MAKALAH
TANGGUNG JAWAB DAN IJTIHAD HAKIM
Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Sabir, M,Ag
DI SUSUN OLEH :
KELOMPOK 6
A. SHADFOAN AP. BASO (10300122106)
MUH. YUSRA (10300122079)
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
PRODI PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
TAHUN AKADEMIK 2024/2025
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadiran Allah SWT Tuhan yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga dapat menyelesaikan makalah ini berdasarkan dengan tema yang ditentukan. Pembuatan makalah ini disusun merupakan salah satu syarat untuk menyelesaikan tugas kelompok mata kuliah Perbandingan Hadits Ahkam,Prodi Perbandingan Mazhab dan hukum, fakultas Syariah dan Hukum, Universitas ISLAM Negeri Alauddin Makassar serta dedikasi penulis untuk ilmu pengetahuan. Dalam penulisan makalah ini penulis banyak menemukan kesulitan, namun kerja sama kelompok dan bantuan teknologi sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Pada kesempatan ini penulis menyampaikan terima kasih kepada pihak yang telah terlibat dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari masih terdapat kekurangan baik kualitas data maupun kuantitasnya. Oleh sebab itu, memerlukan banyak perbaikan dan penyempurnaan baik dalam bentuk saran maupun kritik yang sifatnya membangun demi penyempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menjadi hakim tidaklah mudah dalam Islam. Dia haruslah seorang yang berilmu, jujur, berani dan istiqomah dalam kebenaran, karena dia harus memutuskan perkara dengan ilmu dan kebenaran yang hakiki. Begitu beratnya menjadi hakim, sampai Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengingatkan di dalam hadits yang bersumber dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa diangkat sebagai hakim, ia telah disembelih dengan pisau." Riwayat Ahmad dan Imam Empat (Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Nasa’i). Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
Hadits di atas mengingatkan kepada siapapun yang menjadi hakim, bahwa tugasnya itu merupakan amanat yang sangat berat. Apabila ia mampu memikulnya dengan benar, maka ia selamat, tetapi bila ia tidak mampu, bahkan dia permainkan hukum itu dengan semena-mena dan tidak memutuskan dengan benar maka ia telah menjerumuskannya kedalam jurang api neraka.
Begitupun ijtihad dipergunakan untuk sesuatu yang berat atau tidak ringan dibidang hukum. Jadi, apabila seorang hakim berijtihad dan hasil ijtihadnya itu sesuai dengan kebenaran maka dia akan mendapat imbalan di sisi Allah dua pahala yaitu pahala ijtihad dan pahala karena benar yang ia putuskan. Dan apabila seorang hakim hendak berijtihad dan ia merasa telah benar namun ternyata salah maka pahalanya satu saja yaitu pahala ijtihadnya, karena ibadah mencari kebenaran. Ijtihad dilakukan bagi perkara yang tidak terdapat ketentuannya dalam Alquran dan Sunnah atau pemahaman dalil dari nash dalam Alquran atau Sunnah.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana cara hakim melakukan ijtihad sesuai dengan al-Qur`an dan hadist ?
2. Apa saja yang menjadi tanggung jawab, Moral, serta kode etik pada profesi hakim ?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui cara berijtihad seorang hakim sesuai dengan al-Qur`an dan hadist
2. Untuk mengethaui apa saja yang menjadi tanggung jawab pada seorang hakim
BAB II
PEMBAHASAN
A. Ijtihad Hakim
Kata ijtihad berasal dari kata kerja dasar “jahada” yang berarti bersungguh-sungguh, mencurahkan segala kemampuan, atau menanggung beban. Ijtihad menurut arti bahasa adalah usaha optimal untuk mencapai suatu tujuan, atau menanggung beban berat. Adapun menurut arti istilah ialah sebagai usaha pemikiran secara maksimal dari ahlinya dalam menemukan suatuu kebenaran dari sumbernya dari berbagai bidang ilmu keislaman.
Secara khusus ijtihad dalam bidang fikih (hukum Islam) istilah ini diartikan sebagai usaha pikiran secara optimal dari ahlinya, baik dalam menyimpulkan hukum fikih dari al-qur’an dan Sunnah, maupun dalam penerapannya. Batasan di atas menegaskan adanya dua bentuk ijtihad, yaitu:
(1) ijtihad dalam menyimpulkan hukum dari sumbernya (ijtihad istinbati),
Dengan ijtihad istinbaati, seorang mujtahid mampu menarik rumusan fikih, baik dari ayat al-Qur’an dan Hadits yang pada kenyataannya memerlukan daya pikir untuk memahaminya, maupun dari prinsip-prinsip atau tujuan umum syari’at Islam. Kemudian, rumusan fikih (hukum Islam) yang dihasilkan ijtihad itu, pada gilirannya hendak diterapkan kepada suatu masalah yang kongkrit. Usaha penerapan hukum ini, perlu pula kepada satu bentuk ijtihad, yaitu ijtihad tatbiqi.
(2) ijtihad dalam penerapan hukum (ijtihad tatbiqi).
Ijtihad bentuk yang kedua ini, adalah dalam bentuk penelitian secara cermat terhadap suatu masalah di mana hukum hendak diterapkan. Ijtihad bentuk ini diperlukan, untuk menghindari kekeliruan dalam penerapan hukum. Dalam ijtihad istinbati, kandungan ayat atau Hadits perlu dipahami secara teliti, baik mengenai bentuk hukum maupun tujuan (maqashid al-syari’ah) nya.
Setelah itu melalui ijtihat tatbiqi, perlu pula secara teliti mengetahui permasalahan di mana hukum hendak diterapkan. Karena amat banyak masalah yang muncul pada permukaannya kelihatannya mirip dengan masalah-masalah yang dimaksudkan dalam al-Qur’an dan Sunnah, atau rumusan fikih mazhab. Namun, apabila diteliti secara seksama bisa jadi tidak sama disebabkan inti permasalahannya berbeda, sehingga hukumnya harus berbeda pula, sehingga di sini pentingnya ijtihad tatbiqi.
Dalam pengertian istilah, menurut al-Ghazali bahwa ijtihad secara umum adalah Pengerahan kemampuan oleh mujtahid dalam mencari pengetahuan tentang hukum syara.
Batasan yang sama dikemukakan oleh al-Amidi. Bagi al-Amidi ijtihad adalah Mencurahkan segala kemampuan dalam memperoleh dugaan kuat tentang sesuatu dari hukum syara’ dalam bentuk yang dirinya merasa tidak mampu berbuat lebih dari itu.
• Syarat-syarat Ijtihad
a. Syarat-syarat umum
1) Dewasa
2) Sehat pikirannya.
3) Sangat kuat daya tangkapnya dan ingatannya (1Q-nya tinggi).
4) Islam
b. Syarat-syarat pokok
1) Menguasai dan mengetahui arti ayat-ayat hukum yang terdapat dalam al-Qur’an baik menurut bahasa maupun syariah.
2) Menguasai dan mengetahui hadits tentang hukum, baik menurut bahasa maupun syariat.
3) Mengetahui naskah dan mansukh dari al-Qur’an.
4) Mengetahui permasalahan yang sudah ditetapkan melalui ijma’ ulama, sehingga ijtihadnya tidak bertentang dengan ijma’.
5) Mengetahui Qiyas dan berbagai persyaratannya serta istinbathnya.
6) Mengetahui bahasa Arab dan berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan bahasa, serta problematikanya.
7) Mengetahui ushul fiqh yang merupakan fondasi dari Ijtihad.
8) Mengetahui maqoshidu as-syariah (tujuan syariah) secara umum, atau rahasia disyariatkannya suatu hukum.
Ijtihad seorang hakim dalam melakukan penemuan hukum merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari peran hakim. Dapat dibayangkan jika seorang hakim dalam memutus sebuah perkara berijtihad bukan berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta di persidangan. Melalui putusan hakim (ijtihad), nasib seseorang ditentukan, bersalah atau tidak bersalah atas perbuatan yang dilakukan. Jika terbukti melakukan kejahatan dan dinyatakan bersalah maka akan dijatuhi hukuman, baik hukuman penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati atas kejahatan yang dilakukan.
Namun, bagaimana jika ijtihad hakim keliru dalam mengambil keputusan? Keliru dan tidaknya seorang hakim dalam berijtihad untuk memutuskan sebuah perkara yang disidangkan akan dirasakan berbeda oleh masing-masing pihak yang berperkara dan bersifat subjektif. Bagi pihak yang menang di pengadilan akan mengatakan bahwa hakim tersebut adil dalam memutus perkara, akan tetapi bagi pihak yang kalah dalam persidangan maka hakim akan dianggap tidak adil. Akan tetapi adil tidaknya seorang hakim dalam memutuskan perkara bisa dilhat dari bagaimana seorang hakim itu memutuskan sebuah perkara melalui ijtihad berdasarkan fakta yang terungkap di ruang persidangan.
Tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang, integritas seorang hakim sangat diperlukan agar dalam membuat keputusan (ijtihad) seorang hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di ruang persidangan.
Hal ini sejalan dengan hadis nabi yang menyebutkan :
"jika seorang hakim mengadili dan berijtihad dan ternyata ia benar, maka ia mendapat dua pahala, dan jika seorang hakim mengadili dan berijtihad lantas ia salah, baginya satu pahala". (Hadits Sahih Riwayat al-Bukhari)
Dari hadis tersebut masih ada ruang bagi seorang hakim untuk melakukan kekeliruan dalam mengambil mengambil keputusan hukum, namun atas kekeliruan tersebut masih diberikan satu pahala selama hakim tersebut berijtihad dengan pengetahuannya, bukan berdasarkan hawa nafsunya apa lagi berdasarkan pesanan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan kasus yang ditangani.
Hadis Muaz bin Jabal tentang ijtihad
Dalam beberapa buku dan penjelasan sebagian kalangan sering disebutkan sebuah hadits yang menjelaskan tartib sumber hukum dalam Islam, yaitu : Al-Qur’an, As-Sunnah/Al-Hadits, dan ijtihad.
Adapun hadistnya;
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما أراد أن يبعث معاذا إلى اليمن قال كيف تقضي إذا عرض لك قضاء قال أقضي بكتاب الله قال فإن لم تجد في كتاب الله قال فبسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم قال فإن لم تجد في سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم ولا في كتاب الله قال أجتهد رأيي ولا آلو.....
Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ketika mengutus Mu’adz ke Yaman bersabda:“Bagaimana engkau akan menghukum apabila dating kepadamu satu perkara ?”. Ia (Mu’adz) menjawab : “Saya akan menghukum dengan Kitabullah”. Sabda beliau : “Bagaimana bila tidak terdapat di Kitabullah ?”. Ia menjawab : “Saya akan menghukum dengan Sunnah Rasulullah”. Beliau bersabda : “Bagaimana jika tidak terdapat dalam Sunnah Rasulullah ?”. Ia menjawab : “Saya berijtihad dengan pikiran saya dan tidak akan mundur…”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya nomor 3592 dan 3593 dengan sanad-sanad sebagai berikut :
Sanad yang Pertama :
حدثنا حفص بن عمر عن شعبة عن أبي عون عن الحارث بن عمرو بن أخي المغيرة بن شعبة عن أناس من أهل حمص من أصحاب معاذ بن جبل
1. Hafsh bin ‘Umar (حفص بن عمر)
2. Syu’bah (شعبة)
3. Abi ‘Aun (أبي عون)
4. Harits bin ‘Amr, anak saudara Mughirah bin Syu’bah (الحارث بن عمرو بن أخي المغيرة بن شعبة)
5. Shahabat Mu’adz dari kalangan penduduk kota Himsh (أناس من أهل حمص من أصحاب معاذ بن جبل).
6. Mu’adz bin Jabal (معاذ بن جبل).
Sanad yang Kedua :
حدثنا مسدد ثنا يحيى عن شعبة حدثني أبو عون عن الحرث بن عمرو عن ناس من أصحاب معاذ عن معاذ بن جبل
1. Musaddad (مسدد)
2. Yahya (يحيى)
3. Syu’bah (شعبة)
4. Abu ‘Aun (أبو عون)
5. Al-Harits bin ‘Amr (الحرث بن عمرو)
6. Beberapa orang shahabat Mu’adz (ناس من أصحاب معاذ)
7. Mu’adz bin Jabal (معاذ بن جبل).
Selain itu, hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam Sunan-nya nomor 1327 dan 1328 dengan lafadh :
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم بعث معاذا إلى اليمن فقال كيف تقضي فقال أقضي بما في كتاب الله قال فإن لم يكن في كتاب الله قال فبسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم قال فإن لم يكن في سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم قال أجتهد رأيي.......
Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mengutus Mu’adz ke Yaman. Maka beliau bersabda : “Bagaimana engkau menghukum (sesuatu) ?”. Mu’adz menjawab : “Saya akan menghukum dengan apa-apa yang terdapat dalam Kitabullah”. Beliau bersabda : “Apabila tidak terdapat dalam Kitabullah ?”. Mu’adz menjawab : “Maka (saya akan menghukum) dengan Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam”. Beliau bersabda kembali : “Apabila tidak terdapat dalam Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ?”. Mu’adz menjawab : “Saya akan berijtihad dengan pikiran saya….”.
Sanad yang Pertama :
حدثنا هناد حدثنا وكيع عن شعبة عن أبي عون الثقفي عن الحرث بن عمرو عن رجال من أصحاب معاذ
1. Hanaad (هناد)
2. Waki’ (وكيع)
3. Syu’bah (شعبة)
4. Abi ‘Aun Ats-Tsaqafi (أبي عون الثقفي)
5. Al-Harits bin ‘Amr (الحرث بن عمرو)
6. Beberapa orang shahabat Mu’adz (رجال من أصحاب معاذ)
7. Mu’adz bin Jabal (معاذ بن جبل).
Sanad yang Kedua :
حدثنا محمد بن بشار حدثنا محمد بن جعفر وعبد الرحمن بن مهدي قالا حدثنا شعبة عن أبي عون عن الحرث بن عمرو بن أخ للمغيرة بن شعبة عن أناس من أهل حمص عن معاذ عن النبي صلى الله عليه وسلم
1. Muhammad bin Basysyar (محمد بن بشار)
2. Muhammad bin Ja’far (محمد بن جعفر) dan ‘Abdurrahman bin Mahdi (عبد الرحمن بن مهدي)
3. Syu’bah (شعبة)
4. Abi ‘Aun (أبي عون)
5. Al-Harits bin ‘Amr, anak saudara Mughirah bin Syu’bah (الحرث بن عمرو بن أخ للمغيرة بن شعبة)
6. Beberapa orang penduduk kota Himsh (أناس من أهل حمص)
7. Mu’adz bin Jabal (معاذ بن جبل).
Dari keempat sanad yang disebutkan terdapat nama Al-Harits bin ‘Amr yang oleh Imam Bukhari dikatakan tidak sah haditsnya. Bahkan At-Tirmidzi mengatakan bahwa sanad hadits ini adalah tidak muttashil (bersambung sanadnya) dengan perkataannya :
هذا حديث لا نعرفه إلا من هذا الوجه وليس إسناده عندي بمتصل وأبو عون الثقفي اسمه محمد بن عبيد الله
“Hadits ini tidak kami ketahui kecuali dari jalan ini. Dan menurut pandangan kami, sanadnya tidaklah muttashil (bersambung). Abu ‘Aun yang dimaksud dalam hadits bernama Muhammad bin ‘Ubaidillah” (lihat perkataan ini pada Sunan At-Tirmidzi nomor 1328).
Kelemahan berikutnya adalah adanya perawi-perawi majhul dari kalangan shahabat Mu’adz dari penduduk kota Himsh.
Komentar/ pendapat yang lain :
Al-Qur’an dan As-Sunnah merupakan satu kesatuan. Tidak mungkin memahami Al-Qur’an secara mutlak tanpa As-Sunnah. Kita tidak dapat meninggalkan As-Sunnah hanya karena telah mendapatkan sedikit penjelasan dalam satu ayat Al-Qur’an. Fungsi As-Sunnah terhadap Al-Qur’an adalah menguatkan, menjelaskan (ta’yin), merinci (tafshil), mengkhususkan (takhshish), atau membatasi (taqyid) suatu kandungan syari’at yang terdapat dalam Al-Qur’an.
Mengenai sanad, maka telah dijelaskan kelemahannya. Adapun mengenai matan, maka kritik yang dialamatkan adalah penempatan tartib As-Sunnah di bawah Al-Qur'an. Yang benar, Al-Qur'an dan As-Sunnah harus digunakan bersama-sama.
Mengenai ijtihad - yang sebenarnya tidak terlalu fokus menjadi pembahasan ini – bila dilihat dari tartibnya, ini sudah benar. yaitu bila satu perkara tidak terdapat dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, maka ijtihad baru digunakan. Begitulah kira-kira penjelasan dari Syaikh Al-Al Bani dalam Manilzatus-Sunnah.
Kesimpulan : Hadits ini dla’if/sangat dla’if lagi tidak bisa dipakai sebagai hujjah.
• Adapun tiga kategori hakim dalam Islam
Hakim dibagi dalam tiga kategori, satu saja yang masuk surga, sedangkan dua macam lainnya akan menjadikan hakim masuk neraka. Hakim yang masuk surga yaitu hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan perkara sesuai dengan kebenaran itu.
Hakim yang masuk neraka, yaitu hakim yang mengetahui kebenaran tetapi tidak memutuskan perkara menurut kebenaran yang diketahuinya. Sedangkan hakim yang tidak mengetahui kebenaran dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya, juga akan masuk neraka, sekalipun putusannya itu ternyata benar.
Seperti firman Allah dalam As. Shad: 26.
يَادَاوُدُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ
Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.
kedudukan hakim dalam penegakan hukum merupakan suatu nikmat yang agung, karena dengan itu keadilan Allah dapat ditegakkan di muka bumi. Begitu tingginya kedudukan hakim, tentu ada hubungannya dengan kemampuan untuk menegakkan keadilan. Apa yang dijanjikan oleh Allah SWT. Dalam sebuah ayat al-Qur’an (Qs. 5:42) yang maksudnya: “Dan apabila engkau memutuskan suatu perkara, putuskanlah antara mereka secara adil. Bahwa sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil”. Hal ni dapat dipenuhi apabila terpenuhinya persyaratan untuk menduduki jabatan hakim, baik yang menyangkut moral, maupun yang menyangkut kemampuan intelektual menegakkan keadilan.
B. Tanggung Jawab Hakim
Meskipun mendapat tunjangan jabatan dan berbagai fasilitas dari negara hal itu juga diiringi dengan tanggung jawab serta tantangan yang di hadapi untuk memberikan rasa keadilan, kenyamanan dan ketentraman bagi Masyarakat. Tanggung jawab menjadi hakim tidak mudah, setiap hakim di empat lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam undang-undang memiliki tanggung jawab dan kedudukan yang sama dan resikonya juga sama begitu secara hukum, jadi hakim harus memiliki sikap profesional dan bertanggung jawab atas putusan yang telah di buat, hal tersebut termasuk 10 kode etik hakim. Hakim bermutu dengan iman dan ilmu, jika ingin menjadi hakim yang baik, hakim yang bermutu artinya harus mempunyai iman jadi iman adalah sebagai jaminan integritas dan ilmu sebagai profesionalitas.
Adapun 10 kode etik profesi hakim
Kode Etik Hakim diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 atau 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan ke dalam 10 aturan sebagai berikut:
1. BERPERILAKU ADIL
Adil bermaksud menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (kesetaraan dan keadilan) terhadap setiap orang. Oleh karena itu, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.
2. BERPERILAKU JUJUR
Kejujuran bermakna dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan sadar akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang, baik di dalam konferensi maupun di luar konferensi.
3. BERPERILAKU ARIF DAN BIJAKSANA
Arif dan bijaksana mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat, baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan kondisi dan situasi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, ketulusan hati-hati, sabar, dan santun.
4. BERSIKAP MANDIRI
Mandiri berarti mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
5. BERINTEGRITAS TINGGI
Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur, dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya diwujudkan pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendoroong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.
6. BERTANGGUNG JAWAB;
Bertanggung jawab bermaksud kesediaan untuk melakukan sebaik-baiknya segala sesuatu yang diotorisasi dan ditahbiskan, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan yang diizinkan dan ditugaskan tersebut.
7. MENJUNJUNG TINGGI HARGA DIRI
Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur Peradilan.
8. BERDISIPLIN TINGGI
Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi-pribadi yang secara tertib dalam menjalankan tugas, ikhlas dalam pengabdian, dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.
9. BERPERILAKU RENDAH HATI
Rendahnya hati mencerminkan kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuhkembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan persahabatan, penuh rasa syukur, dan ikhlas dalam mengemban tugas.
10. BERSIKAP PROFESIONAL
Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan kualitas pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya hasil pekerjaan, efektif, dan efisien.
Secara filosofis, tujuan akhir profesi hakim adalah ditegakkannya keadilan. Cita hukum keadilan yang terapat dalam das sollen (kenyataan normatif) harus dapat diwujudkan dalam das sein (kenyataan alamiah) melalui nilai-nilai yang terdapat dalam etika profesi. Salah satu etika profesi yang telah lama menjadi pedoman profesi ini sejak masa awal perkembangan hukum dalam peradaban manusia adalah The Four Commandments for Judges dari Socrates. Kode etik hakim tersebut terdiri dari empat butir di bawah ini.
1. To hear corteously (mendengar dengan sopan dan beradab).
2. To answer wisely (menjawab dengan arif dan bijaksana).
3. To consider soberly (mempertimbangkan tanpa terpengaruh apapun).
4. To decide impartially (memutus tidak berat sebelah).
Peradaban Islam pun memiliki literatur sejarah di bidang peradilan, salah satu yang masih tercatat ialah risalah Khalfah Umar bin Khatab kepada Musa Al- Asy'ari, seorang hakim di Kufah, yang selain mengungkapkan tentang pentingnya peradilan, cara pemeriksaan, dan pembuktian, juga menjelaskan tentang etika profesi. Dalam risalah dituliskan kode etik hakim antara lain di bawah ini.
1. Mempersamakan kedudukan para pihak dalam majelis, pandangan, dan putusan sehingga pihak yang merasa lebih mulia tidak mengharapkan kecurangan hakim, sementara pihak yang lemah tidak berputus asa dalam usaha memperoleh keadilan hakim.
2. Perdamaian hendaklah selalu diusahakan di antara para pihak yang bersengketa kecuali perdamaian yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
Dalam bertingkah laku, sikap dan sifat hakim tercermin dalam lambang kehakiman dikenal sebagai Panca Dharma Hakim, yaitu:
Kartika, melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Cakra, berarti seorang hakim dituntut untuk bersikap adil;
Candra, berarti hakim harus bersikap bijaksana atau berwibawa;
Sari, berarti hakim haruslah berbudi luhur atau tidak tercela; dan
Tirta, berarti seorang hakim harus jujur.
Sebagai perwujudan dari sikap dan sifat di atas, maka sebagai pejabat hukum, hakim harus memiliki etika kepribadian, yakni:
a. percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. menjunjung tinggi citra, wibawa, dan martabat hakim;
c. berkelakuan baik dan tidak tercela;
d. menjadi teladan bagi masyarakat;
e. menjauhkan diri dari perbuatan asusila dan kelakuan yang dicela oleh masyarakat;
f. tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat hakim;
g. bersikap jujur, adil, penuh rasa tanggung jawab;
h. berkepribadian, sabar, bijaksana, berilmu;
i. bersemangat ingin maju (meningkatkan nilai peradilan);
j. dapat dipercaya; dan
k. berpandangan luas.
• Tanggung jawab Hakim dalam Undang-Undang
Beberapa peraturan perundang-undangan yang memiliki kaitan dengan hakim dan peradilan mencantumkan dan mengatur pula hal-hal seputar tanggung jawab hukum profesi hakim.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mencantumkan beberapa tanggung jawab profesi yang harus ditaati oleh hakim, yaitu:
a. bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Pasal 28 ayat (1));
b. bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (Pasal 28 ayat (2)); dan
c. bahwa hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami isteri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang Hakim Anggota, Jaksa, Advokat, atau Panitera (Pasal 29 ayat (3)).
Selain peraturan perundang-undangan yang menguraikan tanggung jawab profesi hakim sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman secara umum, terdapat pula ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai tanggung jawab profesi Hakim Agung, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Undang-undang ini mengatur ketentuan-ketentuan yang harus ditaati dan menjadi tanggung jawab Hakim Agung, di antaranya sebagai berikut.
Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa Hakim Agung tidak boleh merangkap menjadi:
- pelaksana putusan Mahkamah Agung;
- wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang akan atau sedang diperiksa olehnya;
- penasehat hukum; dan
- pengusaha.
b. Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa Hakim Anggota Mahkamah Agung dapat diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan:
- dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- melakukan perbuatan tercela;
- terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
- melanggar sumpah atau janji jabatan; dan
- melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
c. Pasal 41 ayat (1) menyatakan bahwa hakim wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau isteri meskipun telah bercerai dengan salah seorang Hakim Anggota atau Panitera pada majelis hakim.
d. Pasal 41 ayat (4) menyatakan jika seorang hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama atau tingkat banding, kemudian telah menjadi
Hakim Agung, maka Hakim Agung tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama.
e. Pasal 42 ayat (1) menyatakan bahwa seorang hakim tidak diperkenankan mengadili suatu perkara yang ia sendiri berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung. Di samping kedua undang-undang di atas, peraturan berbentuk undang- undang lainnya yang mencantumkan ketentuan mengenai tanggung jawab profesi hakim adalah:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; dan
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Secara garis besar ijtihad hakim ialah jalan alternatif bagi para hakim dalam memutuskan suatu perkara jika perkara tersebut tidak dapat diputuskan melalui ketentuan UU yang berlaku
Setiap hakim dituntut mampu mempertanggungjawabkan tindakannya sebagai profesional di bidang hukum, baik di dalam maupun di luar kedinasan, secara materi dan formil. Oleh karena itu, adalah suatu hal yang mutlak bagi para hakim untuk memahami secara mendalam aturan-aturan mengenai hukum acara di persidangan. Ketidak mampuan hakim dalam mempertanggungjawabkan tindakannya secara teknis atau dikenal dengan istilah unprofessional conduct dianggap sebagai pelanggaran yang harus dijatuhi sanksi.
B. SARAN
Dengan Mengetahui apa itu ijtihad dan tanggung jawab hakim. Kita sebagai penyusun makalah mengharapkan pembaca dapat memahami dan mengarti dengan jelas apa yang telah kita paparkan diatas.
Kami sebagai penyusun makalah menerima kritik dan Saran yang diperoleh setelah membaca makalah ini. Kami juga memohon maaf atas kesalahan dalam penyelesaian makalah jika ada kata-kata yang tidak berkenan. Terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Abul-Jauzaa. “Blog - !! كن سلفياً على الجادة: Pembahasan Hadits Mu’adz Tentang Sumber Hukum Dalam Islam,” n.d. https://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/06/pembahasan-hadits-muadz-tentang-sumber.html.
Al-syakhshiyyah, Jurusan Al-ahwal, Universitas Islam, Negeri Maulana, dan Malik Ibrahim. IJTIHAD HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA PERCERAIAN ( Studi Tentang Putusan Pengadilan Agama Bangil Nomor 0137 / Pdt . G / 2008 / PA . Bgl ), 2009.
Chaeruddin. “Jurnal Diskursus Islam Volume 1 Nomor 2, Agustus 2013.” Jurnal Diskursus Islam 1, no. 3 (2013): 421–36.
Dodi, Fransiskus. “Kode Etik Hakim.” Perahu (Penerangan Hukum) : Jurnal Ilmu Hukum, 2020. https://doi.org/10.51826/.v2i2.237.
“Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung – _Unggul dan Kompetitif dalam Hukum Keluarga Islam dan Ilmu Hukum,” n.d.
“Hakim dan Ijtihadnya [Nurdin, S,” n.d.
Khisni, H A. Metode Ijtihad & Istimbat (Ijtihad Hakim Peradilan Agama) UNISSULA PRESS, 2021.
Shalihah, Fithriatus. “Etika Dan Tanggung Jawab Profesi Hukum,” 2019, 1–252.