Senin, 13 Mei 2024

7.Mengadili Perkara

 MAKALAH
MENGADILI PERKARA


Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Perbandingan Hadis Ahkam
Dosen pengampu: Dr. Muhammad Sabir, M.Ag


DISUSUN OLEH:
ANDIKA WAHYU SAPUTRA (10300122072)
MUH. RIZQY SULAEMAN (10300122078)
ARDIANSYAH SAPUTRA (10300122084
)

PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2023/2024

 


 

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Kebutuhan akan sistem hukum yang efektif pengadilan adalah fondasi dari sistem hukum yang berfungsi dengan baik dalam setiap masyarakat yang beradab. Dalam setiap negara, terdapat kebutuhan mendesak untuk memiliki sistem pengadilan yang efektif untuk menegakkan hukum, menjamin keadilan, dan menyelesaikan sengketa.

Peningkatan kompleksitas kasus dengan berkembangnya masyarakat dan teknologi, kasus yang diajukan ke pengadilan menjadi semakin kompleks. Ini termasuk perkara-perkara seperti kejahatan dunia maya, pelanggaran hak digital, sengketa bisnis lintas negara, dan masalah lingkungan yang rumit.

Tantangan dalam penegakan hukum pengadilan dihadapkan pada berbagai tantangan dalam penegakan hukum, termasuk korupsi di dalam sistem peradilan, keterbatasan sumber daya, dan lambatnya proses pengadilan yang dapat mengakibatkan kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Perlindungan hak asasi manusia pengadilan memiliki peran penting dalam perlindungan hak asasi manusia. Namun, sering kali ada ketegangan antara kebutuhan untuk menegakkan hukum dan hak asasi individu, seperti hak atas privasi, kebebasan berbicara, dan perlakuan yang adil di pengadilan.

Perubahan sosial dan nilai-nilai masyarakat perubahan dalam nilai-nilai masyarakat, budaya, dan norma sosial juga mempengaruhi cara pengadilan memandang dan mengadili perkara. Misalnya, isu-isu seperti perubahan pandangan terhadap hak perempuan, atau perlindungan lingkungan dapat mempengaruhi tata cara pengadilan.

Penggunaan teknologi dalam pengadilan perkembangan teknologi memberikan peluang besar untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengadilan. Namun, tantangan terkait keamanan data, hak privasi, dan kesenjangan akses teknologi juga perlu diatasi.

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimana proses atau tata cara pelaksanaan dalam mengadili perkara?

2. Bagaimana upaya yang dilakukan untuk mendamaikan pihak-pihak yang berperkara?

3. Siapa pihak yang harus dimenangkan dan bagaimana kriteria yang harus dimenangkan dalam perkara?

C. Tujuan

1. Untuk mengetahui proses atau tata cara pelaksanaan dalam mengadili perkara

2. Untuk mengetahu upaya yang dilakukan untuk mendamaikan pihak-pihak yang berperkara?

3. Untuk mengetahu pihak yang harus dimenangkan dan bagaimana kriteria yang harus dimenangkan dalam perkara?

BAB II
PEMBAHASAN


A. Tata Cara Mengadili Perkara

Secara bahasa kata Adil berasal dari bahasa Arab "عدل" ('adl), yang berarti "lurus", "seimbang", "tidak berat sebelah", dan "berpihak kepada yang benar". Secara terminologi adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya, memberikan hak kepada yang berhak, dan melaksanakan kewajiban dengan sepatutnya.

1. Macam-macam Adil

a. Adil mutlak: Memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya secara sempurna.

b. Adil nisbi: Memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya dengan mempertimbangkan berbagai faktor.

2. Prinsip-prinsip Adil

a. Kesamaan : Memberikan perlakuan yang sama kepada semua orang tanpa membeda-bedakan.

b. Kebangsaan : Memberikan kepada setiap orang sesuai dengan kebutuhannya.

c. Keseimbangan : Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Kata Perkara berasal dari bahasa Arab "أمر" (amr), yang berarti "perintah", "urusan", "peristiwa", dan "kasus". Secara terminologi perkara adalah suatu peristiwa atau kejadian yang memerlukan penyelesaian atau putusan. Perkara terbagi menjadi beberapa bagian pula seperti Perkara perdata: Perkara yang berkaitan dengan hubungan antar individu, seperti perjanjian, jual beli, dan warisan. Perkara pidana: Perkara yang berkaitan dengan pelanggaran hukum yang diancam dengan pidana. Perkara tata usaha negara: Perkara yang berkaitan dengan hubungan antara warga negara dengan badan pemerintahan.

          Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak disidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Ilmuwan hukum mengatakan bahwa keadilan selalu mengandung unsur penghargaan, penilaian dan pertimbangan, yang karena itu lazim dilambangkan dengan neraca keadilan . Unsur penghargaan dimaksudkan ialah hakim memeriksa keterangan para pihak yang terajukan dalam sidang pengadilan, dan unsur pertimbangan dimaksudkan ialah hakim menimbang secermat mungkin mana pihak atau keterangan yang benar dan mana yang salah.

 Tata cara mengadili perkara pidana melibatkan beberapa tahapan seperti penyelidikan, penuntutan, persidangan, dan putusan. Sebagai contoh, mari kita ambil kasus pidana korupsi yang melalui proses penyidikan, penuntutan, persidangan, dan putusan di Indonesia.

1. Penyidikan

Penyidikan sebagaimana diatur di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan sebagai serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Seorang pejabat publik diduga melakukan korupsi dengan menerima suap dari pihak swasta untuk memuluskan sebuah proyek pemerintah. Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Mereka mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti yang kuat.

2. Penuntutan

Setelah proses penyidikan selesai, jaksa penuntut umum meninjau bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. Jika ada cukup bukti untuk menuntut tersangka, jaksa penuntut umum akan melayangkan dakwaan ke pengadilan. Mereka menyiapkan surat dakwaan yang berisi tuduhan-tuduhan yang dihadapi oleh tersangka, serta bukti-bukti yang akan disajikan di persidangan. Andi Hamzah menyatakan bahwa surat dakwaan adalah surat yang dibuat oleh jaksa penuntut umum atas dasar berkas penyidikan yang diterima dari penyidik yang memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap tentang rumusan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang.

3. Persidangan

Persidangan dimulai di pengadilan negeri. Para hakim mendengarkan bukti-bukti yang disajikan oleh jaksa penuntut umum dan pembelaan dari pengacara tersangka. Saksi-saksi juga dipanggil untuk memberikan kesaksian. Tersangka memiliki hak untuk membela diri dan menghadirkan bukti-bukti pembelaan. Proses persidangan berlangsung dengan penuh prosedur hukum dan dilakukan secara adil.

4. Putusan

Setelah mendengarkan semua bukti dan argumen dari kedua belah pihak, hakim akan mengambil keputusan. Mereka akan mempertimbangkan semua informasi yang disajikan di persidangan untuk menentukan apakah tersangka bersalah atau tidak. Jika tersangka dinyatakan bersalah, hakim akan memberikan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika tersangka dinyatakan tidak bersalah, mereka akan dibebaskan dari tuduhan.

Tata cara mengadili perkara secara lengkap biasanya melibatkan beberapa langkah, termasuk:

1. Pemilihan Hakim: Penunjukan hakim yang kompeten dan netral untuk mengadili perkara.

2.Pengajuan Dakwaan: Pihak yang merasa dirugikan atau pihak berwenang mengajukan dakwaan secara tertulis yang berisi perincian tentang pelanggaran hukum yang diduga terjadi.

3. Pemeriksaan Bukti: Hakim mendengarkan bukti dari kedua belah pihak, termasuk kesaksian saksi dan barang bukti lainnya.

4. Pendengaran Argumen: Setelah pemeriksaan bukti selesai, kedua belah pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumen mereka.

5.Pembuatan Putusan: Hakim mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang disampaikan sebelumnya untuk membuat putusan yang adil dan berdasarkan hukum.

6.Pelaksanaan&Putusan:Putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Daud Nabi Muhammad saw. Bersabda bahwa “Barangsiapa yang mengambil barang orang lain karena terpaksa untuk menghilangkan lapar dan tidak terus-menerus, maka tidak dijatuhkan hukuman kepadanya. Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang, sedang ia tidak membutuhkannya dan tidak untuk menghilangkan lapar, maka wajib atasnya mengganti barang tersebut dengan yang serupa dan diberikan hukuman ta’zir. Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang sedangkan ia tidak dalam keadaan membutuhkan, dengan sembunyi-sembunyi setelah diletaknya di tempat penyimpanannya atau dijaga oleh penjaga, kemudian nilainya seharga perisai makawajib atasnya dihukum potong tangan. (hadis Daud).

Rasul saw. kemudian menjelaskan syarat dilakukannya potong tangan pada pencuri. Riwayat dari Aisyah rah. Tidaklah”َّلَتـُقْطَعُيَدُسَارِقٍإَِّلَّفيِرُبُعِدِينَارٍفَصَاعِدًا : menjelaskan dipotong tangan seorang pencuri kecuali jika dia mencuri seperempat dinar atau lebih dari seperempat dinar ” HR. “ تُقْطَعُاَلْيَدُالسارق : Muttafaq ‘alaih. Ini lafaz Muslim, sedangkan Hadis Aisyah وََّلَتَقْطَعُوا فِيمَا هُوَأَدْنَى مِنْذَلِكَ lafaz dari Ahmad رُبُعِدِينَارٍفِي رُبُعِدِينَارٍفَصَاعِدًا اِقْطَعُوا فِي Bukhari riwayat lafaz riwayat dalam menjelaskan bahwa hukuman potong tangan dilakukan jika harta yang dicuri jumlahnya sampai seharga tiga dirham.

Hakim dalam memeriksa perkara dituntut untuk mendasarkan dan memendomankan pada al-Qur'an dan hadits Nabi saw. Bila hakim memeriksa satu perkara yang jenis materi dan ketentuan hukumnya telah jelas dalam al Qur'an atau hadits Nabi saw., maka hakim harus menetapkan dan memutuskan perkara sesuai ketentuan dalam al Qur'an dan hadits Nabi saw.

B. Upaya Mendamaikan Pihak-Pihak yang Berperkara

Hakim wajib mendamaikan para pihak yang bersengketa sebelum memutuskan suatu perkara. Ada beberapa dasar yang melandasi mediasi seorang hakim di Indonesia diantaranya: Pancasila dan UUD 1945, yang mengatur bahwa penyelesaian sengketa adalah musyawarah untuk mencapai mufakat; UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal 39; PP Nomor 9 Tahun 1975 pasal 31, dan lain sebagainya.

Usaha mendamaikan ini dilaksanakan ketika sidang pemeriksaan. Khusus di dalam perkara perceraian ini hakim wajib mendatangkan para pihak keluarga dari pihak-pihak berperkara agar mendengar penjelasan atau keterangan yang akan mereka jelaskan dan meminta bantuan kepada mereka agar rukun kembali. Apabila dengan cara mendamaikan tersebut tidak berhasil maka hakim menjatuhkan putusan perceraian, dan apabila mereka sepakat untuk berdamai maka hakim akan mencabut gugatan dengan penetapan gugatan cabut.

Upaya mendamaikan pihak-pihak berperkara merupakan langkah penting dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Hal ini bertujuan untuk mencapai solusi yang win-win bagi semua pihak, tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan melelahkan. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mendamaikan pihak-pihak berperkara diantaranya:

1. Negosiasi:

a. Dilakukan secara langsung antara pihak-pihak yang terlibat, dengan atau tanpa bantuan mediator.

b. Memfokuskan pada pertukaran informasi dan tawaran untuk mencapai kesepakatan.

c. Membutuhkan kemauan dan kompromi dari semua pihak.

2. Mediasi:

a. Dilakukan dengan bantuan pihak ketiga yang netral (mediator).

b. Mediator membantu para pihak untuk berkomunikasi dan menemukan solusi yang dapat diterima bersama.

c. Prosesnya lebih terstruktur dan formal dibandingkan negosiasi.

3. Arbitrase:

a. Dilakukan dengan bantuan pihak ketiga yang netral (arbiter).

b. Arbiter memiliki kewenangan untuk memutuskan solusi atas sengketa.

c. Keputusan arbiter mengikat para pihak dan dapat diajukan ke pengadilan untuk disahkan.

4. Konsiliasi:

a. Dilakukan dengan bantuan pihak ketiga yang netral (konsiliator).

b. Konsiliator membantu para pihak untuk memahami sudut pandang masing-masing dan menemukan solusi yang dapat diterima bersama.

c. Prosesnya lebih fleksibel dibandingkan mediasi dan arbitrase.

5. Upaya Menurut Ilmu Hadis:

a. Menyuruh kedua pihak untuk bersabar dan menahan diri:

 "Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan berjagalah kamu dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu beruntung." (QS. Ali Imran: 200)

b. Menasihati kedua pihak untuk saling memaafkan:

"Dan orang-orang yang memaafkan dan berlapang dada, sesungguhnya yang demikian itu termasuk orang-orang yang mempunyai kebajikan yang besar." (QS. Asy-Syura: 43)

c. Menganjurkan kedua pihak untuk melakukan musyawarah:

"Dan bermusyawarahlah kamu dalam urusan itu." (QS. Ali Imran: 159)

d. Mencari orang yang adil untuk menjadi penengah:

 "Dan jika kamu khawatir terjadinya perselisihan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan." (QS. An-Nisa: 35)

Keuntungan upaya pendamaian lebih cepat dan hemat biaya dibandingkan dengan proses peradilan. Menjaga hubungan baik antara pihak-pihak yang terlibat. Memberikan solusi yang lebih kreatif dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan para pihak. Meningkatkan rasa puas para pihak terhadap hasil penyelesaian.

Tantangan upaya pendamaian ketidaksediaan pihak-pihak untuk berkompromi salah satu pihak mungkin tidak ingin berdamai. Ketidakpercayaan terhadap proses salah satu pihak mungkin tidak percaya pada proses pendamaian. Kompleksitas kasus kasus yang kompleks mungkin sulit diselesaikan melalui upaya pendamaian.

C. Pihak yang Harus Dimenangkan dalam Perkara

Dasar hakim dalam menjatuhkan putusan pengadilan perlu didasarkan kepada teori dan hasil penelitian yang saling berkaitan sehingga didapatkan hasil penelitian yang maksimal dalam tataran teori dan praktek. Salah satu hal yang dapat mencapai pada kepastian hukum kehakiman, dimana hakim menerapkan aparat penegak hukum melalui putusannya dapat menjadi tolak ukur tercapainya suatu kepastian hukum.

Menentukan pihak yang harus dimenangkan dalam perkara merupakan tugas mulia yang menuntut keadilan dan objektivitas. Proses ini tidak hanya didasarkan pada hukum positif, tetapi juga nilai-nilai agama dan moral.

Langkah-langkah Menentukan Pihak yang Harus Dimenangkan:

1. Memeriksa Fakta dan Bukti:

a. Mengumpulkan dan menganalisis semua bukti yang tersedia, termasuk dokumen, saksi, dan tes ahli.

b. Menilai kredibilitas dan relevansi setiap bukti.

c. Memastikan kebenaran dan keabsahan bukti.

2. Memahami Hukum yang Berlaku:

a. Mengidentifikasi hukum yang relevan dengan perkara tersebut, baik hukum positif maupun hukum agama.

b. Menganalisis dan menafsirkan hukum yang berlaku dengan tepat.

c. Memperhatikan preseden dan putusan hakim terdahulu dalam kasus serupa.

3. Menimbang Nilai-nilai Keadilan dan Moral:

a. Mempertimbangkan prinsip keadilan dan moral universal.

b. Memperhatikan dampak putusan terhadap pihak-pihak yang terlibat dan masyarakat luas.

c. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan etika.

4. Membuat Keputusan yang Objektif dan Adil:

a. Merumuskan putusan berdasarkan analisis fakta, hukum, dan nilai-nilai yang dipertimbangkan.

b. Menjelaskan alasan dan pertimbangan di balik putusan dengan jelas dan logis.

c. Memastikan putusan tidak memihak dan adil bagi semua pihak.

Tantangan dalam menentukan pihak yang harus dimenangkan kompleksitas dan keragaman kasus. Kurangnya bukti yang kuat dan konklusif. Interpretasi hukum yang bisa berbeda-beda. Bias dan prasangka pribadi.

Putusan yang adil dari seorang hakim sangatlah wajib karena nantinya yang akan memberi keadilan terhadap perkara tersebut adalah seorang hakim, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Hakim itu ada tiga macam, (hanya) satu yang masuk surga, sementara dua (macam) hakim lainnya masuk neraka. Adapun yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui al-haq (kebenaran) dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zalim (tidak adil) dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Dan seorang lagi, hakim yang memutuskan perkara (menvonis) karena ‘buta’ dan bodoh (hukum), maka ia (juga) masuk neraka.” (HR. Abu Dawud). Seperti juga yang terdapat dalam alqur'an, yang artinya: "Jika kamu memutus perkara mereka, hendaklah perkara tersebut diputuskan diantara mereka secara adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil". Tidak dapat disangsikan lagi bahwa tugas pokok hakim adalah untuk mengadili menurut hukum setiap perkara dengan seadiladilnya, tanpa membedakan apapun itu, Pada hakekatnya tugas hakim untuk mengadili perkara mengandung dua pengertian, menegakkan keadilan dan menegakkan hukum

Menentukan pihak yang harus dimenangkan dalam perkara bukan hanya tentang menerapkan hukum secara kaku. Diperlukan pendekatan komprehensif yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk fakta, hukum, nilai-nilai moral, dan keadilan. Pendekatan ini membantu hakim dalam membuat putusan yang adil dan bijaksana.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Tata cara mengadili perkara pidana melibatkan beberapa tahapan seperti penyelidikan, penuntutan, persidangan, dan putusan. Sebagai contoh, mari kita ambil kasus pidana korupsi yang melalui proses penyidikan, penuntutan, persidangan, dan putusan di Indonesia.

1. Penyidikan

Penyidikan sebagaimana diatur di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan sebagai serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

2. Penuntutan

Setelah proses penyidikan selesai, jaksa penuntut umum meninjau bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. Jika ada cukup bukti untuk menuntut tersangka, jaksa penuntut umum akan melayangkan dakwaan ke pengadilan.

3. Persidangan

Persidangan dimulai di pengadilan negeri. Para hakim mendengarkan bukti-bukti yang disajikan oleh jaksa penuntut umum dan pembelaan dari pengacara tersangka.

4. Putusan

Setelah mendengarkan semua bukti dan argumen dari kedua belah pihak, hakim akan mengambil keputusan.

Upaya mendamaikan pihak-pihak berperkara merupakan solusi alternatif yang bermanfaat untuk menyelesaikan sengketa. Meskipun ada beberapa tantangan, upaya ini menawarkan banyak keuntungan dibandingkan dengan proses peradilan. Upaya-upaya yang dianjurkan dalam ilmu hadis dapat menjadi panduan dalam menyelesaikan sengketa dengan damai dan penuh kebajikan.

Menentukan pihak yang harus dimenangkan dalam perkara bukan hanya tentang menerapkan hukum secara kaku. Diperlukan pendekatan komprehensif yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk fakta, hukum, nilai-nilai moral, dan keadilan. Pendekatan ini membantu hakim dalam membuat putusan yang adil dan bijaksana.

Menentukan pihak yang harus dimenangkan dalam perkara merupakan tanggung jawab besar yang membutuhkan ketelitian, objektivitas, dan integritas. Pendekatan komprehensif yang mempertimbangkan berbagai aspek menjadi kunci dalam mencapai putusan yang adil dan bermartabat.

B. Saran

 Dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan kekhilafan, oleh karena itupemakalah mengharapkan kritik dan saran terutama dari dosen pengampuh demi kesempurnaan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

Hamang, M. Nasri. “Beberapa Upaya Hukum Bagi Hakim Dalam Sidang Pengadilan Dalam Rangka Putusan Dan Penetapan Hukum Yang Adil Menurut Syariat Islam (Perspektif Hadis Nabi Saw).” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 1, no. 2 (2016). https://doi.org/10.30984/as.v1i2.201.

Hertanto, H. “Penyidikan Dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi.” Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Jakarta, 2020. http://www.mappifhui.org/wp-content/uploads/2020/03/Penyidikan-dan-Penuntutan-Tindak-Pidana-Korupsi.pdf.

Maidin, Muhammad Sabir. HUKUM-HUKUM HADIS, n.d.

Muahmmad, R. “Upaya Hakim Mediator Dalam Mendamaikan Perkara Perceraian Pada Pengadilan Agama Kelas 1a Kota Bengkulu,” 2023. http://scholar.unand.ac.id/121677/.

Saragih, Sepriandison. “Upaya Hakim Dalam Memutus Perkara Menurut Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 4 (2023): 2790–98.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

13.Wakaf

MAKALAH WAKAF Dosen Pengampu : Dr.Muhammad Sabir Maidin, M.Ag DISUSUN OLEH: Kelompok 13 MUH.FARHAN (10300122076) MUHAMMAD ARIF RAHMAT...