Senin, 27 Mei 2024

8.Dasar Keputusan Hakim

 

MAKALAH
DASAR KEPUTUSAN HAKIM

Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Sabir, M.Ag



DISUSUN OLEH:
KELOMPOK 8
ANDIKA (10300122077)
RAHIM (10300122074)
AHMAD RIZIEQ PAWELLOI (1030012294)
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
PRODI PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
TAHUN AKADEMIK 2024/2025





KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya, sehingga penulis mampu menyelesaikan pembuatan makalah yang berjudul “Dasar Keutusan Hakim”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas kelompok pada mata kuliah Perbandingan Hadits Ahkam dengan dosen pengampu bapak Dr. Muhammad Sabir, M.Ag. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Untuk itu, diharapkan kritik dan saran dari pembaca, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam menulis makalah ini.

Apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf. Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.Terima kasih.



Makassar, 02 April 2024

Penulis




PENDAHULUAN


1.LATAR BELAKANG

Suatu perkara dapat terselesaikan secara efektif dan efisien tentu memerlukan suatu pengaturan atau manajemen yang tepat dalam prosesnya. Termasuk di dalamnya adalah proses berperkara di pengadilan yang akan berjalan dengan baik jika semua unsur di dalamnya terlaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya. Salah satu unsur penting yang berpengaruh dalam proses berperkara di pengadilan adalah pelaksanaan persidangan.

Dalam rangka mewujudkan cetak biru dan Visi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menjadi badan peradilan yang agung, maka Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan di bawahnya telah melaksanakan reformasi birokrasi serta telah mengambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Salah satu bentuk reformasi birokrasi yang terus digaungkan oleh Mahkamah Agung adalah dalam hal peningkatan kualitas putusan hakim serta profesionalisme seluruh lembaga peradilan yang ada dibawahnya.

Salah satu wujud peningkatan kualitas putusan hakim serta profesionalisme lembaga peradilan yakni ketika hakim mampu menjatuhkan putusan dengan memperhatikan tiga hal yang sangat esensial, yaitu keadilan (gerechtigheit), kepastian (rechsecherheit) dan kemanfaatan (zwachmatigheit).

Mencari dan menemukan keserasian dalam hukum tidaklah sulit dan tidak juga mudah. Kesulitan mencapai hukum yang ideal adalah dimana pihak-pihak yang bersengketa atau berurusan dengan hukum merasa puas atau menerima hasil putusan dengan lapang dada. Selain itu, hukum diharapkan dapat berkembang dengan pesat mengikuti arus perkembangan zaman untuk mengatur segala tindakan atau perbuatan yang berpotensi terjadinya perselisihan, baik perselisihan kecil maupun besar.Membiarkan teori atau praktik berjalan sendiri-sendri tanpa saling melengkapi akan mempengaruhi kinerja dari hukum itu sendiri. Tidak kalah penting ketika hukum tertinggal oleh zaman, dimana arus perubahan terus terjadi mengikuti laju pertumbuhan dari masyarakat, akan berdampak terhadap eksistensi hukum dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Secara prinsip hukum diciptakan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat (manusia) terhadap kepentingan yang berbeda. Melalui hukum diharapkan dapat terjalin pencapaian cita dari manusia (subyek hukum), sebagaimana dikatakan oleh Gustav Radburch bahwa hukum dalam pencapaiannya tidak boleh lepas dari keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Eksistensi hukum yang dimaksud ialah baik hukum yang bersifat pasif (peraturan perundang-undangan) maupun bersifat aktif (hakim di pengadilan).

Mengingat begitu pentingnya asas keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan dalam putusan yang dijatuhkan hakim sebagai produk pengadilan, maka penulis merasa perlu menguraikan mengenai bagaimana suatu putusan memiliki ketiga aspek tersebut sehingga kepentikan masyarakat pencari keadilan tidak merasa terabaikan.

2.RUMUSAN MASALAH

1. Apa pengertian keputusan hakim?

2. Apa saja yang dasar penting dalam keputusan hakim dan bagaimana kriteria Putusan hakim dapat memberikan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat?

3.TUJUAN

Tujuan penulisan makalah terkait permasalahan di atas adalah untuk membahas lebih lanjut tentang putusan hakim, dasar penting dalam putusan hakim, serta kriteria putusan hakim dapat memberikan rasa adil, pasti dan bermanfaat bagi masyarakat.

BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian Keputusan Hakim

Keputusan hakim adalah hasil musyawarah yang bertitik tolak dari surat dakwaan dengan segala sesuatu a yang yang terbuk terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.

Keutusan Hakim adalah pernyataan dari seorang hakim dalam memutuskan suatu perkara didalam persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Berlandaskan pada visi teoritik dan praktik peradilan maka putusan Hakim itu merupakan:

Putusan yang diucapkan oleh hakim karena jabatannya dalam persidangan perkara pidana yang terbuka untuk umum setelah melalui proses dan prosedural humuk acara pidana pada umumnya berisikan amar pemidanaan atau bebas atau pelepasan dari segala tuntutan hukum dibuat dalam bentuk tertulis dengan tujuan menyelesaikan perkara.

Rubini, S.H. dan Chaidir Ali, S.H., merumuskan bahwa keputusan hakim itu merupakan suatu akte penutup dari suatu proses perkara dan putusan hakim itu disebut vonis yang menurut kesimpulan-kesimpulan terakhir mengenai hukum dari hakim serta memuat akibat-akibatnya. Bab 1 Pasal 1 angka 5 Rancangan Undang-undang Hukum Acara Perdata menyebutkan putusan pengadilan adalah suatu putusan oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang menjalankan kekuasaan kehakiman, yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan kemudian diucapkan di persidangan serta bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu gugatan.

Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., memberi batasan putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat yang diberi wewenang itu, diucapkan dipersidangan dan bertujuan mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5/1959 tanggal 20 April 1959 dan No. 1/1962 tanggal 7 Maret 1962 menginstruksikan kepada para hakim agar pada waktu putusan pengadilan tersebut diucapkan, konsep putusan harus telah dipersiapkan.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah adanya perbedaan antara bunyi putusan yang diucapkan hakim di depan persidangan yang terbuka untuk umum dengan yang tertulis. Putusan hakim harus dibacakan di depan persidangan yang terbuka untuk umum bila hal tersebut tidak dilaksanakan maka terhadap putusan tersebut terancam batal, akan tetapi untuk penetapan hal tersebut tidak perlu dilakukan. Setiap putusan hakim harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh ketua sidang dan panitera yang memeriksa perkara tersebut. Berdasarkan pasal 187 HIR apabila ketua sidang berhalangan menandatangani maka putusan itu harus ditandatangani oleh hakim anggota tertua yang telah ikut memeriksa dan memutus perkaranya, sednangkan apabila panitera yang berhalangan maka untuk hal tersebut cukup dicatat saja dalam berita acara.

B. Dasar Keputusan Hakim

Pada dasarnya setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan harus mewakili suara hati masyarakat pencari keadilan.keputusan hakim diperlukan guna memeriksa, menyelesaikan, memutus perkara yang diajukan ke pengadilan. keputusan tersebut jangan sampai memperkeruh masalah atau bahkan menimbulkan kontroversi bagi masyarakat ataupun praktisi hukum lainnya. Hal yang mungkin dapat menyebabkan kontroversi pada putusan hakim tersebut karena hakim kurang menguasai berbagai bidang ilmu pengetahuan yang saat ini berkembang pesat seiring perubahan zaman serta kurang telitinya hakim dalam memproses suatu perkara.

Berdasarkan pasal 184 HIR suatu putusan hakim harus berisi:

1. Suatu keterangan singkat tetapi jelas dari isi gugatan dan jawaban.

2. Alasan-alasan yang dipakai sebagai dasar dari putusan hakim.

3. Keputusan hakim tentang pokok perkara dan tentang ongkos perkara.

4. Keterangan apakah pihak-pihak yang berperkara hadir pada waktu keputusan itu dijatuhkan.

5. Kalau keputusan itu didasarkan atas suatu undang-undang, ini harus disebutkan.

6. Tandatangan hakim dan panitera.

Putusan hakim merupakan produk dari proses persidangan di pengadilan. Sementara pengadilan merupakan tempat terakhir bagi pelarian para pencari keadilan, sehingga putusan hakim sudah sepatutnya dapat memenuhi tuntutan para pencari keadilan.Terhadap hal tersebut hakim dalam memutuskan perkaranya harus mencerminkan tiga unsur yakni keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan.

Putusan hakim yang mencerminkan keadilan memang tidak mudah untuk dicarikan tolok ukur bagi pihak-pihak yang bersengketa. Karena adil bagi satu pihak belum tentu adil bagi pihak yang lain. Tugas hakim adalah menegakkan keasilan sesuai dengan irah-irah yang dibuat pada kepala putusan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Keadilan yang dimaksudkan dalam putusan hakim adalah yang tidak memihak terhadap salah satu pihak perkara, mengakui adanya persamaan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dalam menjatuhkan putusan, hakim harus harus sesuai dengan peraturan yang ada sehingga putusan tersebut dapat sesuai dengan keadilan yang diinginkan oleh masyarakat. Pihak yang menang dapat menuntut atau mendapatkan apa yang menjadi haknya dan pihak yang kalah harus memenuhi apa yang menjadi kewajibannya. Dalam rangka menegakkan keadilan, putusan hakim di pengadilan harus sesuai dengan tujuan sejatinya yaitu memberikan kesempatan yang sama bagi pihak yang berperkara di pengadilan. Nilai keadilan juga bisa diperoleh ketika proses penyelesaian perkara dilakukan secara cepat, sederhana, biaya ringan karena menunda-nunda penyelesaian perkara juga merupakan suatu bentuk ketidakadilan.

Putusan hakim yang mencerminkan kepastian hukum tentunya dalam proses penyelesaian perkara dalam persidangan memiliki peran untuk menemukan hukum yang tepat. Hakim dalam menjatuhkan putusan tidak hanya mengacu pada undang-undang saja, sebab kemungkinan undang-undang tidak mengatur secara jelas, sehingga hakim dituntut untuk dapat menggali nilai-nilai hukum seperti hukum adat dan hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat. Dalam hal tersebut hakim wajib menggali dan merumuskannya dalam suatu putusan. Putusan hakim tersebut merupakan bagian dari proses penegakkan hukum yang memiliki salah satu tujuan yakni kebenaran hukum atau terwujudnya kepastian hukum. Kepastian hukum yang dituangkan dalam putusan hakim merupakan produk penegak hukum yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang relevan secara yuridis dari hasil proses penyelesaian perkara dalam persidangan. Penerapan hukum harus sesuai dengan kasus yang terjadi, sehingga hakim dituntut untuk selalu dapat menafsirkan makna undang-undang dan peraturan lain yang dijadikan dasar putusan. Penerapan hukum harus sesuai dengan kasus yang terjadi, sehingga hakim dapat mengkonstruksi kasus yang diadili secara utuh, bijaksana dan objektif. Putusan hakim yang mengandung unsur kepastian hukum akan memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuandi bidang hukum. Hal ini dikarenakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap bukan lagi pendapat hakim itu sendiri melainkan merupakan pendapat dari institusi pengadilan yang akan menjadi acuan bagi masyarakat.

Putusan hakim yang mencerminkan kemanfaatan adalah ketika hakim tidak saja menerapkan hukum secara tekstual, akan tetapi putusan tersebut dapat dieksekusi secara nyata sehingga memberikan kemanfaatan bagi kepentingan pihak-pihak yang berperkara dan kemanfaatan bagi masyarakat pada umumnya. Putusan yang dikeluarkan hakim merupakan hukum yang mana harus memelihara keseimbangan dalam masyarakat, agar masyarakat kembali memiliki kepercayaan kepada aparat penegak hukum secara utuh. Hakim dalam pertimbangan hukumnya dengan nalar yang baik dapat memutus suatu perkara dengan menempatkan putusan kapan berada lebih dekat dengan keadilan dan kapan lebih dekat dengan kepastian hukum. Pada dasarnya asas kemanfaatan bertempat di antara keadilan dan kepastian hukum, dimana hakim lebih menilai kepada tujuan atau kegunaan dari hukum itu pada kepentingan masyarakat. Penekanan asas kemanfaatan lebih cenderung bernuansa ekonomi. Dasar pemikirannya bahwa hukum adalah untuk masyarakat atau orang banyak, oleh karena itu tujuan hidup harus berguna untuk manusia.

Dengan demikian putusan hakim di peradilan perdata yang ideal haruslah memenuhi ketiga asas tersebut. Akan tetapi dalam setiap putusan hakim terkadang ada penekanan-penekanan tertentu terhadap salah satu aspek yang dominan. Hal tersebut bukan berati putusan tersebut telah mengabaikan asas-asas terkait lainnya. Tampak jelas ketiga asas tersebut saling berhubungan erat agar menjadikan hukum sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum. Akan tetapi, jika ketiga asas tersebut dikaitkan dengan realita yang ada sering sekali antara keadilan berbenturan dengan kepastian hukum, ataupun kepastian hukum berbenturan dengan kemanfaatan.

BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN

Putusan Hakim adalah pernyataan dari seorang hakim dalam memutuskan suatu perkara didalam persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Seorang hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tidak selamanya harus terpaku pada satu asas saja. Pada perkara secara kasuistis, hakim dapat saja berubah-ubah dari satu asas ke asas yang lain yang dirasa relevan dituangkan dalam pertimbangan hukumnya. Dalam membuat pertimbangan hukum harus dengan nalar yang baik, hal tersebut yang menjadikan alasan bagi hakim untuk lebih mengedepankan asas tertentu tanpa meninggalkan asas yang lain tentunya. Dengan demikian kualitas putusan hakim dapat dinilai dari bobot alasan dan pertimbangan hukum yang digunakan dalam perkara.

B. SARAN

Dalam membuat putusan, seorang hakim sepatutnya dalam menimbang dan memutus suatu perkara dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal.

Apabila ketiga asas hukum tersebut tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama, maka yang diprioritaskan adalah asas keadilan terlebih dahulu.

DAFTAR PUSTAKA

Amir Ilyas, Kumpulan Asas-asas Hukum, (Jakarta:Rajawali, 2016).

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Peradilan Agama, (Jakarta:Kencana, 2012).

Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010 - 2035

Busyro Muqaddas, “Mengkritik Asas-asas Hukum Acara Perdata”, Jurnal Hukum Ius Quia lustum (Yogyakarta, 2002)

Margono, Asas Keadilan,Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, (Jakarta:Sinar Grafika, 2012).

[1] Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010 - 2035

[2] Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Peradilan Agama, (Jakarta:Kencana, 2012), h. 291.

[3] M. Yahya Harahap, 2000. Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi dan peninjauan kembali, ed. 2,cet.3,sinar grafika, Jakarta hlm. 236

[4] Lilik Mulyadi, 2007. Komplikasi hukum pidana dalam perspektif teoritis dan praktek pradilan. Mandar maju hlm 127

[5] Margono, Asas Keadilan,Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, (Jakarta:Sinar Grafika, 2012), h. 37.

[6] Busyro Muqaddas, “Mengkritik Asas-asas Hukum Acara Perdata”, Jurnal Hukum Ius Quia lustum (Yogyakarta, 2002), h. 21

[7] Margono, Asas Keadilan,Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, (Jakarta:Sinar Grafika, 2012), h. 51.

[8] Amir Ilyas, Kumpulan Asas-asas Hukum, (Jakarta:Rajawali, 2016), h. 91.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

13.Wakaf

MAKALAH WAKAF Dosen Pengampu : Dr.Muhammad Sabir Maidin, M.Ag DISUSUN OLEH: Kelompok 13 MUH.FARHAN (10300122076) MUHAMMAD ARIF RAHMAT...