MAKALAH
HIBAH DAN WAKAF
Diajukan Sebagai Tugas Pada Mata Kuliah
Disusun Oleh :
Tina (10300122071)
Gina Adriana Sanova (10300122084)
Dosen Pengampu Mata Kuliah :
Dr.Muhammad Sabir,M.Ag
PROGRAM STUDI PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI ALAUDDIN
2023/2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Tak lupa pula sholawat serta salam kami curahkan kepada baginda besar yang telah menyebarkan agama islam yang sudah terbukti kebenaranya yakni Rasulullah SAW. Adapun maksud dari penyusunan makalah ini untuk memenuhi mata kuliah Perbandingan hadist Ahkam Jurusan Perbandingan Mashab dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar dengan judul “Hibah dan Wakaf.
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah
Samata,23 April 2024
Penulis
Kelompok 5
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Hibah secara etimologi adalah bentuk mashdar dari kata wahaba artinya memberi.
Sedangkan secara terminologi hibah adalah pemberian pemilikan suatu benda melalui transaksi (‘aqad) tanpa mengharapkan imbalan yang diketahui dengan jelas dilakukan saat pemberi masih hidup (ahmad Rofiq, 2013:375). Adapun hibah mempunyai pengertian yang meliputi hal-hal: (1) ibra, yaitu menghibahkan utang kepada yang berhutang, (2) sedekah, yaitu pemberian dengan mengharapkan pahala di akhirat, (3)
hadiah, yaitu pemberian yang menurut orang yang diberi itu untuk memberi imbalan
Wakaf, dalam pengertian umum sebagai harta yang dihentikan kepemilikan dan
pemanfaatnya secara pribadi untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum sebetulnya
termasuk jenis mu‟amalah yang sudah dikenal jauh sebelum Islam datang kepada Nabi
Saw. Wujudnya dapat dilihat dalam bentuk rumah-rumah ibadah. Hanya saja di masa lalu,wakaf terbatus untuk ritual-ritual keagamaan. Bahkan, pra Nabi sebelum Nabi Saw. sudah melakukan ini. Di antara buktinya adalah Masjid Al-Aqsha dan Masjid Al-Haram yang hingga kini berdiri tegak. Keberadaan dua tempat ibadah ini menunjukkan ada suatu sistem Muamalah seperti wakaf, walaupun mungkin namanya saat itu bukan “wakaf”
B.Rumusan masalah
a. apa itu wakaf dan hibah?
b. jelaskan macam-macam wakaf dan hibah?
C.Tujuan pembahasan
a. Menjelaskan tentang apa itu wakaf dan hibah
b. Menjelaskan tentang macam-macam wakaf dan hibah
BAB IIPEMBAHASAN
A.PENGERTIAN HIBAH DAN WAKAF
a. Pengertian Hibah
Dalam Kamus Louis Ma‟luf, Kata hibah berasal dari akar kata wahaba-yahabu hibatan, berarti memberi atau pemberian. Sedangkan menurut istilah hibah adalah akad perjanjian yang menyertakan pemindahan hak milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia masih hidup tanpa mengharapkan penggantian sedikitpun Sedangkan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki makna pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Dalam Ensiklopedi Hukum Islam diartikan bahwa pemberian yang dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah swt. tanpa mengharapkan balasan apapun.
Menurut ulama fiqh, kata hibah dirumuskan dalam redaksi yang berbeda-beda, misalnya menurut madzhab Hanafi, hibah adalah memberikan sesuatu benda dengan tanpa menjanjikan imbalan seketika, sedangkan menurut madzhab Maliki yaitu memberikan milik sesuatu zat dengan tanpa imbalan kepada orang yang diberi, dan juga bisa disebut hadiah. Dan pandangan imam madzhab Syafi‟i dengan singkat menyatakan bahwa hibah menurut pengertian umum adalah memberikan milik secara sadar sewaktu hidup.
Menurut Pasal 1666 Kitab Undang-Undang HukumPerdata (KUH Perdata)2 : “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, diwaktu hidupnya,dengan cuma- cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali,
menyerahkan sesuatu barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.(Maidin, n.d.)
• Hadis Hadis Tentang Hibah
باب الْهِيَةِ لِلْوَلَدِ، وَإِذَا أَعْطَى بَعْضَ وَلَدِهِ شَيْئًا لَمْ يَجُزُ، حَتَّى يَعْدِلَ بَيْنَهُمْ وَيُعْطِيَ
الآخَرِينَ مِثْلَهُ، وَلَا يُشْهَدُ عَلَيْهِ.
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَانِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.(Saleh 2010)
• Hibah Tidak Boleh Ditarik Kembali.
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ حَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَابْتَاعَهُ أَوْ فَأَضَاعَهُ الَّذِي كَانَ عِنْدَهُ
فَأَرَادْتُ أَنْ أَشْتَرِيَهُ وَظَنَنْتُ أَنَّهُ بَائِعُهُ بِرُخْصٍ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تَشْتَرِهِ وَإِنْ بِدِرْهَمٍ فَإِنَّ الْعَائِدَ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْنِهِ (رواه البخاري)
Telah bercerita kepada kami Isma'il telah bercerita kepadaku Malik dari Zaid bin Aslam dari bapaknya aku mendengar 'Umar bin Al Khaththab ra. berkata :Aku memberi(seseorang) kuda untuk agar digunakan di jalan Allah lalu orang itu menjualnya atau tidak memanfaatkan sebagaimana mestinya. Kemudian aku berniat membelinya kembali dan aku kira dia akan menjualnya dengan murah. Lalu aku tanyakan hal ini kepada Nabi saw. maka Beliau bersabda:
"Jangan kamu membelinya sekalipun orang itu menjualnya dengan harga satu dirham, karena orang yang mengambil kembali hibahnya (pemberian) seperti anjing yang menjilat kembali ludahnya."
Pemberian Kepada Anak-anak
Setelah secara sepintas diuraikan beberapa rukun dan syarat hibah, bagaiman sikap yang harus diambil orang tua jika ingin memberikan suatu hibah kepada anak-anaknya menurut tinjauan syariat Islam, tanpa mengabaikan faktor-faktor lain yang menunjang tercapainya maqashid syari’ah, (tujuan-tujuan syariat).
Tidak ada perbedaan di kalangan mayoritas ulama, bahwa bagi orang tua disunnahkan bersikap adil dan menyamaratakan pemberian kepada anak-anaknya, dan makruh membeda-bedakannya. Akan tetapi mereka berbeda pendapat dalam mengartikan apa yang dimaksud dengan pemerataan (al-taswiyah) dalam pemberian itu. Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah, serta Malikiyah dan Syafi’iyah – ini merupakan kelompok mayoritas – berpendapat bahwa orang tua disunnahkan menyamaratakan dan tidak membeda-bedakan dalam pemberian kepada anak-anaknya, baik laki-laki maupun perempuan. Anak perempuan akan memperoleh pemberian yang sepadan dengan yang diberikan kepada anak laki-laki, seperti petunjuk yang diberikan Nabi SAW:
Bersikaplah sama dalam pemberian kepada anak-anakmu. Jika kamu akan mendahulukan, dahulukanlah anak-anak perempuan atas laki-laki. Dalam riwayat lain Nabi SAW mengatakan: Takutlah engkau kepada Allah dan bersikaplah adil terhadap anakanak kalian.
Sementara itu menurut Hanabilah, dan Imam Muhammad dari kelompok Hanafiyyah, seorang ayah harus memberikan bagian yang sama dalam pemberiannya, seperti pembagian yang ditetapkan Allah SWT dalam warisan. Seorang laki-laki mesti memperoleh dua kali lebih besar dibanding perempuan. Mereka dengan memandang bahwa pemberian ketika masih hidup harus dikiaskan dan disamakan dengan pemberian ketika sudah meninggal.(Mohtarom 2013)
• MACAM MACAM HIBAH
Seperti yang di jelaskan sebelumya bahwa hibah ialah pemberian kepada seseorang secara cuma-cuma sewaktu dia masih hidup tanpa mengharapkan imbalan apapun. Begitu pula dengan macam-macam Hibah yang terbagi menjadi berbagai macam. adapun macam-macam Hibah yaitu :
1. Hibah Mu’abbad
Istilah mu’abbad mengacu pada kepemilikan hibah yang diterima oleh penerima. Kata mu’abbad sendiri diartikan sebagai abadi atau yang abadi. Hibah dalam kategori ini tidak bersyarat. Barang-barang itu sepenuhnya milik mauhub. Dengan cara ini dia dapat mengambil tindakan hukum terhadap barang-barang tersebut tanpa batas waktu.
2. Hibah Mua’aqqat
Jenis hibah ini ialah hibah terbatas, kerena pemberi hibah memiliki syara-syarat tertentu terkait dengan ritme atau waktu properti. Hibah biasanya muncul dalam bentuk pendapatan. Oleh karena itu,kepemilikannya tindakan hukum. Adapun dua jenis hibah bersyarat, ialah:
• Umra
Umrah ialah salah satu jenis hibah, jika seseorang memberikan hibah kepada orang lain selama dia masih hidup, dan penerima hibah meninggal dunaia, barang tersebut akan dikembalikan kepada pemilik hibah.8 Ini yang terjadi di lafadzh, saya akan memberikan anda barang ini atau rumah ini, yang berarti selama anda tinggal atau berpenampilan serupa, saya akan memberikannya kepada anda.
• Ruqba
Ruqba ialah hadiah yang syaratnya yaitu, jika penerima hadiah meninggal lebih dulu, maka kepemilikannya menjadi milik orang yang memberi hadiah, jika yang memberi hadiah meninggal lebih dulu, maka kepemilikannya tetap menjadi hak penerima.(Syariah and Ilmu, n.d.)
• Rukun dan Syarat Hibah
Menurut Ibnu Rusy dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid
sebagaimana yang dikutip oleh jaziri mengemukakan bahwa rukun hibah ada tiga esensial yaitu: 1. Orang yang menghibahkan atau (al-Wahib)
2. Orang yang menerima hibah (al-Mauhib Lah)
3. Pemberiannya atau perbuatan hibah atau disebut juga dengan al- hibah
Sedangkan Sayyid Sabiq mengemukakan bahwa disamping hal-hal yang telah tersebut itu, hibah baru dianggap sah haruslah melalui ijab Kabul, misalnya penghibah berkata: aku hibahkan kepadamu, aku hadiahkan kepadamu, aku berikan kepadamu, atau yang serupa itu, sedangkan si penerima hibah berkata, ya aku terima, pendapat yang mewajibkan ijab Kabul adalah sejalan dengan pendapat Imam Syafi‟I dan juga pengikut-pengikut Imam Hambali, sedangkan Imam Abu Hanifah dan pengikutnya berpendapat bahwa dengan ijab saja sudah cukup, tidak perlu diikuti dengan Kabul, dengan perkataan lain bahwa tersebut merupakan pernyataan sepihak
a. Syarat Orang yang Menghibah (Pemberi Hibah)
1. Penghibah memiliki sesuatu yang di hibahkan
2. Penghibah bukan orang yang di batasi haknya artinya orang yang cakap dan bebas bertindak menurut hukum
3. Penghibah itu orang dewasa, berakal, dan cerdas. Tidak di syaratkan penghibah itu harus muslim. Hal ini berdasarkan hadist Bukhari yang menyatakan di perbolehkan menerima hadiah dari penyembah berhala.
4. Penghibah itu tidak di paksa sebab hibah merupakan akad yang di syaratkan adanya kerelaan.(Oktaviani.J 2018)
B.Pengertian Wakaf
Kata wakaf sudah tidak asing bagi umat Islam Indonesia. Kata waqf (فقولا) berasal dari akar kata wa-qa-fa yang bermakna menahan, berhenti, diam di tempat atau berdiri. Kata ini semakna dengan kata habasa-yahbisu- tahbisan yang berarti terhalang untuk menggunakan. Rasulullah juga memperggunakan kata habasa dengan menahanan suatu benda yang manfaatnya digunakan untuk kebajikan dan dianjurkan agama.
Menurut istilah meskipun terdapat perbedaan penafsiran, disepakati bahwa makna wakaf adalah menahan dzatnya benda dan memanfaatkan hasilnya atau menahan dzatnya dan menyedekahkan manfaatnya.247 wakaf adalah menyediakan suatu harta benda yang dipergunakan hasilnya untuk kemaslahatan umum.248 Mazhab Imam Syafi’i dan Hambali mendefinisikan wakaf yakni seseorang yang menahan hartanya demi dimanfaatkan dalam segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai wujud ketundukan kepada Allah. Selanjutnya definisi wakaf dari mazhab Hanafi adalah menahan harta benda dengan melepaskan hak kepemilikannya menjadi milik Allah.
• Hadis Tentang Wakaf
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ الْأَنْصَارِي حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ قَالَ أَنْبَأَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أَصَبْتْ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أَصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصلها وتصدقت بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالصَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوّلٍ قَالَ فَحَدَّثْتُ بِهِ ابْنَ سِيرِينَ فَقَالَ غَيْرَ مُتَأْثَلِ مَالًا (رواه البخاري )
“Telah bercerita kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah bercerita kepada kami Muhammad bin 'Abdullah Al Anshariy telah bercerita kepada kami Ibnu 'Aun berkata Nafi’ memberitakan kepadaku dari Ibnu 'Umar ra bahwa 'Umar bin Al Khaththab ra. mendapat bagian lahan di Khaibar lalu dia menemui Nabi saw. untuk meminta pendapat Beliau tentang tanah lahan tersebut dengan berkata: "Wahai Rasulullah aku mendapatkan lahan di Khaibar di mana aku tidak pernah mendapatkan harta yang lebih bernilai selain itu. Maka apa yang Tuan perintahkan tentang tanah tersebut?" Maka Beliau berkata: "Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya lalu kamu dapat bershadaqah dengan (hasil buah) nya." Ibnu 'Umar ra berkata: "Maka 'Umar menshadaqahkannya di mana tidak dijualnya, tidak dihibahkan dan juga tidak diwariskan namun dia menshadaqahkannya untuk para faqir, kerabat, untuk membebaskan budak, fii sabilillah, ibnu sabil dan untuk menjamu tamu. Dan tidak dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma'ruf (benar) dan untuk memberi makan orang lain bukan bermaksud menimbunnya. Perawi berkata: "Kemudian aku ceritakan hadis ini kepada Ibnu Sirin maka dia berkata: "ghairu muta'atstsal maalan artinya tidak mengambil harta anak yatim untuk menggabungkannya dengan hartanya"
• Fiqh Hadis (Pemahaman/Kandungan Hadis).
Waqaf secara eksplisit tidak ditemui dalam al-Qur’an maupun hadis Nabi. Namun demikian al-Qur’an sering menyatakan konsep wakaf dengan ungkapan yang menyatakan tentang memberikan harta (infaq) demi kepentingan umum. Sedangkan dalam hadis sering ditemui ungkapan wakaf dengan ungkapan habs (tahan).
Jika ditelusuri dalam sabda Nabi Muhammad saw. maka
dapat ditemukan dalam berbagai kitab yaitu:
1. Kitab al-Zakat, disebutkan kisah Khalid Ibn Walid
yang telah mewakafkan peralatan perang. Hadis ini dicantumkan pada Bab: Firman Allah tentang "Wa Fi al-Riqab, wa al-Garimin, wa fi Sabilillah"
2. Kitab al-Jihad wa al-Siyar, disebutkan hadis tentang keutamaan wakaf. Diterangkan dalam hadis itu, barangsiapa mewakafkan seekor kuda niscaya seluruh yang ada pada kuda itu akan menambah amal baiknya kelak di hari kiamat. Hadis-hadis mengenai wakaf pada kitab ini tersebar pada bab-bab lain yang berhubungan dengan wakaf namun tidak menggunakan kata wakaf sebagai judul bab.
3. Kitab al-Wakalah terdapat satu bab mengenal wakaf, yaitu al-wakalah (perwakilan) fi al-waqf (Hadis yang disebutkan dalam bab ini adalah ringkasan hadis ‘Umar Ibn Khattab mengenai dibolehkannya bagi orang yang mewakili wakaf (al-wali atau al-nazir) untuk memakan atau memberi makan kepada temannya dengan cara yang baik.
4. Kitab al-Syurut terdapat satu bab yaitu "Bab al- Syrurut fi al-waqfi". Pada bab ini terdapat satu hadis wakaf, yaitu hadis ‘Umar Ibn Khattab.
5. Kitab al-Wasaya, minimal 14 bab yang menggunakan kata wakaf dengan berbagai derivasinya. Pembahasan mengenai wakaf yang paling banyak disebutkan oleh Bukhari dalam kitab tersebut.
6. Kitab al-Salat disebutkan satu hadis wakaf yang menjelaskan tentang wakaf tanah yang akan dijadikan sebagai masjid pada saat Rasulullah saw. tiba di Madinah (Maidin, n.d.)
• Macam Macam Wakaf
1. Wakaf Ahli
Wakaf Ahli yaitu wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih, keluarga si wakif atau bukan. Wakaf seperti ini juga disebut wakaf Dzurri. Apabila ada seseorang mewakafkan sebidang tanah kepada anaknya, lalu kepada cucunya, wakafnya sah dan yang berhak mengambil manfaatnya adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf. Wakaf jenis ini (wakaf ahli/dzurri) kadang-kadang juga disebut wakaf 'alal aulad, yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga (famili), lingkungan kerabat sendiri.
2. Wakaf Khairi
Wakaf Khairi yaitu, wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum). Seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembangunan masjid, sekolah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim dan lain sebagainya. Jenis wakaf ini seperti yang dijelaskan dalam Hadits Nabi Muhammad SAW yang menceritakan tentang wakaf Sahabat Umar bin Khattab. Beliau memberikan hasil kebunnya kepada fakir miskin, ibnu sabil, sabilillah, para tamu, dan hamba sahaya yang berusaha menebus dirinya. Wakaf ini ditujukan kepada umum dengan tidak terbatas penggunaannya yang mencakup semua aspek untuk kepentingan dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya. Kepentingan umum tersebut bisa untuk jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, pertahanan, keamanan dan lain-lain.(Nissa 2014)
• Pemanfaatan tanah wakaf
Wakaf dalam hukum Islam bermanfaat sebagai sumber atas rezeki dari Allah SWT,demi kemaslahatan ummat manusia.Saat ini tanah wakaf bisa di jadikan lahan produktif yang dapat di manfaatkan dari generasi ke generasi seperti wakaf lahan, imam Syafi’i berkata lahan yang sudah di wakaf kan maka tidak bisa diambil oleh si wakif kembali, wakaf lahan dapat di manfaatkan oleh masyarakat dengan cara bertani,beternak,dan membangun gedung usaha yang mengahasilkan untuk umum, seperti tanah wakaf yang bertempat di desa simalagi kecamatan Hutabargot kabupaten Mandailing Natal, yang dimana tanah wakaf sawah di kelola oleh masyarakat simalagi dengan cara bergantian lalu hasil dari wakaf tersebut dibagi oleh orang yang mengelola atau nazhir dengan masjid simalagi, dipantauan dari badan wakaf Indonesia (BWI). kemanfaatan dari tanah wakaf di desa simalagi dapat membantu masyarakat untuk mencari nafkah bagi keluarga nya, dan untuk kepentingan umum yaitu penambahan pembiayaan masjid Al- ikhlas di desa simalagi sebagai tempat ibadah ummat muslim.
. Menurut mazhab Imam Syafi’i Wakaf harus di berikan secara permanen atau selamanya, yang artinya bahwa sighat wakaf itu langgeng dan tidak terputus, oleh sebab itu wakaf yang terbatas pada jangka waktu tertentu tidak sah. Selain daripada itu Imam Syafi’i berkata tentang wakaf orang yang bangkrut,apabila seseorang memiliki harta yang terlihat di tangan nya dan tampak darinya sesuatu, kemudian para pemilik piutang menagih hak mereka seraya membuktikan hak hak mereka dan jika harta yang ada nampak nya dapat melunasi hak hak para pemilik piutang maka hak hak mereka harus dilunasi dan harta tidak di bekukan, tetapi bila tidak tampak harta padanya atau tidak di temukan sesuatu yang dapat melunasi hak hak para pemilik piutang,maka harta dapat dibekukan dan di jual apabila iya menyebutkan kebutuhan nya. Niscaya iya disuruh memberikan bukti atas pertanyaan itu,aku menerima darinya atas bukti kebutuhannya, dan bahwa dia tidak memiliki sesuatu serta tidak menahan nya, jika tidak ada bukti, maka aku menahan nya untuk beberap waktu lamanya, namun dalam semua proses ini aku menyuruh nya bersumpah atas nama Allah bahwa dia tidak memiliki dan tidak mendapatkan sesuatu untuk para pemilik piutang guna melunasi utang nya, baik uang tunai,barang atau apapun.kemudian aku membebaskan nya dan melarang para piutang untuk mendesak nya, apabila aku membebaskan nya, maka aku tidak mengembalikan nya ke tahanan hingga para pemilik piutang mendatangkan bukti bahwa pengutang telah mendapatkan harta namun tidak mau melunasi hutang nya,tidak ada batasan waktu atas penahanan nya melebihi penyingkapan tentang kondisi nya yang sebenarnya, dan tidak patut untuk melalaikan masalah ini.pengutang tidak di tahan apabila di ketahui bahwa ia tidak memiliki sesuatu, karena Allah berfirman “dan jika kamu (orang berutang itu) dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan.(Harahap and Syam 2023)
• Model-Model Pembiayaan Wakaf Tanah
Model-model pembiayaan dalam wakaf telah menjadi perhatian para fuqoha sejak dulu. pendapat fuqoha tentang model-model pembiayaan wakaf dapat ditemukan dalam kitab fiqih karangan mereka atau fatwa-fatwa mereka. Al-Wansyarisy menjelaskan dalam kitabnya bahwa madzab Maliki membolehkan akad al-Musāqāt dalam wakaf. Pengarang kitab al-’Atabiyah fi al Fiqh al-Maliki, menyatakan: ”Apabila wakaf diperbolehkan wakaf dengan cara menyewakannya atau dengan akad al-muzāra’ah, atau akad al-musāqāt, maka akad- akad tersebut adalah sah dan dapat dimiliki secara sempurna”
Dari tiga prinsip tersebut, muncul beberapa model pembiayaan yang dapat diterapkan dalam pembiayaan wakaf tanah, yaitu:
.1. Murābahah
Murābahah adalah akad jual beli antara lembaga keuangan dan nasabah atas suatu jenis barang tertentu dengan harga yang disepakati bersama. Lembaga keuangan akan mengadakan barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah dengan harga setelah ditambah keuntungan yang disepakati.
Dalam pembiayaan wakaf tanah produktif, nazhir dapat melakukan akad murābahah dengan lembaga keuangan atau bank untuk pembeliaan alat-alat pertanian atau material yang dibutuhkan, seperti pembelian traktor, pupuk, bibit tanaman. Atas pembelian barang tersebut, nazhir membayar harga barang kepada bank dari pendapatan hasil pengembangan harta wakaf dengan cara mencicil.
2.Istishnā’
Istishnā’adalah memesan kepada perusahaan untuk memproduksi barang atau komoditas tertentu untuk pembeli/ pemesan16. Menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN), Istishna’ adalah ”akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’)”.
Dalam aplikasinya, bank syariah melakukan istishnā` paralel, yaitu bank (sebagai penerima pesanan. Shāni`) menerima pesanan barang dari nasabah (pemesan/ mustashni’), kemudian bank (sebagai pemesan/ mustashni’), memesankan permintaan barang nasabah kepada produsen penjual (shāni’) dengan pembayaran di muka, cicil, atau di belakang, dengan jangka wakatu penyerahan yang disepakati bersama.
Model istishnā’ memungkinkan pengelola harta wakaf untuk memesan pengembangan harta wakaf yang diperlukan kepada lembaga pembiayaan melalui kontrak istishnā’. Lembaga pembiayaan atau bank kemudian membuat kontrak dengan kontraktor untuk memenuhi pesanan pengelola harta wakaf atas nama lembaga pembiayaan tersebut.
.3. Ijārah
Ijārah didefinisikan sebagai ”hak untuk memanfaatkan barang/jasa dengan membayar imbalan tertentu”. Menurut Fatwa DSN MUI No.55 tahun 2001, Ijārah adalah ”akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/ upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri”.
Ada dua jenis ijārah dalam hukum Islam, yaitu:
1) Ijārah yang berhubungan dengan sewa jasa, yaitu memperkerjakan jasa seseorang dengan upah sebagai imbalan jasa yang disewa. Pihak yang memperkerjakan disebut musta`jir, pihak pekerja disebut ajīr, upah yang dibayarkan disebut ujrah.
2) Ijārah yang berhubungan dengan sewa aset atau properti, yaitu memindahkan hak untuk memakai dari aset atau properti tertentu kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa. Bentuk ijārah ini mirip dengan leasing (sewa) dibisnis konvensional. Pihak yang menyewa (lesse) disebut musta`jir, pihak yang menyewakan (lessor) disebut mu’jir/ muajir, sedangkan biaya sewa disebut ujrah. Ijārah bentuk pertama banyak diterapkan dalam pelayanan jasa perbankan syari’ah. Sementara itu, ijārah bentuk kedua biasa dipakai sebagai bentuk investasi atau pembiayaan di perbankan Syari’ah
Dalam penerapan model pembiayaan ijārah terhadap tanah wakaf adalah nazhir memberikan izin kepada financer (penyedia dana) untuk mendirikan sebuah gedung diatas tanah wakaf. Kemudian nazhir menyewakan gedung tersebut untuk jangka waktu yang sama dimana pada periode tersebut dimiliki oleh penyedia dana, dan digunakan untuk tujuan wakaf.(Furqon 2014)
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
hibah adalah akad perjanjian yang menyertakan pemindahan hak milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia masih hidup tanpa mengharapkan penggantian sedikitpun.Sedangkan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki makna pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain
Menurut Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)2 : “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, diwaktu hidupnya, dengan cuma- cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.
Kata wakaf sudah tidak asing bagi umat Islam Indonesia. Kata waqf (الوقف (berasal dari akar kata wa-qa-fa yang bermakna menahan, berhenti, diam di tempat atau berdiri. Kata ini semakna dengan kata habasa-yahbisu-tahbisan yang berarti terhalang untuk menggunakan. Menurut istilah meskipun terdapat perbedaan penafsiran, disepakati bahwa makna wakaf adalah menahan dzatnya benda dan memanfaatkan hasilnya atau menahan dzatnya dan menyedekahkan manfaatnya Menjual tanah wakaf hukumnya adalah haram kecuali dengan alasan yang syar’i atau dibenarkan oleh syariah Wakaf merupakan kebaikan yang bersifat universal dapat diterima dan dirasakan manfaatnya oleh semua kalangan masyarakat Berwakaf bukan seperti sedekah biasa, tetapi lebih besar ganjaran dan manfaatnya terhadap diri yang berwakaf itu sendiri, karena ganjaran wakaf itu terus mengalir selama barang wakaf itu masih berguna.
SARAN
Demikian makalah yang dapat penulis sampaikan. Penulis menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, karena memang manusia adalah Tempatnya salah dan khilaf meskipun berusaha untuk menghindarinya. Kritik dan Saran yang membangun sangat penulis harapkan. Semoga makalah ini dapat Bermanfaat bagi kita semua. Aamin.
DAFTAR PUSTAKA
(Maidin, n.d.)Furqon, Ahmad. 2014. “Model-Model Pembiayaan Wakaf Tanah Produktif.” Economica: Jurnal Ekonomi Islam 5 (1): 1–20. https://doi.org/10.21580/economica.2014.5.1.760.
Harahap, Nur Dalilah, and Syafruddin Syam. 2023. “Pemanfaatan Tanah Wakaf Dengan Cara Bagi Hasil Menurut Mazhab Imam Syafi’i (Studi Kasus Di Desa Simalagi Kecamatan Hutabargot Kabupaten Mandailing Natal).” Jurnal Preferensi Hukum 4 (2): 220–26.
Maidin, Muhammad Sabir. n.d. HUKUM-HUKUM HADIS.
Mohtarom, Ali. 2013. “HIBAH TERHADAP ANAK-ANAK DALAM KELUARGA (Antara Pemerataan Dan Keadilan).” Journal of Chemical Information and Modeling 53 (9): 1689–99.
Nissa, Choirun. 2014. “Sejarah, Dasar Hukum, Dan Macam-Macam Waqaf.” TAZKIYA: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan & Kebudayaan, 95–105.
Oktaviani.J. 2018. “Tinjauan Umum Tentang Hibah.” Repository.Radenfatah 51 (1): 51.
Saleh, Fauzi. 2010. “Fiqh Al-Hadist Tentang Hibah Ayah Kepada Anak.” Substantia: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin 12 (Nomor 1): 33. https://www.jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/substantia/article/view/3775%0Ahttps://www.jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/substantia/article/download/3775/2531.
Syariah, Kelembagaan Bank, and Graha Ilmu. n.d. “No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title,” no. september 2016: 1–6.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar