Senin, 22 April 2024

6.Tanggung Jawab Dan Ijtihad Hakim

        MAKALAH

             TANGGUNG JAWAB DAN IJTIHAD HAKIM

Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Sabir, M,Ag




DI SUSUN OLEH :
KELOMPOK 6
A. SHADFOAN AP. BASO (10300122106)
MUH. YUSRA (10300122079)
        FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
        PRODI PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
TAHUN AKADEMIK 2024/2025


KATA PENGANTAR


Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadiran Allah SWT Tuhan yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga dapat menyelesaikan makalah ini berdasarkan dengan tema yang ditentukan. Pembuatan makalah ini disusun merupakan salah satu syarat untuk menyelesaikan tugas kelompok mata kuliah Perbandingan Hadits Ahkam,Prodi Perbandingan Mazhab dan hukum, fakultas Syariah dan Hukum, Universitas ISLAM Negeri Alauddin Makassar serta dedikasi penulis untuk ilmu pengetahuan. Dalam penulisan makalah ini penulis banyak menemukan kesulitan, namun kerja sama kelompok dan bantuan teknologi sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Pada kesempatan ini penulis menyampaikan terima kasih kepada pihak yang telah terlibat dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari masih terdapat kekurangan baik kualitas data maupun kuantitasnya. Oleh sebab itu, memerlukan banyak perbaikan dan penyempurnaan baik dalam bentuk saran maupun kritik yang sifatnya membangun demi penyempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Menjadi hakim tidaklah mudah dalam Islam. Dia haruslah seorang yang berilmu, jujur, berani dan istiqomah dalam kebenaran, karena dia harus memutuskan perkara dengan ilmu dan kebenaran yang hakiki. Begitu beratnya menjadi hakim, sampai Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengingatkan di dalam hadits yang bersumber dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa diangkat sebagai hakim, ia telah disembelih dengan pisau." Riwayat Ahmad dan Imam Empat (Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Nasa’i). Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
Hadits di atas mengingatkan kepada siapapun yang menjadi hakim, bahwa tugasnya itu merupakan amanat yang sangat berat. Apabila ia mampu memikulnya dengan benar, maka ia selamat, tetapi bila ia tidak mampu, bahkan dia permainkan hukum itu dengan semena-mena dan tidak memutuskan dengan benar maka ia telah menjerumuskannya kedalam jurang api neraka.
Begitupun ijtihad dipergunakan untuk sesuatu yang berat atau tidak ringan dibidang hukum. Jadi, apabila seorang hakim berijtihad dan hasil ijtihadnya itu sesuai dengan kebenaran maka dia akan mendapat imbalan di sisi Allah dua pahala yaitu pahala ijtihad dan pahala karena benar yang ia putuskan. Dan apabila seorang hakim hendak berijtihad dan ia merasa telah benar namun ternyata salah maka pahalanya satu saja yaitu pahala ijtihadnya, karena ibadah mencari kebenaran. Ijtihad dilakukan bagi perkara yang tidak terdapat ketentuannya dalam Alquran dan Sunnah atau pemahaman dalil dari nash dalam Alquran atau Sunnah.

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimana cara hakim melakukan ijtihad sesuai dengan al-Qur`an dan hadist ?
2. Apa saja yang menjadi tanggung jawab, Moral, serta kode etik pada profesi hakim ?

C. Tujuan Penulisan

1. Untuk mengetahui cara berijtihad seorang hakim sesuai dengan al-Qur`an dan hadist
2. Untuk mengethaui apa saja yang menjadi tanggung jawab pada seorang hakim


         BAB II
  PEMBAHASAN

A. Ijtihad Hakim
Kata ijtihad berasal dari kata kerja dasar “jahada” yang berarti bersungguh-sungguh, mencurahkan segala kemampuan, atau menanggung beban. Ijtihad menurut arti bahasa adalah usaha optimal untuk mencapai suatu tujuan, atau menanggung beban berat. Adapun menurut arti istilah ialah sebagai usaha pemikiran secara maksimal dari ahlinya dalam menemukan suatuu kebenaran dari sumbernya dari berbagai bidang ilmu keislaman.
Secara khusus ijtihad dalam bidang fikih (hukum Islam) istilah ini diartikan sebagai usaha pikiran secara optimal dari ahlinya, baik dalam menyimpulkan hukum fikih dari al-qur’an dan Sunnah, maupun dalam penerapannya. Batasan di atas menegaskan adanya dua bentuk ijtihad, yaitu:
(1) ijtihad dalam menyimpulkan hukum dari sumbernya (ijtihad istinbati),
Dengan ijtihad istinbaati, seorang mujtahid mampu menarik rumusan fikih, baik dari ayat al-Qur’an dan Hadits yang pada kenyataannya memerlukan daya pikir untuk memahaminya, maupun dari prinsip-prinsip atau tujuan umum syari’at Islam. Kemudian, rumusan fikih (hukum Islam) yang dihasilkan ijtihad itu, pada gilirannya hendak diterapkan kepada suatu masalah yang kongkrit. Usaha penerapan hukum ini, perlu pula kepada satu bentuk ijtihad, yaitu ijtihad tatbiqi.
(2) ijtihad dalam penerapan hukum (ijtihad tatbiqi).
Ijtihad bentuk yang kedua ini, adalah dalam bentuk penelitian secara cermat terhadap suatu masalah di mana hukum hendak diterapkan. Ijtihad bentuk ini diperlukan, untuk menghindari kekeliruan dalam penerapan hukum. Dalam ijtihad istinbati, kandungan ayat atau Hadits perlu dipahami secara teliti, baik mengenai bentuk hukum maupun tujuan (maqashid al-syari’ah) nya.
Setelah itu melalui ijtihat tatbiqi, perlu pula secara teliti mengetahui permasalahan di mana hukum hendak diterapkan. Karena amat banyak masalah yang muncul pada permukaannya kelihatannya mirip dengan masalah-masalah yang dimaksudkan dalam al-Qur’an dan Sunnah, atau rumusan fikih mazhab. Namun, apabila diteliti secara seksama bisa jadi tidak sama disebabkan inti permasalahannya berbeda, sehingga hukumnya harus berbeda pula, sehingga di sini pentingnya ijtihad tatbiqi.
Dalam pengertian istilah, menurut al-Ghazali bahwa ijtihad secara umum adalah Pengerahan kemampuan oleh mujtahid dalam mencari pengetahuan tentang hukum syara.
Batasan yang sama dikemukakan oleh al-Amidi. Bagi al-Amidi ijtihad adalah Mencurahkan segala kemampuan dalam memperoleh dugaan kuat tentang sesuatu dari hukum syara’ dalam bentuk yang dirinya merasa tidak mampu berbuat lebih dari itu.
• Syarat-syarat Ijtihad
a. Syarat-syarat umum
1) Dewasa
2) Sehat pikirannya.
3) Sangat kuat daya tangkapnya dan ingatannya (1Q-nya tinggi).
4) Islam
b. Syarat-syarat pokok
1) Menguasai dan mengetahui arti ayat-ayat hukum yang terdapat dalam al-Qur’an baik menurut bahasa maupun syariah.
2) Menguasai dan mengetahui hadits tentang hukum, baik menurut bahasa maupun syariat.
3) Mengetahui naskah dan mansukh dari al-Qur’an.
4) Mengetahui permasalahan yang sudah ditetapkan melalui ijma’ ulama, sehingga ijtihadnya tidak bertentang dengan ijma’.
5) Mengetahui Qiyas dan berbagai persyaratannya serta istinbathnya.
6) Mengetahui bahasa Arab dan berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan bahasa, serta problematikanya.
7) Mengetahui ushul fiqh yang merupakan fondasi dari Ijtihad.
8) Mengetahui maqoshidu as-syariah (tujuan syariah) secara umum, atau rahasia disyariatkannya suatu hukum.
Ijtihad seorang hakim dalam melakukan penemuan hukum merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari peran hakim. Dapat dibayangkan jika seorang hakim dalam memutus sebuah perkara berijtihad bukan berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta di persidangan. Melalui putusan hakim (ijtihad), nasib seseorang ditentukan, bersalah atau tidak bersalah atas perbuatan yang dilakukan. Jika terbukti melakukan kejahatan dan dinyatakan bersalah maka akan dijatuhi hukuman, baik hukuman penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati atas kejahatan yang dilakukan.
Namun, bagaimana jika ijtihad hakim keliru dalam mengambil keputusan? Keliru dan tidaknya seorang hakim dalam berijtihad untuk memutuskan sebuah perkara yang disidangkan akan dirasakan berbeda oleh masing-masing pihak yang berperkara dan bersifat subjektif. Bagi pihak yang menang di pengadilan akan mengatakan bahwa hakim tersebut adil dalam memutus perkara, akan tetapi bagi pihak yang kalah dalam persidangan maka hakim akan dianggap tidak adil. Akan tetapi adil tidaknya seorang hakim dalam memutuskan perkara bisa dilhat dari bagaimana seorang hakim itu memutuskan sebuah perkara melalui ijtihad berdasarkan fakta yang terungkap di ruang persidangan.
Tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang, integritas seorang hakim sangat diperlukan agar dalam membuat keputusan (ijtihad) seorang hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di ruang persidangan.
Hal ini sejalan dengan hadis nabi yang menyebutkan :
"jika seorang hakim mengadili dan berijtihad dan ternyata ia benar, maka ia mendapat dua pahala, dan jika seorang hakim mengadili dan berijtihad lantas ia salah, baginya satu pahala". (Hadits Sahih Riwayat al-Bukhari)
Dari hadis tersebut masih ada ruang bagi seorang hakim untuk melakukan kekeliruan dalam mengambil mengambil keputusan hukum, namun atas kekeliruan tersebut masih diberikan satu pahala selama hakim tersebut berijtihad dengan pengetahuannya, bukan berdasarkan hawa nafsunya apa lagi berdasarkan pesanan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan kasus yang ditangani.
Hadis Muaz bin Jabal tentang ijtihad
Dalam beberapa buku dan penjelasan sebagian kalangan sering disebutkan sebuah hadits yang menjelaskan tartib sumber hukum dalam Islam, yaitu : Al-Qur’an, As-Sunnah/Al-Hadits, dan ijtihad.
Adapun hadistnya;
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما أراد أن يبعث معاذا إلى اليمن قال كيف تقضي إذا عرض لك قضاء قال أقضي بكتاب الله قال فإن لم تجد في كتاب الله قال فبسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم قال فإن لم تجد في سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم ولا في كتاب الله قال أجتهد رأيي ولا آلو.....
Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ketika mengutus Mu’adz ke Yaman bersabda:“Bagaimana engkau akan menghukum apabila dating kepadamu satu perkara ?”. Ia (Mu’adz) menjawab : “Saya akan menghukum dengan Kitabullah”. Sabda beliau : “Bagaimana bila tidak terdapat di Kitabullah ?”. Ia menjawab : “Saya akan menghukum dengan Sunnah Rasulullah”. Beliau bersabda : “Bagaimana jika tidak terdapat dalam Sunnah Rasulullah ?”. Ia menjawab : “Saya berijtihad dengan pikiran saya dan tidak akan mundur…”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya nomor 3592 dan 3593 dengan sanad-sanad sebagai berikut :
Sanad yang Pertama :
حدثنا حفص بن عمر عن شعبة عن أبي عون عن الحارث بن عمرو بن أخي المغيرة بن شعبة عن أناس من أهل حمص من أصحاب معاذ بن جبل
1. Hafsh bin ‘Umar (حفص بن عمر)
2. Syu’bah (شعبة)
3. Abi ‘Aun (أبي عون)
4. Harits bin ‘Amr, anak saudara Mughirah bin Syu’bah (الحارث بن عمرو بن أخي المغيرة بن شعبة)
5. Shahabat Mu’adz dari kalangan penduduk kota Himsh (أناس من أهل حمص من أصحاب معاذ بن جبل).
6. Mu’adz bin Jabal (معاذ بن جبل).
Sanad yang Kedua :
حدثنا مسدد ثنا يحيى عن شعبة حدثني أبو عون عن الحرث بن عمرو عن ناس من أصحاب معاذ عن معاذ بن جبل
1. Musaddad (مسدد)
2. Yahya (يحيى)
3. Syu’bah (شعبة)
4. Abu ‘Aun (أبو عون)
5. Al-Harits bin ‘Amr (الحرث بن عمرو)
6. Beberapa orang shahabat Mu’adz (ناس من أصحاب معاذ)
7. Mu’adz bin Jabal (معاذ بن جبل).
Selain itu, hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam Sunan-nya nomor 1327 dan 1328 dengan lafadh :
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم بعث معاذا إلى اليمن فقال كيف تقضي فقال أقضي بما في كتاب الله قال فإن لم يكن في كتاب الله قال فبسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم قال فإن لم يكن في سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم قال أجتهد رأيي.......
Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mengutus Mu’adz ke Yaman. Maka beliau bersabda : “Bagaimana engkau menghukum (sesuatu) ?”. Mu’adz menjawab : “Saya akan menghukum dengan apa-apa yang terdapat dalam Kitabullah”. Beliau bersabda : “Apabila tidak terdapat dalam Kitabullah ?”. Mu’adz menjawab : “Maka (saya akan menghukum) dengan Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam”. Beliau bersabda kembali : “Apabila tidak terdapat dalam Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ?”. Mu’adz menjawab : “Saya akan berijtihad dengan pikiran saya….”.
Sanad yang Pertama :
حدثنا هناد حدثنا وكيع عن شعبة عن أبي عون الثقفي عن الحرث بن عمرو عن رجال من أصحاب معاذ
1. Hanaad (هناد)
2. Waki’ (وكيع)
3. Syu’bah (شعبة)
4. Abi ‘Aun Ats-Tsaqafi (أبي عون الثقفي)
5. Al-Harits bin ‘Amr (الحرث بن عمرو)
6. Beberapa orang shahabat Mu’adz (رجال من أصحاب معاذ)
7. Mu’adz bin Jabal (معاذ بن جبل).
Sanad yang Kedua :
حدثنا محمد بن بشار حدثنا محمد بن جعفر وعبد الرحمن بن مهدي قالا حدثنا شعبة عن أبي عون عن الحرث بن عمرو بن أخ للمغيرة بن شعبة عن أناس من أهل حمص عن معاذ عن النبي صلى الله عليه وسلم
1. Muhammad bin Basysyar (محمد بن بشار)
2. Muhammad bin Ja’far (محمد بن جعفر) dan ‘Abdurrahman bin Mahdi (عبد الرحمن بن مهدي)
3. Syu’bah (شعبة)
4. Abi ‘Aun (أبي عون)
5. Al-Harits bin ‘Amr, anak saudara Mughirah bin Syu’bah (الحرث بن عمرو بن أخ للمغيرة بن شعبة)
6. Beberapa orang penduduk kota Himsh (أناس من أهل حمص)
7. Mu’adz bin Jabal (معاذ بن جبل).
Dari keempat sanad yang disebutkan terdapat nama Al-Harits bin ‘Amr yang oleh Imam Bukhari dikatakan tidak sah haditsnya. Bahkan At-Tirmidzi mengatakan bahwa sanad hadits ini adalah tidak muttashil (bersambung sanadnya) dengan perkataannya :
هذا حديث لا نعرفه إلا من هذا الوجه وليس إسناده عندي بمتصل وأبو عون الثقفي اسمه محمد بن عبيد الله
“Hadits ini tidak kami ketahui kecuali dari jalan ini. Dan menurut pandangan kami, sanadnya tidaklah muttashil (bersambung). Abu ‘Aun yang dimaksud dalam hadits bernama Muhammad bin ‘Ubaidillah” (lihat perkataan ini pada Sunan At-Tirmidzi nomor 1328).
Kelemahan berikutnya adalah adanya perawi-perawi majhul dari kalangan shahabat Mu’adz dari penduduk kota Himsh.
Komentar/ pendapat yang lain :
Al-Qur’an dan As-Sunnah merupakan satu kesatuan. Tidak mungkin memahami Al-Qur’an secara mutlak tanpa As-Sunnah. Kita tidak dapat meninggalkan As-Sunnah hanya karena telah mendapatkan sedikit penjelasan dalam satu ayat Al-Qur’an. Fungsi As-Sunnah terhadap Al-Qur’an adalah menguatkan, menjelaskan (ta’yin), merinci (tafshil), mengkhususkan (takhshish), atau membatasi (taqyid) suatu kandungan syari’at yang terdapat dalam Al-Qur’an.
 Mengenai sanad, maka telah dijelaskan kelemahannya. Adapun mengenai matan, maka kritik yang dialamatkan adalah penempatan tartib As-Sunnah di bawah Al-Qur'an. Yang benar, Al-Qur'an dan As-Sunnah harus digunakan bersama-sama.
Mengenai ijtihad - yang sebenarnya tidak terlalu fokus menjadi pembahasan ini – bila dilihat dari tartibnya, ini sudah benar. yaitu bila satu perkara tidak terdapat dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, maka ijtihad baru digunakan. Begitulah kira-kira penjelasan dari Syaikh Al-Al Bani dalam Manilzatus-Sunnah.
Kesimpulan : Hadits ini dla’if/sangat dla’if lagi tidak bisa dipakai sebagai hujjah.
• Adapun tiga kategori hakim dalam Islam
Hakim dibagi dalam tiga kategori, satu saja yang masuk surga, sedangkan dua macam lainnya akan menjadikan hakim masuk neraka. Hakim yang masuk surga yaitu hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan perkara sesuai dengan kebenaran itu.
Hakim yang masuk neraka, yaitu hakim yang mengetahui kebenaran tetapi tidak memutuskan perkara menurut kebenaran yang diketahuinya. Sedangkan hakim yang tidak mengetahui kebenaran dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya, juga akan masuk neraka, sekalipun putusannya itu ternyata benar.
Seperti firman Allah dalam As. Shad: 26.
يَادَاوُدُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ
Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.
kedudukan hakim dalam penegakan hukum merupakan suatu nikmat yang agung, karena dengan itu keadilan Allah dapat ditegakkan di muka bumi. Begitu tingginya kedudukan hakim, tentu ada hubungannya dengan kemampuan untuk menegakkan keadilan. Apa yang dijanjikan oleh Allah SWT. Dalam sebuah ayat al-Qur’an (Qs. 5:42) yang maksudnya: “Dan apabila engkau memutuskan suatu perkara, putuskanlah antara mereka secara adil. Bahwa sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil”. Hal ni dapat dipenuhi apabila terpenuhinya persyaratan untuk menduduki jabatan hakim, baik yang menyangkut moral, maupun yang menyangkut kemampuan intelektual menegakkan keadilan.
B. Tanggung Jawab Hakim
Meskipun mendapat tunjangan jabatan dan berbagai fasilitas dari negara hal itu juga diiringi dengan tanggung jawab serta tantangan yang di hadapi untuk memberikan rasa keadilan, kenyamanan dan ketentraman bagi Masyarakat. Tanggung jawab menjadi hakim tidak mudah, setiap hakim di empat lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam undang-undang memiliki tanggung jawab dan kedudukan yang sama dan resikonya juga sama begitu secara hukum, jadi hakim harus memiliki sikap profesional dan bertanggung jawab atas putusan yang telah di buat, hal tersebut termasuk 10 kode etik hakim. Hakim bermutu dengan iman dan ilmu, jika ingin menjadi hakim yang baik, hakim yang bermutu artinya harus mempunyai iman jadi iman adalah sebagai jaminan integritas dan ilmu sebagai profesionalitas.
 Adapun 10 kode etik profesi hakim
Kode Etik Hakim diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 atau 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan ke dalam 10 aturan sebagai berikut:
1. BERPERILAKU ADIL
Adil bermaksud menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (kesetaraan dan keadilan) terhadap setiap orang. Oleh karena itu, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.
2. BERPERILAKU JUJUR
Kejujuran bermakna dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan sadar akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang, baik di dalam konferensi maupun di luar konferensi.
3. BERPERILAKU ARIF DAN BIJAKSANA
Arif dan bijaksana mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat, baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan kondisi dan situasi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, ketulusan hati-hati, sabar, dan santun.
4. BERSIKAP MANDIRI
Mandiri berarti mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
5. BERINTEGRITAS TINGGI
Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur, dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya diwujudkan pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendoroong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.
6. BERTANGGUNG JAWAB;
Bertanggung jawab bermaksud kesediaan untuk melakukan sebaik-baiknya segala sesuatu yang diotorisasi dan ditahbiskan, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan yang diizinkan dan ditugaskan tersebut.
7. MENJUNJUNG TINGGI HARGA DIRI
Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur Peradilan.
8. BERDISIPLIN TINGGI
Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi-pribadi yang secara tertib dalam menjalankan tugas, ikhlas dalam pengabdian, dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.
9. BERPERILAKU RENDAH HATI
Rendahnya hati mencerminkan kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuhkembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan persahabatan, penuh rasa syukur, dan ikhlas dalam mengemban tugas.
10. BERSIKAP PROFESIONAL
Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan kualitas pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya hasil pekerjaan, efektif, dan efisien.
Secara filosofis, tujuan akhir profesi hakim adalah ditegakkannya keadilan. Cita hukum keadilan yang terapat dalam das sollen (kenyataan normatif) harus dapat diwujudkan dalam das sein (kenyataan alamiah) melalui nilai-nilai yang terdapat dalam etika profesi. Salah satu etika profesi yang telah lama menjadi pedoman profesi ini sejak masa awal perkembangan hukum dalam peradaban manusia adalah The Four Commandments for Judges dari Socrates. Kode etik hakim tersebut terdiri dari empat butir di bawah ini.
1. To hear corteously (mendengar dengan sopan dan beradab).
2. To answer wisely (menjawab dengan arif dan bijaksana).
3. To consider soberly (mempertimbangkan tanpa terpengaruh apapun).
4. To decide impartially (memutus tidak berat sebelah).
  Peradaban Islam pun memiliki literatur sejarah di bidang peradilan, salah satu yang masih tercatat ialah risalah Khalfah Umar bin Khatab kepada Musa Al- Asy'ari, seorang hakim di Kufah, yang selain mengungkapkan tentang pentingnya peradilan, cara pemeriksaan, dan pembuktian, juga menjelaskan tentang etika profesi. Dalam risalah dituliskan kode etik hakim antara lain di bawah ini.
1. Mempersamakan kedudukan para pihak dalam majelis, pandangan, dan putusan sehingga pihak yang merasa lebih mulia tidak mengharapkan kecurangan hakim, sementara pihak yang lemah tidak berputus asa dalam usaha memperoleh keadilan hakim.
2. Perdamaian hendaklah selalu diusahakan di antara para pihak yang bersengketa kecuali perdamaian yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
Dalam bertingkah laku, sikap dan sifat hakim tercermin dalam lambang kehakiman dikenal sebagai Panca Dharma Hakim, yaitu:
           Kartika, melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
            Cakra, berarti seorang hakim dituntut untuk bersikap adil;
            Candra, berarti hakim harus bersikap bijaksana atau berwibawa;
            Sari, berarti hakim haruslah berbudi luhur atau tidak tercela; dan
           Tirta, berarti seorang hakim harus jujur.
  Sebagai perwujudan dari sikap dan sifat di atas, maka sebagai pejabat hukum, hakim harus memiliki etika kepribadian, yakni:
a. percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. menjunjung tinggi citra, wibawa, dan martabat hakim;
c. berkelakuan baik dan tidak tercela;
d. menjadi teladan bagi masyarakat;
e. menjauhkan diri dari perbuatan asusila dan kelakuan yang dicela oleh masyarakat;
f. tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat hakim;
g. bersikap jujur, adil, penuh rasa tanggung jawab;
h. berkepribadian, sabar, bijaksana, berilmu;
i. bersemangat ingin maju (meningkatkan nilai peradilan);
j. dapat dipercaya; dan
k. berpandangan luas.
• Tanggung jawab Hakim dalam Undang-Undang
Beberapa peraturan perundang-undangan yang memiliki kaitan dengan hakim dan peradilan mencantumkan dan mengatur pula hal-hal seputar tanggung jawab hukum profesi hakim.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mencantumkan beberapa tanggung jawab profesi yang harus ditaati oleh hakim, yaitu:
a. bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Pasal 28 ayat (1));
b. bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (Pasal 28 ayat (2)); dan
c. bahwa hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami isteri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang Hakim Anggota, Jaksa, Advokat, atau Panitera (Pasal 29 ayat (3)).
Selain peraturan perundang-undangan yang menguraikan tanggung jawab profesi hakim sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman secara umum, terdapat pula ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai tanggung jawab profesi Hakim Agung, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Undang-undang ini mengatur ketentuan-ketentuan yang harus ditaati dan menjadi tanggung jawab Hakim Agung, di antaranya sebagai berikut.
            Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa Hakim Agung tidak boleh merangkap menjadi:
- pelaksana putusan Mahkamah Agung;
- wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang akan atau sedang diperiksa olehnya;
- penasehat hukum; dan
- pengusaha.
b. Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa Hakim Anggota Mahkamah Agung dapat diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan:
- dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- melakukan perbuatan tercela;
- terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
- melanggar sumpah atau janji jabatan; dan
- melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
c. Pasal 41 ayat (1) menyatakan bahwa hakim wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau isteri meskipun telah bercerai dengan salah seorang Hakim Anggota atau Panitera pada majelis hakim.
d. Pasal 41 ayat (4) menyatakan jika seorang hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama atau tingkat banding, kemudian telah menjadi
Hakim Agung, maka Hakim Agung tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama.
e. Pasal 42 ayat (1) menyatakan bahwa seorang hakim tidak diperkenankan mengadili suatu perkara yang ia sendiri berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung. Di samping kedua undang-undang di atas, peraturan berbentuk undang- undang lainnya yang mencantumkan ketentuan mengenai tanggung jawab profesi hakim adalah:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; dan
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.


BAB III
PENUTUP


A. KESIMPULAN

Secara garis besar ijtihad hakim ialah jalan alternatif bagi para hakim dalam memutuskan suatu perkara jika perkara tersebut tidak dapat diputuskan melalui ketentuan UU yang berlaku
Setiap hakim dituntut mampu mempertanggungjawabkan tindakannya sebagai profesional di bidang hukum, baik di dalam maupun di luar kedinasan, secara materi dan formil. Oleh karena itu, adalah suatu hal yang mutlak bagi para hakim untuk memahami secara mendalam aturan-aturan mengenai hukum acara di persidangan. Ketidak mampuan hakim dalam mempertanggungjawabkan tindakannya secara teknis atau dikenal dengan istilah unprofessional conduct dianggap sebagai pelanggaran yang harus dijatuhi sanksi.

B. SARAN

Dengan Mengetahui apa itu ijtihad dan tanggung jawab hakim. Kita sebagai penyusun makalah mengharapkan pembaca dapat memahami dan mengarti dengan jelas apa yang telah kita paparkan diatas.
   Kami sebagai penyusun makalah menerima kritik dan Saran yang diperoleh setelah membaca makalah ini. Kami juga memohon maaf atas kesalahan dalam penyelesaian makalah jika ada kata-kata yang tidak berkenan. Terimakasih.


DAFTAR PUSTAKA


Abul-Jauzaa. “Blog - !! كن سلفياً على الجادة: Pembahasan Hadits Mu’adz Tentang Sumber Hukum Dalam Islam,” n.d. https://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/06/pembahasan-hadits-muadz-tentang-sumber.html.
Al-syakhshiyyah, Jurusan Al-ahwal, Universitas Islam, Negeri Maulana, dan Malik Ibrahim. IJTIHAD HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA PERCERAIAN ( Studi Tentang Putusan Pengadilan Agama Bangil Nomor 0137 / Pdt . G / 2008 / PA . Bgl ), 2009.
Chaeruddin. “Jurnal Diskursus Islam Volume 1 Nomor 2, Agustus 2013.” Jurnal Diskursus Islam 1, no. 3 (2013): 421–36.
Dodi, Fransiskus. “Kode Etik Hakim.” Perahu (Penerangan Hukum) : Jurnal Ilmu Hukum, 2020. https://doi.org/10.51826/.v2i2.237.
“Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung – _Unggul dan Kompetitif dalam Hukum Keluarga Islam dan Ilmu Hukum,” n.d.
“Hakim dan Ijtihadnya [Nurdin, S,” n.d.
Khisni, H A. Metode Ijtihad & Istimbat (Ijtihad Hakim Peradilan Agama) UNISSULA PRESS, 2021.
Shalihah, Fithriatus. “Etika Dan Tanggung Jawab Profesi Hukum,” 2019, 1–252.

5.Hibah Dan Wakaf

 

MAKALAH
HIBAH DAN WAKAF


Diajukan Sebagai Tugas Pada Mata Kuliah
Disusun Oleh :
Tina (10300122071)
Gina Adriana Sanova (10300122084)

Dosen Pengampu Mata Kuliah :
Dr.Muhammad Sabir,M.Ag

PROGRAM STUDI PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI ALAUDDIN
2023/2024

KATA PENGANTAR

         Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Tak lupa pula sholawat serta salam kami curahkan kepada baginda besar yang telah menyebarkan agama islam yang sudah terbukti kebenaranya yakni Rasulullah SAW. Adapun maksud dari penyusunan makalah ini untuk memenuhi mata kuliah Perbandingan hadist Ahkam Jurusan Perbandingan Mashab dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar dengan judul “Hibah dan Wakaf.

        Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.

         Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah

                                                                                                 Samata,23 April 2024

                                                                                                 Penulis

                                                                                                 Kelompok 5


BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

        Hibah secara etimologi adalah bentuk mashdar dari kata wahaba artinya memberi.

Sedangkan secara terminologi hibah adalah pemberian pemilikan suatu benda melalui transaksi (‘aqad) tanpa mengharapkan imbalan yang diketahui dengan jelas dilakukan saat pemberi masih hidup (ahmad Rofiq, 2013:375). Adapun hibah mempunyai pengertian yang meliputi hal-hal: (1) ibra, yaitu menghibahkan utang kepada yang berhutang, (2) sedekah, yaitu pemberian dengan mengharapkan pahala di akhirat, (3)

hadiah, yaitu pemberian yang menurut orang yang diberi itu untuk memberi imbalan

     Wakaf, dalam pengertian umum sebagai harta yang dihentikan kepemilikan dan

pemanfaatnya secara pribadi untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum sebetulnya

termasuk jenis mu‟amalah yang sudah dikenal jauh sebelum Islam datang kepada Nabi

Saw. Wujudnya dapat dilihat dalam bentuk rumah-rumah ibadah. Hanya saja di masa lalu,wakaf terbatus untuk ritual-ritual keagamaan. Bahkan, pra Nabi sebelum Nabi Saw. sudah melakukan ini. Di antara buktinya adalah Masjid Al-Aqsha dan Masjid Al-Haram yang hingga kini berdiri tegak. Keberadaan dua tempat ibadah ini menunjukkan ada suatu sistem Muamalah seperti wakaf, walaupun mungkin namanya saat itu bukan “wakaf”

  B.Rumusan masalah

    a. apa itu wakaf dan hibah?

    b. jelaskan macam-macam wakaf dan hibah?

 C.Tujuan pembahasan

    a. Menjelaskan tentang apa itu wakaf dan hibah

    b. Menjelaskan tentang macam-macam wakaf dan hibah

BAB II
PEMBAHASAN

A.PENGERTIAN HIBAH DAN WAKAF

a. Pengertian Hibah

   Dalam Kamus Louis Ma‟luf, Kata hibah berasal dari akar kata wahaba-yahabu hibatan, berarti memberi atau pemberian. Sedangkan menurut istilah hibah adalah akad perjanjian yang menyertakan pemindahan hak milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia masih hidup tanpa mengharapkan penggantian sedikitpun Sedangkan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki makna pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Dalam Ensiklopedi Hukum Islam diartikan bahwa pemberian yang dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah swt. tanpa mengharapkan balasan apapun.

   Menurut ulama fiqh, kata hibah dirumuskan dalam redaksi yang berbeda-beda, misalnya menurut madzhab Hanafi, hibah adalah memberikan sesuatu benda dengan tanpa menjanjikan imbalan seketika, sedangkan menurut madzhab Maliki yaitu memberikan milik sesuatu zat dengan tanpa imbalan kepada orang yang diberi, dan juga bisa disebut hadiah. Dan pandangan imam madzhab Syafi‟i dengan singkat menyatakan bahwa hibah menurut pengertian umum adalah memberikan milik secara sadar sewaktu hidup.

   Menurut Pasal 1666 Kitab Undang-Undang HukumPerdata (KUH Perdata)2 : “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, diwaktu hidupnya,dengan cuma- cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali,

menyerahkan sesuatu barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.(Maidin, n.d.)

• Hadis Hadis Tentang Hibah

باب الْهِيَةِ لِلْوَلَدِ، وَإِذَا أَعْطَى بَعْضَ وَلَدِهِ شَيْئًا لَمْ يَجُزُ، حَتَّى يَعْدِلَ بَيْنَهُمْ وَيُعْطِيَ

الآخَرِينَ مِثْلَهُ، وَلَا يُشْهَدُ عَلَيْهِ.

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَانِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.(Saleh 2010)

• Hibah Tidak Boleh Ditarik Kembali.

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ حَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَابْتَاعَهُ أَوْ فَأَضَاعَهُ الَّذِي كَانَ عِنْدَهُ

فَأَرَادْتُ أَنْ أَشْتَرِيَهُ وَظَنَنْتُ أَنَّهُ بَائِعُهُ بِرُخْصٍ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تَشْتَرِهِ وَإِنْ بِدِرْهَمٍ فَإِنَّ الْعَائِدَ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْنِهِ (رواه البخاري)

Telah bercerita kepada kami Isma'il telah bercerita kepadaku Malik dari Zaid bin Aslam dari bapaknya aku mendengar 'Umar bin Al Khaththab ra. berkata :Aku memberi(seseorang) kuda untuk agar digunakan di jalan Allah lalu orang itu menjualnya atau tidak memanfaatkan sebagaimana mestinya. Kemudian aku berniat membelinya kembali dan aku kira dia akan menjualnya dengan murah. Lalu aku tanyakan hal ini kepada Nabi saw. maka Beliau bersabda:

"Jangan kamu membelinya sekalipun orang itu menjualnya dengan harga satu dirham, karena orang yang mengambil kembali hibahnya (pemberian) seperti anjing yang menjilat kembali ludahnya."

Pemberian Kepada Anak-anak

 Setelah secara sepintas diuraikan beberapa rukun dan syarat hibah, bagaiman sikap yang harus diambil orang tua jika ingin memberikan suatu hibah kepada anak-anaknya menurut tinjauan syariat Islam, tanpa mengabaikan faktor-faktor lain yang menunjang tercapainya maqashid syari’ah, (tujuan-tujuan syariat).

      Tidak ada perbedaan di kalangan mayoritas ulama, bahwa bagi orang tua disunnahkan bersikap adil dan menyamaratakan pemberian kepada anak-anaknya, dan makruh membeda-bedakannya. Akan tetapi mereka berbeda pendapat dalam mengartikan apa yang dimaksud dengan pemerataan (al-taswiyah) dalam pemberian itu. Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah, serta Malikiyah dan Syafi’iyah – ini merupakan kelompok mayoritas – berpendapat bahwa orang tua disunnahkan menyamaratakan dan tidak membeda-bedakan dalam pemberian kepada anak-anaknya, baik laki-laki maupun perempuan. Anak perempuan akan memperoleh pemberian yang sepadan dengan yang diberikan kepada anak laki-laki, seperti petunjuk yang diberikan Nabi SAW:

Bersikaplah sama dalam pemberian kepada anak-anakmu. Jika kamu akan mendahulukan, dahulukanlah anak-anak perempuan atas laki-laki. Dalam riwayat lain Nabi SAW mengatakan: Takutlah engkau kepada Allah dan bersikaplah adil terhadap anakanak kalian.

       Sementara itu menurut Hanabilah, dan Imam Muhammad dari kelompok Hanafiyyah, seorang ayah harus memberikan bagian yang sama dalam pemberiannya, seperti pembagian yang ditetapkan Allah SWT dalam warisan. Seorang laki-laki mesti memperoleh dua kali lebih besar dibanding perempuan. Mereka dengan memandang bahwa pemberian ketika masih hidup harus dikiaskan dan disamakan dengan pemberian ketika sudah meninggal.(Mohtarom 2013)

• MACAM MACAM HIBAH

Seperti yang di jelaskan sebelumya bahwa hibah ialah pemberian kepada seseorang secara cuma-cuma sewaktu dia masih hidup tanpa mengharapkan imbalan apapun. Begitu pula dengan macam-macam Hibah yang terbagi menjadi berbagai macam. adapun macam-macam Hibah yaitu :

1. Hibah Mu’abbad

Istilah mu’abbad mengacu pada kepemilikan hibah yang diterima oleh penerima. Kata mu’abbad sendiri diartikan sebagai abadi atau yang abadi. Hibah dalam kategori ini tidak bersyarat. Barang-barang itu sepenuhnya milik mauhub. Dengan cara ini dia dapat mengambil tindakan hukum terhadap barang-barang tersebut tanpa batas waktu.

2. Hibah Mua’aqqat

Jenis hibah ini ialah hibah terbatas, kerena pemberi hibah memiliki syara-syarat tertentu terkait dengan ritme atau waktu properti. Hibah biasanya muncul dalam bentuk pendapatan. Oleh karena itu,kepemilikannya tindakan hukum. Adapun dua jenis hibah bersyarat, ialah:

• Umra

Umrah ialah salah satu jenis hibah, jika seseorang memberikan hibah kepada orang lain selama dia masih hidup, dan penerima hibah meninggal dunaia, barang tersebut akan dikembalikan kepada pemilik hibah.8 Ini yang terjadi di lafadzh, saya akan memberikan anda barang ini atau rumah ini, yang berarti selama anda tinggal atau berpenampilan serupa, saya akan memberikannya kepada anda.

• Ruqba

Ruqba ialah hadiah yang syaratnya yaitu, jika penerima hadiah meninggal lebih dulu, maka kepemilikannya menjadi milik orang yang memberi hadiah, jika yang memberi hadiah meninggal lebih dulu, maka kepemilikannya tetap menjadi hak penerima.(Syariah and Ilmu, n.d.)

• Rukun dan Syarat Hibah

 Menurut Ibnu Rusy dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid

sebagaimana yang dikutip oleh jaziri mengemukakan bahwa rukun hibah ada tiga esensial yaitu: 1. Orang yang menghibahkan atau (al-Wahib)

2. Orang yang menerima hibah (al-Mauhib Lah)

3. Pemberiannya atau perbuatan hibah atau disebut juga dengan al- hibah

     Sedangkan Sayyid Sabiq mengemukakan bahwa disamping hal-hal yang telah tersebut itu, hibah baru dianggap sah haruslah melalui ijab Kabul, misalnya penghibah berkata: aku hibahkan kepadamu, aku hadiahkan kepadamu, aku berikan kepadamu, atau yang serupa itu, sedangkan si penerima hibah berkata, ya aku terima, pendapat yang mewajibkan ijab Kabul adalah sejalan dengan pendapat Imam Syafi‟I dan juga pengikut-pengikut Imam Hambali, sedangkan Imam Abu Hanifah dan pengikutnya berpendapat bahwa dengan ijab saja sudah cukup, tidak perlu diikuti dengan Kabul, dengan perkataan lain bahwa tersebut merupakan pernyataan sepihak

a. Syarat Orang yang Menghibah (Pemberi Hibah)

1. Penghibah memiliki sesuatu yang di hibahkan

2. Penghibah bukan orang yang di batasi haknya artinya orang yang cakap dan bebas bertindak menurut hukum

3. Penghibah itu orang dewasa, berakal, dan cerdas. Tidak di syaratkan penghibah itu harus muslim. Hal ini berdasarkan hadist Bukhari yang menyatakan di perbolehkan menerima hadiah dari penyembah berhala.

4. Penghibah itu tidak di paksa sebab hibah merupakan akad yang di syaratkan adanya kerelaan.(Oktaviani.J 2018)

B.Pengertian Wakaf

    Kata wakaf sudah tidak asing bagi umat Islam Indonesia. Kata waqf (فقولا) berasal dari akar kata wa-qa-fa yang bermakna menahan, berhenti, diam di tempat atau berdiri. Kata ini semakna dengan kata habasa-yahbisu- tahbisan yang berarti terhalang untuk menggunakan. Rasulullah juga memperggunakan kata habasa dengan menahanan suatu benda yang manfaatnya digunakan untuk kebajikan dan dianjurkan agama.

    Menurut istilah meskipun terdapat perbedaan penafsiran, disepakati bahwa makna wakaf adalah menahan dzatnya benda dan memanfaatkan hasilnya atau menahan dzatnya dan menyedekahkan manfaatnya.247 wakaf adalah menyediakan suatu harta benda yang dipergunakan hasilnya untuk kemaslahatan umum.248 Mazhab Imam Syafi’i dan Hambali mendefinisikan wakaf yakni seseorang yang menahan hartanya demi dimanfaatkan dalam segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai wujud ketundukan kepada Allah. Selanjutnya definisi wakaf dari mazhab Hanafi adalah menahan harta benda dengan melepaskan hak kepemilikannya menjadi milik Allah.

• Hadis Tentang Wakaf

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ الْأَنْصَارِي حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ قَالَ أَنْبَأَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أَصَبْتْ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أَصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصلها وتصدقت بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالصَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوّلٍ قَالَ فَحَدَّثْتُ بِهِ ابْنَ سِيرِينَ فَقَالَ غَيْرَ مُتَأْثَلِ مَالًا (رواه البخاري )

“Telah bercerita kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah bercerita kepada kami Muhammad bin 'Abdullah Al Anshariy telah bercerita kepada kami Ibnu 'Aun berkata Nafi’ memberitakan kepadaku dari Ibnu 'Umar ra bahwa 'Umar bin Al Khaththab ra. mendapat bagian lahan di Khaibar lalu dia menemui Nabi saw. untuk meminta pendapat Beliau tentang tanah lahan tersebut dengan berkata: "Wahai Rasulullah aku mendapatkan lahan di Khaibar di mana aku tidak pernah mendapatkan harta yang lebih bernilai selain itu. Maka apa yang Tuan perintahkan tentang tanah tersebut?" Maka Beliau berkata: "Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya lalu kamu dapat bershadaqah dengan (hasil buah) nya." Ibnu 'Umar ra berkata: "Maka 'Umar menshadaqahkannya di mana tidak dijualnya, tidak dihibahkan dan juga tidak diwariskan namun dia menshadaqahkannya untuk para faqir, kerabat, untuk membebaskan budak, fii sabilillah, ibnu sabil dan untuk menjamu tamu. Dan tidak dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma'ruf (benar) dan untuk memberi makan orang lain bukan bermaksud menimbunnya. Perawi berkata: "Kemudian aku ceritakan hadis ini kepada Ibnu Sirin maka dia berkata: "ghairu muta'atstsal maalan artinya tidak mengambil harta anak yatim untuk menggabungkannya dengan hartanya"

• Fiqh Hadis (Pemahaman/Kandungan Hadis).

Waqaf secara eksplisit tidak ditemui dalam al-Qur’an maupun hadis Nabi. Namun demikian al-Qur’an sering menyatakan konsep wakaf dengan ungkapan yang menyatakan tentang memberikan harta (infaq) demi kepentingan umum. Sedangkan dalam hadis sering ditemui ungkapan wakaf dengan ungkapan habs (tahan).

   Jika ditelusuri dalam sabda Nabi Muhammad saw. maka

dapat ditemukan dalam berbagai kitab yaitu:

1. Kitab al-Zakat, disebutkan kisah Khalid Ibn Walid

yang telah mewakafkan peralatan perang. Hadis ini dicantumkan pada Bab: Firman Allah tentang "Wa Fi al-Riqab, wa al-Garimin, wa fi Sabilillah"

2. Kitab al-Jihad wa al-Siyar, disebutkan hadis tentang keutamaan wakaf. Diterangkan dalam hadis itu, barangsiapa mewakafkan seekor kuda niscaya seluruh yang ada pada kuda itu akan menambah amal baiknya kelak di hari kiamat. Hadis-hadis mengenai wakaf pada kitab ini tersebar pada bab-bab lain yang berhubungan dengan wakaf namun tidak menggunakan kata wakaf sebagai judul bab.

3. Kitab al-Wakalah terdapat satu bab mengenal wakaf, yaitu al-wakalah (perwakilan) fi al-waqf (Hadis yang disebutkan dalam bab ini adalah ringkasan hadis ‘Umar Ibn Khattab mengenai dibolehkannya bagi orang yang mewakili wakaf (al-wali atau al-nazir) untuk memakan atau memberi makan kepada temannya dengan cara yang baik.

4. Kitab al-Syurut terdapat satu bab yaitu "Bab al- Syrurut fi al-waqfi". Pada bab ini terdapat satu hadis wakaf, yaitu hadis ‘Umar Ibn Khattab.

5. Kitab al-Wasaya, minimal 14 bab yang menggunakan kata wakaf dengan berbagai derivasinya. Pembahasan mengenai wakaf yang paling banyak disebutkan oleh Bukhari dalam kitab tersebut.

6. Kitab al-Salat disebutkan satu hadis wakaf yang menjelaskan tentang wakaf tanah yang akan dijadikan sebagai masjid pada saat Rasulullah saw. tiba di Madinah (Maidin, n.d.)

• Macam Macam Wakaf

1. Wakaf Ahli

 Wakaf Ahli yaitu wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih, keluarga si wakif atau bukan. Wakaf seperti ini juga disebut wakaf Dzurri. Apabila ada seseorang mewakafkan sebidang tanah kepada anaknya, lalu kepada cucunya, wakafnya sah dan yang berhak mengambil manfaatnya adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf. Wakaf jenis ini (wakaf ahli/dzurri) kadang-kadang juga disebut wakaf 'alal aulad, yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga (famili), lingkungan kerabat sendiri.

 2. Wakaf Khairi

Wakaf Khairi yaitu, wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum). Seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembangunan masjid, sekolah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim dan lain sebagainya. Jenis wakaf ini seperti yang dijelaskan dalam Hadits Nabi Muhammad SAW yang menceritakan tentang wakaf Sahabat Umar bin Khattab. Beliau memberikan hasil kebunnya kepada fakir miskin, ibnu sabil, sabilillah, para tamu, dan hamba sahaya yang berusaha menebus dirinya. Wakaf ini ditujukan kepada umum dengan tidak terbatas penggunaannya yang mencakup semua aspek untuk kepentingan dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya. Kepentingan umum tersebut bisa untuk jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, pertahanan, keamanan dan lain-lain.(Nissa 2014)

• Pemanfaatan tanah wakaf

Wakaf dalam hukum Islam bermanfaat sebagai sumber atas rezeki dari Allah SWT,demi kemaslahatan ummat manusia.Saat ini tanah wakaf bisa di jadikan lahan produktif yang dapat di manfaatkan dari generasi ke generasi seperti wakaf lahan, imam Syafi’i berkata lahan yang sudah di wakaf kan maka tidak bisa diambil oleh si wakif kembali, wakaf lahan dapat di manfaatkan oleh masyarakat dengan cara bertani,beternak,dan membangun gedung usaha yang mengahasilkan untuk umum, seperti tanah wakaf yang bertempat di desa simalagi kecamatan Hutabargot kabupaten Mandailing Natal, yang dimana tanah wakaf sawah di kelola oleh masyarakat simalagi dengan cara bergantian lalu hasil dari wakaf tersebut dibagi oleh orang yang mengelola atau nazhir dengan masjid simalagi, dipantauan dari badan wakaf Indonesia (BWI). kemanfaatan dari tanah wakaf di desa simalagi dapat membantu masyarakat untuk mencari nafkah bagi keluarga nya, dan untuk kepentingan umum yaitu penambahan pembiayaan masjid Al- ikhlas di desa simalagi sebagai tempat ibadah ummat muslim.

    . Menurut mazhab Imam Syafi’i Wakaf harus di berikan secara permanen atau selamanya, yang artinya bahwa sighat wakaf itu langgeng dan tidak terputus, oleh sebab itu wakaf yang terbatas pada jangka waktu tertentu tidak sah. Selain daripada itu Imam Syafi’i berkata tentang wakaf orang yang bangkrut,apabila seseorang memiliki harta yang terlihat di tangan nya dan tampak darinya sesuatu, kemudian para pemilik piutang menagih hak mereka seraya membuktikan hak hak mereka dan jika harta yang ada nampak nya dapat melunasi hak hak para pemilik piutang maka hak hak mereka harus dilunasi dan harta tidak di bekukan, tetapi bila tidak tampak harta padanya atau tidak di temukan sesuatu yang dapat melunasi hak hak para pemilik piutang,maka harta dapat dibekukan dan di jual apabila iya menyebutkan kebutuhan nya. Niscaya iya disuruh memberikan bukti atas pertanyaan itu,aku menerima darinya atas bukti kebutuhannya, dan bahwa dia tidak memiliki sesuatu serta tidak menahan nya, jika tidak ada bukti, maka aku menahan nya untuk beberap waktu lamanya, namun dalam semua proses ini aku menyuruh nya bersumpah atas nama Allah bahwa dia tidak memiliki dan tidak mendapatkan sesuatu untuk para pemilik piutang guna melunasi utang nya, baik uang tunai,barang atau apapun.kemudian aku membebaskan nya dan melarang para piutang untuk mendesak nya, apabila aku membebaskan nya, maka aku tidak mengembalikan nya ke tahanan hingga para pemilik piutang mendatangkan bukti bahwa pengutang telah mendapatkan harta namun tidak mau melunasi hutang nya,tidak ada batasan waktu atas penahanan nya melebihi penyingkapan tentang kondisi nya yang sebenarnya, dan tidak patut untuk melalaikan masalah ini.pengutang tidak di tahan apabila di ketahui bahwa ia tidak memiliki sesuatu, karena Allah berfirman “dan jika kamu (orang berutang itu) dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan.(Harahap and Syam 2023)

• Model-Model Pembiayaan Wakaf Tanah

Model-model pembiayaan dalam wakaf telah menjadi perhatian para fuqoha sejak dulu. pendapat fuqoha tentang model-model pembiayaan wakaf dapat ditemukan dalam kitab fiqih karangan mereka atau fatwa-fatwa mereka. Al-Wansyarisy menjelaskan dalam kitabnya bahwa madzab Maliki membolehkan akad al-Musāqāt dalam wakaf. Pengarang kitab al-’Atabiyah fi al Fiqh al-Maliki, menyatakan: ”Apabila wakaf diperbolehkan wakaf dengan cara menyewakannya atau dengan akad al-muzāra’ah, atau akad al-musāqāt, maka akad- akad tersebut adalah sah dan dapat dimiliki secara sempurna”

      Dari tiga prinsip tersebut, muncul beberapa model pembiayaan yang dapat diterapkan dalam pembiayaan wakaf tanah, yaitu:

.1. Murābahah

     Murābahah adalah akad jual beli antara lembaga keuangan dan nasabah atas suatu jenis barang tertentu dengan harga yang disepakati bersama. Lembaga keuangan akan mengadakan barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah dengan harga setelah ditambah keuntungan yang disepakati.

    Dalam pembiayaan wakaf tanah produktif, nazhir dapat melakukan akad murābahah dengan lembaga keuangan atau bank untuk pembeliaan alat-alat pertanian atau material yang dibutuhkan, seperti pembelian traktor, pupuk, bibit tanaman. Atas pembelian barang tersebut, nazhir membayar harga barang kepada bank dari pendapatan hasil pengembangan harta wakaf dengan cara mencicil.

2.Istishnā’

 Istishnā’adalah memesan kepada perusahaan untuk memproduksi barang atau komoditas tertentu untuk pembeli/ pemesan16. Menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN), Istishna’ adalah ”akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’)”.

     Dalam aplikasinya, bank syariah melakukan istishnā` paralel, yaitu bank (sebagai penerima pesanan. Shāni`) menerima pesanan barang dari nasabah (pemesan/ mustashni’), kemudian bank (sebagai pemesan/ mustashni’), memesankan permintaan barang nasabah kepada produsen penjual (shāni’) dengan pembayaran di muka, cicil, atau di belakang, dengan jangka wakatu penyerahan yang disepakati bersama.

    Model istishnā’ memungkinkan pengelola harta wakaf untuk memesan pengembangan harta wakaf yang diperlukan kepada lembaga pembiayaan melalui kontrak istishnā’. Lembaga pembiayaan atau bank kemudian membuat kontrak dengan kontraktor untuk memenuhi pesanan pengelola harta wakaf atas nama lembaga pembiayaan tersebut.

.3. Ijārah

Ijārah didefinisikan sebagai ”hak untuk memanfaatkan barang/jasa dengan membayar imbalan tertentu”. Menurut Fatwa DSN MUI No.55 tahun 2001, Ijārah adalah ”akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/ upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri”.

Ada dua jenis ijārah dalam hukum Islam, yaitu:

1) Ijārah yang berhubungan dengan sewa jasa, yaitu memperkerjakan jasa seseorang dengan upah sebagai imbalan jasa yang disewa. Pihak yang memperkerjakan disebut musta`jir, pihak pekerja disebut ajīr, upah yang dibayarkan disebut ujrah.

2) Ijārah yang berhubungan dengan sewa aset atau properti, yaitu memindahkan hak untuk memakai dari aset atau properti tertentu kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa. Bentuk ijārah ini mirip dengan leasing (sewa) dibisnis konvensional. Pihak yang menyewa (lesse) disebut musta`jir, pihak yang menyewakan (lessor) disebut mu’jir/ muajir, sedangkan biaya sewa disebut ujrah. Ijārah bentuk pertama banyak diterapkan dalam pelayanan jasa perbankan syari’ah. Sementara itu, ijārah bentuk kedua biasa dipakai sebagai bentuk investasi atau pembiayaan di perbankan Syari’ah

     Dalam penerapan model pembiayaan ijārah terhadap tanah wakaf adalah nazhir memberikan izin kepada financer (penyedia dana) untuk mendirikan sebuah gedung diatas tanah wakaf. Kemudian nazhir menyewakan gedung tersebut untuk jangka waktu yang sama dimana pada periode tersebut dimiliki oleh penyedia dana, dan digunakan untuk tujuan wakaf.(Furqon 2014)

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

  hibah adalah akad perjanjian yang menyertakan pemindahan hak milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia masih hidup tanpa mengharapkan penggantian sedikitpun.Sedangkan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki makna pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain

   Menurut Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)2 : “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, diwaktu hidupnya, dengan cuma- cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.

   Kata wakaf sudah tidak asing bagi umat Islam Indonesia. Kata waqf (الوقف (berasal dari akar kata wa-qa-fa yang bermakna menahan, berhenti, diam di tempat atau berdiri. Kata ini semakna dengan kata habasa-yahbisu-tahbisan yang berarti terhalang untuk menggunakan. Menurut istilah meskipun terdapat perbedaan penafsiran, disepakati bahwa makna wakaf adalah menahan dzatnya benda dan memanfaatkan hasilnya atau menahan dzatnya dan menyedekahkan manfaatnya Menjual tanah wakaf hukumnya adalah haram kecuali dengan alasan yang syar’i atau dibenarkan oleh syariah Wakaf merupakan kebaikan yang bersifat universal dapat diterima dan dirasakan manfaatnya oleh semua kalangan masyarakat Berwakaf bukan seperti sedekah biasa, tetapi lebih besar ganjaran dan manfaatnya terhadap diri yang berwakaf itu sendiri, karena ganjaran wakaf itu terus mengalir selama barang wakaf itu masih berguna.

SARAN

Demikian makalah yang dapat penulis sampaikan. Penulis menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, karena memang manusia adalah Tempatnya salah dan khilaf meskipun berusaha untuk menghindarinya. Kritik dan Saran yang membangun sangat penulis harapkan. Semoga makalah ini dapat Bermanfaat bagi kita semua. Aamin.

DAFTAR PUSTAKA

(Maidin, n.d.)Furqon, Ahmad. 2014. “Model-Model Pembiayaan Wakaf Tanah Produktif.” Economica: Jurnal Ekonomi Islam 5 (1): 1–20. https://doi.org/10.21580/economica.2014.5.1.760.

Harahap, Nur Dalilah, and Syafruddin Syam. 2023. “Pemanfaatan Tanah Wakaf Dengan Cara Bagi Hasil Menurut Mazhab Imam Syafi’i (Studi Kasus Di Desa Simalagi Kecamatan Hutabargot Kabupaten Mandailing Natal).” Jurnal Preferensi Hukum 4 (2): 220–26.

Maidin, Muhammad Sabir. n.d. HUKUM-HUKUM HADIS.

Mohtarom, Ali. 2013. “HIBAH TERHADAP ANAK-ANAK DALAM KELUARGA (Antara Pemerataan Dan Keadilan).” Journal of Chemical Information and Modeling 53 (9): 1689–99.

Nissa, Choirun. 2014. “Sejarah, Dasar Hukum, Dan Macam-Macam Waqaf.” TAZKIYA: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan & Kebudayaan, 95–105.

Oktaviani.J. 2018. “Tinjauan Umum Tentang Hibah.” Repository.Radenfatah 51 (1): 51.

Saleh, Fauzi. 2010. “Fiqh Al-Hadist Tentang Hibah Ayah Kepada Anak.” Substantia: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin 12 (Nomor 1): 33. https://www.jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/substantia/article/view/3775%0Ahttps://www.jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/substantia/article/download/3775/2531.

Syariah, Kelembagaan Bank, and Graha Ilmu. n.d. “No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title,” no. september 2016: 1–6.


Minggu, 21 April 2024

4.Kewarisan Dan Wasiat

 MAKALAH
KEWARISAN DAN WASIAT

Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Sabir, M.Ag


Disusun Oleh :
1.Keisya Haliza 10300122100
2.Lailatul izza 10300122105

PROGRAM STUDI PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR TAHUN 2024


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Kewarisan dan wasiat memiliki kedudukan penting dalam Islam sebagai bagian dari hukum waris yang diatur dalam syariat Islam. Konsep waris dan wasiat dalam Islam memiliki latar belakang yang kuat dalam sejarah dan ajaran agama. Peraturan tentang kewarisan dan wasiat dalam Islam berasal dari AlQur'an, Hadis, dan ijma (kesepakatan para ulama). Sistem waris Islam telah dikembangkan untuk memastikan distribusi harta yang adil dan merata di antara keluarga dan ahli waris sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh agama. Selain itu, wasiat juga memiliki peran penting dalam memberikan kebebasan kepada individu untuk menentukan bagaimana harta mereka akan didistribusikan setelah meninggal dunia. Latar belakang hukum kewarisan dan wasiat dalam Islam menyoroti nilai-nilai keadilan, persamaan, dan kepatuhan terhadap ajaran agama (Basri, 2020).

Al-Qur'an, sebagai sumber utama ajaran Islam, memberikan pedoman yang jelas tentang hukum waris. Surah An-Nisa (Surah ke-4) secara rinci membahas peraturan kewarisan, termasuk pembagian harta serta bagaimana harta tersebut harus didistribusikan di antara ahli waris yang berhak. Al-Qur'an menetapkan bagian-bagian yang harus diberikan kepada setiap ahli waris dan memberikan garis besar tentang bagaimana pembagian harta tersebut harus dilakukan. Kitab suci ini menekankan prinsip keadilan dan persamaan dalam pembagian warisan, sehingga memastikan bahwa hak-hak setiap ahli waris terlindungi dengan adil.

Selain Al-Qur'an, ajaran Islam juga mengambil pedoman dari Hadis, yaitu catatan tentang perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW. Hadis memberikan penjelasan lebih lanjut tentang hukum waris dan memberikan contoh-contoh bagaimana Nabi mengatur pembagian harta pada masa hidupnya.

Hadis-hadis ini menjadi sumber inspirasi dan panduan bagi umat Islam dalam memahami dan mengimplementasikan hukum waris dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, prinsip-prinsip kewarisan dalam Islam juga diperkuat oleh ijma, yaitu kesepakatan para ulama hukum Islam tentang hukum waris. Para ulama dari berbagai mazhab Islam telah bersepakat tentang prinsip-prinsip dasar kewarisan berdasarkan interpretasi Al-Qur'an dan Hadis. Meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam hal-hal tertentu, namun pada prinsipnya, kesepakatan para ulama ini memperkuat kestabilan dan konsistensi hukum waris dalam Islam.

Kewarisan dalam Islam didasarkan pada prinsip bahwa harta merupakan amanah dari Allah SWT, dan manusia bertanggung jawab untuk mengelolanya dengan baik selama hidupnya dan membaginya secara adil setelah meninggal dunia. Oleh karena itu, Al-Qur'an menetapkan pembagian warisan berdasarkan hubungan keluarga dan derajat kekerabatan, dengan memberikan bagian yang wajar kepada setiap ahli waris yang berhak. Prinsip ini mengakui pentingnya hubungan keluarga dan menghormati hak-hak individu dalam menerima bagian dari harta warisan (WASIAT SEBAGAI INSTRUMEN PERANCANGAN HARTA ISLAM: PROSEDUR DAN PELAKSANAAN (Bequest as an

Instrument for Islamic Wealth Planning: Procedure and Application), n.d.).

Selain kewarisan, wasiat juga merupakan bagian penting dari hukum waris dalam Islam. Wasiat adalah pernyataan tertulis atau lisan dari seseorang tentang bagaimana ia ingin mendistribusikan harta miliknya setelah meninggal dunia. Islam memberikan kebebasan kepada individu untuk membuat wasiat dengan syarat bahwa wasiat tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam dan tidak merugikan hak-hak ahli waris yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an. Wasiat memungkinkan seseorang untuk memberikan bagian dari hartanya kepada orangorang yang mungkin tidak termasuk dalam ahli waris yang ditetapkan secara default dalam hukum Islam, atau untuk memberikan sumbangan kepada tujuantujuan amal atau kemanusiaan.

Namun demikian, terdapat batasan-batasan tertentu dalam membuat wasiat dalam Islam. Misalnya, sebagian harta seseorang tidak dapat dipindahtangankan melalui wasiat, seperti bagian waris yang sudah ditetapkan secara jelas dalam Al-Qur'an. Selain itu, jumlah harta yang dapat diwasiatkan juga memiliki batasan tertentu, dan tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta yang dimiliki. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa hak-hak ahli waris yang telah ditetapkan dalam syariat tidak terabaikan atau terlanggar.

Dengan demikian, kewarisan dan wasiat dalam Islam memiliki latar belakang yang kaya dan kompleks, yang didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, persamaan, dan kepatuhan terhadap ajaran agama. Konsep ini menegaskan pentingnya mengelola harta dengan bijaksana selama hidup dan memastikan distribusi yang adil setelah meninggal dunia. Dengan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an, Hadis, dan kesepakatan para ulama, umat Islam diharapkan dapat menjalankan kewarisan dan wasiat dengan baik sesuai dengan nilai-nilai agama yang dianutnya.

B. Rumusan Masalah

1. Apa yang dimaksud dengan kewarisan dan wasiat dalam islam?

2. Bagaimana hadist terkait dengan kewarisan dan wasiat dalam islam?

C. Tujuan Penelitian

1. Untuk mengetahui yang dimaksud dengan kewarisan dan wasiat dalam islam.

2. Untuk mengetahui hadist terkait dengan kewarisan dan wasiat dalam islam.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Kewarisan Dan Wasiat Dalam Islam

Warisan, dalam konteks bahasa Arab, berasal dari kata "warasa" yang bermakna "mewarisi". Secara umum, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, warisan diartikan sebagai harta pusaka yang diterima oleh seseorang dari orang yang telah meninggal. Dalam hukum Islam, konsep warisan lebih luas, mengacu pada hukum yang mengatur proses peralihan harta kekayaan seseorang yang telah meninggal kepada para ahli warisnya, serta implikasi dan hak-hak yang terkait dengan peralihan tersebut (Luh & Yuliasri, n.d.).

Etimologis kata "mawarist" merupakan bentuk jamak dari kata tunggal "mirats", yang berarti warisan. Dalam konteks hukum Islam, warisan juga sering disebut sebagai "faraidh", yang merupakan bentuk jamak dari "faridah". Faraidh atau faridah mengacu pada ketentuan-ketentuan yang menetapkan siapa saja yang termasuk dalam kategori ahli waris yang berhak menerima warisan, siapa yang tidak berhak, dan berapa bagian yang dapat diterima oleh masing-masing pihak. Dengan demikian, waris dalam konteks hukum Islam mencakup pemindahan hak kebendaan dari individu yang telah meninggal kepada ahli waris yang masih hidup.

Konsep warisan dalam Islam juga terkait dengan prinsip-prinsip keadilan dan persamaan. Hukum warisan menurut Islam mengatur proses pemindahan hak pemilikan dari pewaris kepada ahli waris, dengan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian yang diterima oleh masing-masing ahli waris. Prinsip ini memastikan bahwa pembagian harta warisan dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam syariat Islam.

Definisi ilmu faraid atau ilmu mawaaris menurut para ahli juga menyoroti aspek-aspek penting terkait dengan warisan dalam Islam. Meskipun definisidefinisi yang disampaikan oleh para ahli mungkin berbeda dalam redaksionalnya, namun mereka memiliki makna yang serupa. Ilmu faraid mempelajari tentang siapa yang berhak mendapatkan warisan, besaran bagian yang diterima oleh tiaptiap ahli waris, dan cara pembagiannya. Hal ini mencerminkan kompleksitas dalam proses peralihan harta warisan serta pentingnya memastikan bahwa distribusi harta tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang diatur dalam syariat Islam.

Dalam konteks lebih luas, warisan juga mencakup hak-hak dan kewajiban terkait dengan kekayaan seseorang pada saat meninggal dunia. Proses peralihan harta warisan merupakan soal yang melibatkan berbagai hak dan kewajiban, serta memiliki implikasi yang kompleks terhadap hubungan antara ahli waris dan harta warisan yang ditinggalkan. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang konsep warisan dalam Islam menjadi penting bagi individu yang terlibat dalam proses perwarisan, baik sebagai pewaris maupun sebagai ahli waris (Aisyah, 2019).

Dengan demikian, warisan dalam Islam meliputi proses pemindahan hak pemilikan dari pewaris kepada ahli waris, dengan memperhatikan ketentuanketentuan yang ditetapkan dalam syariat Islam. Konsep ini mencerminkan prinsipprinsip keadilan, persamaan, dan ketaatan terhadap ajaran agama yang menjadi pijakan dalam hukum waris Islam.

Hukum wasiat dalam Islam mengacu pada prinsip-prinsip yang mengatur pesan atau janji seseorang kepada orang lain untuk melakukan perbuatan baik, baik saat individu tersebut masih hidup maupun setelah wafatnya. Secara etimologis, kata "wasiat" berasal dari akar kata "washa" yang berarti menyampaikan atau bersambung. Dalam konteks Al-Qur'an, istilah wasiat seakar dengan kata "wasiyyah" yang memiliki beberapa makna, termasuk menetapkan, pesan, atau janji, seperti yang ditemukan dalam beberapa ayat Al-Qur'an seperti QS al-Am/6:144, QS Lukman/31:14, QS Maryam/19:31, dan QS an-Nisa'/4:12.

Dalam terminologi Islam, wasiat bisa merujuk pada pesan atau janji seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu perbuatan baik, baik itu terkait dengan penggunaan atau pemanfaatan harta peninggalannya ataupun untuk tujuan lain yang dianggap baik. Wasiat ini bisa dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan dari pihak manapun. Konsep wasiat juga mencakup pemberian suatu benda dari pewaris kepada penerima wasiat, yang umumnya dilakukan oleh individu yang berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa paksaan, serta akan berlaku setelah pewasiat meninggal dunia.

Dalam Islam, hukum wasiat memiliki beberapa macam, yang masingmasing sesuai dengan kondisi dan illat hukumnya (Setiawan, 2017). Pertama, terdapat wasiat yang dihukumkan wajib, di mana seseorang diwajibkan untuk melakukan wasiat sebelum meninggal dunia, dengan tujuan membayar utang atau menunaikan kewajiban tertentu. Kedua, ada wasiat yang hukumnya dianjurkan (mustahabbah), yaitu wasiat yang disarankan untuk dilakukan oleh individu sebelum meninggal dunia. Ketiga, terdapat wasiat yang boleh dilakukan, seperti wasiat untuk orang-orang kaya, baik itu anggota keluarga yang tidak menerima harta warisan ataupun orang asing. Keempat, ada wasiat yang sifat dan hukumnya karahah tahrim, seperti berwasiat untuk ahl al-fusuq dan ahli maksiat. Para ulama sepakat bahwa berwasiat untuk ahli waris adalah makruh, kecuali jika ahli waris yang diberi wasiat itu seorang miskin sedangkan ahli waris yang lain tidak miskin. Kelima, ada wasiat yang hukumnya haram, seperti berwasiat untuk melakukan maksiat atau jika wasiat tersebut akan menyebabkan mudharat terhadap pihak lain, seperti merugikan ahli waris.

Dengan demikian, hukum wasiat dalam Islam mencakup berbagai aspek yang mencerminkan nilai-nilai etika, keadilan, dan kepatuhan terhadap ajaran agama. Konsep wasiat memungkinkan individu untuk memberikan pesan atau janji kepada orang lain tentang penggunaan harta peninggalan atau perbuatan baik lainnya, dengan memperhatikan berbagai ketentuan yang ditetapkan dalam syariat Islam.

B. Hadist Terkait Dengan Kewarisan Dan Wasiat Dalam Islam

Hadis dalam Islam merupakan sumber utama ajaran dan petunjuk bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Dalam konteks warisan dan wasiat, hadis menyampaikan petunjuk-petunjuk yang penting bagi umat Islam untuk memahami prinsip-prinsip yang mengatur hak-hak dan kewajiban terkait dengan warisan dan wasiat.

Hadis tentang warisan yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW memberikan arahan yang jelas tentang hak-hak yang harus diberikan kepada para ahli waris yang berhak. Dalam hadis tersebut, Rasulullah menyampaikan pesan bahwa bagian fara'idh, atau bagian-bagian warisan yang telah ditetapkan, harus diberikan kepada yang berhak menerima. Ini menunjukkan pentingnya mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Islam terkait dengan pembagian warisan. Rasulullah juga menegaskan bahwa bagian yang tersisa kemudian harus diberikan kepada pewaris lelaki yang paling dekat berdasarkan nasabnya. Hal ini mencerminkan prinsip keadilan dan persamaan dalam pembagian warisan menurut ajaran Islam (Utama, 2016).

Ayat Al-Qur'an juga memberikan pedoman yang jelas terkait dengan pembagian warisan. Dalam Surah An-Nisa ayat 11, Allah SWT berfirman, "Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan kepada orang-orang yang berhak mendapat bagian warisan dari harta yang ditinggalkan oleh orang-orang yang meninggal (memberi keterangan tentang) anak-anak dan isteri (yang menjadi waris itu). Allah mengetahui segala sesuatu." Ayat ini menegaskan kewajiban untuk membagikan warisan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam syariat Islam.

Sementara itu, hadis tentang wasiat memberikan pemahaman tentang prinsip-prinsip yang mengatur proses wasiat dalam Islam. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa Allah telah memberikan hak kepada setiap individu yang memiliki hak, sehingga tidak ada ruang bagi wasiat dalam hal-hal yang sudah ditetapkan oleh Allah. Ini menunjukkan bahwa ketentuan-ketentuan warisan yang telah ditetapkan dalam Islam harus diikuti tanpa adanya manipulasi atau intervensi dari pihak lain. Prinsip ini mencerminkan kepatuhan dan ketaatan terhadap ajaran Allah SWT dalam hal warisan dan wasiat (KUSMAYANTI & Krisnayanti, 2019).

Dalam konteks ayat Al-Qur'an, Allah SWT juga memberikan pedoman yang jelas terkait dengan wasiat dalam Surah Al-Baqarah ayat 180, "Ditulislah bagi kamu ketika seorang di antara kamu hampir mati, (dan) jika ia (seorang yang) meninggalkan harta yang banyak atau yang sedikit, hendaklah ia menulis (wasiat). Dan hendaklah ia menulisnya dengan adil." Ayat ini menekankan pentingnya melakukan wasiat dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Islam (Husien & Khisni, 2017).

Dari hadis-hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa warisan dan wasiat dalam Islam memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Prinsipprinsip yang diungkapkan dalam hadis dan ayat Al-Qur'an menggarisbawahi pentingnya keadilan, persamaan, dan kepatuhan terhadap ajaran agama dalam hal pembagian warisan dan pelaksanaan wasiat. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk memahami dan mengikuti petunjuk-petunjuk yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah dalam menjalani proses warisan dan wasiat.

  

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan keseluruhan materi yang telah dibahas, dapat disimpulkan bahwa warisan dan wasiat memiliki peran yang sangat penting dalam ajaran Islam. Konsep warisan menekankan pentingnya distribusi harta secara adil kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Hadis-hadis yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW memberikan arahan yang jelas tentang kewajiban membagikan bagian fara'idh kepada ahli waris yang berhak, serta memberikan pemahaman tentang pentingnya kepatuhan terhadap hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Selain itu, konsep wasiat dalam Islam juga menekankan pentingnya keadilan dan kepatuhan terhadap ajaran agama dalam melakukan wasiat. Wasiat harus dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta tidak boleh melanggar hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Dengan demikian, warisan dan wasiat dalam Islam tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai moral, keadilan, dan kepatuhan terhadap ajaran agama yang menjadi pijakan utama dalam kehidupan umat Muslim.

B. Saran

Berdasarkan keseluruhan materi yang telah dipaparkan, saran yang dapat diberikan adalah pentingnya untuk memahami dan mengamalkan prinsip-prinsip warisan dan wasiat dalam Islam dengan penuh kepatuhan dan kesadaran. Para Muslim diharapkan untuk secara seksama mempelajari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an, Hadis, dan ajaran ulama tentang pembagian warisan dan pelaksanaan wasiat. Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa pembagian warisan dilakukan dengan adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang diatur dalam syariat Islam. Ketika melakukan wasiat, individu diharapkan untuk mempertimbangkan dengan matang tujuan dan dampak dari wasiat yang akan dibuat, serta memastikan bahwa wasiat tersebut tidak bertentangan dengan ajaran agama. Selain itu, penting untuk berusaha memelihara hubungan baik antara ahli waris dan menjaga keharmonisan dalam keluarga selama proses pembagian warisan. Dengan mengamalkan prinsip-prinsip warisan dan wasiat secara penuh dan penuh kesadaran, umat Muslim dapat memastikan bahwa proses tersebut dilakukan dengan baik dan sesuai dengan nilai-nilai Islam yang tinggi.  

DAFTAR PUSTAKA

Aisyah, N. (2019). WASIAT DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN BW.

El-Iqthisadi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum, 1(1). https://doi.org/10.24252/el-iqthisadi.v1i1.9905

Basri, S. (2020). Hukum Waris Islam (Fara’id) dan Penerapannya dalam Masyarakat Islam. 1(2).

Husien, S., & Khisni, A. (2017). Hukum Waris Islam Di Indonesia (Studi

Perkembangan Hukum Kewarisan Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Praktek Di

Pengadilan Agama ). Jurnal Akta, 5(1), 75. https://doi.org/10.30659/akta.v5i1.2533

KUSMAYANTI, H., & Krisnayanti, L. (2019). HAK DAN KEDUDUKAN CUCU SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI DALAM SISTEM PEMBAGIAN

WARIS DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM DAN KOMPILASI

HUKUM ISLAM. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 19(1), 68.

https://doi.org/10.22373/jiif.v19i1.3506

Luh, N., & Yuliasri, T. (n.d.). KEDUDUKAN AHLI WARIS KHUNTSA DALAM HUKUM WARIS ISLAM (Vol. 14).

Setiawan, E. (2017). Penerapan Wasiat Wajibah Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dalam Kajian Normatif Yuridis. Muslim Heritage, 2(1), 43. https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v2i1.1045

Utama, S. M. (2016). KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI DAN PRINSIP

KEADILAN DALAM HUKUM WARIS ISLAM. Jurnal Wawasan Yuridika,

34(1), 68. https://doi.org/10.25072/jwy.v34i1.109

WASIAT SEBAGAI INSTRUMEN PERANCANGAN HARTA ISLAM: PROSEDUR DAN

PELAKSANAAN (Bequest as an Instrument for Islamic Wealth Planning: Procedure and Application). (n.d.).


3.Peminangan dan Mahar

MAKALAH PEMINANGAN DAN MAHAR

Dosen Pengampuh: Dr. Muhammad Sabir, M,Ag

Disusun Oleh:
1. Arnita: 10300122098
2. St. Nur Aisyah: 10300122082

FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
PROGRAM STUDI PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR TAHUN 2024


KATA PENGANTAR

    Alhamdulillahirabbilalamin puji syukur kami ucapkan pada sumber dari segala ilmu pengetahuan,sang maha kuasa Allah SWT.yang telah memberikan kami nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dalam bentuk yang sangat sederhana. Tak lupa pula sholawat serta salam kami curahkan kepada baginda besar yang telah menyebarkan agama islam yang sudah terbukti kebenaranya yakni Rasulullah SAW. Adapun maksud dari penyusunan makalah ini untuk memenuhi Mata kuliah Perbandingan Hadist Ahkam.

Kami sangat berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat kepada pembaca dan terutama kepada Mahasiswa agar dapat menambah pengetahuan tentang hukum perjanjian dalam islam.

Kami sangat menyadari bahwa di dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan maupun kesalahan. Dalam kesempatan ini kami mengharapkan kesediaan pembaca untuk memberikan saran. Tegur sapa dari pembaca akan penulis terima dengan tangan terbuka demi perbaikan dan penyempurnaan makalah ini.


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

 Perkawinan merupakan salah satu sunnah yang diperintahkan oleh Nabi kita Muhammad Shallallahu‘alaihiwasallam, sebagaimana dalam sabdanya yang diriwiyatkan oleh muttafaqun ‘alaih yang berasal dariAbdullah Ibn’ Mas’ud“Wahai para pemuda, siapa diantaramu telah mempunyai untuk kawin, maka kawinlah; karena perkawinan itu lebih menghalangi penglihatan (darimaksiat) dan lebih menjaga kehormatan (dari kerusakkanseksual). Siapa yang belum mampu hendaklah berpuasa, karena puasa itu baginya akan mengekang syahwat”

 Dalam pandangan islam perkawinan itu bukanlah hanya urusan perdata semata, bukan pula sekedar urusan keluarga dan masalah budaya, tetapi masalah dan urusan agama, oleh karena itu perkawinan dilakukan untuk memenuhi sunnah Allah dan sunnah Nabi dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Allah dan petunjuk Nabi disamping itu, perkawinan juga bukan untuk mendapatkan ketenangan hidup sesaat, tetapi untuk selama hidup oleh karena itu, seseorang mesti menentukan pilihan pasangan hidupnya itu setara hati&hati dan dilihat dari berbagai segi.

B. Rumusan Masalah

1. Pengertian peminangan serta hadist tentang peminangan

2. Hadist tentang larangan meminang Wanita yang telah di pinang

3. Pengertian mahar serta hadist tentang mahar

4. Macam-macam mahar

5. Hikmah di syariatkanya mahar

C. Tujuan Makalah

1. Untuk mengetahui pengertian tentang peminangan serta apa saja hadist tentang peminangan

2. Untuk mengetahui mengapa dilarangnya meminang Wanita yang telah di pinang

3. Untuk mengetahui pengertian mahar serta apa saja hadist tentang mahar

4. Untuk mengetahui apa saja macam-macam mahar

5. Untuk mengetahui hikmah dari di syariatkanya mahar


BAB II PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN PEMINANGAN

 Peminangan dalam bahasa Arab disebut الخطبة merupakan bentuk isim masdar dari kata yang mempunyai arti خطب-يخطب-خطبة meminta seorang perempuan untuk dinikahi. Bentuk jamaknya adalah اخطب sedangkan kata

خطبةjamaknya خاطب artinya ialah orang-orang yang meminta, dan خطيبة مخطوبة artinya wanita yang dipinang. Di dalam Kitab Lisan Al-‘Arab kata ) memiliki tambahan arti menunjukkan arti keadaan, baik itu menunjukkan hal yang dianggap kecil, ataupun yang dianggap besar. Adapun kata ( ba) dalam hadis ini lebih tepat jika dimaknai dengan melamar, karena kalimat sebelumnya menyebutkan tentang pernikahan.

Dalam Fiqh Sunnah”Sayyid Sabiq” maksud dari meminang adalah seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya, dengan cara yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat. Meminang termasuk usaha pendahuluan dalam rangka pernikahan. Peminangan itu disyari’atkan dalam suatu perkawinan yang waktu pelaksanaannya diadakan sebelum berlansungnya akad nikah. Keadaan ini pun sudah membudaya di tengah masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan tradisi masyarakat setempat. Khitbah merupakan tahapan sebelum perkawinan yang dibenarkan oleh syara’ dengan maksud agar perkawinan dapat dilaksanakan berdasarkan pengetahuan serta kesadaran masing-masing pihak.

Adapun menurut Wahbah Az-Zuhaili, Khitbah dapat dibagi menjadi dua macam,yaitu:

a. Khitbah Sharih (terang-terangan) Khitbah sharih yaitu khitbah yang dilakukan dengan permintaan atau ungkapan keinginan secara jelas atau terang-terangan. Seperti ketika Khatib berkata: saya ingin menikah dengan fulanah.

b. Khitbah Ta’rid (sindiran) Khitbah Ta’rid (sindiran) adalah Khitbah yang dilakukan dengan sindiran untuk melamar perempuan yang disukainya.

Seperti ucapan Khatib: sesungguhnya kamu perempuan yang layak untuk dinikahi.

Khitbah pada lazimnya dilakukan oleh laki-laki terhadap wanita, tetapi tidak ada larangan wanita melamar laki-laki. Sebagaimana di bolehkan pula bagi wali wanita itu untuk menawarkan pernikahannya pada laki-laki. Sama saja apakah lakilaki yang dipinang itu jejaka atau beristeri. Sejarah telah mencatat adanya seorang wanita yang menghibahkan(menyerahkan diri untuk dinikahi) kepada Rasulullah Saw dan Nabi tidak mengingkari perbuatan itu. Seorang wanita boleh mengungkapkan sendiri keinginannya untuk menikah dengan seorang laki-laki dan meminta untuk dinikahi namun harus tetap berpijak pada nilai-nilai yang berlaku di tengah-tengah masyarakat Islam dan keinginan tulus untuk memelihara kesucian dan kehormatan diri.

Adapun ayat al-Qur’an dan Hadis tentang peminangan sebagai berikut:

Dasar nash al-Qur’an tentang khitbah atau lamaran terdapat dalam QS. Al-Baqarah [2]: 235 :

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ ال نِسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْْٓ اَنْفُسِكُ مْ عَلِمَ ا هللُّٰ اَنكُمْ

 َي ْسَب ُلتَ َغذْ اْلكُ ِرُك ٰتوْنَ ُهُب نَا َوَجل لَِ كٰه َنْو ال ْعا َ لتُُموَْاوْٓ ِاع َادَُّوْن هُا هن َ للِّٰ َيس ْرًّع َال ُِام ل َْٓام ااَ ِف ْنْ يْٓ تََاْنقُُفوِْلُسوْاُ ك ْقَم وَْفلًااْ حمَ عْذ ُررُ ْووُْهُۚ فً اَوا ْعە َ ل ُوَملَْا تََعْ ِزمُوْا عُقْدَةَ ال ِ نكَا ِࣖ م ٢ح حَ۝ هتى

وْٓا اَّن ا ه َللّٰ َغ ُف ْو ٌر َح ِل ْي ٌ

Artinya: “Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun,

Maha Penyantun”. (Q.S Al-Baqarah: 2/235).4

Sedangkan Hadis yang berbicara terkait dengan peminangan salah satunya diriwayatkan oleh Imam Bukhari, redaksi hadis tersebut sebagai berikut:

وعن أبي هريرة رضي اللّٰ عنه، عن النبي صلى اللّٰ عليه وسلم قا ل: "تنكح المرأ ة لأرب ع: لمالها ، ولحسبها، ولجمالها، ولدينها، فاظفر بذا ت الدين تربت يداك " ))متفق عليه((.

Artinya: Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung. (HR Imam Bukhari).

B. LARANGAN MEMINANG WANITA YANG TELAH DIPINANG ORANG LAIN

Wanita yang telah dipinang tidak boleh dipinang oleh laki-laki lain karena dapat menimbulkan permusuhan antara dua peminang. Namun adanya pinangan terhadap wanita yang telah dipinang laki-laki lain tidak menjadikan pernikahan tersebut batal, karena khitbah bukan termasuk syarat sah dari pernikahan. Meskipun begitu terdapat dalil yang menjelaskan terkait dengan larangan untuk meminang wanita yang telah dipinang oleh orang lain, misalnya hadis:

عَنْ عَبْدِ الرحْمَنِ بْنِ شَمَاسَةَ أَنهُ سَمِعَ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ إِن رَسُولَ اَّللِّٰ صَلى •اللّٰ عَلَيْهِ وَسَلمَ قَالَ الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ فَلاَ يَِحلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَ

 يَْخطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتى يَذَرَ )رواه مسلم(

Artinya: “Dari ‘Abdurrahman bin Syamasah, ia mendengar ‘Uqbah bin

‘A>mir mengatakan di Minbar bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya, maka tidak halal baginya untuk membeli barang yang dibeli saudaranya, dan jangan meminang pinangan saudaranya hingga ia meninggalkannya.”

 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه قَالَ نَهَى رَسُولُ اهللهِ صَهلى الله عَلَيْهِ وَسَهلمَ أَنْ يَبِيعَ • حَاضِرٌ لِبَادٍ ، وَلاَ تَنَاجَشُوا ، وَلاَ يَبِيعُ الهرجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَ يَْخطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ ، وَ لاَ

 تَسْأَلُ الْمَرْأَةُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَكْفَأَ مَا فِى إِنَائِهَ ا( رواه بخار ي

Artinya: "Dari Abi Hurairah RA berkata: Rasulullah saw. melarang untuk menjualkan barang orang desa (menjadi calo), dan jangan mencampuri barang yang bagus dengan barang yang jelek, dan jangan membeli barang yang dibeli saudaranya, jangan meminang pinangan saudaranya serta Jangalah seorang wanita meminta (kepada suaminya) untuk menceraikan madunya agar ia bisa menumpahkan apa yang ada di bejana madunya tersebut".

C. PENGERTIAN MAHAR SERTA HADIST TENTANG MAHAR

Shadaq atau mahar diambil dari kata ash-shidqu yang artinya pemberian khusus laki-laki yang mengawini seorang perempuan mesti menyerahkan mahar kepada istrinya. hukum memberikan mahar itu adalah wajib dengan arti laki-laki yang mengawini seorang perempuan mesti menyerahkan mahar kepada istrinya.

Atau kata Shadaq itu dengan fathah “shad” dan dengan kasrah. Kata itu diambil dari Shidq (kebenaran), untuk membuktikan kebenaran cinta suami terhadap calon istrinya. Kata sadukaqat merupakan jamak dari shadaqah, yang berarti suatu pemberian. Ia juga disebut dengan mahar atau maskawin, karena maskawin adalah harta yang diberikan kepada istri sebagai tanda atau syarat terjadinya ikatan perkawinan antara seorang laki-laki dan wanita. Mahar atau maskawin adalah nama bagi harta yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada perempuan karena terjadinya akad perkawinan.

Dalam fiqih Islam, selain kata mahar adalah terdapat sejumlah istilah lain yang mempunyai konotasi sama antara lain: shadaq, nihlah, thaul. Mahar ditetapkan sebagai kewajiban suami kepada istrinya, sebagai tanda keseriusan untuk mengawini dan mencintai perempuan, sebagai penghormatan sebagai kemanusiaannya.7

Menurut W.J.S. Poerwadarminta, mahar adalah pemberian dari mempelai laki-laki kepada pengantin perempuan. Pemberian mahar merupakan sebuah lambang kesungguhan suami terhadap istrinya, cerminan kasih sayang dan kemudian suami hidup bersama istri dan juga merupakan penghormatan suami terhadap istrinya. Sedangkan Dalam kamus besar bahasa indonesia bahwa mahar berarti pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah.

Adapun dalil tentang mahar ialah sebagai berikut:

Dasar nash al-Qur’an tentang mahar terdapat dalam QS. An-Nisa ayat 4:

 وَاٰتُوا ال نِسَاۤءَ صَدُقٰتِهِن نِْحلةًَ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْ ـۤا مرِيْ ـۤ ا

Artinya: berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pembAerian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (Q.S An-Nisa‟: 4).

selain di dalam Al-Qur‟an, hal mahar juga disebutkan dalam sabda Nabi SAW, diantaranya yaitu : )ل ا يكُوْنُ نِ كَاحُ اِل ابِوَلِ يِ وَ شَ اهـِ دَ ي نِ وَمَهْرٍ مَاعَانَ قَ ل اَ وْ عَ ثُّ )الطراني

Artinya: “Tiada sah pernikahan kecuali dengan (hadirnya wali) wali dan dua orang saksi dan dengan mahar (maskawin) sedikit maupun banyak”. (HR. Athabrani).

Hadis diatas menunjukkan bahwa mahar sangat penting meskipun bukan sebagai rukun nikah, setiap calon suami wajib memberi mahar sebatas kemampuannya. Hadis diatas juga menjadi indikasi bahwa agama Islam sangat memberi kemudahan dan tidak bersifat memberatkan. Menurut Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa sebaiknya didalam pemberian mahar diusahakan sesuai dengan kemampuannya.

D. MACAM-MACAM MAHAR

Mahar adalah suatu yang wajib diberikan meskipun tidak dijelaskan bentuk dan nilainya pada waktu akad. Dari segi dijelaskan atau tidaknya mahar pada waktu akad, mahar terbagi menjadi dua macam.

1. Mahar Musamma

Mahar musamma adalah mahar yang disepakati oleh pengantin laki-laki dan perempuan yang disebutkan dalam redaksi akad. para ulama sepakat bahwa tidak ada jumlah maksimal dalam mahar tersebut Maksudnya Ialah: menceraikan isteri yang tidak disenangi dan kawin dengan isteri yang baru. Sekalipun ia menceraikan isteri yang lama itu bukan tujuan untuk kawin, Namun meminta kembali pemberian-pemberian itu tidak dibolehkan.

Bagi suami yang menalak istrinya sebelum dukhul, ia wajib membayar setengah dari mahar yang telah diakadkan, sebagaimana disebutkan dalam Al- Qur’an QS-Al-Baqarah Ayat: (237)

وَانِْ٢طَلقَّْتمُُوْهُنَّ٢مِنْ٢قَبْلِ٢انَْ٢تمََسُّوْهُنَّ٢وَقَدْ٢فَرَضْتمُْ٢لَهُنَّ٢فرَِيْضَةً٢فنَصِْفُ٢مَا٢فَرَضْتمُْ٢اِ الَّّ٢٢انَْ٢يعَّْفوُْنَ٢اوَْ٢يَعْفوَُا٢الذَِّيْ٢بِيَدِهٖ٢عُقْدَةُ٢النِ كَاحِْۗ٢وَانَْ٢تعَْف اوُْا٢اقَْرَبُ٢لِلتقَّْوٰىْۗ٢وَلَّ٢تنَْسَوُا٢ا٢لْفضَْلَ٢بَيْنَكُمْْۗ٢انَِّ٢

 هاللَّٰ٢بِمَا٢تعَْمَلوُْنَ٢بصَِيْ ر٢٢

Artinya: “Dan Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, Padahal Sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, Maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu mema'afkan atau dima'afkan oleh orang yang memegang ikatan nikahdan pema'afan kamu itu lebih dekat kepada takwa. dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu Sesungguhnya Allah Maha melihat segala apa yang kamu kerjakan.

      Pernyataan diatas menjelaskan tentang sebagai berikut :

a. Mahar menurut Syafi’i, Hambali, Imamiyah ialah bahwa segala sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli boleh dijadikan mahar, dan tidak ada batasan minimal dalam mahar

b. Hanafi jumlah minimal mahar adalah sepuluh dirham. Kalau suatu akad dilakukan dengar mahar kurang dari itu, maka akad tetap sah, dan wajib membayar mahar sepuluh dirham.

c. Menurut Maliki jumlah minimal mahar adalah tiga dirham, kalau akad dilakukan kurang dari jumlah mahar tersebut, kemudian terjadi percampuran maka suami harus membayar tiga dirham.

2. Mahar Mitsli

Mahar mitsli ialah mahar yang jumlahnya ditetapkan menurut jumlah yang biasa diterima oleh keluarga pihak istri karena pada waktu akd nikah jumlah mahar belum ditetapkan bentuknya.

Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 236:

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ طَلقْتُمُ ال نِسَاۤءَ مَا لَمْ تَمَسُّوْهُن اَوْ تَفْرِضُوْا لَهُن فَرِيْضَةًۖ

 ومَ تِعُوْهُن عَلَى الْمُوْسِعِ قَدَرُ ه وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُ هُۚ مَتَاعًا بِۢالْمَعْرُوْفُِۚ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِ نِيْ نَ

Artinya: “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), Yaitu pemberian menurut yang patut. yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orangorang yang berbuat kebajikan”

a. Menurut Hanafi dan Hambali manakala salah satu diantara mereka meninggal dunia sebelum terjadi percampuran maka ditetapkan bahwa si istri berhak atas mahar secara penuh.

b. Sementara menurut Maliki,dan Imamiyah tidak ada keharusan membayar mahar manakala salah satu seorang di antara keduanya meninggal dunia.

Menurut Sayyid Sabiq mahar mitsli diukur berdasarkan mahar perempuan lain yang sama dengannya dari segi umurnya, kecantikannya, hartanya, akalnya, agamanya, kegadisannya, kejandaanya dan negrinya sama ketika akad nikah dilangsungkan serta sumua yang menjadi perbedaan mengenai hak atas mahar. Apabila terdapat perbedaan maka berbeda pula maharnya seperti janda yang mempunyai anak, janda tanpa anak dan gadis, maka berbeda pula maharnya. Pernyataan di atas menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mahar dalam setiap perkawinan berdasarkan umur, kecantikan, harta, akal, kegadisan, janda dan semua yang menjadi perbedaan mengenai hak mahar.

Mahar mistli diwajibkan dalam tiga kemungkinan.

1. Dalam keadaan suami tidak menyebutkan sama sekali mahar atau jumlahnya ketika berlangsungnya akad nikah

2. Suami menyebutkan mahar musamma namun mahar tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan atau mahar tersebut cacat seperti mahar dengan minuman keras

3. Suami menyebutkan mahar musamma namun kemudian suami isteri berselisih dalam jumlah atau sifat mahar tersebut dan tidak dapat terselesaikan.

 E. HIKMAH DI SYARIATKANYA MAHAR

Mahar atau maskawin merupakan hak perempuan yang wajib diberikan oleh seorang laki- laki. Mahar bukanlah sebagai pembelian atau ganti rugi. Karena itu, jika ia telah menerimanya, hal itu berarti ia suka dan rela dipimpin oleh laki-laki yang baru saja mengawininya. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa mahar itu adalah lambang atau tanda cinta calon suami terhadap calon isterinya, sekaligus berfungsi sebagai

pertanda ketulusan niat dari calon suami untuk membina kehidupan berumah tangga bersama calon isterinya.

Mahar disyari’atkan Allah untuk mengangkat derajat wanita dan memberikanya penjelasan bahwa akad pernikahan ini mempunyai kedudukan yang tinggi. Hikmah disyariatkannya mahar adalah menunjukan bahwa tanggung jawab suami dalam kehidupan rumah tangga dengan memberikan nafkah kepada istri, karena laki-laki adalah pemimpin atas wanita dalam kehidupan rumah tangganya. Islam mensyariatkan mahar bagi suami kepada istri sebagai tanda kebaikan niat suci, dan penghormatan bagi dirinya, pengganti aturan atau Tradisi Jahiliyah yang berlaku sebelum datang Islam. Saat itu perempuan datang dipandang rendah dan hina. Bahkan tak jarang, hak perempuan di injakinjak dan dirampas oleh suaminya. Padahal mahar adalah milik hak penuh bagi istri yang tidak dapat diganggu gugat meskipun oleh walinya.12

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

 Peminangan adalah suatu usaha yang dilakukan mendahului perkawinan dan menurut biasanya setelah itu baru dilangsungkan akad perkawinan. Dalam hal peminangan juga ada syarat-syarat orang yang akan dipinang, salah satunya; orang yang akan dipinang tidak sedang dalam pinangan orang lain. Jika telah dilakukan peminangan, maka hal-hal yang boleh dilakukan masih terbatas karena belum adanya akad pernikahan yang sah. Dalam hal ini Fuqaha berbeda pendapat, ada yang mengatakan boleh seluruh badannya dilihat, dan ada yang mengatakan hanya boleh muka dan telapak tangan saja.

 Dalam masa antara peminangan dan akad pernikahan, jika seandainya nanti ada hal-hal tertentu yang mengakibatkan batalnya peminangan, maka barang yang diberikan kepada orang yang dipinang berhak diminta kembali karena pihak perempuan belum mempunyai hak sedikitpun terhadap barang tersebut. Yang perlu kita ketahui bahwa dalam pinangan itu sebenarnya hanyalah merupakan perjanjian untuk melakukan akad nikah, bukan sudah terjadi akad nikah.

B. Saran

Dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan kekhilafan, oleh karena itu pemakalah mengharapkan kritik dan saran terutama dari dosen pengampuh demi kesempurnaan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Zuhri, Syukri, Tuti Handayani, ‘KONSEP KHITBAH (PEMINANGAN)

DALAM PERSPEKTIF HADIS RASULULLAH SAW Ahmad Zuhri, Syukri,

Tuti Handayani Universitas Islam Negeri Sumatera Uatara Medan’, Jurnal Ilmu Kewahyuan, 4.2 (2021), 60–82

Iii, B A B, and A Pengertian Mahar, ‘2 . 3 .’, 2010, 43–69

Maidin, Muhammad Sabir, HADIS-HADIS HUKUM, ed. by Zaenal Abidin, 1st edn

(Makassar: Alauddin University Press, 2020)

‘MAKALAH_PEMINANGAN_DALAM_PERKAWINAN’

P, Abdul Rais, and Wahyu Indah Lestari, ‘Peminangan Dalam Perkawinan’, 2016

Wahidah, Uzlah, ‘El-Bait : Jurnal Hukum Keluarga Islam PEMINANGAN ,

HADIST TEMATIK DAN HUKUM MEMINANG’, El-Bait: Jurnal Hukum Keluarga

Islam, 2023, 1–18

Yuniska, Adnia, ‘Mahar Hutang (Ta’jil) Menurut Hukum Islam’, 2015, 13


13.Wakaf

MAKALAH WAKAF Dosen Pengampu : Dr.Muhammad Sabir Maidin, M.Ag DISUSUN OLEH: Kelompok 13 MUH.FARHAN (10300122076) MUHAMMAD ARIF RAHMAT...