MAKALAH
PELAKSANAAN HUKUMAN
DAN KONSEKUENSINYA DI AKHIRAT
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Perbandingan Hadist AhkamDosen pengampu: Dr. Muhammad Sabir Maidin, M.Ag
DISUSUN OLEH:
MUHAMMAD IQBAL (10300122073)
RAHMAT HIDAYAT (10300122080)
PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2023/2024
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai sumber hukum utama dalam Islam, al-Qur‟an telah mendeskripsikan berbagai macam pelanggaran kepidanaan beserta sanksi hukumannya yang disebut Jarimah. Hal ini relevan dengan tujuan disyariatkan hukum-hukum Allah di muka bumi ini untuk kemaslahatan dan kebahagiaan manusia itu sendiri.
Pada pelaksanaan hukuman di dunia, di dalam agama sudah di atur sedemikian rupa syariat-syariat yang telah ditetapkan, missal dalam pelaksanaan hukuman bagi orang mencuri, hukuman bagi pezina dan begitu pula pada pembunuhan.
Ketentuan sanksi yang Allah berikan kepada si pelaku aniaya bukan bermaksud untuk membalas dendam terhadap apa yang telah ia lakukan, melainkan untuk pemenuhan hak Allah dan hak keluarga teraniaya sebagai bentuk keadilan, memberikan efek jera dan perlindungan publik. Sebagai mukallaf hendaknya manusia patuh dan tunduk terhadap aturan syari‟ah yang telah Allah tetapkan dalam al-Qur’an agar selamat dari sanksi baik di dunia maupun di akhirat.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian hukuman?
2. Apa saja tujuan adanya pelaksanaan hukuman?
3. Bagaimana saja pelaksanaan hukuman?
4. Bagaimana hukuman di akhirat bagi orang yang telah melaksanakan hukuman di dunia?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui apa pengertian hukuman tersebut.
2. Untuk mengetahui tujuan pelaksanaan hukuman.
3. Untuk mengetahui bagaimana dalam pelaksanaan hukuman.
4. Untuk mengetahui hukuman di akhirat bagi orang yang telah melaksanakan hukuman di dunia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian hukuman
Hukum secara umum bermakna sebagai himpunan peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat dan kepatuhan nya dipaksakan oleh penguasa. Hukum memiliki tiga ciri yaitu :
a. Berupa larangan atau perintah
b. Larangan dan perintah itu harus dipatuhi
c. Terdapat sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.
Dalam bahasa arab hukuman disebut al-‘Uqubaah yang meliputi baik hal-hal yang merugikan maupun tindak kriminal.Nama lain dari al-‘Uqubah adalah al-Jaza’ atau hudud. Rahman Ritonga berpendapat bahwa hukuman adalah bentuk balasan bagi seseorang yang atas perbuatannya melanggar ketentuan syara’ yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya untuk kemaslahatan manusia.
Jarimah atau perbuatan yang mempunyai implikasi hukum dapat berupa pelanggaran terhadap larangan atau meninggalkan kewajiban. Dalam keadaan seperti itu boleh jadi hukuman untuk meninggalkan kewajiban jauh lebih berat karna tujuan penjatuhan hukuman adalah untuk memaksa pelaku untuk mengerjakan kewajiban.
Dari definisi diatas dapat dipahami bahwa hukuman merupakan balasan setimpal atas perbuatan pelaku kejahatan yang mengakibatkan orang lain menjadi korban akibat perbuatannya. Dalam pengertian lain hukuman merupakan penimpaan derita dan kesengsaraan bagi pelaku kejahatan sebagai balasan dari apa yang telah diperbuatnya kepada orang lain atau balasan yang diterima si pelaku akibat pelanggaran syara’.
Agama adalah hukum Islam itu sendiri, dengan melihat kepada Al-Qur’an dan Hadis menggambarkan dan mengajarkan bahwa kita sebagai umat Islam secara pribadi harus menaati dan menjalankan hukum Islam sebaik- baiknya. Karena itu merupakan ketetapan Allah SWT.
Maksud pokok hukum adalah untuk memelihara dan menciptakan kemashalatan manusia. Hukuman ditetapkan untuk memperbaiki individu, masyarakat dan menjaga ketertiban sosial. Hukuman itu harus mempunyai dasar, baik Al-Quran, Hadis atau lembaga legislatif yang mempunyai kewenangan menetapkan hukuman untuk kasus ta’zir. Selain hukuman harus bersifat pribadi, Artinya hanya jatuh kepada yang melakukan kejahatan saja. Hal ini sesuai prinsip bahwa: “ seseorang tidak menanggung dosa orang lain”.
Hukuman juga harus bersifat umum, yaitu berlaku bagi semua orang, karna semua manusia sama dimata hukum. Dari defenisi diatas dapat disimpulkan bahwa hukuman merupakan balasan yang setimpal atas perbuatan kejahatan yang mengakibatkan orang lain menjadi korban akibat perbuatannya.
B. Tujuan hukuman
Adapun tujuan hukum dalam Islam disebut Al-Dharuriyyat AlKhams atau Al-Kulliyyat Alkhams (disebut pula Maqasid Al-Syari’ah), yaitu lima tujuan utama hukum Islam yang telah disepakati bukan hanya oleh ulama Islam melainkan juga oleh keseluruhan agamawan. Tujuan utama itu adalah:
a. Memelihara agama
Memelihara melaksanakan kewajiban keagamaan contohnya melaksanakan shalat 5 waktu dan kalau tidak dikerjakan maka akan terancam eksitensi agama, melaksanakan ketentuan agama dan mengikuti petunjuk agama guna menjunjung tinggi martabat manusia sekaligus melengkapi pelaksanaan kewajiban kepada Allah SWT.
b. Memelihara jiwa
Yaitu untuk tujuan ini Islam melarang pembunuhan dan setiap pelaku pembunuhan dikenakan jarimah qishas agar seseorang dapat berfikir seribu kali untuk melakukan perbuatan ini. Karna jika korban mati maka pembunuhnya akan mati pula.
c. Memelihara akal
Yaitu dimana akal sangat penting peranannya bagi manusia. Inilah yang membedakan antara manusia sebagai makhluk allah yang paling sempurna diantara makhluk lain. Akal dipergunakan untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk serta mana yang dilarang dan mana yang diperintahkan Allah SWT.
C. Pelaksanaan hukuman
Terjadi perbedaan pendapat antara Ulama Hanafiyah dan Ulama Malikiyah tentang Teknik pelaksanaan hukuman qishash atas jiwa jika terjadi pembunuhan. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa teknik pelaksanaan hukuman qishas harus dengan pedang. Sedangkan Ulama Malikiyah berpendapat bahwa teknik pelaksanaan hukuman qishash harus menggunakan alat yang sama persis pada saat terjadi pembunuhan.
Penyebab perbedaan pendapat antara Ulama Hanafiyah dan Ulama Malikiyah tentang teknik pelaksanaan hukuman qishash atas jiwa karena berbeda dalam memahami Hadis. Ulama Hanafiyah memahami Hadis Muhammad Amin Ibn Abidin ash-Shami dalam kitab Radd al-Muhtar dengan menggunakan pedang. Sedangkan Ulama Malikiyah menggunakan alat yang sama persis pada saat terjadi pembunuhan terdapat dalam Hadis Muttafaq Alaihi dari Muslim kitab Imam Malik dan Hadis karangan Imam Malik dalam kitab al-Mudawwanah al-Kubra. Pendapat yang rajih adalah pendapat Ulama Malikiyah yang menyatakan Teknik pelaksanaan hukuman qishas itu dengan alat yang sama persis pada saat terjadi pembunuhan.
D.Hukuman di akhirat bagi yang telah menjalani hukuman di dunia
Dalam pelaksanaan hukuman di dunia ada beberapa misalnya potong tangan Ketika mencuri, nah pada penjelasan hukuman di dunia ini di jelaskan oleh nabi kita dalam hadisnya.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Daud Nabi Muhammad saw. bersabda bahwa “Barangsiapa yang mengambil barang orang lain karena terpaksa untuk menghilangkan lapar dan tidak terus-menerus, maka tidak dijatuhkan hukuman kepadanya. Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang, sedang ia tidak membutuhkannya dan tidak untuk menghilangkan lapar, maka wajib atasnya mengganti barang tersebut dengan yang serupa dan diberikan hukuman ta’zir. Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang sedangkan ia tidak dalam keadaan membutuhkan, dengan sembunyi-sembunyi setelah diletaknya di tempat penyimpanannya atau dijaga oleh penjaga, kemudian nilainya seharga perisai maka wajib atasnya dihukum potong tangan. (hadis Daud). Hukuman potong tangan menjelaskan bahwa pencuri harus dipotong tangannya, namun tidak dijelaskan dalam al- Qur’an teknisnya, apa yang dicuri dan berapa harta yang dicuri kemudian bentuk pelaksanaan hukuman potong tangan kepada seorang pencuri. Hal ini tergambar pada QS Al- Maidah:38, Allah swt. berfirman: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” Ayat ini masih global terhadap hukuman pencuri.
Menurut Imam Syafi‟i dan Imam Ahmad hukuman pengganti kerugian dan potong tangan dapat dilaksanakan bersamaan dengan alasan bahwa pencurian terdapat 2 hak yang disinggung, yaitu hak Allah swt. dan hak manusia. Menurut Imam Maliki, selain pencuri dikenakan hukuman potong tangan, pencuri juga harus mengganti kerugian sesuai dengan nilai barang yang dicuri apabila pencuri adalah orang mampu. Akan tetapi, apabila pencuri tidak mampu, maka hanya dikenakan hukuman potong tangan saja dan tidak dikenakan hukuman pengganti kerugian.
Adapun sanksi bagi pelaku pembunuhan disengaja berdasarkan hukum Islam adalah sanksi Qishash yaitu dijatuhinya hukuman mati bagi pelaku pembunuhan disengaja tersebut, jika wali dari orang yang dihilangkannya nyawanya oleh si pelaku tersebut tidak mau memberikan ampunan atau memberikan kata maaf bagi si pelaku.
Akan tetapi jika ada pemberian ampunan dari pihak wali atau ahli waris dari si korban, maka sanksi qishash tidak jadi dilakukan dan dijatuhkan pada si pelaku pembunuhan disengaja. Sebagai gantinya, pelaku harus membayar diyat kepada keluarga khususnya wali atau ahli waris si korban tadi. Dasarnya adalah firman Allah SWT yang terdapat dalam QS. Al Baqarah (178), yang artinya: dan dalam qishah ada jaminan kelangsungan hidup bagimu serta hadist nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, yang artinya: Barangsiapa yang terbunuh, maka walinya memiliki dua hak, bisa meminta tebusan atau diyat atau membunuh si pelaku.Terkait dengan diyat sebagai pengganti dari qishash, yang harus dibayar oleh si pelaku sesuai hadist nabi yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, yang artinya: “Barangsiapa yang membunuh dengan sengaja, maka keputusannya diserahkan kepada wali-wali pihak terbunuh. Mereka berhak membunuh atau mengambil diyat yakni 30 ekor unta dewasa, 30 ekor unta muda dan 40 ekor unta yang sedang dalam keadaan bunting.
Bagi yang melanggar ketentuan dengan melakukan tindakan yang bisa mengancam prinsif keselamatan salah satu dari lima tujuan di atas, maka akan di berikan sanksi di akhirat dan sanksi dunia. Sanksi akhirat merupakan ganjaran atau balasan atas perbuatan menyimpang oleh manusia selama hidup di dunia. Eksekusinya adalah dengan dimasukan ke dalam siksa neraka, yang di dalamnya terdapat variasi hukuman yang disesuaikan dengan jenis dan kualitas dosa dan kesalahan yang pernah dilakukan. Sanksi duniawi adalah hukuman yang diputuskan oleh Hakim dan dilaksanakan hukumannya di dunia. Dalam fiqh pidana Islam, sanksi dunia dibedakan atas dua macam, yaitu; pertama yang ber-landaskan nash berupa qishash, diyat dan had. Kedua yang tidak di dasar-kan atas nash, melainkan diserahkan pada kebijaksanaan pemerintah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia yakni berupa ta’zir yang bentuk dan sifatnya diserahkan kepada pertimbangan hakim. Qishas secara bahasa adalah ittaba’ al atsr (mengikuti jejak).
Pengertian tersebut dalam bahasa fiqhi lebih umum digunakan sebagai sebuah hukuman, karena orang yang berhak atas qishas mengikuti dan menelusuri jejak tindak pidana dari pelaku. adalah jinayah yang diancamkan dengan sanksi qishas atau hukuman yang diberikan sebagai balasan setimpal.Pada jinayah qishas ter-dapat lima jenis pelanggaran diantaranya; pem- bunuhan sengaja, pem-bunuhan semi sengaja, pem-bunuhan karena kehilapan (kesalahan), penganiayaan sengaja, dan penganiayaan tidak sengaja.
Kategori sanksi pidana qishas, selama ini menjadi permasalahan yang menjadi sorotan public dan menjadi bahan diskusi dalam forum-forum seminar, dialog dan forum lainya. Kategori sanksi pidana ini bersifat nushushiyah, karena merupakan sanksi pidana yang telah ditentukan secara tegas dalam nash al-Quran maupun al- Sunnah. Sanksi pidana tersebut, dianggap sebagai sesuatu yang tidak boleh diubah, bila telah terpenuhi persyaratan atau pem-buktiannya, dan terkadang di anggap tidak manusiawi.
Kemudian jika alasan menghilangkan nyawa hanya semata-mata milik Allah, sebenarnya dalam hukum pidana islam, pelaksanaannya tidak dilakukan secara bebas seperti aksi massa yang dilakukan di beberapa tempat terhadap pelaku pencuri. Eksekusi tetap ada pada pemerintah sebagai perpanjangan tangan tangan dari Allah sebagai khalifah di dunia,dan eksekusi mati dilakukan berdasarkan aturan syar’i, dan bukan satu- satunya bentuk eksekusi dalam qishas tapi bagi yang mendapat ampunan dari pihak keluarga, hanya akan dikenakan denda (diyat).
Pidana mati merupakan hukuman yang paling berat dari sekian banyak hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan, sebab hukuman ini menyangkut jiwa manusia. Apabila hukuman tersebut dilaksanakan, berarti berakhirlah Riwayat terhukum.Karena itu, hukuman ini hanya diancamkan kepada tindak pidana yang berat, sesuai dengan hukuman tersebut. Sebab apabila tidak, berarti keadilan tidak akan terwujud
Pembunuhan adalah tindak pidana yang paling besar sebab telah menghilangkan nyawa seseorang sehingga menyengsarakan orang-orang yang berada dalam tanggungan orang yang terbunuh, seperti membuat anak-anaknya menjadi yatim, istrinya menjadi janda, dan tanggung jawab sosialnya menjadi berantakan. Hidup dan kehidupan merupakan hak setiap manusia yang tidak boleh dirampas oleh siapapun. Berkenaan dengan pembunuhan ini, Ibn Mas’ud ra. meriwayatkan pada hadis lain berikut ini:
Artinya:
“Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud ra., katanya, Rasulullah saw., bersabda, “Setiap kali ada pembunuhan secara zalim, putra Nabi Adam yang pertama itu akan mendapat bagian darahnya, (mendapat dosa) karena dialah orang yang pertama melakukan pembunuhan.” (Muttafaq ‘Alaih).
Namun demikian dalam merealisasikan dan menerapkan hukum pidana pembunuhan ini, Islam sebagai agama samawi yang paling terakhir dan berlaku bagi semua manusia,tidak bersikap kaku, yakni mengutuk dan mengecam semua tindakan pembunuhan tanpa kecuali. Di dalam berbagai syariatnya, baik di dalam akidah maupun akhlak, kehidupan individual maupun sosial, Islam selalu menekankan kepada pemeluknya untuk menerapkan dan mengambil sikap pertengahan sesuai dengan keberadaannya sebagai ummatan wasathan.
Dalam kutipan Buya Yahya,Apakah dosa-dosa orang tersebut akan tetap disiksa di neraka walau sudah mendapat hukuman mati? Ada yang harus diperhatikan dalam urusan hukuman mati dan hukuman lainnya di dunia. Buya Yahya tentang orang yang divonis hukuman mati. Berkaitan dengan ini, Buya Yahya mengisahkan bahwa pernah di zaman nabi ada seorang wanita dirajam hingga mati karena berzina. "Ada seorang wanita dirajam, dihukum mati karena dia berzina," kata Buya Yahya. Wanita itu sangat takut kepada Allah dan menganggap hukuman di dunia lebih ringan daripada hukuman di akhirat sehingga mengadu kepada Nabi. "Karena dia takut kepada Allah, bagi dia hukuman di dunia lebih ringan daripada hukuman di akhirat, ngadu kepada Nabi," terang Buya Yahya. Padahal Nabi sudah berusaha menutupi aib wanita itu tapi orang tersebut masih mengaku. "Akhirnya dirajam oleh baginda Nabi," ungkapnya. Setelah meninggal, orang-orang memandang hina wanita tersebut karena sudah melakukan zina. Mendengar perkataan penduduk yang menghinakan wanita itu, Nabi pun marah. Nabi menyebutkan bahwa jika ditimbang taubatnya perempuan ini dengan amalnya seluruh orang Madinah, niscaya lebih berat taubatnya perempuan itu.
Dari kisah ini, Buya Yahya mengajarkan bahwa apabila seseorang sudah dihukum di dunia dan bertaubat, maka Allah tidak akan menghukumnya lagi di akhirat untuk dosa yang sama. "Jadi kalau sudah dihukum di dunia, Allah pantang menghukum dua kali," kata Buya Yahya. "Sehingga banyak sahabat Nabi minta dihukum di dunia, karena begitu takutnya hukuman di akhirat," lanjutnya. Namun ada dosa besar yang tetap akan mendapat siksa neraka walau di dunia sudah dihukum, yaitu dosa murtad. "Kecuali murtad, orang murtad maka kalau dipenggal dia memang di neraka selama-lamanya karena murtad," tegas Buya Yahya. Selama bukan murtad, segala dosa yang hukumannya sudah terjadi di dunia maka tidak akan Allah berikan hukuman lagi di akhirat. Karena dengan hukuman di dunia tersebut sudah menjadi penghapus dosa. "Tapi ingat, semua dosa yang hukuman diberikan di dunia bagi orang yang beriman itu penghapus dosa dan tidak akan dihukum dengan dosa yang sama di akhirat," pesan Buya Yahya. Walau begitu, Buya Yahya menyebutkan bahwa tidak dianjurkan seorang hamba yang beriman meminta untuk dihukum. Yang tepat adalah ia bertaubat dengan sungguh-sungguh dan bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut. "Tapi pun tidak dianjurkan seseorang minta hukuman di dunia, khususnya berhubungan dengan aib, misalnya orang pernah berzina," tegas Buya Yahya. "Tapi dianjurkan ditutup, nabi mengajarkan ditutup, taubatlah minta kepada Allah,"
Dalam hukum pidana Islam pembebasan hukuman terhadap pelaku tindak pidana dapat diberikan oleh pemerintah untuk jarimah tertentu kasus hudud yang belum sampai ke pengadilan, kasus qisas dan diat yang dimaafkan, dan kasus jarimah ta‟zir. Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadist sebagai berikut: Artinya : “Telah berbicara kepada kami Ali bin Sa;id al-Kindi, telah berbicara kepada kami Ibnu al-Mubarak, dari Ma‟mar, dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya; bahwasanya Nabi Saw pernah menahan seseorang yang tertuduh, namun kemudian beliau melepaskannya”. (HR. Tarmidzi).
Pembebasan hukuman yang diberikan bagi pelaku jarimah oleh pemerintah disebut syafa‟at. Syafa„at sendiri dalam dunia Islam juga mempunyai arti khusus, seperti yang dijabarkan oleh al-Syarif Ali bin Muhammad al-Jurjani, ahli ilmu kalam serta ahli hukum mazhab Maliki sekaligus pengarang kitab al-Ta’rifat.
Kata al-syafa„at sebagaimana yang diriwayatkan dari Imam Malik yang didefinisikan Fakhruddin al-Razi (ahli fiqh mazhab Maliki) dengan makna suatu permohonan dari seseorang terhadap orang lain agar keinginannya dipenuhi. Dalam hukum pidana Islam juga dikenal pidana yang tidak bisa diampunkan dan pidana yang bisa diampunkan. Islam mengajarkan bahwa perkara hudud yang telah sampai kepada yang berwenang tidak boleh lagi diampuni.
Sedangkan dalam masalah pidana ta„zir, hukum Islam mengatur bahwa penguasa diberi hak untuk membebaskan pembuat dari hukuman dengan syarat tidak mengganggu korban. Korban juga bisa memberikan pengampunan dalam batas-batas yang berhubungan dengan hak pribadinya. Namun karena pidana ini menyinggung hak masyarakat, hak pengampunan yang diberikan oleh korban tidak menghapuskan hukuman sama sekali, hanya sebatas meringankan. Jadi dalam pidana ta„zir, penguasalah yang berhak menentukan hukuman dengan pertimbangan kemaslahatan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum secara umum bermakna sebagai himpunan peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat dan kepatuhan nya dipaksakan oleh penguasa. Hukum memiliki tiga ciri yaitu :
a. Berupa larangan atau perintah
b. Larangan dan perintah itu harus dipatuhi
c. Terdapat sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.
Adapun tujuan utama dari pelaksanaan hukuman itu adalah:
a. Memelihara agama
b. Memelihara jiwa
c. Memelihara akal
Pelaksanaan hukuman qishash atas jiwa karena berbeda dalam memahami Hadis. Ulama Hanafiyah memahami Hadis Muhammad Amin Ibn Abidin ash-Shami dalam kitab Radd al-Muhtar dengan menggunakan pedang.
Sedangkan Ulama Malikiyah menggunakan alat yang sama persis pada saat terjadi pembunuhan terdapat dalam Hadis Muttafaq Alaihi dari Muslim kitab Imam Malik dan Hadis karangan Imam Malik dalam kitab al-Mudawwanah al-Kubra. Pendapat yang rajih adalah pendapat Ulama Malikiyah yang menyatakan Teknik pelaksanaan hukuman qishas itu dengan alat yang sama persis pada saat terjadi pembunuhan.
Ketika seseorang sudah dihukum di dunia dan bertaubat, maka Allah tidak akan menghukumnya lagi di akhirat untuk dosa yang sama. "Jadi kalau sudah dihukum di dunia, Allah pantang menghukum dua kali," kata Buya Yahya. "Sehingga banyak sahabat Nabi minta dihukum di dunia, karena begitu takutnya hukuman di akhirat," lanjutnya. Namun ada dosa besar yang tetap akan mendapat siksa neraka walau di dunia sudah dihukum, yaitu dosa murtad.
B. Saran
Dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan kekhilafan, oleh karena itu pemakalah mengharapkan kritik dan saran terutama dari dosen pengampuh demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Darmalaksana, Wahyudin, Lamlam Pahala, and Endang Soetari, ‘Kontroversi Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam’, Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya, 2.2 (2017), 245–58 <https://doi.org/10.15575/jw.v2i2.1770>
Faruq, Asadulloh Al, and Pengertian Hukuman, ‘Tinjauan Umum Tentang Hukuman Dalam Islam’, 2019, 16–52
Maidin, Muhammad Sabir, HUKUM-HUKUM HADIS
Roni Efendi, Leo Dwi Cahyono, ‘Pengampunan Dalam Hukum Islam’, Madania, 12.1 (2022), 92–106
Sholehuddin, ‘Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana’, Journal of Islamic Law Studies, 2.2 (2002), 13
Sunarto, Sunarto, ‘Konsep Hukum Pidana Islam Dan Sanksinya Dalam Perspektif Al-Qur’an’, Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 19.1 (2020), 97–112 <https://doi.org/10.15408/kordinat.v19i1.17176>
Farhan alam, Divonis hukuman mati, Apakah tetap di siksa? (Tv.onenews.com :2023)
Leni,Sopia,Hamda,Sulfinanda, Teknik pelaksanaan hukuman qishash atas jiwa (Journals,fasya,uinib.org :2019)
