MAKALAH PEMINANGAN DAN MAHAR
Dosen Pengampuh: Dr. Muhammad Sabir, M,Ag
Disusun Oleh:
1. Arnita: 10300122098
2. St. Nur Aisyah: 10300122082
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
PROGRAM STUDI PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR TAHUN 2024
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirabbilalamin puji syukur kami ucapkan pada sumber dari segala ilmu pengetahuan,sang maha kuasa Allah SWT.yang telah memberikan kami nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dalam bentuk yang sangat sederhana. Tak lupa pula sholawat serta salam kami curahkan kepada baginda besar yang telah menyebarkan agama islam yang sudah terbukti kebenaranya yakni Rasulullah SAW. Adapun maksud dari penyusunan makalah ini untuk memenuhi Mata kuliah Perbandingan Hadist Ahkam.
Kami sangat berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat kepada pembaca dan terutama kepada Mahasiswa agar dapat menambah pengetahuan tentang hukum perjanjian dalam islam.
Kami sangat menyadari bahwa di dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan maupun kesalahan. Dalam kesempatan ini kami mengharapkan kesediaan pembaca untuk memberikan saran. Tegur sapa dari pembaca akan penulis terima dengan tangan terbuka demi perbaikan dan penyempurnaan makalah ini.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkawinan merupakan salah satu sunnah yang diperintahkan oleh Nabi kita Muhammad Shallallahu‘alaihiwasallam, sebagaimana dalam sabdanya yang diriwiyatkan oleh muttafaqun ‘alaih yang berasal dariAbdullah Ibn’ Mas’ud“Wahai para pemuda, siapa diantaramu telah mempunyai untuk kawin, maka kawinlah; karena perkawinan itu lebih menghalangi penglihatan (darimaksiat) dan lebih menjaga kehormatan (dari kerusakkanseksual). Siapa yang belum mampu hendaklah berpuasa, karena puasa itu baginya akan mengekang syahwat”
Dalam pandangan islam perkawinan itu bukanlah hanya urusan perdata semata, bukan pula sekedar urusan keluarga dan masalah budaya, tetapi masalah dan urusan agama, oleh karena itu perkawinan dilakukan untuk memenuhi sunnah Allah dan sunnah Nabi dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Allah dan petunjuk Nabi disamping itu, perkawinan juga bukan untuk mendapatkan ketenangan hidup sesaat, tetapi untuk selama hidup oleh karena itu, seseorang mesti menentukan pilihan pasangan hidupnya itu setara hati&hati dan dilihat dari berbagai segi.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian peminangan serta hadist tentang peminangan
2. Hadist tentang larangan meminang Wanita yang telah di pinang
3. Pengertian mahar serta hadist tentang mahar
4. Macam-macam mahar
5. Hikmah di syariatkanya mahar
C. Tujuan Makalah
1. Untuk mengetahui pengertian tentang peminangan serta apa saja hadist tentang peminangan
2. Untuk mengetahui mengapa dilarangnya meminang Wanita yang telah di pinang
3. Untuk mengetahui pengertian mahar serta apa saja hadist tentang mahar
4. Untuk mengetahui apa saja macam-macam mahar
5. Untuk mengetahui hikmah dari di syariatkanya mahar
BAB II PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PEMINANGAN
Peminangan dalam bahasa Arab disebut الخطبة merupakan bentuk isim masdar dari kata yang mempunyai arti خطب-يخطب-خطبة meminta seorang perempuan untuk dinikahi. Bentuk jamaknya adalah اخطب sedangkan kata
خطبةjamaknya خاطب artinya ialah orang-orang yang meminta, dan خطيبة مخطوبة artinya wanita yang dipinang. Di dalam Kitab Lisan Al-‘Arab kata ) memiliki tambahan arti menunjukkan arti keadaan, baik itu menunjukkan hal yang dianggap kecil, ataupun yang dianggap besar. Adapun kata ( ba) dalam hadis ini lebih tepat jika dimaknai dengan melamar, karena kalimat sebelumnya menyebutkan tentang pernikahan.
Dalam Fiqh Sunnah”Sayyid Sabiq” maksud dari meminang adalah seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya, dengan cara yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat. Meminang termasuk usaha pendahuluan dalam rangka pernikahan. Peminangan itu disyari’atkan dalam suatu perkawinan yang waktu pelaksanaannya diadakan sebelum berlansungnya akad nikah. Keadaan ini pun sudah membudaya di tengah masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan tradisi masyarakat setempat. Khitbah merupakan tahapan sebelum perkawinan yang dibenarkan oleh syara’ dengan maksud agar perkawinan dapat dilaksanakan berdasarkan pengetahuan serta kesadaran masing-masing pihak.
Adapun menurut Wahbah Az-Zuhaili, Khitbah dapat dibagi menjadi dua macam,yaitu:
a. Khitbah Sharih (terang-terangan) Khitbah sharih yaitu khitbah yang dilakukan dengan permintaan atau ungkapan keinginan secara jelas atau terang-terangan. Seperti ketika Khatib berkata: saya ingin menikah dengan fulanah.
b. Khitbah Ta’rid (sindiran) Khitbah Ta’rid (sindiran) adalah Khitbah yang dilakukan dengan sindiran untuk melamar perempuan yang disukainya.
Seperti ucapan Khatib: sesungguhnya kamu perempuan yang layak untuk dinikahi.
Khitbah pada lazimnya dilakukan oleh laki-laki terhadap wanita, tetapi tidak ada larangan wanita melamar laki-laki. Sebagaimana di bolehkan pula bagi wali wanita itu untuk menawarkan pernikahannya pada laki-laki. Sama saja apakah lakilaki yang dipinang itu jejaka atau beristeri. Sejarah telah mencatat adanya seorang wanita yang menghibahkan(menyerahkan diri untuk dinikahi) kepada Rasulullah Saw dan Nabi tidak mengingkari perbuatan itu. Seorang wanita boleh mengungkapkan sendiri keinginannya untuk menikah dengan seorang laki-laki dan meminta untuk dinikahi namun harus tetap berpijak pada nilai-nilai yang berlaku di tengah-tengah masyarakat Islam dan keinginan tulus untuk memelihara kesucian dan kehormatan diri.
Adapun ayat al-Qur’an dan Hadis tentang peminangan sebagai berikut:
Dasar nash al-Qur’an tentang khitbah atau lamaran terdapat dalam QS. Al-Baqarah [2]: 235 :
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ ال نِسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْْٓ اَنْفُسِكُ مْ عَلِمَ ا هللُّٰ اَنكُمْ
َي ْسَب ُلتَ َغذْ اْلكُ ِرُك ٰتوْنَ ُهُب نَا َوَجل لَِ كٰه َنْو ال ْعا َ لتُُموَْاوْٓ ِاع َادَُّوْن هُا هن َ للِّٰ َيس ْرًّع َال ُِام ل َْٓام ااَ ِف ْنْ يْٓ تََاْنقُُفوِْلُسوْاُ ك ْقَم وَْفلًااْ حمَ عْذ ُررُ ْووُْهُۚ فً اَوا ْعە َ ل ُوَملَْا تََعْ ِزمُوْا عُقْدَةَ ال ِ نكَا ِࣖ م ٢ح حَ هتى
وْٓا اَّن ا ه َللّٰ َغ ُف ْو ٌر َح ِل ْي ٌ
Artinya: “Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun,
Maha Penyantun”. (Q.S Al-Baqarah: 2/235).4
Sedangkan Hadis yang berbicara terkait dengan peminangan salah satunya diriwayatkan oleh Imam Bukhari, redaksi hadis tersebut sebagai berikut:
وعن أبي هريرة رضي اللّٰ عنه، عن النبي صلى اللّٰ عليه وسلم قا ل: "تنكح المرأ ة لأرب ع: لمالها ، ولحسبها، ولجمالها، ولدينها، فاظفر بذا ت الدين تربت يداك " ))متفق عليه((.
Artinya: Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung. (HR Imam Bukhari).
B. LARANGAN MEMINANG WANITA YANG TELAH DIPINANG ORANG LAIN
Wanita yang telah dipinang tidak boleh dipinang oleh laki-laki lain karena dapat menimbulkan permusuhan antara dua peminang. Namun adanya pinangan terhadap wanita yang telah dipinang laki-laki lain tidak menjadikan pernikahan tersebut batal, karena khitbah bukan termasuk syarat sah dari pernikahan. Meskipun begitu terdapat dalil yang menjelaskan terkait dengan larangan untuk meminang wanita yang telah dipinang oleh orang lain, misalnya hadis:
عَنْ عَبْدِ الرحْمَنِ بْنِ شَمَاسَةَ أَنهُ سَمِعَ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ إِن رَسُولَ اَّللِّٰ صَلى •اللّٰ عَلَيْهِ وَسَلمَ قَالَ الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ فَلاَ يَِحلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَ
يَْخطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتى يَذَرَ )رواه مسلم(
Artinya: “Dari ‘Abdurrahman bin Syamasah, ia mendengar ‘Uqbah bin
‘A>mir mengatakan di Minbar bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya, maka tidak halal baginya untuk membeli barang yang dibeli saudaranya, dan jangan meminang pinangan saudaranya hingga ia meninggalkannya.”
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه قَالَ نَهَى رَسُولُ اهللهِ صَهلى الله عَلَيْهِ وَسَهلمَ أَنْ يَبِيعَ • حَاضِرٌ لِبَادٍ ، وَلاَ تَنَاجَشُوا ، وَلاَ يَبِيعُ الهرجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَ يَْخطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ ، وَ لاَ
تَسْأَلُ الْمَرْأَةُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَكْفَأَ مَا فِى إِنَائِهَ ا( رواه بخار ي
Artinya: "Dari Abi Hurairah RA berkata: Rasulullah saw. melarang untuk menjualkan barang orang desa (menjadi calo), dan jangan mencampuri barang yang bagus dengan barang yang jelek, dan jangan membeli barang yang dibeli saudaranya, jangan meminang pinangan saudaranya serta Jangalah seorang wanita meminta (kepada suaminya) untuk menceraikan madunya agar ia bisa menumpahkan apa yang ada di bejana madunya tersebut".
C. PENGERTIAN MAHAR SERTA HADIST TENTANG MAHAR
Shadaq atau mahar diambil dari kata ash-shidqu yang artinya pemberian khusus laki-laki yang mengawini seorang perempuan mesti menyerahkan mahar kepada istrinya. hukum memberikan mahar itu adalah wajib dengan arti laki-laki yang mengawini seorang perempuan mesti menyerahkan mahar kepada istrinya.
Atau kata Shadaq itu dengan fathah “shad” dan dengan kasrah. Kata itu diambil dari Shidq (kebenaran), untuk membuktikan kebenaran cinta suami terhadap calon istrinya. Kata sadukaqat merupakan jamak dari shadaqah, yang berarti suatu pemberian. Ia juga disebut dengan mahar atau maskawin, karena maskawin adalah harta yang diberikan kepada istri sebagai tanda atau syarat terjadinya ikatan perkawinan antara seorang laki-laki dan wanita. Mahar atau maskawin adalah nama bagi harta yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada perempuan karena terjadinya akad perkawinan.
Dalam fiqih Islam, selain kata mahar adalah terdapat sejumlah istilah lain yang mempunyai konotasi sama antara lain: shadaq, nihlah, thaul. Mahar ditetapkan sebagai kewajiban suami kepada istrinya, sebagai tanda keseriusan untuk mengawini dan mencintai perempuan, sebagai penghormatan sebagai kemanusiaannya.7
Menurut W.J.S. Poerwadarminta, mahar adalah pemberian dari mempelai laki-laki kepada pengantin perempuan. Pemberian mahar merupakan sebuah lambang kesungguhan suami terhadap istrinya, cerminan kasih sayang dan kemudian suami hidup bersama istri dan juga merupakan penghormatan suami terhadap istrinya. Sedangkan Dalam kamus besar bahasa indonesia bahwa mahar berarti pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah.
Adapun dalil tentang mahar ialah sebagai berikut:
Dasar nash al-Qur’an tentang mahar terdapat dalam QS. An-Nisa ayat 4:
وَاٰتُوا ال نِسَاۤءَ صَدُقٰتِهِن نِْحلةًَ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْ ـۤا مرِيْ ـۤ ا
Artinya: berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pembAerian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (Q.S An-Nisa‟: 4).
selain di dalam Al-Qur‟an, hal mahar juga disebutkan dalam sabda Nabi SAW, diantaranya yaitu : )ل ا يكُوْنُ نِ كَاحُ اِل ابِوَلِ يِ وَ شَ اهـِ دَ ي نِ وَمَهْرٍ مَاعَانَ قَ ل اَ وْ عَ ثُّ )الطراني
Artinya: “Tiada sah pernikahan kecuali dengan (hadirnya wali) wali dan dua orang saksi dan dengan mahar (maskawin) sedikit maupun banyak”. (HR. Athabrani).
Hadis diatas menunjukkan bahwa mahar sangat penting meskipun bukan sebagai rukun nikah, setiap calon suami wajib memberi mahar sebatas kemampuannya. Hadis diatas juga menjadi indikasi bahwa agama Islam sangat memberi kemudahan dan tidak bersifat memberatkan. Menurut Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa sebaiknya didalam pemberian mahar diusahakan sesuai dengan kemampuannya.
D. MACAM-MACAM MAHAR
Mahar adalah suatu yang wajib diberikan meskipun tidak dijelaskan bentuk dan nilainya pada waktu akad. Dari segi dijelaskan atau tidaknya mahar pada waktu akad, mahar terbagi menjadi dua macam.
1. Mahar Musamma
Mahar musamma adalah mahar yang disepakati oleh pengantin laki-laki dan perempuan yang disebutkan dalam redaksi akad. para ulama sepakat bahwa tidak ada jumlah maksimal dalam mahar tersebut Maksudnya Ialah: menceraikan isteri yang tidak disenangi dan kawin dengan isteri yang baru. Sekalipun ia menceraikan isteri yang lama itu bukan tujuan untuk kawin, Namun meminta kembali pemberian-pemberian itu tidak dibolehkan.
Bagi suami yang menalak istrinya sebelum dukhul, ia wajib membayar setengah dari mahar yang telah diakadkan, sebagaimana disebutkan dalam Al- Qur’an QS-Al-Baqarah Ayat: (237)
وَانِْ٢طَلقَّْتمُُوْهُنَّ٢مِنْ٢قَبْلِ٢انَْ٢تمََسُّوْهُنَّ٢وَقَدْ٢فَرَضْتمُْ٢لَهُنَّ٢فرَِيْضَةً٢فنَصِْفُ٢مَا٢فَرَضْتمُْ٢اِ الَّّ٢٢انَْ٢يعَّْفوُْنَ٢اوَْ٢يَعْفوَُا٢الذَِّيْ٢بِيَدِهٖ٢عُقْدَةُ٢النِ كَاحِْۗ٢وَانَْ٢تعَْف اوُْا٢اقَْرَبُ٢لِلتقَّْوٰىْۗ٢وَلَّ٢تنَْسَوُا٢ا٢لْفضَْلَ٢بَيْنَكُمْْۗ٢انَِّ٢
هاللَّٰ٢بِمَا٢تعَْمَلوُْنَ٢بصَِيْ ر٢٢
Artinya: “Dan Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, Padahal Sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, Maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu mema'afkan atau dima'afkan oleh orang yang memegang ikatan nikahdan pema'afan kamu itu lebih dekat kepada takwa. dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu Sesungguhnya Allah Maha melihat segala apa yang kamu kerjakan.
Pernyataan diatas menjelaskan tentang sebagai berikut :
a. Mahar menurut Syafi’i, Hambali, Imamiyah ialah bahwa segala sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli boleh dijadikan mahar, dan tidak ada batasan minimal dalam mahar
b. Hanafi jumlah minimal mahar adalah sepuluh dirham. Kalau suatu akad dilakukan dengar mahar kurang dari itu, maka akad tetap sah, dan wajib membayar mahar sepuluh dirham.
c. Menurut Maliki jumlah minimal mahar adalah tiga dirham, kalau akad dilakukan kurang dari jumlah mahar tersebut, kemudian terjadi percampuran maka suami harus membayar tiga dirham.
2. Mahar Mitsli
Mahar mitsli ialah mahar yang jumlahnya ditetapkan menurut jumlah yang biasa diterima oleh keluarga pihak istri karena pada waktu akd nikah jumlah mahar belum ditetapkan bentuknya.
Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 236:
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ طَلقْتُمُ ال نِسَاۤءَ مَا لَمْ تَمَسُّوْهُن اَوْ تَفْرِضُوْا لَهُن فَرِيْضَةًۖ
ومَ تِعُوْهُن عَلَى الْمُوْسِعِ قَدَرُ ه وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُ هُۚ مَتَاعًا بِۢالْمَعْرُوْفُِۚ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِ نِيْ نَ
Artinya: “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), Yaitu pemberian menurut yang patut. yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orangorang yang berbuat kebajikan”
a. Menurut Hanafi dan Hambali manakala salah satu diantara mereka meninggal dunia sebelum terjadi percampuran maka ditetapkan bahwa si istri berhak atas mahar secara penuh.
b. Sementara menurut Maliki,dan Imamiyah tidak ada keharusan membayar mahar manakala salah satu seorang di antara keduanya meninggal dunia.
Menurut Sayyid Sabiq mahar mitsli diukur berdasarkan mahar perempuan lain yang sama dengannya dari segi umurnya, kecantikannya, hartanya, akalnya, agamanya, kegadisannya, kejandaanya dan negrinya sama ketika akad nikah dilangsungkan serta sumua yang menjadi perbedaan mengenai hak atas mahar. Apabila terdapat perbedaan maka berbeda pula maharnya seperti janda yang mempunyai anak, janda tanpa anak dan gadis, maka berbeda pula maharnya. Pernyataan di atas menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mahar dalam setiap perkawinan berdasarkan umur, kecantikan, harta, akal, kegadisan, janda dan semua yang menjadi perbedaan mengenai hak mahar.
Mahar mistli diwajibkan dalam tiga kemungkinan.
1. Dalam keadaan suami tidak menyebutkan sama sekali mahar atau jumlahnya ketika berlangsungnya akad nikah
2. Suami menyebutkan mahar musamma namun mahar tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan atau mahar tersebut cacat seperti mahar dengan minuman keras
3. Suami menyebutkan mahar musamma namun kemudian suami isteri berselisih dalam jumlah atau sifat mahar tersebut dan tidak dapat terselesaikan.
E. HIKMAH DI SYARIATKANYA MAHAR
Mahar atau maskawin merupakan hak perempuan yang wajib diberikan oleh seorang laki- laki. Mahar bukanlah sebagai pembelian atau ganti rugi. Karena itu, jika ia telah menerimanya, hal itu berarti ia suka dan rela dipimpin oleh laki-laki yang baru saja mengawininya. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa mahar itu adalah lambang atau tanda cinta calon suami terhadap calon isterinya, sekaligus berfungsi sebagai
pertanda ketulusan niat dari calon suami untuk membina kehidupan berumah tangga bersama calon isterinya.
Mahar disyari’atkan Allah untuk mengangkat derajat wanita dan memberikanya penjelasan bahwa akad pernikahan ini mempunyai kedudukan yang tinggi. Hikmah disyariatkannya mahar adalah menunjukan bahwa tanggung jawab suami dalam kehidupan rumah tangga dengan memberikan nafkah kepada istri, karena laki-laki adalah pemimpin atas wanita dalam kehidupan rumah tangganya. Islam mensyariatkan mahar bagi suami kepada istri sebagai tanda kebaikan niat suci, dan penghormatan bagi dirinya, pengganti aturan atau Tradisi Jahiliyah yang berlaku sebelum datang Islam. Saat itu perempuan datang dipandang rendah dan hina. Bahkan tak jarang, hak perempuan di injakinjak dan dirampas oleh suaminya. Padahal mahar adalah milik hak penuh bagi istri yang tidak dapat diganggu gugat meskipun oleh walinya.12
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Peminangan adalah suatu usaha yang dilakukan mendahului perkawinan dan menurut biasanya setelah itu baru dilangsungkan akad perkawinan. Dalam hal peminangan juga ada syarat-syarat orang yang akan dipinang, salah satunya; orang yang akan dipinang tidak sedang dalam pinangan orang lain. Jika telah dilakukan peminangan, maka hal-hal yang boleh dilakukan masih terbatas karena belum adanya akad pernikahan yang sah. Dalam hal ini Fuqaha berbeda pendapat, ada yang mengatakan boleh seluruh badannya dilihat, dan ada yang mengatakan hanya boleh muka dan telapak tangan saja.
Dalam masa antara peminangan dan akad pernikahan, jika seandainya nanti ada hal-hal tertentu yang mengakibatkan batalnya peminangan, maka barang yang diberikan kepada orang yang dipinang berhak diminta kembali karena pihak perempuan belum mempunyai hak sedikitpun terhadap barang tersebut. Yang perlu kita ketahui bahwa dalam pinangan itu sebenarnya hanyalah merupakan perjanjian untuk melakukan akad nikah, bukan sudah terjadi akad nikah.
B. Saran
Dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan kekhilafan, oleh karena itu pemakalah mengharapkan kritik dan saran terutama dari dosen pengampuh demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Zuhri, Syukri, Tuti Handayani, ‘KONSEP KHITBAH (PEMINANGAN)
DALAM PERSPEKTIF HADIS RASULULLAH SAW Ahmad Zuhri, Syukri,
Tuti Handayani Universitas Islam Negeri Sumatera Uatara Medan’, Jurnal Ilmu Kewahyuan, 4.2 (2021), 60–82
Iii, B A B, and A Pengertian Mahar, ‘2 . 3 .’, 2010, 43–69
Maidin, Muhammad Sabir, HADIS-HADIS HUKUM, ed. by Zaenal Abidin, 1st edn
(Makassar: Alauddin University Press, 2020)
‘MAKALAH_PEMINANGAN_DALAM_PERKAWINAN’
P, Abdul Rais, and Wahyu Indah Lestari, ‘Peminangan Dalam Perkawinan’, 2016
Wahidah, Uzlah, ‘El-Bait : Jurnal Hukum Keluarga Islam PEMINANGAN ,
HADIST TEMATIK DAN HUKUM MEMINANG’, El-Bait: Jurnal Hukum Keluarga
Islam, 2023, 1–18
Yuniska, Adnia, ‘Mahar Hutang (Ta’jil) Menurut Hukum Islam’, 2015, 13

Tidak ada komentar:
Posting Komentar