Senin, 27 Mei 2024

10.Pelaksanaan hukuman dan konsekuensinya di akhirat

 MAKALAH
PELAKSANAAN HUKUMAN
 DAN KONSEKUENSINYA DI AKHIRAT

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Perbandingan Hadist Ahkam
Dosen pengampu: Dr. Muhammad Sabir Maidin, M.Ag

DISUSUN OLEH:
MUHAMMAD IQBAL (10300122073)
RAHMAT HIDAYAT (10300122080)

PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2023/2024


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sebagai sumber hukum utama dalam Islam, al-Qur‟an telah mendeskripsikan berbagai macam pelanggaran kepidanaan beserta sanksi hukumannya yang disebut Jarimah. Hal ini relevan dengan tujuan disyariatkan hukum-hukum Allah di muka bumi ini untuk kemaslahatan dan kebahagiaan manusia itu sendiri.

Pada pelaksanaan hukuman di dunia, di dalam agama sudah di atur sedemikian rupa syariat-syariat yang telah ditetapkan, missal dalam pelaksanaan hukuman bagi orang mencuri, hukuman bagi pezina dan begitu pula pada pembunuhan.

Ketentuan sanksi yang Allah berikan kepada si pelaku aniaya bukan bermaksud untuk membalas dendam terhadap apa yang telah ia lakukan, melainkan untuk pemenuhan hak Allah dan hak keluarga teraniaya sebagai bentuk keadilan, memberikan efek jera dan perlindungan publik. Sebagai mukallaf hendaknya manusia patuh dan tunduk terhadap aturan syari‟ah yang telah Allah tetapkan dalam al-Qur’an agar selamat dari sanksi baik di dunia maupun di akhirat.

B. Rumusan Masalah

1. Apa pengertian hukuman?

2. Apa saja tujuan adanya pelaksanaan hukuman?

3. Bagaimana saja pelaksanaan hukuman?

4. Bagaimana hukuman di akhirat bagi orang yang telah melaksanakan hukuman di dunia?

C. Tujuan

1. Untuk mengetahui apa pengertian hukuman tersebut.

2. Untuk mengetahui tujuan pelaksanaan hukuman.

3. Untuk mengetahui bagaimana dalam pelaksanaan hukuman.

4. Untuk mengetahui hukuman di akhirat bagi orang yang telah melaksanakan hukuman di dunia.


BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian hukuman

Hukum secara umum bermakna sebagai himpunan peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat dan kepatuhan nya dipaksakan oleh penguasa. Hukum memiliki tiga ciri yaitu :

a. Berupa larangan atau perintah

b. Larangan dan perintah itu harus dipatuhi

c. Terdapat sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.

Dalam bahasa arab hukuman disebut al-‘Uqubaah yang meliputi baik hal-hal yang merugikan maupun tindak kriminal.Nama lain dari al-‘Uqubah adalah al-Jaza’ atau hudud. Rahman Ritonga berpendapat bahwa hukuman adalah bentuk balasan bagi seseorang yang atas perbuatannya melanggar ketentuan syara’ yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya untuk kemaslahatan manusia.

Jarimah atau perbuatan yang mempunyai implikasi hukum dapat berupa pelanggaran terhadap larangan atau meninggalkan kewajiban. Dalam keadaan seperti itu boleh jadi hukuman untuk meninggalkan kewajiban jauh lebih berat karna tujuan penjatuhan hukuman adalah untuk memaksa pelaku untuk mengerjakan kewajiban.

Dari definisi diatas dapat dipahami bahwa hukuman merupakan balasan setimpal atas perbuatan pelaku kejahatan yang mengakibatkan orang lain menjadi korban akibat perbuatannya. Dalam pengertian lain hukuman merupakan penimpaan derita dan kesengsaraan bagi pelaku kejahatan sebagai balasan dari apa yang telah diperbuatnya kepada orang lain atau balasan yang diterima si pelaku akibat pelanggaran syara’.

Agama adalah hukum Islam itu sendiri, dengan melihat kepada Al-Qur’an dan Hadis menggambarkan dan mengajarkan bahwa kita sebagai umat Islam secara pribadi harus menaati dan menjalankan hukum Islam sebaik- baiknya. Karena itu merupakan ketetapan Allah SWT.

Maksud pokok hukum adalah untuk memelihara dan menciptakan kemashalatan manusia. Hukuman ditetapkan untuk memperbaiki individu, masyarakat dan menjaga ketertiban sosial. Hukuman itu harus mempunyai dasar, baik Al-Quran, Hadis atau lembaga legislatif yang mempunyai kewenangan menetapkan hukuman untuk kasus ta’zir. Selain hukuman harus bersifat pribadi, Artinya hanya jatuh kepada yang melakukan kejahatan saja. Hal ini sesuai prinsip bahwa: “ seseorang tidak menanggung dosa orang lain”.

Hukuman juga harus bersifat umum, yaitu berlaku bagi semua orang, karna semua manusia sama dimata hukum. Dari defenisi diatas dapat disimpulkan bahwa hukuman merupakan balasan yang setimpal atas perbuatan kejahatan yang mengakibatkan orang lain menjadi korban akibat perbuatannya.

B. Tujuan hukuman

Adapun tujuan hukum dalam Islam disebut Al-Dharuriyyat AlKhams atau Al-Kulliyyat Alkhams (disebut pula Maqasid Al-Syari’ah), yaitu lima tujuan utama hukum Islam yang telah disepakati bukan hanya oleh ulama Islam melainkan juga oleh keseluruhan agamawan. Tujuan utama itu adalah:

a. Memelihara agama

Memelihara melaksanakan kewajiban keagamaan contohnya melaksanakan shalat 5 waktu dan kalau tidak dikerjakan maka akan terancam eksitensi agama, melaksanakan ketentuan agama dan mengikuti petunjuk agama guna menjunjung tinggi martabat manusia sekaligus melengkapi pelaksanaan kewajiban kepada Allah SWT.

b. Memelihara jiwa

Yaitu untuk tujuan ini Islam melarang pembunuhan dan setiap pelaku pembunuhan dikenakan jarimah qishas agar seseorang dapat berfikir seribu kali untuk melakukan perbuatan ini. Karna jika korban mati maka pembunuhnya akan mati pula.

c. Memelihara akal

Yaitu dimana akal sangat penting peranannya bagi manusia. Inilah yang membedakan antara manusia sebagai makhluk allah yang paling sempurna diantara makhluk lain. Akal dipergunakan untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk serta mana yang dilarang dan mana yang diperintahkan Allah SWT.

C. Pelaksanaan hukuman

Terjadi perbedaan pendapat antara Ulama Hanafiyah dan Ulama Malikiyah tentang Teknik pelaksanaan hukuman qishash atas jiwa jika terjadi pembunuhan. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa teknik pelaksanaan hukuman qishas harus dengan pedang. Sedangkan Ulama Malikiyah berpendapat bahwa teknik pelaksanaan hukuman qishash harus menggunakan alat yang sama persis pada saat terjadi pembunuhan.

Penyebab perbedaan pendapat antara Ulama Hanafiyah dan Ulama Malikiyah tentang teknik pelaksanaan hukuman qishash atas jiwa karena berbeda dalam memahami Hadis. Ulama Hanafiyah memahami Hadis Muhammad Amin Ibn Abidin ash-Shami dalam kitab Radd al-Muhtar dengan menggunakan pedang. Sedangkan Ulama Malikiyah menggunakan alat yang sama persis pada saat terjadi pembunuhan terdapat dalam Hadis Muttafaq Alaihi dari Muslim kitab Imam Malik dan Hadis karangan Imam Malik dalam kitab al-Mudawwanah al-Kubra. Pendapat yang rajih adalah pendapat Ulama Malikiyah yang menyatakan Teknik pelaksanaan hukuman qishas itu dengan alat yang sama persis pada saat terjadi pembunuhan.

D.Hukuman di akhirat bagi yang telah menjalani hukuman di dunia

 Dalam pelaksanaan hukuman di dunia ada beberapa misalnya potong tangan Ketika mencuri, nah pada penjelasan hukuman di dunia ini di jelaskan oleh nabi kita dalam hadisnya.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Daud Nabi Muhammad saw. bersabda bahwa “Barangsiapa yang mengambil barang orang lain karena terpaksa untuk menghilangkan lapar dan tidak terus-menerus, maka tidak dijatuhkan hukuman kepadanya. Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang, sedang ia tidak membutuhkannya dan tidak untuk menghilangkan lapar, maka wajib atasnya mengganti barang tersebut dengan yang serupa dan diberikan hukuman ta’zir. Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang sedangkan ia tidak dalam keadaan membutuhkan, dengan sembunyi-sembunyi setelah diletaknya di tempat penyimpanannya atau dijaga oleh penjaga, kemudian nilainya seharga perisai maka wajib atasnya dihukum potong tangan. (hadis Daud). Hukuman potong tangan menjelaskan bahwa pencuri harus dipotong tangannya, namun tidak dijelaskan dalam al- Qur’an teknisnya, apa yang dicuri dan berapa harta yang dicuri kemudian bentuk pelaksanaan hukuman potong tangan kepada seorang pencuri. Hal ini tergambar pada QS Al- Maidah:38, Allah swt. berfirman: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” Ayat ini masih global terhadap hukuman pencuri.

 Menurut Imam Syafi‟i dan Imam Ahmad hukuman pengganti kerugian dan potong tangan dapat dilaksanakan bersamaan dengan alasan bahwa pencurian terdapat 2 hak yang disinggung, yaitu hak Allah swt. dan hak manusia. Menurut Imam Maliki, selain pencuri dikenakan hukuman potong tangan, pencuri juga harus mengganti kerugian sesuai dengan nilai barang yang dicuri apabila pencuri adalah orang mampu. Akan tetapi, apabila pencuri tidak mampu, maka hanya dikenakan hukuman potong tangan saja dan tidak dikenakan hukuman pengganti kerugian.

 Adapun sanksi bagi pelaku pembunuhan disengaja berdasarkan hukum Islam adalah sanksi Qishash yaitu dijatuhinya hukuman mati bagi pelaku pembunuhan disengaja tersebut, jika wali dari orang yang dihilangkannya nyawanya oleh si pelaku tersebut tidak mau memberikan ampunan atau memberikan kata maaf bagi si pelaku.

Akan tetapi jika ada pemberian ampunan dari pihak wali atau ahli waris dari si korban, maka sanksi qishash tidak jadi dilakukan dan dijatuhkan pada si pelaku pembunuhan disengaja. Sebagai gantinya, pelaku harus membayar diyat kepada keluarga khususnya wali atau ahli waris si korban tadi. Dasarnya adalah firman Allah SWT yang terdapat dalam QS. Al Baqarah (178), yang artinya: dan dalam qishah ada jaminan kelangsungan hidup bagimu serta hadist nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, yang artinya: Barangsiapa yang terbunuh, maka walinya memiliki dua hak, bisa meminta tebusan atau diyat atau membunuh si pelaku.Terkait dengan diyat sebagai pengganti dari qishash, yang harus dibayar oleh si pelaku sesuai hadist nabi yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, yang artinya: “Barangsiapa yang membunuh dengan sengaja, maka keputusannya diserahkan kepada wali-wali pihak terbunuh. Mereka berhak membunuh atau mengambil diyat yakni 30 ekor unta dewasa, 30 ekor unta muda dan 40 ekor unta yang sedang dalam keadaan bunting.

Bagi yang melanggar ketentuan dengan melakukan tindakan yang bisa mengancam prinsif keselamatan salah satu dari lima tujuan di atas, maka akan di berikan sanksi di akhirat dan sanksi dunia. Sanksi akhirat merupakan ganjaran atau balasan atas perbuatan menyimpang oleh manusia selama hidup di dunia. Eksekusinya adalah dengan dimasukan ke dalam siksa neraka, yang di dalamnya terdapat variasi hukuman yang disesuaikan dengan jenis dan kualitas dosa dan kesalahan yang pernah dilakukan. Sanksi duniawi adalah hukuman yang diputuskan oleh Hakim dan dilaksanakan hukumannya di dunia. Dalam fiqh pidana Islam, sanksi dunia dibedakan atas dua macam, yaitu; pertama yang ber-landaskan nash berupa qishash, diyat dan had. Kedua yang tidak di dasar-kan atas nash, melainkan diserahkan pada kebijaksanaan pemerintah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia yakni berupa ta’zir yang bentuk dan sifatnya diserahkan kepada pertimbangan hakim. Qishas secara bahasa adalah ittaba’ al atsr (mengikuti jejak).

Pengertian tersebut dalam bahasa fiqhi lebih umum digunakan sebagai sebuah hukuman, karena orang yang berhak atas qishas mengikuti dan menelusuri jejak tindak pidana dari pelaku. adalah jinayah yang diancamkan dengan sanksi qishas atau hukuman yang diberikan sebagai balasan setimpal.Pada jinayah qishas ter-dapat lima jenis pelanggaran diantaranya; pem- bunuhan sengaja, pem-bunuhan semi sengaja, pem-bunuhan karena kehilapan (kesalahan), penganiayaan sengaja, dan penganiayaan tidak sengaja.

Kategori sanksi pidana qishas, selama ini menjadi permasalahan yang menjadi sorotan public dan menjadi bahan diskusi dalam forum-forum seminar, dialog dan forum lainya. Kategori sanksi pidana ini bersifat nushushiyah, karena merupakan sanksi pidana yang telah ditentukan secara tegas dalam nash al-Quran maupun al- Sunnah. Sanksi pidana tersebut, dianggap sebagai sesuatu yang tidak boleh diubah, bila telah terpenuhi persyaratan atau pem-buktiannya, dan terkadang di anggap tidak manusiawi.

Kemudian jika alasan menghilangkan nyawa hanya semata-mata milik Allah, sebenarnya dalam hukum pidana islam, pelaksanaannya tidak dilakukan secara bebas seperti aksi massa yang dilakukan di beberapa tempat terhadap pelaku pencuri. Eksekusi tetap ada pada pemerintah sebagai perpanjangan tangan tangan dari Allah sebagai khalifah di dunia,dan eksekusi mati dilakukan berdasarkan aturan syar’i, dan bukan satu- satunya bentuk eksekusi dalam qishas tapi bagi yang mendapat ampunan dari pihak keluarga, hanya akan dikenakan denda (diyat).

Pidana mati merupakan hukuman yang paling berat dari sekian banyak hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan, sebab hukuman ini menyangkut jiwa manusia. Apabila hukuman tersebut dilaksanakan, berarti berakhirlah Riwayat terhukum.Karena itu, hukuman ini hanya diancamkan kepada tindak pidana yang berat, sesuai dengan hukuman tersebut. Sebab apabila tidak, berarti keadilan tidak akan terwujud

Pembunuhan adalah tindak pidana yang paling besar sebab telah menghilangkan nyawa seseorang sehingga menyengsarakan orang-orang yang berada dalam tanggungan orang yang terbunuh, seperti membuat anak-anaknya menjadi yatim, istrinya menjadi janda, dan tanggung jawab sosialnya menjadi berantakan. Hidup dan kehidupan merupakan hak setiap manusia yang tidak boleh dirampas oleh siapapun. Berkenaan dengan pembunuhan ini, Ibn Mas’ud ra. meriwayatkan pada hadis lain berikut ini:

Artinya:

“Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud ra., katanya, Rasulullah saw., bersabda, “Setiap kali ada pembunuhan secara zalim, putra Nabi Adam yang pertama itu akan mendapat bagian darahnya, (mendapat dosa) karena dialah orang yang pertama melakukan pembunuhan.” (Muttafaq ‘Alaih).

Namun demikian dalam merealisasikan dan menerapkan hukum pidana pembunuhan ini, Islam sebagai agama samawi yang paling terakhir dan berlaku bagi semua manusia,tidak bersikap kaku, yakni mengutuk dan mengecam semua tindakan pembunuhan tanpa kecuali. Di dalam berbagai syariatnya, baik di dalam akidah maupun akhlak, kehidupan individual maupun sosial, Islam selalu menekankan kepada pemeluknya untuk menerapkan dan mengambil sikap pertengahan sesuai dengan keberadaannya sebagai ummatan wasathan.

Dalam kutipan Buya Yahya,Apakah dosa-dosa orang tersebut akan tetap disiksa di neraka walau sudah mendapat hukuman mati? Ada yang harus diperhatikan dalam urusan hukuman mati dan hukuman lainnya di dunia. Buya Yahya tentang orang yang divonis hukuman mati. Berkaitan dengan ini, Buya Yahya mengisahkan bahwa pernah di zaman nabi ada seorang wanita dirajam hingga mati karena berzina. "Ada seorang wanita dirajam, dihukum mati karena dia berzina," kata Buya Yahya. Wanita itu sangat takut kepada Allah dan menganggap hukuman di dunia lebih ringan daripada hukuman di akhirat sehingga mengadu kepada Nabi. "Karena dia takut kepada Allah, bagi dia hukuman di dunia lebih ringan daripada hukuman di akhirat, ngadu kepada Nabi," terang Buya Yahya. Padahal Nabi sudah berusaha menutupi aib wanita itu tapi orang tersebut masih mengaku. "Akhirnya dirajam oleh baginda Nabi," ungkapnya. Setelah meninggal, orang-orang memandang hina wanita tersebut karena sudah melakukan zina. Mendengar perkataan penduduk yang menghinakan wanita itu, Nabi pun marah. Nabi menyebutkan bahwa jika ditimbang taubatnya perempuan ini dengan amalnya seluruh orang Madinah, niscaya lebih berat taubatnya perempuan itu.

Dari kisah ini, Buya Yahya mengajarkan bahwa apabila seseorang sudah dihukum di dunia dan bertaubat, maka Allah tidak akan menghukumnya lagi di akhirat untuk dosa yang sama. "Jadi kalau sudah dihukum di dunia, Allah pantang menghukum dua kali," kata Buya Yahya. "Sehingga banyak sahabat Nabi minta dihukum di dunia, karena begitu takutnya hukuman di akhirat," lanjutnya. Namun ada dosa besar yang tetap akan mendapat siksa neraka walau di dunia sudah dihukum, yaitu dosa murtad. "Kecuali murtad, orang murtad maka kalau dipenggal dia memang di neraka selama-lamanya karena murtad," tegas Buya Yahya. Selama bukan murtad, segala dosa yang hukumannya sudah terjadi di dunia maka tidak akan Allah berikan hukuman lagi di akhirat. Karena dengan hukuman di dunia tersebut sudah menjadi penghapus dosa. "Tapi ingat, semua dosa yang hukuman diberikan di dunia bagi orang yang beriman itu penghapus dosa dan tidak akan dihukum dengan dosa yang sama di akhirat," pesan Buya Yahya. Walau begitu, Buya Yahya menyebutkan bahwa tidak dianjurkan seorang hamba yang beriman meminta untuk dihukum. Yang tepat adalah ia bertaubat dengan sungguh-sungguh dan bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut. "Tapi pun tidak dianjurkan seseorang minta hukuman di dunia, khususnya berhubungan dengan aib, misalnya orang pernah berzina," tegas Buya Yahya. "Tapi dianjurkan ditutup, nabi mengajarkan ditutup, taubatlah minta kepada Allah,"

Dalam hukum pidana Islam pembebasan hukuman terhadap pelaku tindak pidana dapat diberikan oleh pemerintah untuk jarimah tertentu kasus hudud yang belum sampai ke pengadilan, kasus qisas dan diat yang dimaafkan, dan kasus jarimah ta‟zir. Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadist sebagai berikut: Artinya : “Telah berbicara kepada kami Ali bin Sa;id al-Kindi, telah berbicara kepada kami Ibnu al-Mubarak, dari Ma‟mar, dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya; bahwasanya Nabi Saw pernah menahan seseorang yang tertuduh, namun kemudian beliau melepaskannya”. (HR. Tarmidzi).

Pembebasan hukuman yang diberikan bagi pelaku jarimah oleh pemerintah disebut syafa‟at. Syafa„at sendiri dalam dunia Islam juga mempunyai arti khusus, seperti yang dijabarkan oleh al-Syarif Ali bin Muhammad al-Jurjani, ahli ilmu kalam serta ahli hukum mazhab Maliki sekaligus pengarang kitab al-Ta’rifat.

Kata al-syafa„at sebagaimana yang diriwayatkan dari Imam Malik yang didefinisikan Fakhruddin al-Razi (ahli fiqh mazhab Maliki) dengan makna suatu permohonan dari seseorang terhadap orang lain agar keinginannya dipenuhi. Dalam hukum pidana Islam juga dikenal pidana yang tidak bisa diampunkan dan pidana yang bisa diampunkan. Islam mengajarkan bahwa perkara hudud yang telah sampai kepada yang berwenang tidak boleh lagi diampuni.

Sedangkan dalam masalah pidana ta„zir, hukum Islam mengatur bahwa penguasa diberi hak untuk membebaskan pembuat dari hukuman dengan syarat tidak mengganggu korban. Korban juga bisa memberikan pengampunan dalam batas-batas yang berhubungan dengan hak pribadinya. Namun karena pidana ini menyinggung hak masyarakat, hak pengampunan yang diberikan oleh korban tidak menghapuskan hukuman sama sekali, hanya sebatas meringankan. Jadi dalam pidana ta„zir, penguasalah yang berhak menentukan hukuman dengan pertimbangan kemaslahatan.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Hukum secara umum bermakna sebagai himpunan peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat dan kepatuhan nya dipaksakan oleh penguasa. Hukum memiliki tiga ciri yaitu :

a. Berupa larangan atau perintah

b. Larangan dan perintah itu harus dipatuhi

c. Terdapat sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.

Adapun tujuan utama dari pelaksanaan hukuman itu adalah:

a. Memelihara agama

b. Memelihara jiwa

c. Memelihara akal

Pelaksanaan hukuman qishash atas jiwa karena berbeda dalam memahami Hadis. Ulama Hanafiyah memahami Hadis Muhammad Amin Ibn Abidin ash-Shami dalam kitab Radd al-Muhtar dengan menggunakan pedang.

Sedangkan Ulama Malikiyah menggunakan alat yang sama persis pada saat terjadi pembunuhan terdapat dalam Hadis Muttafaq Alaihi dari Muslim kitab Imam Malik dan Hadis karangan Imam Malik dalam kitab al-Mudawwanah al-Kubra. Pendapat yang rajih adalah pendapat Ulama Malikiyah yang menyatakan Teknik pelaksanaan hukuman qishas itu dengan alat yang sama persis pada saat terjadi pembunuhan.

Ketika seseorang sudah dihukum di dunia dan bertaubat, maka Allah tidak akan menghukumnya lagi di akhirat untuk dosa yang sama. "Jadi kalau sudah dihukum di dunia, Allah pantang menghukum dua kali," kata Buya Yahya. "Sehingga banyak sahabat Nabi minta dihukum di dunia, karena begitu takutnya hukuman di akhirat," lanjutnya. Namun ada dosa besar yang tetap akan mendapat siksa neraka walau di dunia sudah dihukum, yaitu dosa murtad.

B. Saran

 Dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan kekhilafan, oleh karena itu pemakalah mengharapkan kritik dan saran terutama dari dosen pengampuh demi kesempurnaan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA


Darmalaksana, Wahyudin, Lamlam Pahala, and Endang Soetari, ‘Kontroversi Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam’, Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya, 2.2 (2017), 245–58 <https://doi.org/10.15575/jw.v2i2.1770>

Faruq, Asadulloh Al, and Pengertian Hukuman, ‘Tinjauan Umum Tentang Hukuman Dalam Islam’, 2019, 16–52

Maidin, Muhammad Sabir, HUKUM-HUKUM HADIS

Roni Efendi, Leo Dwi Cahyono, ‘Pengampunan Dalam Hukum Islam’, Madania, 12.1 (2022), 92–106

Sholehuddin, ‘Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana’, Journal of Islamic Law Studies, 2.2 (2002), 13

Sunarto, Sunarto, ‘Konsep Hukum Pidana Islam Dan Sanksinya Dalam Perspektif Al-Qur’an’, Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 19.1 (2020), 97–112 <https://doi.org/10.15408/kordinat.v19i1.17176>

Farhan alam, Divonis hukuman mati, Apakah tetap di siksa? (Tv.onenews.com :2023)

Leni,Sopia,Hamda,Sulfinanda, Teknik pelaksanaan hukuman qishash atas jiwa (Journals,fasya,uinib.org :2019)


9.Saksi

MAKALAH
SAKSI

Dosen pengampu: Muhammad sabir M,Ag




Kelompok 9:
VIRA ALWAHDA (103001221097)
SALSABILA SYINKAR(10300122089)

PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI ALAUDDIN MAKASSAR
2024


KATA PENGANTAR


Alhamdulillahirabbilalamin puji syukur kami ucapkan pada sumber dari segala ilmu pengetahuan,sang maha kuasa Allah SWT.yang telah memberikan kami nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dalam bentuk yang sangat sederhana. Tak lupa pula sholawat serta salam kami curahkan kepada baginda besar yang telah menyebarkan agama islam yang sudah terbukti kebenaranya yakni Rasulullah SAW. Adapun maksud dari penyusunan makalah ini untuk memenuhi mata kuliah Perbandingan hadits ahkam Jurusan

Perbandingan Mashab dan Hukum Universitas Islam Negeri Makassar dengan judul “saksi”.

Kami sangat berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat kepada pembaca dan terutama kepada Mahasiswa agar dapat menambah pengetahuan tentang SAKSI.

Kami sangat menyadari bahwa di dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan maupun kesalahan. Dalam kesempatan ini kami mengharapkan kesediaan pembaca untuk memberikan saran. Tegur sapa dari pembaca akan penulis terima dengan tangan terbuka demi perbaikan dan penyempurnaan makalah ini.

Samata, 1 April 2024

penulis

Kelompok 9




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Salah satu peranan penting dalam suatu pengadilan adalah adanya saksi, karena saksi memiliki kedudukan sebagai alat bukti lain untuk memberikan keterangan atas suatu kejadian/sengketa. Dalam teks kitab-kitab fiqih, masalah persaksian dalam pengadilan dituntut harus laki-laki kecuali untuk persaksian yang berkaitan dengan hak-hak harta benda (huquq al-amwal) atau hak badan. Seakan-akan hak perempuan tidak diakui bila dibandingkan dengan laki-laki, ini berarti terjadi kesenjangan antara teks-teks fiqih dengan realitas masyarakat. Apabila melihat pesan moral Al-Qur’an bahwa kedudukan lakilaki dan perempuan setara (equal). Persoalan saksi selama ini dilihat sebagai persoalan yang cukup signifikan harus adanya reinterprestasi terhadap pesan teks yang selama ini dianggap saksi satu laki-laki sama dengan dua perempuan.

B. Rumusan masalah

1. Apa pengertian dari saksi?

2. Apa urgensi dari memberikan kesaksian?

3. Apa hukum memberikan kesaksian dalam perspektif islam?

4. Dan apa saja syarat syarat dalam memberikan kesaksian?

5. Bagaimana kedudukan saksi non muslim?

C. Tujuan makalah

1. Untuk mengetahui lebih spesifik tentang saksi

2. Untuk mengetahui urgensi dari memberikan kesaksian

3. Untuk mengetahui bagaimana hukum memberikan kesaksian 4. Dan untuk mengetahui apa syarat syarat dalam memberikan kesaksian

5. Untuk mengetahui kedudukan saksi non muslim?

BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian Saksi

Kata saksi dalam bahasa Arab adalah syahadah yang berasal dari kata musyaahadah yang berarti melihat dengan mata karena orang yang menjadi syahid (orang yang menyaksikan) itu memberitahukan tentang apa yang disaksikan dan yang dilihatnya. Maknanya, dalam kesaksian menggunakan kata asyhadu (aku menyaksikan) atau syahidtu (aku telah menyaksikan)

Dalam kamus Istilah fiqih, ”Saksi adalah orang atau orang-orang yang mengemukakan keterangan untuk menetapkan hak atas orang lain. Islam sendiri mengatur masalah persaksian dalam firman Allah yang artinya: “Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya” (QS Al-Baqarah:283)

Selain itu kata syahadah, menurut sebagian pakar bahasa Arab berasal dari kata i'laam yang berarti pemberitahuan sebagaimana terdapat al-Qur’an pada surah Ali Imran ayat 18 yang berbunyi sebagai berikut :

 شَهِدَ َََ ٱللَ ََ ه أنَ َۥههَ لَٓ ََ إلِ ََـٰهََ َ إِلََ َ ََ ههوَ ََ وَ َٱلْمَلَـٰئٓكِ َةهَ وَأهو۟لهوا۟ ٱلْعِلْمِ ََ قائَِٓ مًۢا بِ َٱلْقِسْطِ ََ ََ َ ََ

لَٓ ََ إلِ َـٰهَ ََ إِلََ َ ََ ههوََ َ ٱلْعزِ ََي هزَ ٱلْحَكِي ه مَ

Artinya: “Allah SWT menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu).

Tiidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang Maha

Perkasa lagi Maha Bijaksana”. {Qs. Ali Imran/2:18}

Ayat ini memberikan gambaran bahwa kata syahida bermakna 'alima (mengetahui karena secara tidak langsung seorang saksi menyaksikan atau menyampaikan sesuatu yang diketahuinya melalui pancaindra penglihatan atau pendengaran sedangkan orang lain tidak mengetahui hal itu. Maka dalam

ajaran Islam, bahwa tidak boleh bagi seseorang memberikan kesaksian yang diketahuinya. Karena kesaksian itu sebagai pengetahuan maka para pakar mendefenisikan kesaksian yang antara lain sebagai berikut :

1. Menurut Muhammad salam madzkur

“kesaksian adalah mengenai pemberitahuan seseorang yang benar didepan pengadilan dengan ucapan kesaksian untuk menetapkan suatu hak terhadap orang lain”.

2. Menurut ibn al-human

“ pemberitahuan yang benar untuk menetapkan suatu hak dengan ucapan kesaksian didepan siding pengadilan

3. Menurut mahalli Artinya:“Bahwasanya kesaksian itu adalah memberitahukan dengan sebenarnya hak seseorang terhadap orang lain dengan lafazh aku bersaksi.

Seorang saksi seyogianya adalah orang-orang yang menyaksikan secara langsung dengan mata kepala sendiri terhadap suatu peristiwa bukan orangorang yang hanya mendengar dari orang lain karena akan menimbulkan syubhat (keraguan) sehingga imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak boleh menerima kesaksian orang buta. Berbeda halnya dengan imam Malik dan Ahmad yang berpendapat bahwa boleh menerima kesaksian orang buta lewat pendengarannya terutama dalam beberapa kasus yaitu mengenahi pernikahan, talak, jual-beli, pinjam-meminjam, dan wakaf.

B. Urgensi kesaksian

Seorang saksi menempati posisi yang urgen (amat penting) dalam memvalidasi suatu peristiwa atau kasus hukum di pengadilan, keterangan saksi juga berfungsi sebagai upaya menetapkan hak-hak seorang insan manusia. Karena dengan adanya kesaksian sangat membantu seorang hakim dalam menetapkan hak dan memutuskan hukuman kepada seorang atau memutuskan tidak bersalah terhadap orang yang dituduh dan difitnah telah melakukan suatu kejahatan. Pada umumnya, sebuah kasus sulit dituntaskan tanpa ada kesaksian dari lisan seorang

saksi. Bahkan menurut Ibnu Hazm, sebuah keputusan akan batal apabila seorang saksi menarik kembali kesaksiaannya baik sesudah diputuskan apalagi sebelum diputuskan. Kesaksian tiadak hanya ada di pengadilan anamun hampir disetiap aktivitas kehidupan insan manusia membutuhkan kesaksian, termasuk aktivitas yang terdapa di rumah sendiri seperti wasiat orang yang mau meninggal perlu dipersaksikan sebagaimana dijelaskan Allah SWT dalan al-Qur’an pada surah al-Maidah ayat 106 yang berbunyi sebagai berikut :

يَ ـ أيَٰٓهَّ ُُا ٱلذَِّي نَ ءَامَنوُ ا شَهَ ـدةَ ُ بَيْنِكمُْ إذِ اَ حَضَرَ أحَ َدكَ ُمُ ٱلْمَوْتُ حِي نَ ٱلْوَصِيةِِّ َُ ٱثنَ َُْانِ ذوَ َُا عَد لْ مِنكمُْ أوْ َُ ءَاخَرَا نِ مِنْ غَيْرِكُ مْ إنِْ أنَتمُُْ ضَرَبْت مُُْ فىِ ٱلْ ُْرُْ َضِ فَأصَ َُ ـبتكَُ ْ م مُّصِيبَة ُ ٱلْمَوْتِ ۚ تحْ َبِ سُونَهُمَا مِ ن بَعْدِ ٱلصَّل وَةِ فيَقُ ُْسِمَانِ بِٱ ل ِّلِ َُ ُِّ إنِِ ٱرْتبْ َُْتمُُْ لَ نشَ ْ ترُِ َى بِهۦِ ثمَ َ نًۭ ا وَلوُْ َ كَانَ ذاَ قرْ ُبَ ى ۙ وَلَ نكَ ُْتمُُُُ شَهَ ـد ة ََُ ٱ

ل ِّلِ َُ ُِّ إ ِّنِ َُ آٰ إذًِۭ ا ل ِّمِ َنَ ٱلْـاثَٔمِ ُِينَ ١٠٦

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, apabila kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah SWT, jika kamu ragu-ragu: "(Demi Allah SWT) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah SWT; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orangorang yang berdosa" {Qs. al-Maidah/5: 106}

Bahkan di pengadilan, keterangan saksi diposisikan diurutan pertama dibandingkan dengan alat bukti lainnya sehingga alat bukti yang pertama kali diperiksa dalam tahap pembuktian di persidangan adalah keterangan saksi, dan banyak kasus-kasus yang tidak dapat diungkap (tidak terselesaikan) dikarenakan tidak dapat menghadirkan saksi di persidangan. Sebab, kesaksian atau keterangan saksi adalah merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan karena ia melihat langsung, mendengar langsung, atau mengalami sendiri terjadinya suatu pristiwa hukum. Berbicara mengenai kesaksian maka sesungguhnya pada hakikatnya adalah membicarakan masalah penegakan hukum di pengadilan.

C.Hukum memberikan kesaksian

Pentingnya sebuah kesaksian, maka para ulama mengkategorikannya sebagai fardhu'ain (kewajiban person atau perorangan) bagi orang-orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai suatu kasus dengan sebenarnya agar kebenaran terungkap, sekalipun tidak dipanggil namun tetap wajib memberikan kesaksian untuk menegakkan kebenaran sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Qur’an pada surah al-Baqarah ayat 282 dan 283

yang berbunyi sebagai berikut :

يَ ـ أيَٰٓهَُُّ ا ٱلذَِّينَ ءَامَن وُٰٓ ا إذِاَ تدَايَنَتمُ بدِيَ ُْ ن إلَِ ىٰٓ أجَُ َ ل مُّسَ مًۭى فَ ٱكْتبوُُه ُ ۚ وَلْيكَُ ْ تبُ بيَُّ ْ نكَُُُ مْ كَات بِ بِٱلْعدَلِْۚ وَلَ يَأبَ ُْ كَات بِ أنَ يكَ ُْتبَُُ كَمَا عَلمَّ َهُ ٱللَّ ُِّۚ ُ فَلْيكَُ ْ تبُُْ وَلْيمْ ُلِ لِ ٱلذَِّى عَليَْ ُهِ ٱلْحَقُّ وَلْيت ِّقَُِ َ ٱللَّ َُ ُِّ رَبَّ ۥهُ وَلَ يبَ ْ خَسْ مِنْه ُ شَيْ ـًۭ اۚ فَإنِ كَا نَ ٱلذَِّى عَليْ َُهِ ٱلْحَقُّ سَفِي ها أوَْ ُ ضَعِيف ا أوُْ َ لَ يسَ ُْتطُِ َيعُ أنَ يمِ ُلَّ هوَُُ فَلْيمْ ُلِلْ وَلِيُّ ۥُه بِٱلْعدَلِْ ۚ وَ ٱ سْتشَ ُْهِدوُ ا شَهِيديَ ْ نِ مِ ن رِجَالِكمُْ ۖ فَإنِ لمَّْ يكَ ُُونَا رَجُليْ َنِ فَرَجُ لًۭ وَ ٱمْرَأتاَنَِ مِمَّن ترُْ َضَوْنَ مِنَ ٱلشُّهَداَ ءِٰٓ أنَ تضَِ لَّ إحِْد ىَهُمَا فتذَُ كِ َُرَ إحِْد ىَهُمَا ٱلْ ْ خْ ُُرَ ى ۚ وَلَ يَأ بَ ُْ ٱلشُّهَداَ ءُٰٓ إذِا َ مَا دعُ ُُُو ا ۚ وَلَ

تسْ َُـمَٔ ُُ وٰٓ ا أنَ تكَ ُْتبُوُه ُ صَغِي را أوَْ ُ كَبيِ را إلَِ ىٰٓ أجَ َلۦِ هِ ۚ ذلِ َُكمُْ أقْ َسَ طُ عِن دَ ٱ ل ِّلِ َُ ُِّ وَأقْ َُوَمُ لِلشَّهَ ـدةِ َُ وَأدنََ َُْ ىٰٓ ألَّ َُ ترُْ َتابَ وُٰٓ ا ۖ إ ِّلِٰٓ َُ أنَ تكَ ُُو نَ تجَِ ـرَ ة حَاضِرَةًۭ تدِ ُُيرُونَهَا بَيْنكَُ مْ فَليْ َسَ عَليْ َُكُ مْ جُنَا ح ألَّ َُ تكَ ُْتبُوُهَا ۗ وَأشْ َُهِد وُٰٓ ا إذِاَ تبَ َُايعَ ُْتمُُْ ۚ وَلَ يضَ ُُا رَّٰٓ

كَاتِ بًۭ وَلَ شَهِي دًۭ ۚ وَإنِ تفَ ْ عَلوُ ا فَإ ِّنِ َُ ۥهُ فسُ ُُو ق بكُُِ مْ ۗ وَ ٱتقَّوُ ا ٱللَّ َُ ُِّ ۖ وَيعَ ُلِ مُكمُُ ٱللَّ ُِّ ُ ۗ وَٱللَّ ُِّ ُ بِكُ لِ شَىْ ء عَلِي مًۭ ٢٨٢

D. Syarat syarat menjadi saksi

Saksi memiliki peranan penting dalam menetapkan seseorang bersalah atau tidak pada suatu peristiwa hukum, maka dalam Islam untuk memilih seorang saksi dipilih secara selektif guna mendapatkan informasi yang akurat.

Menurut para ulama ada beberapa persyaratan bagiseorang saksi yang antara

lain sebagai berikut :

1. Beragama Islam, menurut Mahalli bahwa seharusnya para saksi terdiri dari kaum Muslimin bukan dari kalangan non Muslim terutama terhadap suatu pristiwa hukum yang terjadi antara sesama umat Islam.1 Bahkan seyogianya para saksi terdiri dari orang-orang Muslim yang beriman tingkat tinggi jangan orang Muslim yang berstatus Islam KTP (fasik atau kurang mengamalkan ajaran-ajaran Islam), maka apabila tidak ada yang lain disini perlu ketelitian sebagaimana diamanahkan Allah SWT dalam al-Qura’n yang berbunyi sebagai berikut :

   يَ ـ

أيَٰٓهَّ ُُا ٱلذَِّينَ ءَامَن وُٰٓ ا إنِ جَا ءَٰٓكمُْ فَاسِ ق بنبَِ َُ إ فتَبيََّ َُن وُٰٓ ا أنَ تصِ ُُيبوُ ا قوُْ َ ما بجَِهَ ـلَ ة فتصَْ ُُبحُِو ا عَلَ ى مَا فعَ َُلْتمُُْ نَ ـدِمِينَ ٦

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”. {Qs. al-Hujarat/ 49:6}

2. Bersifat adil, termasuk memberitahukan secara apa adanya dengan apa yang dilihatnya terhadap objek pristiwa hukum tersebut tanpa menambahi dan menguranginya, maka menurut Ibnu Hazm bahwa tidak boleh diterima kesaksian seorang laki-laki maupun perempuan yang tidak adil. Perintah untuk memberikan kesaksian dengan seadil-adilnya ini telah ditegaskan Allah SWT dalam al-Qur’an pada surah al-Maidah ayat 8 yang berbunyi sebagai berikut :

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah SWT, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. {Qs. al- Maidah/5:8}

Seorang saksi harus bisa adil memberikan kesaksian, tidak boleh berpihak dan tidak boleh memberikan kesaksian atas dasar kebencian dan permusuhan maka dalam

hukum Islam tidak diperbolehkan seseorang menjadi saksi terhadap perkara lawannya dikarenakan rasa kebencian dapat mempengaruhi sisi negatif dalam dirinya.

Larangan menjadi saksi terhadap orang yang ada permusuhan dengan orang yang berperkara karena dapat mempengaruhi dirinya berkata lain dalam mengemukakan kesaksian untuk menjatuhkan musuhnya. Selain itu, tidak hanya permusuhan saja yang dapat membuat seseorang tidak netral dalam mengemukakan kesaksian termasuk hubungan kekerabatan seperti kesaksian orangtua terhadap anaknya atau suami terhadap isterinya

3. Balig dan berakal, para ulama fikih berpendapat bahwa salah satu dari orangorang yang bebas dari hukum adalah anak-anak dan orang gila termasuk kesaksian mereka ditolak sebab menurut al-Jauhari dikarenakan tentang kesaksian berkaitan herat dengan tanggungjawab:

Anak-anak dan orang gila tidak dapat diberikan taklif (memikul tanggungjawab) karena belum sempurna akal dalam memahami sesuatu, maka dalam Islam seorang saksi haruslah baliq dan berakal sehat sebab ia harus bisa menanggungjawabi setiap kesaksian yang disampaikannya. Namun, apabila seorang saksi yang semula sehat akal lalu setelah beberapa hari memberikan kesaksian tersebut dia menjadi gila maka kesaksiannya tetap diterima serta tidak boleh ditolak. Mayoritas ulama menolak kesaksian anak-anak, namun apabila tidak ada orang baliq

(dewasa) yang melihat suatu pristiwa hukum pada saat terjadi perkara tragedi tersebut kecuali anak-anak, seperti kasus-kasus yang berkaitan dengan anak-anak maka dalam hal ini menurut imam Hambali anak-anak pun diperbolehkan menjadi saksi atas perkara tersebut. Namun menurut imam Malik, bahwa kesaksian anak-anak disini bukanlah merupakan bertindak sebagai saksi melainkan hanya sebatas qarinah (petunjuk) saja.

4. Memiliki kecakapan, seorang saksi seharusnya dari orang-orang yang dapat berbicara untuk menyampaikan dan menerangkan apa yang telah disaksikannya kepada hakim maka menurut Louis Ma’luf bahwa seorang saksi hendaknya memiliki kecakapan :

Artinya: “Orang yang memberitahukan tentang apa yang telah di saksikannya yang mempunyai kemampuan bahasa”. Keccakapan dalam berbicara merupakan hal yang sangat penting untuk bertindak sebagai saksi, namun di era modern ini sebagian ulama membolehkan menerima kesaksian orang bisu dengan bahasa isyaratnya sebab di zaman

sekarang sudah banyak ahli Bahasa.

Beranjak dari persyaratan di atas, dalam hukum Islam jumlah saksi pada masing peristiwa hukum berbeda seperti kasus perzinaan membutuhkan 4 (empat) orang saksi sebagaimana ditegaskan Allah SWT dalam al-Qur’an pada surah an-Nur ayat 13.

 ل ِّوْ َُ لَ جَا ءُٰٓو عَليْ َُ هِ بِأرْ َبعَ َةِ شُهَدا ءََٰٓ ۚ فَإذِ ُِْ لَ مْ يَأتْوُ ا بِٱلشُّهَدا ءَِٰٓ فَأ وُلَ ـ ئكِٰٓ َُ عِند َ ٱل ِّلِ َُ ُِّ همُُ ٱلْكَ ـذِبوُنَ

 ١٣

Artinya: Mengapa mereka tidak menghadirkan empat orang saksi?

Kini, karena mereka gagal menghadirkan saksi, mereka benar-benar pendusta di sisi Allah.

Sedangkan kesaksian terhadap perkara kejahatan lainnya termasuk kejahatan hudud (jenis kejahatan yang ditetapkan Allah SWT dalam al-Qur’an) dan qisas (Kejahatan yang menuntut penjatuhan hukuman yang setimpal) hanya membutuhkan 2 (dua) orang laki-laki untuk menjadi saksi.

Menurut sebagian ulama berpendapat bahwa kesaksian perempuan boleh saja diiterima apabila perkara tersebut tidak mungkin disaksikan oleh laki-laki, seperti kasus susuan sebagaimana dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah menerima kesaksian perempuan pada kasus susuan. Yaitu ketika Uqbah bin al-Harits hendak menikah dengan Umm Yahya binti Abu Lahab, kemudian datanglah seorang hamba sahaya perempuan dan berkata: Saya telah menyusui kalian berdua‛. Lalu Uqbah menceritakan perihal tersebut kepada Rasulullah SAW, dan beliau pun membatalkan perkawinan Uqbah dan Umm Yahya. Oleh karena itu, ulama mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menerima kesaksian perempuan terhadap kasus-kasus yang memang tidak diketahui kaum laki-laki sama sekali seperti berkaitan dengan keperawanan, janda, kelahiran, haid, penyusuan, aib fisik perempuan tertutup baju, dan selesainya iddah.

E. Kedudukan saksi non muslim

Saksi di dalam Islam, pada kasus harta, saksi harus seorang muslim seperti yang disebutkan di dalam ayat al-Qur`an yang artinya ” Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu ” (Q.S.al-Baqarah : 282). Pada kasus talak dan ruju`, saksi harus seorang muslim, sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat al-Qur`an yang artinya ” Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu ” (Q.S. ath-

Thalaq : 2) 9

 Menurut Imam Malik, Imam Syafi`i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa kesaksian non muslim tidak dapat diterima secara mutlak, baik agama mereka sama maupun agama mereka berbeda. Pendapat ini didasarkan kepada firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 282 yang mengemukakan bahwa

orang yang bukan Islam , bukanlah orang yang bersifat adil dan bukan dari

orang-orang yang ridho kepada kaum muslimin. Allah SWT menyifatkan mereka sebagai orang yang suka dusta dan fasik, sedangkan orang yang demikian itu tidak dapat dijadikan saksi.10 kesaksian itu adalah masalah kekuasaan, sedangkan orang-orang non muslim sebagaimana tersebut dalam surat An-Nisa ayat 140 menerangkan bahwa Allah tidak akan menjadikan jalan bagi orang-orang non muslim berkuasa terhadap orang-orang Islam. Para ulama fiqh sepakat bahwa persyaratan dalam menerima kesaksian dari seorang saksi yaitu harus beragama Islam, Oleh karena itu seorang non muslim tidak diterima kesaksiannya terhadap suatu perkara yang disengketakan.

9 Hajar Hastuti Ali, ‘Kedudukan Saksi Non Muslim Dalam Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta’, 2009.

10 10 Ali.

BAB III
PENUTUP


  A. Kesimpulan

Hukum Islam memiliki kekhususan mengenai kesaksian, yangmana dalam hukum Islam mensyarakat seorang saksi harus bersifat adil berbeda dengan hukum positif yang tidak mensyaratkan adil terhadap para saksi. Dalam hukum Islam memberikan kesaksian dengan adil atau benar adalah suatu kewajiban bagi setiap kaum Muslim yang dibutuhkan untuk mengemukakan suatu pristiwa hukum guna menegakkan keadilan dan menutup pintu kezaliman.Banyak sekali kasus-kasus kejahatan yang tidak terungkap dan tidak terselesaikan disebabkan saksi yang takut memberikan keterangan karena mendapatkan ancaman, maka kedepan yang perlu ditekankan adalah bagaimana jaminan perlindungan terhadap saksi dalam perspektif hukum Islam.


DAFTAR PUSTAKA

Ali, Hajar Hastuti, ‘Kedudukan Saksi Non Muslim Dalam Fakultas Hukum

Universitas Islam Indonesia Yogyakarta’, 2009

‘KESAKSIAN_DALAM_PERSPEKTIF_HUKUM_ISLAM’

Rasyid, Arbanur, ‘KESAKSIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM’, Jurnal

El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, 6.1 (2020), 29–

41 <https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v6i1.2442>

Selekta, Kapita, and Hukum Islam, ‘Hasballah, Thaib, Dan Iman, Jauhari, Kapita Selekta Hukum Islam, (Medan : Pustaka Bangsa Press,2004) Hal. 213 1’, 1–24

1)


8.Dasar Keputusan Hakim

 

MAKALAH
DASAR KEPUTUSAN HAKIM

Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Sabir, M.Ag



DISUSUN OLEH:
KELOMPOK 8
ANDIKA (10300122077)
RAHIM (10300122074)
AHMAD RIZIEQ PAWELLOI (1030012294)
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
PRODI PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
TAHUN AKADEMIK 2024/2025





KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya, sehingga penulis mampu menyelesaikan pembuatan makalah yang berjudul “Dasar Keutusan Hakim”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas kelompok pada mata kuliah Perbandingan Hadits Ahkam dengan dosen pengampu bapak Dr. Muhammad Sabir, M.Ag. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Untuk itu, diharapkan kritik dan saran dari pembaca, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam menulis makalah ini.

Apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf. Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.Terima kasih.



Makassar, 02 April 2024

Penulis




PENDAHULUAN


1.LATAR BELAKANG

Suatu perkara dapat terselesaikan secara efektif dan efisien tentu memerlukan suatu pengaturan atau manajemen yang tepat dalam prosesnya. Termasuk di dalamnya adalah proses berperkara di pengadilan yang akan berjalan dengan baik jika semua unsur di dalamnya terlaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya. Salah satu unsur penting yang berpengaruh dalam proses berperkara di pengadilan adalah pelaksanaan persidangan.

Dalam rangka mewujudkan cetak biru dan Visi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menjadi badan peradilan yang agung, maka Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan di bawahnya telah melaksanakan reformasi birokrasi serta telah mengambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Salah satu bentuk reformasi birokrasi yang terus digaungkan oleh Mahkamah Agung adalah dalam hal peningkatan kualitas putusan hakim serta profesionalisme seluruh lembaga peradilan yang ada dibawahnya.

Salah satu wujud peningkatan kualitas putusan hakim serta profesionalisme lembaga peradilan yakni ketika hakim mampu menjatuhkan putusan dengan memperhatikan tiga hal yang sangat esensial, yaitu keadilan (gerechtigheit), kepastian (rechsecherheit) dan kemanfaatan (zwachmatigheit).

Mencari dan menemukan keserasian dalam hukum tidaklah sulit dan tidak juga mudah. Kesulitan mencapai hukum yang ideal adalah dimana pihak-pihak yang bersengketa atau berurusan dengan hukum merasa puas atau menerima hasil putusan dengan lapang dada. Selain itu, hukum diharapkan dapat berkembang dengan pesat mengikuti arus perkembangan zaman untuk mengatur segala tindakan atau perbuatan yang berpotensi terjadinya perselisihan, baik perselisihan kecil maupun besar.Membiarkan teori atau praktik berjalan sendiri-sendri tanpa saling melengkapi akan mempengaruhi kinerja dari hukum itu sendiri. Tidak kalah penting ketika hukum tertinggal oleh zaman, dimana arus perubahan terus terjadi mengikuti laju pertumbuhan dari masyarakat, akan berdampak terhadap eksistensi hukum dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Secara prinsip hukum diciptakan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat (manusia) terhadap kepentingan yang berbeda. Melalui hukum diharapkan dapat terjalin pencapaian cita dari manusia (subyek hukum), sebagaimana dikatakan oleh Gustav Radburch bahwa hukum dalam pencapaiannya tidak boleh lepas dari keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Eksistensi hukum yang dimaksud ialah baik hukum yang bersifat pasif (peraturan perundang-undangan) maupun bersifat aktif (hakim di pengadilan).

Mengingat begitu pentingnya asas keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan dalam putusan yang dijatuhkan hakim sebagai produk pengadilan, maka penulis merasa perlu menguraikan mengenai bagaimana suatu putusan memiliki ketiga aspek tersebut sehingga kepentikan masyarakat pencari keadilan tidak merasa terabaikan.

2.RUMUSAN MASALAH

1. Apa pengertian keputusan hakim?

2. Apa saja yang dasar penting dalam keputusan hakim dan bagaimana kriteria Putusan hakim dapat memberikan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat?

3.TUJUAN

Tujuan penulisan makalah terkait permasalahan di atas adalah untuk membahas lebih lanjut tentang putusan hakim, dasar penting dalam putusan hakim, serta kriteria putusan hakim dapat memberikan rasa adil, pasti dan bermanfaat bagi masyarakat.

BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian Keputusan Hakim

Keputusan hakim adalah hasil musyawarah yang bertitik tolak dari surat dakwaan dengan segala sesuatu a yang yang terbuk terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.

Keutusan Hakim adalah pernyataan dari seorang hakim dalam memutuskan suatu perkara didalam persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Berlandaskan pada visi teoritik dan praktik peradilan maka putusan Hakim itu merupakan:

Putusan yang diucapkan oleh hakim karena jabatannya dalam persidangan perkara pidana yang terbuka untuk umum setelah melalui proses dan prosedural humuk acara pidana pada umumnya berisikan amar pemidanaan atau bebas atau pelepasan dari segala tuntutan hukum dibuat dalam bentuk tertulis dengan tujuan menyelesaikan perkara.

Rubini, S.H. dan Chaidir Ali, S.H., merumuskan bahwa keputusan hakim itu merupakan suatu akte penutup dari suatu proses perkara dan putusan hakim itu disebut vonis yang menurut kesimpulan-kesimpulan terakhir mengenai hukum dari hakim serta memuat akibat-akibatnya. Bab 1 Pasal 1 angka 5 Rancangan Undang-undang Hukum Acara Perdata menyebutkan putusan pengadilan adalah suatu putusan oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang menjalankan kekuasaan kehakiman, yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan kemudian diucapkan di persidangan serta bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu gugatan.

Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., memberi batasan putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat yang diberi wewenang itu, diucapkan dipersidangan dan bertujuan mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5/1959 tanggal 20 April 1959 dan No. 1/1962 tanggal 7 Maret 1962 menginstruksikan kepada para hakim agar pada waktu putusan pengadilan tersebut diucapkan, konsep putusan harus telah dipersiapkan.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah adanya perbedaan antara bunyi putusan yang diucapkan hakim di depan persidangan yang terbuka untuk umum dengan yang tertulis. Putusan hakim harus dibacakan di depan persidangan yang terbuka untuk umum bila hal tersebut tidak dilaksanakan maka terhadap putusan tersebut terancam batal, akan tetapi untuk penetapan hal tersebut tidak perlu dilakukan. Setiap putusan hakim harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh ketua sidang dan panitera yang memeriksa perkara tersebut. Berdasarkan pasal 187 HIR apabila ketua sidang berhalangan menandatangani maka putusan itu harus ditandatangani oleh hakim anggota tertua yang telah ikut memeriksa dan memutus perkaranya, sednangkan apabila panitera yang berhalangan maka untuk hal tersebut cukup dicatat saja dalam berita acara.

B. Dasar Keputusan Hakim

Pada dasarnya setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan harus mewakili suara hati masyarakat pencari keadilan.keputusan hakim diperlukan guna memeriksa, menyelesaikan, memutus perkara yang diajukan ke pengadilan. keputusan tersebut jangan sampai memperkeruh masalah atau bahkan menimbulkan kontroversi bagi masyarakat ataupun praktisi hukum lainnya. Hal yang mungkin dapat menyebabkan kontroversi pada putusan hakim tersebut karena hakim kurang menguasai berbagai bidang ilmu pengetahuan yang saat ini berkembang pesat seiring perubahan zaman serta kurang telitinya hakim dalam memproses suatu perkara.

Berdasarkan pasal 184 HIR suatu putusan hakim harus berisi:

1. Suatu keterangan singkat tetapi jelas dari isi gugatan dan jawaban.

2. Alasan-alasan yang dipakai sebagai dasar dari putusan hakim.

3. Keputusan hakim tentang pokok perkara dan tentang ongkos perkara.

4. Keterangan apakah pihak-pihak yang berperkara hadir pada waktu keputusan itu dijatuhkan.

5. Kalau keputusan itu didasarkan atas suatu undang-undang, ini harus disebutkan.

6. Tandatangan hakim dan panitera.

Putusan hakim merupakan produk dari proses persidangan di pengadilan. Sementara pengadilan merupakan tempat terakhir bagi pelarian para pencari keadilan, sehingga putusan hakim sudah sepatutnya dapat memenuhi tuntutan para pencari keadilan.Terhadap hal tersebut hakim dalam memutuskan perkaranya harus mencerminkan tiga unsur yakni keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan.

Putusan hakim yang mencerminkan keadilan memang tidak mudah untuk dicarikan tolok ukur bagi pihak-pihak yang bersengketa. Karena adil bagi satu pihak belum tentu adil bagi pihak yang lain. Tugas hakim adalah menegakkan keasilan sesuai dengan irah-irah yang dibuat pada kepala putusan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Keadilan yang dimaksudkan dalam putusan hakim adalah yang tidak memihak terhadap salah satu pihak perkara, mengakui adanya persamaan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dalam menjatuhkan putusan, hakim harus harus sesuai dengan peraturan yang ada sehingga putusan tersebut dapat sesuai dengan keadilan yang diinginkan oleh masyarakat. Pihak yang menang dapat menuntut atau mendapatkan apa yang menjadi haknya dan pihak yang kalah harus memenuhi apa yang menjadi kewajibannya. Dalam rangka menegakkan keadilan, putusan hakim di pengadilan harus sesuai dengan tujuan sejatinya yaitu memberikan kesempatan yang sama bagi pihak yang berperkara di pengadilan. Nilai keadilan juga bisa diperoleh ketika proses penyelesaian perkara dilakukan secara cepat, sederhana, biaya ringan karena menunda-nunda penyelesaian perkara juga merupakan suatu bentuk ketidakadilan.

Putusan hakim yang mencerminkan kepastian hukum tentunya dalam proses penyelesaian perkara dalam persidangan memiliki peran untuk menemukan hukum yang tepat. Hakim dalam menjatuhkan putusan tidak hanya mengacu pada undang-undang saja, sebab kemungkinan undang-undang tidak mengatur secara jelas, sehingga hakim dituntut untuk dapat menggali nilai-nilai hukum seperti hukum adat dan hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat. Dalam hal tersebut hakim wajib menggali dan merumuskannya dalam suatu putusan. Putusan hakim tersebut merupakan bagian dari proses penegakkan hukum yang memiliki salah satu tujuan yakni kebenaran hukum atau terwujudnya kepastian hukum. Kepastian hukum yang dituangkan dalam putusan hakim merupakan produk penegak hukum yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang relevan secara yuridis dari hasil proses penyelesaian perkara dalam persidangan. Penerapan hukum harus sesuai dengan kasus yang terjadi, sehingga hakim dituntut untuk selalu dapat menafsirkan makna undang-undang dan peraturan lain yang dijadikan dasar putusan. Penerapan hukum harus sesuai dengan kasus yang terjadi, sehingga hakim dapat mengkonstruksi kasus yang diadili secara utuh, bijaksana dan objektif. Putusan hakim yang mengandung unsur kepastian hukum akan memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuandi bidang hukum. Hal ini dikarenakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap bukan lagi pendapat hakim itu sendiri melainkan merupakan pendapat dari institusi pengadilan yang akan menjadi acuan bagi masyarakat.

Putusan hakim yang mencerminkan kemanfaatan adalah ketika hakim tidak saja menerapkan hukum secara tekstual, akan tetapi putusan tersebut dapat dieksekusi secara nyata sehingga memberikan kemanfaatan bagi kepentingan pihak-pihak yang berperkara dan kemanfaatan bagi masyarakat pada umumnya. Putusan yang dikeluarkan hakim merupakan hukum yang mana harus memelihara keseimbangan dalam masyarakat, agar masyarakat kembali memiliki kepercayaan kepada aparat penegak hukum secara utuh. Hakim dalam pertimbangan hukumnya dengan nalar yang baik dapat memutus suatu perkara dengan menempatkan putusan kapan berada lebih dekat dengan keadilan dan kapan lebih dekat dengan kepastian hukum. Pada dasarnya asas kemanfaatan bertempat di antara keadilan dan kepastian hukum, dimana hakim lebih menilai kepada tujuan atau kegunaan dari hukum itu pada kepentingan masyarakat. Penekanan asas kemanfaatan lebih cenderung bernuansa ekonomi. Dasar pemikirannya bahwa hukum adalah untuk masyarakat atau orang banyak, oleh karena itu tujuan hidup harus berguna untuk manusia.

Dengan demikian putusan hakim di peradilan perdata yang ideal haruslah memenuhi ketiga asas tersebut. Akan tetapi dalam setiap putusan hakim terkadang ada penekanan-penekanan tertentu terhadap salah satu aspek yang dominan. Hal tersebut bukan berati putusan tersebut telah mengabaikan asas-asas terkait lainnya. Tampak jelas ketiga asas tersebut saling berhubungan erat agar menjadikan hukum sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum. Akan tetapi, jika ketiga asas tersebut dikaitkan dengan realita yang ada sering sekali antara keadilan berbenturan dengan kepastian hukum, ataupun kepastian hukum berbenturan dengan kemanfaatan.

BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN

Putusan Hakim adalah pernyataan dari seorang hakim dalam memutuskan suatu perkara didalam persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Seorang hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tidak selamanya harus terpaku pada satu asas saja. Pada perkara secara kasuistis, hakim dapat saja berubah-ubah dari satu asas ke asas yang lain yang dirasa relevan dituangkan dalam pertimbangan hukumnya. Dalam membuat pertimbangan hukum harus dengan nalar yang baik, hal tersebut yang menjadikan alasan bagi hakim untuk lebih mengedepankan asas tertentu tanpa meninggalkan asas yang lain tentunya. Dengan demikian kualitas putusan hakim dapat dinilai dari bobot alasan dan pertimbangan hukum yang digunakan dalam perkara.

B. SARAN

Dalam membuat putusan, seorang hakim sepatutnya dalam menimbang dan memutus suatu perkara dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal.

Apabila ketiga asas hukum tersebut tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama, maka yang diprioritaskan adalah asas keadilan terlebih dahulu.

DAFTAR PUSTAKA

Amir Ilyas, Kumpulan Asas-asas Hukum, (Jakarta:Rajawali, 2016).

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Peradilan Agama, (Jakarta:Kencana, 2012).

Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010 - 2035

Busyro Muqaddas, “Mengkritik Asas-asas Hukum Acara Perdata”, Jurnal Hukum Ius Quia lustum (Yogyakarta, 2002)

Margono, Asas Keadilan,Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, (Jakarta:Sinar Grafika, 2012).

[1] Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010 - 2035

[2] Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Peradilan Agama, (Jakarta:Kencana, 2012), h. 291.

[3] M. Yahya Harahap, 2000. Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi dan peninjauan kembali, ed. 2,cet.3,sinar grafika, Jakarta hlm. 236

[4] Lilik Mulyadi, 2007. Komplikasi hukum pidana dalam perspektif teoritis dan praktek pradilan. Mandar maju hlm 127

[5] Margono, Asas Keadilan,Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, (Jakarta:Sinar Grafika, 2012), h. 37.

[6] Busyro Muqaddas, “Mengkritik Asas-asas Hukum Acara Perdata”, Jurnal Hukum Ius Quia lustum (Yogyakarta, 2002), h. 21

[7] Margono, Asas Keadilan,Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, (Jakarta:Sinar Grafika, 2012), h. 51.

[8] Amir Ilyas, Kumpulan Asas-asas Hukum, (Jakarta:Rajawali, 2016), h. 91.


Senin, 13 Mei 2024

7.Mengadili Perkara

 MAKALAH
MENGADILI PERKARA


Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Perbandingan Hadis Ahkam
Dosen pengampu: Dr. Muhammad Sabir, M.Ag


DISUSUN OLEH:
ANDIKA WAHYU SAPUTRA (10300122072)
MUH. RIZQY SULAEMAN (10300122078)
ARDIANSYAH SAPUTRA (10300122084
)

PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2023/2024

 


 

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Kebutuhan akan sistem hukum yang efektif pengadilan adalah fondasi dari sistem hukum yang berfungsi dengan baik dalam setiap masyarakat yang beradab. Dalam setiap negara, terdapat kebutuhan mendesak untuk memiliki sistem pengadilan yang efektif untuk menegakkan hukum, menjamin keadilan, dan menyelesaikan sengketa.

Peningkatan kompleksitas kasus dengan berkembangnya masyarakat dan teknologi, kasus yang diajukan ke pengadilan menjadi semakin kompleks. Ini termasuk perkara-perkara seperti kejahatan dunia maya, pelanggaran hak digital, sengketa bisnis lintas negara, dan masalah lingkungan yang rumit.

Tantangan dalam penegakan hukum pengadilan dihadapkan pada berbagai tantangan dalam penegakan hukum, termasuk korupsi di dalam sistem peradilan, keterbatasan sumber daya, dan lambatnya proses pengadilan yang dapat mengakibatkan kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Perlindungan hak asasi manusia pengadilan memiliki peran penting dalam perlindungan hak asasi manusia. Namun, sering kali ada ketegangan antara kebutuhan untuk menegakkan hukum dan hak asasi individu, seperti hak atas privasi, kebebasan berbicara, dan perlakuan yang adil di pengadilan.

Perubahan sosial dan nilai-nilai masyarakat perubahan dalam nilai-nilai masyarakat, budaya, dan norma sosial juga mempengaruhi cara pengadilan memandang dan mengadili perkara. Misalnya, isu-isu seperti perubahan pandangan terhadap hak perempuan, atau perlindungan lingkungan dapat mempengaruhi tata cara pengadilan.

Penggunaan teknologi dalam pengadilan perkembangan teknologi memberikan peluang besar untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengadilan. Namun, tantangan terkait keamanan data, hak privasi, dan kesenjangan akses teknologi juga perlu diatasi.

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimana proses atau tata cara pelaksanaan dalam mengadili perkara?

2. Bagaimana upaya yang dilakukan untuk mendamaikan pihak-pihak yang berperkara?

3. Siapa pihak yang harus dimenangkan dan bagaimana kriteria yang harus dimenangkan dalam perkara?

C. Tujuan

1. Untuk mengetahui proses atau tata cara pelaksanaan dalam mengadili perkara

2. Untuk mengetahu upaya yang dilakukan untuk mendamaikan pihak-pihak yang berperkara?

3. Untuk mengetahu pihak yang harus dimenangkan dan bagaimana kriteria yang harus dimenangkan dalam perkara?

BAB II
PEMBAHASAN


A. Tata Cara Mengadili Perkara

Secara bahasa kata Adil berasal dari bahasa Arab "عدل" ('adl), yang berarti "lurus", "seimbang", "tidak berat sebelah", dan "berpihak kepada yang benar". Secara terminologi adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya, memberikan hak kepada yang berhak, dan melaksanakan kewajiban dengan sepatutnya.

1. Macam-macam Adil

a. Adil mutlak: Memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya secara sempurna.

b. Adil nisbi: Memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya dengan mempertimbangkan berbagai faktor.

2. Prinsip-prinsip Adil

a. Kesamaan : Memberikan perlakuan yang sama kepada semua orang tanpa membeda-bedakan.

b. Kebangsaan : Memberikan kepada setiap orang sesuai dengan kebutuhannya.

c. Keseimbangan : Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Kata Perkara berasal dari bahasa Arab "أمر" (amr), yang berarti "perintah", "urusan", "peristiwa", dan "kasus". Secara terminologi perkara adalah suatu peristiwa atau kejadian yang memerlukan penyelesaian atau putusan. Perkara terbagi menjadi beberapa bagian pula seperti Perkara perdata: Perkara yang berkaitan dengan hubungan antar individu, seperti perjanjian, jual beli, dan warisan. Perkara pidana: Perkara yang berkaitan dengan pelanggaran hukum yang diancam dengan pidana. Perkara tata usaha negara: Perkara yang berkaitan dengan hubungan antara warga negara dengan badan pemerintahan.

          Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak disidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Ilmuwan hukum mengatakan bahwa keadilan selalu mengandung unsur penghargaan, penilaian dan pertimbangan, yang karena itu lazim dilambangkan dengan neraca keadilan . Unsur penghargaan dimaksudkan ialah hakim memeriksa keterangan para pihak yang terajukan dalam sidang pengadilan, dan unsur pertimbangan dimaksudkan ialah hakim menimbang secermat mungkin mana pihak atau keterangan yang benar dan mana yang salah.

 Tata cara mengadili perkara pidana melibatkan beberapa tahapan seperti penyelidikan, penuntutan, persidangan, dan putusan. Sebagai contoh, mari kita ambil kasus pidana korupsi yang melalui proses penyidikan, penuntutan, persidangan, dan putusan di Indonesia.

1. Penyidikan

Penyidikan sebagaimana diatur di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan sebagai serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Seorang pejabat publik diduga melakukan korupsi dengan menerima suap dari pihak swasta untuk memuluskan sebuah proyek pemerintah. Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Mereka mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti yang kuat.

2. Penuntutan

Setelah proses penyidikan selesai, jaksa penuntut umum meninjau bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. Jika ada cukup bukti untuk menuntut tersangka, jaksa penuntut umum akan melayangkan dakwaan ke pengadilan. Mereka menyiapkan surat dakwaan yang berisi tuduhan-tuduhan yang dihadapi oleh tersangka, serta bukti-bukti yang akan disajikan di persidangan. Andi Hamzah menyatakan bahwa surat dakwaan adalah surat yang dibuat oleh jaksa penuntut umum atas dasar berkas penyidikan yang diterima dari penyidik yang memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap tentang rumusan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang.

3. Persidangan

Persidangan dimulai di pengadilan negeri. Para hakim mendengarkan bukti-bukti yang disajikan oleh jaksa penuntut umum dan pembelaan dari pengacara tersangka. Saksi-saksi juga dipanggil untuk memberikan kesaksian. Tersangka memiliki hak untuk membela diri dan menghadirkan bukti-bukti pembelaan. Proses persidangan berlangsung dengan penuh prosedur hukum dan dilakukan secara adil.

4. Putusan

Setelah mendengarkan semua bukti dan argumen dari kedua belah pihak, hakim akan mengambil keputusan. Mereka akan mempertimbangkan semua informasi yang disajikan di persidangan untuk menentukan apakah tersangka bersalah atau tidak. Jika tersangka dinyatakan bersalah, hakim akan memberikan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika tersangka dinyatakan tidak bersalah, mereka akan dibebaskan dari tuduhan.

Tata cara mengadili perkara secara lengkap biasanya melibatkan beberapa langkah, termasuk:

1. Pemilihan Hakim: Penunjukan hakim yang kompeten dan netral untuk mengadili perkara.

2.Pengajuan Dakwaan: Pihak yang merasa dirugikan atau pihak berwenang mengajukan dakwaan secara tertulis yang berisi perincian tentang pelanggaran hukum yang diduga terjadi.

3. Pemeriksaan Bukti: Hakim mendengarkan bukti dari kedua belah pihak, termasuk kesaksian saksi dan barang bukti lainnya.

4. Pendengaran Argumen: Setelah pemeriksaan bukti selesai, kedua belah pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumen mereka.

5.Pembuatan Putusan: Hakim mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang disampaikan sebelumnya untuk membuat putusan yang adil dan berdasarkan hukum.

6.Pelaksanaan&Putusan:Putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Daud Nabi Muhammad saw. Bersabda bahwa “Barangsiapa yang mengambil barang orang lain karena terpaksa untuk menghilangkan lapar dan tidak terus-menerus, maka tidak dijatuhkan hukuman kepadanya. Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang, sedang ia tidak membutuhkannya dan tidak untuk menghilangkan lapar, maka wajib atasnya mengganti barang tersebut dengan yang serupa dan diberikan hukuman ta’zir. Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang sedangkan ia tidak dalam keadaan membutuhkan, dengan sembunyi-sembunyi setelah diletaknya di tempat penyimpanannya atau dijaga oleh penjaga, kemudian nilainya seharga perisai makawajib atasnya dihukum potong tangan. (hadis Daud).

Rasul saw. kemudian menjelaskan syarat dilakukannya potong tangan pada pencuri. Riwayat dari Aisyah rah. Tidaklah”َّلَتـُقْطَعُيَدُسَارِقٍإَِّلَّفيِرُبُعِدِينَارٍفَصَاعِدًا : menjelaskan dipotong tangan seorang pencuri kecuali jika dia mencuri seperempat dinar atau lebih dari seperempat dinar ” HR. “ تُقْطَعُاَلْيَدُالسارق : Muttafaq ‘alaih. Ini lafaz Muslim, sedangkan Hadis Aisyah وََّلَتَقْطَعُوا فِيمَا هُوَأَدْنَى مِنْذَلِكَ lafaz dari Ahmad رُبُعِدِينَارٍفِي رُبُعِدِينَارٍفَصَاعِدًا اِقْطَعُوا فِي Bukhari riwayat lafaz riwayat dalam menjelaskan bahwa hukuman potong tangan dilakukan jika harta yang dicuri jumlahnya sampai seharga tiga dirham.

Hakim dalam memeriksa perkara dituntut untuk mendasarkan dan memendomankan pada al-Qur'an dan hadits Nabi saw. Bila hakim memeriksa satu perkara yang jenis materi dan ketentuan hukumnya telah jelas dalam al Qur'an atau hadits Nabi saw., maka hakim harus menetapkan dan memutuskan perkara sesuai ketentuan dalam al Qur'an dan hadits Nabi saw.

B. Upaya Mendamaikan Pihak-Pihak yang Berperkara

Hakim wajib mendamaikan para pihak yang bersengketa sebelum memutuskan suatu perkara. Ada beberapa dasar yang melandasi mediasi seorang hakim di Indonesia diantaranya: Pancasila dan UUD 1945, yang mengatur bahwa penyelesaian sengketa adalah musyawarah untuk mencapai mufakat; UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal 39; PP Nomor 9 Tahun 1975 pasal 31, dan lain sebagainya.

Usaha mendamaikan ini dilaksanakan ketika sidang pemeriksaan. Khusus di dalam perkara perceraian ini hakim wajib mendatangkan para pihak keluarga dari pihak-pihak berperkara agar mendengar penjelasan atau keterangan yang akan mereka jelaskan dan meminta bantuan kepada mereka agar rukun kembali. Apabila dengan cara mendamaikan tersebut tidak berhasil maka hakim menjatuhkan putusan perceraian, dan apabila mereka sepakat untuk berdamai maka hakim akan mencabut gugatan dengan penetapan gugatan cabut.

Upaya mendamaikan pihak-pihak berperkara merupakan langkah penting dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Hal ini bertujuan untuk mencapai solusi yang win-win bagi semua pihak, tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan melelahkan. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mendamaikan pihak-pihak berperkara diantaranya:

1. Negosiasi:

a. Dilakukan secara langsung antara pihak-pihak yang terlibat, dengan atau tanpa bantuan mediator.

b. Memfokuskan pada pertukaran informasi dan tawaran untuk mencapai kesepakatan.

c. Membutuhkan kemauan dan kompromi dari semua pihak.

2. Mediasi:

a. Dilakukan dengan bantuan pihak ketiga yang netral (mediator).

b. Mediator membantu para pihak untuk berkomunikasi dan menemukan solusi yang dapat diterima bersama.

c. Prosesnya lebih terstruktur dan formal dibandingkan negosiasi.

3. Arbitrase:

a. Dilakukan dengan bantuan pihak ketiga yang netral (arbiter).

b. Arbiter memiliki kewenangan untuk memutuskan solusi atas sengketa.

c. Keputusan arbiter mengikat para pihak dan dapat diajukan ke pengadilan untuk disahkan.

4. Konsiliasi:

a. Dilakukan dengan bantuan pihak ketiga yang netral (konsiliator).

b. Konsiliator membantu para pihak untuk memahami sudut pandang masing-masing dan menemukan solusi yang dapat diterima bersama.

c. Prosesnya lebih fleksibel dibandingkan mediasi dan arbitrase.

5. Upaya Menurut Ilmu Hadis:

a. Menyuruh kedua pihak untuk bersabar dan menahan diri:

 "Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan berjagalah kamu dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu beruntung." (QS. Ali Imran: 200)

b. Menasihati kedua pihak untuk saling memaafkan:

"Dan orang-orang yang memaafkan dan berlapang dada, sesungguhnya yang demikian itu termasuk orang-orang yang mempunyai kebajikan yang besar." (QS. Asy-Syura: 43)

c. Menganjurkan kedua pihak untuk melakukan musyawarah:

"Dan bermusyawarahlah kamu dalam urusan itu." (QS. Ali Imran: 159)

d. Mencari orang yang adil untuk menjadi penengah:

 "Dan jika kamu khawatir terjadinya perselisihan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan." (QS. An-Nisa: 35)

Keuntungan upaya pendamaian lebih cepat dan hemat biaya dibandingkan dengan proses peradilan. Menjaga hubungan baik antara pihak-pihak yang terlibat. Memberikan solusi yang lebih kreatif dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan para pihak. Meningkatkan rasa puas para pihak terhadap hasil penyelesaian.

Tantangan upaya pendamaian ketidaksediaan pihak-pihak untuk berkompromi salah satu pihak mungkin tidak ingin berdamai. Ketidakpercayaan terhadap proses salah satu pihak mungkin tidak percaya pada proses pendamaian. Kompleksitas kasus kasus yang kompleks mungkin sulit diselesaikan melalui upaya pendamaian.

C. Pihak yang Harus Dimenangkan dalam Perkara

Dasar hakim dalam menjatuhkan putusan pengadilan perlu didasarkan kepada teori dan hasil penelitian yang saling berkaitan sehingga didapatkan hasil penelitian yang maksimal dalam tataran teori dan praktek. Salah satu hal yang dapat mencapai pada kepastian hukum kehakiman, dimana hakim menerapkan aparat penegak hukum melalui putusannya dapat menjadi tolak ukur tercapainya suatu kepastian hukum.

Menentukan pihak yang harus dimenangkan dalam perkara merupakan tugas mulia yang menuntut keadilan dan objektivitas. Proses ini tidak hanya didasarkan pada hukum positif, tetapi juga nilai-nilai agama dan moral.

Langkah-langkah Menentukan Pihak yang Harus Dimenangkan:

1. Memeriksa Fakta dan Bukti:

a. Mengumpulkan dan menganalisis semua bukti yang tersedia, termasuk dokumen, saksi, dan tes ahli.

b. Menilai kredibilitas dan relevansi setiap bukti.

c. Memastikan kebenaran dan keabsahan bukti.

2. Memahami Hukum yang Berlaku:

a. Mengidentifikasi hukum yang relevan dengan perkara tersebut, baik hukum positif maupun hukum agama.

b. Menganalisis dan menafsirkan hukum yang berlaku dengan tepat.

c. Memperhatikan preseden dan putusan hakim terdahulu dalam kasus serupa.

3. Menimbang Nilai-nilai Keadilan dan Moral:

a. Mempertimbangkan prinsip keadilan dan moral universal.

b. Memperhatikan dampak putusan terhadap pihak-pihak yang terlibat dan masyarakat luas.

c. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan etika.

4. Membuat Keputusan yang Objektif dan Adil:

a. Merumuskan putusan berdasarkan analisis fakta, hukum, dan nilai-nilai yang dipertimbangkan.

b. Menjelaskan alasan dan pertimbangan di balik putusan dengan jelas dan logis.

c. Memastikan putusan tidak memihak dan adil bagi semua pihak.

Tantangan dalam menentukan pihak yang harus dimenangkan kompleksitas dan keragaman kasus. Kurangnya bukti yang kuat dan konklusif. Interpretasi hukum yang bisa berbeda-beda. Bias dan prasangka pribadi.

Putusan yang adil dari seorang hakim sangatlah wajib karena nantinya yang akan memberi keadilan terhadap perkara tersebut adalah seorang hakim, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Hakim itu ada tiga macam, (hanya) satu yang masuk surga, sementara dua (macam) hakim lainnya masuk neraka. Adapun yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui al-haq (kebenaran) dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zalim (tidak adil) dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Dan seorang lagi, hakim yang memutuskan perkara (menvonis) karena ‘buta’ dan bodoh (hukum), maka ia (juga) masuk neraka.” (HR. Abu Dawud). Seperti juga yang terdapat dalam alqur'an, yang artinya: "Jika kamu memutus perkara mereka, hendaklah perkara tersebut diputuskan diantara mereka secara adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil". Tidak dapat disangsikan lagi bahwa tugas pokok hakim adalah untuk mengadili menurut hukum setiap perkara dengan seadiladilnya, tanpa membedakan apapun itu, Pada hakekatnya tugas hakim untuk mengadili perkara mengandung dua pengertian, menegakkan keadilan dan menegakkan hukum

Menentukan pihak yang harus dimenangkan dalam perkara bukan hanya tentang menerapkan hukum secara kaku. Diperlukan pendekatan komprehensif yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk fakta, hukum, nilai-nilai moral, dan keadilan. Pendekatan ini membantu hakim dalam membuat putusan yang adil dan bijaksana.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Tata cara mengadili perkara pidana melibatkan beberapa tahapan seperti penyelidikan, penuntutan, persidangan, dan putusan. Sebagai contoh, mari kita ambil kasus pidana korupsi yang melalui proses penyidikan, penuntutan, persidangan, dan putusan di Indonesia.

1. Penyidikan

Penyidikan sebagaimana diatur di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan sebagai serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

2. Penuntutan

Setelah proses penyidikan selesai, jaksa penuntut umum meninjau bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. Jika ada cukup bukti untuk menuntut tersangka, jaksa penuntut umum akan melayangkan dakwaan ke pengadilan.

3. Persidangan

Persidangan dimulai di pengadilan negeri. Para hakim mendengarkan bukti-bukti yang disajikan oleh jaksa penuntut umum dan pembelaan dari pengacara tersangka.

4. Putusan

Setelah mendengarkan semua bukti dan argumen dari kedua belah pihak, hakim akan mengambil keputusan.

Upaya mendamaikan pihak-pihak berperkara merupakan solusi alternatif yang bermanfaat untuk menyelesaikan sengketa. Meskipun ada beberapa tantangan, upaya ini menawarkan banyak keuntungan dibandingkan dengan proses peradilan. Upaya-upaya yang dianjurkan dalam ilmu hadis dapat menjadi panduan dalam menyelesaikan sengketa dengan damai dan penuh kebajikan.

Menentukan pihak yang harus dimenangkan dalam perkara bukan hanya tentang menerapkan hukum secara kaku. Diperlukan pendekatan komprehensif yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk fakta, hukum, nilai-nilai moral, dan keadilan. Pendekatan ini membantu hakim dalam membuat putusan yang adil dan bijaksana.

Menentukan pihak yang harus dimenangkan dalam perkara merupakan tanggung jawab besar yang membutuhkan ketelitian, objektivitas, dan integritas. Pendekatan komprehensif yang mempertimbangkan berbagai aspek menjadi kunci dalam mencapai putusan yang adil dan bermartabat.

B. Saran

 Dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan kekhilafan, oleh karena itupemakalah mengharapkan kritik dan saran terutama dari dosen pengampuh demi kesempurnaan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

Hamang, M. Nasri. “Beberapa Upaya Hukum Bagi Hakim Dalam Sidang Pengadilan Dalam Rangka Putusan Dan Penetapan Hukum Yang Adil Menurut Syariat Islam (Perspektif Hadis Nabi Saw).” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 1, no. 2 (2016). https://doi.org/10.30984/as.v1i2.201.

Hertanto, H. “Penyidikan Dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi.” Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Jakarta, 2020. http://www.mappifhui.org/wp-content/uploads/2020/03/Penyidikan-dan-Penuntutan-Tindak-Pidana-Korupsi.pdf.

Maidin, Muhammad Sabir. HUKUM-HUKUM HADIS, n.d.

Muahmmad, R. “Upaya Hakim Mediator Dalam Mendamaikan Perkara Perceraian Pada Pengadilan Agama Kelas 1a Kota Bengkulu,” 2023. http://scholar.unand.ac.id/121677/.

Saragih, Sepriandison. “Upaya Hakim Dalam Memutus Perkara Menurut Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 4 (2023): 2790–98.


13.Wakaf

MAKALAH WAKAF Dosen Pengampu : Dr.Muhammad Sabir Maidin, M.Ag DISUSUN OLEH: Kelompok 13 MUH.FARHAN (10300122076) MUHAMMAD ARIF RAHMAT...