Minggu, 21 April 2024

2.Nikah

 MAKALAH
NIKAH

Dosen pengampuh : Dr. Muhammad Sabir, M,Ag

DI SUSUN OLEH :
KELOMPOK II
MELIYANI (10300122083)
NURUL MUTMAINNAH (10300122101)


FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
PRODI PERBANDINGAN MAZHAB & HUKUM TAHUN AKADEMIK 2024/2025

                                                             

KATA PENGANTAR

    Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadiran Allah SWT Tuhan yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga dapat menyelesaikan makalah ini berdasarkan dengan tema yang ditentukan. Pembuatan makalah ini disusun merupakan salah satu syarat untuk menyelesaikan tugas kelompok mata kuliah Perbandingan Hadits Ahkam,Prodi Perbandingan Mazhab dan hukum, fakultas Syariah dan Hukum, Universitas ISLAM Negeri Alauddin Makassar serta dedikasi penulis untuk ilmu pengetahuan. Dalam penulisan makalah ini penulis banyak menemukan kesulitan, namun kerja sama kelompok dan bantuan teknologi sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Pada kesempatan ini penulis menyampaikan terima kasih kepada pihak yang telah terlibat dalam menyelesaikan makalah ini.

    Penulis menyadari masih terdapat kekurangan baik kualitas data maupun kuantitasnya. Oleh sebab itu, memerlukan banyak perbaikan dan penyempurnaan baik dalam bentuk saran maupun kritik yang sifatnya membangun demi penyempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.

 BAB I 

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

    Pernikahan adalah suatu hal yang membahagiakan. Karena dua insan yang saling mencintai dapat berdampingan untuk membangun keluarga yang Sakinah, melalui Mawaddah dan Warahmah. Bahkan tidak sedikit yang berjuang keras agar bisa menikah dengan orang yang dicintainya. Selain itu, pernikahan juga dapat menyambung tali silaturrahim antara kedua pasangan tersebut.

    Memilih pasangan hidup dan menikah merupakan salah satu tugas perkembangan yang penting dimasa dewasa. Seseorang memutuskan untuk menikah dengan tujuan terbentuknya keluarga yang bahagia dengan terciptanya kepuasan dalam hubungan yang dijalani. Pernikahan dikatakan bahagia apabila dalam keluarga tidak terjadi pertengkaran-pertengkaran, sehingga keluarga dapat berjalan dengan lurus tanpa adanya goncangan-goncangan yang berarti pasangan yang menikah mampu mengatasi permasalahan yang terjadi dalam rumah tangganya, sehingga tidak menimbulkan pertengkaran yang berkepanjangan.

    Suatu perkawinan tentunya dibangun dengan tujuan untuk mewujudkan keluarga yang bahagia, kekal, dan harmonis. Sebagaimana yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 3 yang berebunyi bahwa “tujuan perkawinan adalah mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah”.

    Nikah adalah institusi sosial dan hukum yang mengatur hubungan antara dua individu untuk membentuk keluarga berdasarkan cinta, kasih sayang, kemitraan, dan komitmen. Praktek nikah bervariasi di berbagai budaya dan agama, namun umumnya melibatkan persetujuan dari kedua belah pihak, serangkaian upacara, dan formalitas hukum untuk mengikatkan ikatan tersebut. Nikah memainkan peran penting dalam membentuk masyarakat dan merupakan salah satu aspek fundamental dari keberlangsungan manusia secara sosial dan emosional.

B.Rumusan Masalah

1. Bagaimanakah cara memilih calon pasangan?

2. Apakah yang dimaksud dengan nikah Mut’ah?

3. Apa yang dimaksud dengan Mahram karena sesusuan?

C.Tujuan Penulis

       Ketika kita akan menulis suatu karya ilmiah, maka kita tak akan bingung apabila mempunyai tujuan dan maksud yang jelas. Maka dari itu, penulis mempunyai maksud dan tujuan dalam penulisan skripsi ini, yaitu:

1. Untuk Mengetahui cara memilih calon pasangan

2. Untuk Mengetahui yang dimaksud dengan nikah Mut’ah

3. Untuk Mengetahui yang dimaksud dengan Mahram karena sesusuan

 BAB II 

PEMBAHASAN

A.Memilih calon pasangan

1. Pengertian Suami Istri

      Pengertian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengenai arti dari pasangan adalah dua orang, laki-laki perempuan atau dua binatang, jantan betina. Sedangkan suami yaitu pria yang menjadi pasangan hidup resmi seorang wanita, sedangkan arti istri yaitu pasangan laki-laki dan perempuan yang telah menikah. Kamil Muhammad ‘Uwaidah mengungkapkan secara bahasa, nikah berarti penyatuan. Diartikan juga sebagai akad atau hubungan badan. Selain itu, ada juga yang mengartikannya dengan percampuran. Kemudian kedua belah pihak harus memahami hak dan kewajiban masing-masing. Hak bagi isteri menjadi kewajiban bagi suami. Begitu pula, kewajiban suami menjadi hak bagi isteri. Suatu hak belum pantas diterima sebelum kewajiban dilaksanakan.

     Menurut istilah bahasa Indonesia, perkawinan berasal dari kata "kawin" yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis; melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Perkawinan disebut juga "pernikahan", yang berasal dari kata "nikah" yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan, dan digunakan untuk arti bersetubuh. Secara terminologi, menurut Sayuti Thalib, nikah ialah perjanjian suci membentuk keluarga antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Sedangkan Zahry Hamid merumuskan nikah menurut syara ialah akad (ijab qabul) antara wali calon istri dan calon mempelai laki laki dengan ucapan tertentu dan memenuhi rukun serta syaratnya.

     Sementara dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang perkawinan yang terkenal dengan nama Undang-undang Perkawinan No. I Tahun 1974. Dalam Undang-undang

Perkawinan tersebut yang dimaksud perkawinan adalah: "lkatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Sadli menjelaskan bahwa perkawinan memiliki serangkaian ciri-ciri psikologis, salah satu di antaranya adalah bahwa kehidupan perkawinan menuntut pasangan suami istri untuk menyesuaikan diri dengan pasangannya. Penyesuaian diri dengan pasangan (penyesuaian perkawinan) diperlukan dalam kehidupan perkawinan agar tercapai keharmonisan. perkawinan, meskipun pasangan tersebut telah berpacaran sebelumnya.

    Pernikahan dalam syariat Islam disebut dengan nikah, yaitu salah satu azas hidup dalam masyarakat yang beradat dan sempurna. Islam memandang bahwa sebuah pernikahan itu bukan saja merupakan jalan yang mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga merupakan sebuah pintu perkenalan antarsuku bangsa yang satu dengan suku bangsa yang lainnya. Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk-Nya, baik pada manusia, hewan dan tumbuh tumbuhan. Nikah adalah salah satu cara yang dipilih oleh Allah SWT sebagai jalan bagi makhluknya untuk berkembang biak dan melestarikan hidupnya.

2. Hadis-Hadis Tentang Memilih Calon Istri

a. Memilih calon istri harus dilihat dan dicermati fisiknya, sebagaimana sabda Nabi Saw. dalam riwayat Ibn Ma>jah dalam no 1.856: tujuh jalur, dua jalur berkualitas h}asan dan lima jalur berkualitas Sahih sebagai berikut:

  “… dari Al-Mugirah ibn Syu’bah ia berkata, “Aku menemui Nabi Saw, lalu aku sebutkan perihal wanita yang akan aku pinang. Beliau bersabda: “Pergi dan lihatlah ia, sebab itu akan membuat rumah tanggamu kekal.” Setelah itu aku mendatangi dan meminangnya melalui kedua orang tuanya, dan aku sampaikan kepada keduanya tentang sabda Nabi Saw. Namun sepertinya mereka berdua kurang menyukainya.” Al-Mugirah berkata, “Percakapan itu didengar oleh anak wanitanya yang ada di balik satir, hingga ia berkata, “Jika memang Rasulullah Saw memerintahkanmu untuk melihat, maka lihatlah. Namun jika tidak, maka aku akan menyumpahimu!” seakan wanita itu benar-benar mengaggap besar perkara tersebut. al-Mugi>rah berkata, “Maka aku pun melihat dan menikahinya.” Al-Mugi>rah lalu menyebutkan persetujuannya.”

b. Memilih istri mempertimbangkan kesuburannya, sebagaimana sabda Nabi Saw. dalam Sunan al-Nasa’i no. 3.175, terdapat dua jalur yang berkualitas hasan:

“… dari Ma’qil ibn Yasar, ia berkata; telah datang seorang laki-laki kepada Rasulullah Saw dan berkata sesungguhnya aku mendapati seorang wanita yang memiliki kedudukan dan harta hanya saja ia mandul, apakah aku boleh menikahinya? Maka beliau melarangnya, kemudian ia mendatangi beliau untuk kedua kalinya dan beliau melarangnya, kemudian ia mendatangi beliau ketiga kalinya, lalu beliau melarangnya dan bersabda: “Nikahilah wanita yang subur dan pengasih, karena aku bangga dengan banyak anak kalian.”

c. Memilih akhlaknya

      “Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Abdullah bin Numair Al-Hamdani telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yazid telah menceritakan kepada kami Haiwah telah mengabarkan kepadaku Syurahbil bin Syarik bahwa dia pernah mendengar Abu Abdurrahman

Al-Hubuli telah bercerita dari Abdullah bin 'Amru bahwasannya Rasulullah saw. bersabda

"Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah".

d. Perempuan yang dipilih bukan orang yang suka zina. Disebutkan dalam riwayat Sunan al-

Nasa’i no. 3.176 yang terdiri dari dua jalur berkualitas hasan, yang menyebutkan larangan Rasul kepada sahabatnya yang hendak menikah wanita pelacur, meski dahulu adalah sahabatnya, sebagaimana sabda Nabi Saw:

........dari ‘Amr ibn Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Mars\ad ibn Abi> Mars\ad alGanawi ia adalah orang yang keras, dan membawa tawanan dari Mekkah ke Madinah, ia berkata; lalu aku memanggil seseorang agar aku membawanya, dan di Makkah ada seorang pelacur yang bernama ‘Anaq yang ia dahulu adalah temannya, wanita tersebut keluar lalu melihat warna hitamku dibawah bayangan dinding, ia berkata siapa ini? Mars\ad? Selamat datang wahai

Mars\ad datanglah malam ini dan bermalamlah dirumahku. Saya katakan; wahai ‘Anaq sesungguhnya Rasulullah Saw telah mengaramkan zina. Wanita tersebut berkata; wahai orangorang yang ada dikemah, ini ada seekor landak yang membawa tawanan kalian dari Mekkah ke Madinah, lalu aku berjalan di gunung kemudian terdapat delapan orang yang mencariku, mereka datang dan berdiri diatas kepalaku lalu kencing, dan kencing mereka beterbangan mengenaiku dan Allah membutakan mereka dari melihatku, kemudian aku mendatangi temanku dan membawanya, ketika aku sampai di dipan aku melepas ikatannya, lalu aku menemui Rasulullah

Saw dan berkata; wahai Rasulullah; bolehkan saya menikahi ‘Anaq, lalu beliau diam dan turunlah ayat perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau lakilaki musyrik. lalu beliau mamanggilku dan bersabda: “ Janganlah engkau menikahinya.”

B.Nikah Mut’ah

     Pengertian mut'ah atau nikah muwaqqat atau nikah munqathi atau nikah kontrak adalah nikah untuk jangka waktu tertentu. Lamanya bergantung pada pemufakatan antara laki-laki dan wanita yang akan melaksanakannya, bisa sehari, seminggu, sebulan, dan seterusnya.

    Mut’ah bisa juga diartikan barang yang menyenangkan, diambil dari kata istimta’ yaitu bersenang-senang. Mut’ah juga berarti, memungut (mengambil, memetik) hasil atau buah; kesenangan, kenikmatan (usufruct, enjoyment). Sedangkan dalam Kamus Lisan al-Arab,

Manzur mendefinisikan kata mut’ah dengan bersenang-senang dengan perempuan, tetapi kamu tidak mengingininya kekal bersamamu. Defenisi nikah mut’ah juga dikemukakan oleh ulama mazhab Syafi’i dan Maliki yang pada dasarnya menunjuk adanya pembatasan waktu tertentu. Menurut ulama madzhab Syafi’i, mazhab Hanbali, dan Mazhab Maliki, nikah mut’ah disebut juga dengan nikah muaqqat (nikah yang dibatasi waktunya).

     Sedangkan menurut istilah, nikah mut’ah adalah nikah sementara yang dibatasi dengan waktu tertentu, atau tidak ditentukan tetapi bersifat sementara tidak untuk selamanya. Ada juga mengatakan bahwa perkawinan sementara atau terputus, karena laki-laki yang mengawini perempuanya itu untuk satu hari, seminggu atau sebulan. Di mana kawin mut’ah karena lakilakinya bermaksud untuk bersenang-senang untuk sementara waktu saja, tidak untuk selamanya sampai akhir hayat.20 Hal senada dinyatakan berjalan selama batas waktu tertentu.

   Menurut Sayyid Sabiq, dinamakan mut’ah karena lakilakinya bermaksud untuk bersenangsenang sementara waktu saja. Dalam pernikahan mut’ah, segala sesuatu tergantung kepada ketentuan yang mereka putuskan bersama. Dalam pernikahan permanen, pihak isteri atau suami, baik mereka suka atau tidak, akan saling berhak menerima warisan secara timbal balik, tetapi dalam pernikahan mut‟ah keadaanya tidak demikian.

    Menurut Muthahhari dalam kawin kontrak atau kawin mut'ah, seorang wanita dan seorang pria mengambil keputusan bahwa mereka akan menikah untuk jangka waktu tertentu dan pada akhir jangka waktu yang telah disepakati bersama, apabila mereka hendak memperpanjang kawin mut'ah diperbolehkan, demikian pula jika ingin mengakhirinya juga diperkenankan.

    Menurut ulama mazhab empat serta jumhur sahabat dan tabi’in, yang dirujuk oleh kaum Sunni nikah mut’ah untuk selanjutnya dilarang. Ada beberapa hal yang menjadi dasar larangan tersebut yaitu: Pertama, larangan Rasulullah SAW., dalam beberapa hadis. Menurut Ibnu Rusyd larangan tersebut diketahui secara mutawatir. Seluruh hadis yang memuat larangan ini menurut ahli hadis adalah shahih. Di antaranya adalah hadis riwayat Ibnu Majah, Rasulullah SAW., bersabda, “Wahai sekalian manusia, aku telah membolehkan kalian melakukan nikah mut’ah. Ketahuilah!

Sekarang Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat nanti.” Kedua, sebagian ulama berpendapat bahwa keharaman nikah mut’ah dalam Islam sudah merupakan hasil ijma’. Ketiga, dilihat dari tujuannya, nikah mut’ah hanya untuk memenuhi kebutuhan syahwat, bukan untuk menjaga kesejahteraan dan kelangsungan keturunan, sebagaimana diharapkan dari perkawinan. Sementara itu, beberapa ulama lainnya di kalangan sahabat dan tabi’in, antara lain

Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas memandang sebaliknya, yakni nikah mut’ah masih boleh dilakukan. Hal ini didasarkan pada surah an-Nisa’ (4) ayat 24:

۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ ال نِسَاءِۤ اِلا مَا مَلكََتْ اَيْمَانكُُمْۚ كِتٰبَ ا هللِّٰ عَلَيْكُمْۚ وَاُحِل لكَُمْ ما وَرَ اءَۤ ذٰلِكُمْ اْ َ ْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُن فَاٰتوُْهُ ن اُجُوْرَهُن فَ رِِيَْ َ ً وَلَا جُنَاَ َ

عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَِاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْْۢ بَعْدِ الْفَرِِيَْ َ ًِ اِْ َّ ا هللَّٰ كَاْ َ عَلِيْ ما حَكِيْ ما

Artinya ;” Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah Telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu, dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang Telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu Telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. al Nisaa’ : 24).

1.Hadis-Hadis Tentang Nikah Mut’ah

a. Larangan Nikah Mut’ah

  “Telah menceritakan kepadaku Yahya bin Qaza'ah telah menceritakan kepada kami Malik dari

Ibnu Syihab dari Abdullah dan Al Hasan dua anak Muhammad bin 'Ali dari Bapak keduanya dari 'Ali bin Abu Thalib ra. bahwa Rasulullah saw. melarang nikah mut'ah (perkawinan dengan waktu terbatas semata untuk bersenang-senang) dan melarang makan daging keledai jinak pada perang Khaibar.”

C. Mahram Karena Sesusuan

1. Pengetian Sesusuan.

    Dalam kamus Al-Munawwir kata mahram berarti yang haram atau terlarang. Ibnu Qudamah ra. adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan, seperti bapaknya, anaknya atau saudara laki-lakinya karena sebab nasab atau sepersusuan.

    Kata sesusuan dalam bahasa Arab berasal dari kata Radha’ah terdiri dari huruf “Ra”, “Dha” dan Ain asalnya satu, yaitu meminum air susu dari susu atau al-sadyu. Bisa juga berarti mengisap puting dan meminum air susunya. Sesusuan dalam istilah agama disebut dengan arrada’ (arrada‘ah) atau ar-rida‘ (ar-rida‘ah) yang berarti menyusu (menetek). Bayi yang menyusu disebut dengan ar-radi‘ dan ibu yang menyusui disebut al-murdi‘ah.

   Sementara jika dilihat secara etimologis, ar-rada‘ah atau ar-rida‘ah adalah istilah bagi isapan susu, baik isapan susu manusia maupun isapan susu binatang, anak kecil (bayi) atau dewasa.

Ketika istilah radha’ah dipakai dalam konteks hukum Islam maka pengertianya dirumuskan sebagai berikut,” Sesampainya air susu manusia kedalam kerongkongan anak-anak”. Wahab Zuhaili mendefinisikan rada adalah sampainya air susu sseorang wanita atau sesuatu yang dihasilkan dari sana ke dalam lambung anak kecil. Susuan menjadi faktor penyebab timbulnya haram dinikahi, karena air susu menumbuhkan daging dan mengukuhkan tulang.

2. Hadis Tentang Sesusuan

a. Hubungan Susuan jadi Mahram

    "Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata: Saya membaca di depan Malik dari Abdullah bin Abu Bakar dari' Amrah bahwasannya Aisyah telah mengabarkan kepadanya bahwa Saat itu Rasulullah saw. berada di sampingnya, sedangkan dia ('Aisyah) mendengar suara seorang laki-laki sedang minta izin untuk bertemu Rasulullah di rumahnya Hafshah, 'Aisyah berkata: Maka saya berkata: "Wahai Rasulullah, ada seorang laki-laki yang minta izin (bertemu denganmu) di rumahnya Hafshah." Maka Rasulullah saw. bersabda: "Saya kira fulan itu adalah pamannya Hafshah dari saudara sesusuan." Aisyah bertanya: "Wahai Rasulullah, sekiranya fulan tersebut masih hidup - yaitu pamannya dari saudara sesusuan- apakah dia boleh masuk pula ke rumahku?" Rasulullah saw. menjawab: "Ya, sebab hubungan karena susuan itu menyebabkan mahram sebagaimana hubungan karena kelahiran".

b. Susuan Satu atau Dua Kali

   "Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar telah menceritakan kepada kami Bisyr bin As Sari telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Qatadah dari Abu Al Khalil dari Abdullah bin Al Harits bin Naufal dari Ummu Al Fadll dari Nabi saw. beliau bersabda "Tidak menjadikan seseorang itu mahram, kalau hanya satu kali hisapan atau dua kali hisapan". c. Kadar Sesusuan.

    “Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi ,dari Malik dari

Abdullah bin Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amr bin Hazm dari' Amrah binti Abdurrahman ,dari Aisyah bahwa ia berkata dahulu di antara ayat yang diturunkan adalah sepuluh kali susuan mengharamkan (untuk dinikahi). Kemudian ayat tersebut dinaskh (dihapus) menjadi lima kali susuan mengharamkan (untuk dinikahi). Lalu Nabi saw. meninggal dan ayat tersebut termasuk di antara bagian Al Qur'an yang dibaca.

d. Sesusuan Di Bawah Umur Dua Tahun

     Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Hisyam bin "'Urwah dari Bapaknya dari Fathimah bin Al Mundzir dari Umu Salamah berkata: Rasulullah saw. bersabda "Persusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali (susuan) yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih." Abu Isa berkata "Ini merupakan hadis hasan sahih dan diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi saw dan yang lainnya: bahwa persusuan tidak menjadikan mahram kecuali pada bayi di bawah dua tahun. Jika telah berlangsung waktu dua tahun, tidak menjadikan mahram. Fathimah binti Al Mundzir bin Zubair bin 'Awwam adalah istri Hisyam bin 'Urwah"

BAB III

PENUTUP

A.Kesimpulan

       Melaksanakan pernikaan adalah perintah agama sekaligus memenuhi sunnah Rasulullah. Karena itu, jika seseorang sudah mencukupi persyaratan untuk menikah maka dia diperintah untuk melaksanakanya, karena dengan menikah hidupnya akan lebih sempurna. 2. Harta, keturunan dan kecantikan atau kegantengan hanya merupakan tahsiniyah (pelengkap) saja, sementara agama bersifat wajibah (keharusan). Nikahilah wanita yang subur karena kesuburan lakilaki dan wanita sangat mempengaruhi perjalanan bahtera rumah tangga. 7. Pasangan suami istri yang baik adalah mampu memberikan kontribusi positif bukan sebaliknya.

     Nikah mut’ah itu bermakna ijarah (kontrak atau sewa) karena akadnya berlangsung hingga ketetapan waktu tertentu. Nikah mut’ah dihukumi haram, karena tujuan nikah yaitu untuk bersatu, lahir dan batin, dalam mempersiapkan generasi yang saleh.

    Wanita yang secara langsung menyusui bayi orang lain, maka secara otomatis menjadi mahram terhadap bayi tersebut. Jumlah wanita yang menyusui tidak harus hanya satu orang saja, bisa dua atau tiga. Contohnya adalah Rasulullah saw. beliau pernah disusui oleh setidaknya dua wanita, yaitu Tsuwaibah Al-Aslamiyah dan Halimah as-Sa'diyah.

B.Saran

      Dari beberapa Uraian diatas jelas banyaklah kesalahan serta kekeliruan,baik disengaja maupun tidak,dari itu kami harapkan kritik dan sarannya untuk memperbaiki segala keterbatasan yang kami punya, sebab manusia adalah tempatnya salah dan lupa.


DAFTAR PUSTAKA

Dr. Muhammad Sabir Maidin, M.Ag

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Bab II Pasal 3, Departemen Agama RI, 2001

Kamil Muhammad‘Uwaidah, Fiqih Wanita, terj. M. Abdul Ghofar (Cet. X ;Jakarta: Pustaka alKautsar, 2002), h. 375.

Ibnu Mas’ud dan Zainal Abidin, Fiqih Madzhab Syafi’i (Bandung: Pustaka Setia, 2007), h. 313.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2007), h. 29.

Sunan Ibn Majjah no. 1.856; Lihat juga dalam: Sunan al-TurmuZi, no. 1.007; Sunan alNasa’i, no. 3.183; Sunan al-Darimi no 2.077.

Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, (Cet. V ; Jakarta: UI Press, 1986), h. 47

Bimo Walgito, Bimbingan dan Konseling Perkawinan (Yogyakarta: Yayasan Penerbita Fakultas Psikologi UGM, 1984), h. 9

Saldi BP4. Persiapan Menuju Perkawinan yang Lestari (Jakarta: Pustaka Antara, 1991), h. 13.

Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), h. 7.

Murthada Muthahhari, Hak-hak Wanita dalam Islam. Terjemahan M. Hashem. (Jakarta: PT. Lentera Basritama, 2000), h. 15.

Ahmad Warson Al-Munawwir, Kamus Bahasa Arab-Indonesia alMunawwir, h. 256-257.

Abdul Karim Zaidan, Al Mufashal fi Ahkamil Mar’ati wa Baitil Muslim fi Syari’ati Islamiyyah jilid III, (Kairo: Dar al-Kitab, T.th), h. 148.

Abi Husain Ahmad bin Faris bn Zakariah, Makayis alLugah, Jus II (T.tp; Dar alFakr, 1979M/1299H), h. 40.

Wahbah Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’i, diterjemahkan oleh Muhammad Afifi dan Abdul Hafiz, Juz. III, (Cet. I; Jakarta: Almahira, 2010), h. 27.

Abu Sulaiman ibn ibn al-Asy’as al-Sijistaiy, Sunan Abu Dawud, Juz. II (Bairut: Dar al-‘Fikr, 1968), h. 223.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

13.Wakaf

MAKALAH WAKAF Dosen Pengampu : Dr.Muhammad Sabir Maidin, M.Ag DISUSUN OLEH: Kelompok 13 MUH.FARHAN (10300122076) MUHAMMAD ARIF RAHMAT...