MAKALAH
OBJEK PEMBAHASAN HADIST
Dosen Pengampu: Dr.Muhammad Sabir, M. Ag.
KELOMPOK 1
1. MUH. ADYAKSA (10300122103)
2. ZULFAZLI (10300122095)
JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUMFAKULTAS SYARIAH DAN HUKUMUNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSARTAHUN AJARAN 2024
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wb
Puji Syukur atas kehadiran Allah SWT/Tuhan Yang Maha Esa karena limpahan rahmat dan karunia-NYA lah kita masih diberikan kesempatan dan Kesehatan sehingga tugas kelompok berupa makalah mata kuliah Perbandingan Hadist Ahkam yang membahas tentang “Objek Pembahasan Hadist” dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
Penulis ucapkan banyak terima kasih kepada bapak Dr. Muhammad Sabir, M. Ag. Selaku dosen pengampu mata kuliah yang telah mengarahkan dan membimbing penulis dalam Menyusun dan membuat tugas makalah ini dengan baik. Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan saran sangat kami harapkan dari semua pihak yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala urusan kita, amiin.
Wassalamualaikum wr.wb.
BAB IPENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pada masa Rasulullah masih hidup, zaman khulafaur rasyidin dan Sebagian besar zaman Umayyah sehingga akhir abad pertama hijrah, hadits-hadits nabi tersebar melalui mulut kemulut (lisan). Ketika itu umat Islam belum mempunyai inisiatif untuk menghimpun hadits-hadits nabi yang bertebaran. Mereka merasa cukup dengan menyimpan dalam hafalan yang terkenal kuat. Dan memang diakui oleh sejarah bahwa kekuatan hafalan para sahabat dan para tabi‟in benar-benar sulit tandingannya.
Hadits nabi tersebar ke berbagai wilayah yang luas dibawa oleh para sahabat dan tabi‟in ke seluruh penjuru dunia. Para sahabat pun mulai berkurang jumlahnya karena meninggal dunia. Sementara itu, usaha pemalsuan terhadap hadits-hadits nabi makin bertambah banyak, baik yang dibuat oleh orang-orang zindik dan musuh-musuh Islam maupun yang datang dari orang Islam sendiri.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana ruang lingkup pembahasan hadist?
2. Bagaimana hubungan hadist dan Al-Qur’an?
3. Bagaimana proses penerimaan dan penyampaian hadist?
C. TUJUAN PEMBELAJARAN
1. Mengetahui tentang ruang lingkup pembahasan hadist
2. Untuk mengetahui hubungan hadist dan Al-Qur’an
3. Mengetahui tentang proses penerimaan dan penyampaian hadist
BAB II
PEMBAHASAN
A. RUANG LINGKUP PEMBAHASAN HADIST
Secara etimologi, hadis adalah kata benda (isim) dari kata al-Tahdis yang berarti pembicaraan. Kata hadits mempunyai beberapa arti; yaitu :
1. “Jadid” (baru), sebagai lawan dari kata”qadim” (terdahulu). Dalam hal ini yang dimaksud qadim adalah kitab Allah, sedangkan yang dimaksud jadid adalah hadis Nabi saw. Namun dalam rumusan lain mengatakan bahwa Al-Qur’an disebut wahyu yang matluw karena dibacakan oleh Malaikat Jibril, sedangkan hadis adalah wahyu yang ghair matluw sebab tidak dibacakan oleh malaikat Jibril. Nah, kalau keduanya sama-sama wahyu, maka dikotomi, yang satu qadim dan lainnya jadid tidak perlu ada.
2. “Qarib”, yang berarti dekat atau dalam waktu dekat belum lama,
3. “Khabar”, yang berarti warta berita yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada seseorang. Hadis selalu menggunakan ungkapan و ,حدثنا ,أخربنا أنبأنا (megabarkan kepada kami, memberitahu kepada kami dan menceritakan kepada kami. Dari makna terakhir inilah diambil perkataan
“hadits Rasulullah” yang jamaknya “akhadits”
Allah-pun, memakai kata hadits dengan arti khabar dalam firman-Nya: فَلۡ يَاۡتوُۡا بِحَدِيۡ ث مِثۡلِ ه اِنۡ كَانوُۡا صٰدِقِيۡ نَ
Artinya: “Maka hendaklah mereka mendatangkan suatu khabar yang sepertinya jika mereka orang benar”.(QS. At- Tur:34).
اقواهل صىل اهلل عليه وسلم وافعاهل واحو ه
“Segala ucapan Nabi SAW, segala perbuatan dan segala keadaanya.”
Sedangkan pengertian hadis secara luas sebagaimana yang diberikan oleh sebagian ulama seperti Ath Thiby berpendapat bahwa hadits itu tidak hanya meliputi sabda Nabi, perbuatan dan taqrir beliau (hadis marfu’), juga meliputi
sabda, perbuatan dan taqrir para sahabat (hadis mauquf), serta dari tabi’in (hadis maqthu’). Adapun sinonim hadits yaitu sunnah, Khabar, dan Atsar.
Bentuk- bentuk hadits dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Hadits Qouli yaitu segala perkataan Nabi SAW yang berisi berbagai tuntutan dan petunjuk syara’, peristiwa-peristiwa dan kisah- kisah baik yang berkaitan dengan aspek akidah, Syariah, maupun akhlak.
b. Hadis Fi’il yaitu perbuatan Nabi SAW. Yang menjadi anutan perilaku para sahabat pada saat itudan menjadi keharusan bagi semua umat islam untuk mengikutinya, seperti praktek wudhu, praktek shalat liam waktu, dengan sikap-sikap dan rukun-rukunnya, praktek manasik haji, cara memberikan keputusan berdasarkan sumpah dan saksi, dan lain-lain.
c. Hadits Taqriri yaitu hadits yang berupa ketetapan Nabi SAW. Terhadap apa yang dating atau apa yang dikemukakan oleh para sahabat dan Nabi SAW membiarkan atau mendiamkan perbuatan tersebut tanpa membedakan penegasan apakah beliau membenarkan atau mempersalahkannya.
d. Hadits Hammi yaitu hadits yang berupa keingina atau Hasrat Nabi SAW yang belum terealisasikan. Walaupun hal ini baru rencana dan belum dilakukan oleh Nabi, para ulama memasukkannya pada hadis, karena Nabi tidak merencanakan sesuatu kecuali yang benar dan dicintai dalam agama. Contohnya seperti hal nya Hasrat berpuasa tanggal 9 Asyura yang belum sempat dijalankan oleh Nabi SAW karena beliau wafat sebelum dating bulan Asyura tahun berikutnya, mengambil sepertiga dari hasil kebun Madinah untuk kemaslahatan perang al- Ahzab, dan lain-lain.
e. Hadits Ahwal yaitu berupa hal ihwal Nabi SAW yang tidak temasuk ke dalam kategori ke empat hadits di atas. Ulama hadits menerangkan bahwa yang termasuk “hal ihwal”, ialah segala pemberitaan tentang Nabi SAW, seperti yang berkaitan dengan sifat-sifat kepribadiannya/perangainya (khuluqiyyah), keadaan fisiknya (khalqiyah), karakteristik, sejarah kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaanya.
Setiap Hadis terdiri dari 2 unsur yaitu sanad dan matan, sebagaimana Hadis berikut:
ح د ثنا عب د اهلل بن يوسف قال: أخربنا مالك بن انس ع ن ابن شها ب عن سالم ب ن عب د اهلل عن ابيه ان رسول اهلل ص.م. مرىلع رجل من األنصار وهو يعظ اخاه ى
احلياء فقال رسول اهلل صلعم دعه فان احلياء من اإليمان ( رواه ابلخارى )
Kalimat “’anna Rasulullah SAW” sampai akhir itulah yang disebut matan Hadis, sedang rangkaian para perowi yang membawa Hadis disebut sanad Hadis.
- Rawi adalah orang yang menyampaikan atau menuliskan dalam suatu kitab apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang (gurunya). Bentuk jamaknya adalah ruwah dan perbuatannya menyampaikan Hadis disebut meriwayatkan Hadis.
- Matan ialah pembicaraan (kalam) atau materi berita yang diover oleh sanad yang terakhir. Baik pembicaraan itu sabda Rasulullah SAW, sahabat ataupun Tabi’in. Baik pembicaraan itu tentang Nabi atau taqrir Nabi.
- Sanad menurut istilah, sanad adalah:
طريق من ت احلدي ث
“Jalan yang menyampaikan kita kepada matan Hadis”.
Ringkasnya sanad Hadis ialah yang disebut sebelum matan Hadis.
B. HADITS DAN HUBUNGANNYA DENGAN AL- QUR’AN
Seluruh umat Islam telah sepakat bahwa hadits merupakan salah satu sumber ajaran Islam. la menempati kedudukan setelah al-Qur’an.1 Keharusan mengikuti hadist bagi umat Islam, baik berupa perintah maupun larangan sama halnya dengan kewajiban mengikuti al-Qur’an. Al-Qur’an dan al-Hadits merupakan sumber syari’at yang saling terkait Seorang muslin tidak mungkin. Dapat memahami syari’at. kecuali dengan merujuk kepada keduanya sekaligus dan
seorang mujtahid tidak mungkin mengabaikan salah satunya. Jadi al hadits dipandang dari segi keberadaanya wajib diamalkan dan sumbernya dari wahyu sederajat dengan al Qur’an. la berada pada posisi setelah Al Qur’an dilihat dari kekuatannya. Karena Al Qur’an berkualitas qathiy secara global saja, tidak secara rinci. Di samping itu al Qur’an merupakan pokok, sedang sunnah merupakan cabang posisinya menjelaskan dan menguraikan. Untuk mengetahui sejauhmana kedudukan hadits sebagai sumber ajaran Islam, dapat dilihat beberapa, dalil berikut:
a. Al-Qur’an
Banyak ayat Al Qur’an yang- menerangkan tentang kewajiban untuk tetap beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Iman kepada Rasul sebagai utusan Allah SWT merupakan satu keharusan dan sekaligus kebutuhan individu. Dengan demikian Allah akan memperkokoh dan memperbaiki keadaan, mereka. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ali Imran 17 dan An Nisa’ 36. Selain Allah memerintahkan umat Islam agar percaya kepada Rasul SAW, juga menyerukan agar mentaati segala bentuk perundang-undangan dan peraturan yang dibawahnya, baik berupa, perintah maupun perundang-undangan tuntutan taat dan patuh kepada Allah. Banyak ayat Al Qur’an yang berkenaan dengan masalah ini. Firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 32:
ق لُْ اطَِيْعوُا اللَّٰ وَال رسُوْ لَ فَاِنْ توََل وْا فَاِ ن اللَّٰ لَ يحُِ ب الْكٰفِرِيْنَ
“Katakanlah ! taatilah Allah dan Rasul-Nya. Jika kamu berpaling maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang kafir.” Dalam surat An Nisa’ ayat 59 Allah juga berfirman:
ا يَهَا ال ذِيْنَ اٰمَنوُْْٓا اطَِيْعُوا اللَّٰ وَاطَِيْعُوا ال رسُوْلَ وَاوُلِى الْمَْرِ مِنْكُ مْ فَاِنْ تنََازَعْتمُْ فِيْ شَيْ ء فرَُد وْه ُ اِلىَ اللِّٰ وَال رسُوْلِ اِنْ كُنْتمُْ تؤُْمِنوُْنَ بِاللِّٰ وَالْيَوْمِ الْٰخِ رِ ذٰلِكَ خَيْ ر واحَْسَنُ تأَوِْيْلً
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan Ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya) ….(QS. An-
Nisa’: 59).
b. Hadits Nabi SAW
Banyak hadits yang menunjukkan perlunya ketaatan kepada. perintah Rasul. Dalam satu pesannya, berkenaan dengan keharusan menjadikan hadits sebagai pedoman hidup disamping AlQur’an, Rasul SAW bersabda:
ترك ت فيكم أمرين لن تضلو ا ما إن تمسكتم بهما كتا ب اهلل وسن ي
“Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara. Kalian tidak akan tersesat selama masih berpegang kepada keduanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku.” Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda:
عليكم بسى ت وسنة اخللفاء الراشدين املهديني تمسكوا به ا ...(رواه ابو داو د)
“Kalian wajib berpegang teguh dengan sunnah-ku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk, berpegang teguhlah kamu sekalian dengannya....” (HR.
Abu Dawud).
c. Ijma’
Umat Islam telah mengambil kesepakatan bersama untuk mengamalkan sunnah. Bahkan hal ini mereka anggap sejalan dengan memenuhi panggilan Allah SWT dan Rasul-Nya. Kaum muslimm menerima hadits seperti mereka menerima Al-Qur’an, karena keduanya sama-sama dijadikan sebagai cumber hukum Islam.
Kesepakatan umat Islam dalam mempercayai, menerima dan mengamalkan segala ketentuan yang terkandung didalam hadits berlaku sepanjang zaman, sejak Rasulullah masih hidup dan sepeninggalnya, maka Khulafa’ur Rasyidin, tabi’in, tabi’ut tabi’in, atba’u tabi’in serta, masa-masa selanjutnya dan tidak ada yang mengingkarinya, sampai sekarang. Banyak diantara, mereka yang tidak hanya memahami dan mengamalkan isi kandunganya, akan tetapi mereka menghapal,
mentadwin dan menyebarluaskan dengan segala, upaya kepada, generasi-generasi selanjutnya. Dengan ini, sehingga tidak ada, satu haditspun yang beredar dari pemeliharaannya. Begitu pula tidak ada, satu hadits palsupun yang dapat mengotorinya.
d. Sesuai dengan petunjuk akal
Kerasulan Nabi Muhammad SAW. telah diakui dan dibenarkan oleh umat Islam. Ini menunjukkan adanya pengakuan, bahwa Nabi Muhammad SAW membawa, misi untuk menegakkan amanat dan Dzat yang mengangkat karasulan itu, yaitu Allah SWT. Dari aspek akidah, Allah SWT bahkan menjadikan kerasulan itu sebagai salah satu dari prinsip keimanan. Dengan demikian, manifestasi dari, pengakuan dan keimanan itu mengharuskan semua umatnya mentaati dan mengamalkan segala peraturan atau perundang-undangan serta inisiatif beliau, baik yang beliau ciptakan atas bimbingan wahyu maupun hasil ijtihadnya sendiri. Di dalam mengemban misi itu, terkadang beliau, hanya sekedar menyampaikan apa yang diterima oleh Allah SWT baik isi maupun formulasinya dan terkadang pula atas inisiatif sendiri dengan bimbingan ilham dari Tuhan. Namun juga tidak jarang beliau membawakan hasil ijtihad sema-mata mengenai suatu masalah yang tidak ditunjuk oleh wahyu dan juga tidak dibimbing oleh ilham. Kesemuanya itu merupakan hadits Rasul, yang terpelihara dan tetap berlaku sampai ada Hash yang menasikhnya. Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa hadits merupakan salah satu sumber hukum. ajaran Islam yang menduduki urutan kedua, setelah Al-Qur’an. Sedangkan bila dilihat dan segi kehujjahannya, hadits melahirkan hukum zhanni, kecuali yang mutawatir.
C. PENERIMAAN DAN PENYAMPAIAN HADIST
Sebelum berbicara lebih jauh tentang penerimaan dan penyebaran atau penyampaian hadis terlebih dahulu akan diperkenalkan definisi atau pengertiannya.
Penerimaan dan penyampaian periwayatan hadis dalam bahasa ahli hadis disebut dengan tahammul wa ada’ al-hadis. Tahammul secara bahasa berarti membawa atau memikul dengan berat. Sedangkan secara istilah tahammul adalah mengambil dan menerima hadis dari seorang syaikh dengan metode tertentu dari beberapa metode tahammul.
Dalam tahammul harus dijelaskan bagaimana cara atau metode penerimaan hadis, karena metode ini nanti sangat signifikan dan akan berpengaruh dalam menentukan validitas suatu hadis apakah benar dari Rasul atau tidak.
Sedangkan kata ada’ al-hadis berasal dari kata Adda yuaddi ta’diyatan wa adaan yang berarti melaksanakan sesuatu pada waktunya, membayar pada waktunya, atau menyampaikan kepadanya.Misalnya menjalankan shalat atau puasa pada waktunya disebut ada’ sebagai antonim dari qadla’. Sedangkan pengertian ada’ secara istilah adalah meriwayatkan hadis dan menyampaikannya kepada orang lain dengan menggunakan bentuk kata tertentu.
Dalam ada’ harus disebutkan bagaimana ungkapan atau bentuk kata yang digunakan menyampaikan hadis, karena ungkapan ada’ ini nanti menjadi obyek penelitian bagi para peneliti untuk dinilai validitasnya. Kegiatan tahammul dan ada’ al-hadis adalah proses periwayatan hadis baik menerima atau menyampaikannya yang dengan sengaja dilakukan oleh para periwayat secara ilmiah dengan menggunakan teori dan metode tertentu demi terpeliharanya hadis, bukan proses yang spontanitas yang tidak disengaja dan bukan tradisi semata.
Syarat- syarat Tahammul dan Ada’ al- Hadist yang dimaksud adalah syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seseorang untuk layak melakukan kegiatan tahammul dan ada’ al-hadis atau dalam istilah M. ‘Ajjaj al-Khatib disebut sebagai kelayakan tahammul dan ada’ al-hadis.
a. Syarat tahammul al- hadis
Menurut pendapat yang shahih, para ulama tidak mensyaratkan secara ketat dalam tahammul al-hadis sebagaimana persyaratan ada’ al-hadis. Tahammul boleh dilakukan oleh siapa saja asalkan sudah tamyiz, sehat akalnya dan terbebas dari berbagai faktor yang dapat menghalangi penerimaan hadis dengan baik dan sempurna, sekalipun dilakukan oleh non muslim dan belum baligh.
Jumhur ulama memperbolehkan anak kecil yang belum mukallaf menerima hadis, asal sudah mumayyiz (kritis dan paham berkomunikasi) sekalipun sebagian kecil ulama ada yang tidak memperbolehkannya. Pendapat jumhur tentunya lebih kuat, karena para sahabat dan tabi’in menerima periwayatan para sahabat yang masih kecil seperti Hasan, Husein, ibnu Abbas dan lain-lainnya tanpa membedakan antara tahammul sebelum baligh atau sesudahnya.
Sementara berkaitan dengan batas usia anak kecil untuk bisa dianggap mumayyiz terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pendapat-pendapat tersebut adalah :
1) Minimal berusia 5 tahun, pendapat jumhur ulama dan pendapat al-Qadli ‘Iyadl serta Ibnu al-Shalah berdasarkan perkataan seorang sahabat Mahmud bin al-Rabi’ r.a yang artinya : Dari Mahmud al-Rabi’ berkata : “Aku ingat Nabi saw meludahkan sekali ludah di mukaku dari air timba, sedang aku berusia lima tahun.” (HR. Al-Bukhari)
2) Telah berusia 15 tahun, karena pada usia inilah seorang baru mampu berpikir kritis dan memiliki ingatan yang tajam, demikian pendapat Imam Ahmad Bin Hambal.
3) Sudah bisa membedakan antara sapi dan keledai atau antara sapi dengan binatang lainnya, sekitar berusia 4 sampai dengan 5 tahun, demikian pendapat Musa bin Harun al-Hammal dan Ibn al-Maqarri.
4) Sudah mumayyiz (pandai berkomunikasi), dibuktikan adanya ketrampilan dalam berkomunikasi dan mampu menjawab ketika ditanya sekalipun usianya di bawah 5 tahun. Jika sifat tamyiz itu belum dimiliki maka belum dapat diterima tahammulnya sekalipun usianya lebih dari 5 tahun. Pendapat inilah yang terkuat dibanding pendapat-pendapat lainnya.
Sekalipun anak kecil yang mumayyiz diperbolehkan tahammul hadis, tapi para ulama berbeda pendapat tentang usia terbaik dalam tahammul, yakni menurut penduduk Syam, sebaiknya mulai tahammul berkisar usia 30 tahun, sedang menurut penduduk Kuffah berusia 20 tahun, menurut penduduk Basrah berusia 10 tahun dan menurut pendapat yang lain, bersegera mendengar hadis lebih baik, karena hadis telah terbukukan.
b. Syarat Ada’ al- Hadist
Syarat untuk bisa melakukan kegiatan ada’ al-hadis atau menyampaikan/meriwayatkan sebuah hadis lebih ketat dibandingkan syarat tahammul al-hadis. Hal ini disebabkan karena seorang perowi harus benar-benar dapat mempertanggungjawabkan keotentikan dan kebenaran hadis yang disampaikannya. Syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama untuk bisa melakukan ada’ al-hadis adalah Islam, Baligh, adil dan dhabit.
Metode mempelajari/menerima hadis yang dipakai oleh para ulama itu ada delapan. Demikian juga metode ada’ yang digunakan ada 8 macam yang menyertai tahammul, karena seseorang yang menyampaikan periwayatan (ada’), harus menjelaskan metode apa yang digunakan ketika menerima hadis. Metode-metode itu adalah:
1. As-Sima’ yaitu guru membaca hadis di depan para muridnya. Bentuknya bisa membaca hafalan, membaca dari kitab, tanyajawab dan dikte. Metode ini merupakan metode yang paling tinggi, karena di sini antara guru dan murid bertemu langsung (liqa’) dan berhadapan langsung (musyafahah). Bentuk ungkapan ada’ yang digunakan dalam metode ini adalah: sami’tu, dan haddatsana.
2. Al-‘Ardlu, yaitu seorang murid membaca hadis di depan guru, sedangkan guru mendengarkan bacaannya, baik murid itu membaca sendiri atau mendengar murid lain yang membaca di hadapannya, baik bacaan dari hafalannya atau dari tulisan (kitab). Dalam metode ini seorang guru dapat mengoreksi hadis yang dibaca oleh muridnya. Dalam metode pengajaran metode alqira’ah disebut dengan metode sorogan. Hukum metode ini adalah sah, sedang tingkatannya ada yang berpendapat sama dengan as-sima’, ada yang mengatakan lebih rendah dan ada pula yang berpendapat lebih tinggi daripada as-sima’. Bentuk ungkapan ada’ yang dipakai dalam metode ini adalah akhbarana, qara’tu ‘ala fulanin atau haddatsana qiraatan ‘alaihi. Hukum periwayatan hadis dengan menggunakan metode ini menurut jumhur ulama diperbolehkan
3. Al-Ijazah, yaitu pemberian ijin seorang guru kepada murid untuk meriwayatkan buku hadis tanpa membaca hadis tersebut satu demi satu. Istilah yang dipakai untuk ada’ adalah an-ba-ana
4. Al-Munawalah, yaitu seorang guru memberi sebuah atau beberapa hadis tanpa menyuruh untuk meriwayatkannya .Metode munawalah ini adakalanya disertai dengan Ijazah dan adakalanya yang tidak disertai dengan ijazah. Hukum riwayat untuk macam pertama diperbolehkan, sementara untuk macam kedua tidak diperbolehkan. Istilah yang dipakai dalam penyampaian (ada’) adalah an-ba-ana.
5. Al-Mukatabah, yaitu seorang guru menulis hadis untuk seseorang, hal ini mirip dengan metode ijazah. Hukum riwayatnya diperbolehkan. Lafadz yang digunakan dalam penyampaian (ada’) adalah “kataba ilayya Fulanun” atau “haddasana kitabatan.”
6. I’lam as-Syaikh, yaitu pemberian informasi guru kepada murid bahwa hadis dalam kitab tertentu adalah hasil periwayatan yang diproleh dari seseorang tanpa menyebut Namanya. Hukum riwayatnya ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan. Lafadz penyampaiannya : “a’lamani Syaikhi bikadza”
7. Al-Washiyah, yaitu guru mewasiatkan buku-buku hadis kepada muridnya sebelum meninggal. Hukum riwayat metode ini ada yang berpendapat boleh ada yang berpendapat tidak boleh, inilah pendapat yang benar. Lafadz penyampaiannya : “Ausha ilayya fulanun bikadza, atau haddasani fulanun washiyatan.”
8. Al-Wijadah, yaitu seseorang yang menemukan catatan hadis seseorang tanpa ada rekomendasi untuk meriwayatkannya. Lafadz penyampaiannya adalah
“ wajadtu bikhaththi fulanin atau qara’tu bikhaththi fulanin.
Dari delapan metode di atas, menurut jumhur metode yang tertinggi adalah metode al-sima’, kemudian baru al-qira’ah. Kedua metode di atas merupakan metode yang diutamakan karena merupakan bentuk periwayatan secara langsung (musyafahah). Metode ijazah, asal jelas hadis apa dan kepada siapa ijazah itu diberikan dapat diterima. Metode al-kitabah dan munawalah dapat diterima asal dibarengi ijazah. Sedangkan metode 3 terakhir, yaitu al-i’lam, al-washiyah dan alwijadah menurut pendapat yang shahih tidak dapat diterima periwayatannya.
BAB IIIPENUTUP
KESIMPULAN
1. Pengertian hadis secara luas sebagaimana yang diberikan oleh sebagian ulama seperti Ath Thiby berpendapat bahwa hadits itu tidak hanya meliputi sabda Nabi, perbuatan dan taqrir beliau (hadis marfu’), juga meliputi sabda, perbuatan dan taqrir para sahabat (hadis mauquf), serta dari tabi’in (hadis maqthu’). Adapun sinonim hadits yaitu sunnah, Khabar, dan Atsar.
2. Seluruh umat Islam telah sepakat bahwa hadits merupakan salah satu sumber ajaran Islam. la menempati kedudukan setelah al-Qur’an.1 Keharusan mengikuti hadist bagi umat Islam, baik berupa perintah maupun larangan sama halnya dengan kewajiban mengikuti al-Qur’an. Al-Qur’an dan al-Hadits merupakan sumber syari’at yang saling terkait Seorang muslin tidak mungkin. dapat memahami syari’at. kecuali dengan merujuk kepada keduanya sekaligus dan seorang mujtahid tidak mungkin mengabaikan salah satunya. Jadi al hadits dipandang dari segi keberadaanya wajib diamalkan dan sumbernya dari wahyu sederajat dengan al Qur’an.
3. Kata ada’ al-hadis berasal dari kata Adda yuaddi ta’diyatan wa adaan yang berarti melaksanakan sesuatu pada waktunya, membayar pada waktunya, atau menyampaikan kepadanya.Misalnya menjalankan shalat atau puasa pada waktunya disebut ada’ sebagai antonim dari qadla’. Sedangkan pengertian ada’ secara istilah adalah meriwayatkan hadis dan menyampaikannya kepada orang lain dengan menggunakan bentuk kata tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Rahmawati, Ulfa. Ruang Lingkup Ulumul Hadits.
Kholis, Nur. Pengantar Studi Al- Qur’an dan Hadits. Cet. I; Yogyakarta:
Teras, 2008.
Fikri, Muhammad dan Uswatun Hasanah. Unsur-Unsur Hadist dan Asbabul Wurud Hadis dalam Studi Ilmu Hadis.
Rofiah, Khusniati. Studi Ilmu Hadis. Cet. II; Yogyakarta: Nadi Offset, 2018.
Anam, Hoirul. Kedudukan Al- Qur’an dan Hadis Sebagai Dasar Pendidikan Islam.
Busiyanto. Sikap Ilmiah Terhadap Urgensi Hadis dalam Pendidikan Agama Islam.
Sulaemang. Teknik Periwayatan Hadis (cara menerima dan meriwayatkan hadis).
Khalisa, Anbar. Penerimaan dan Penyampaian Hadis.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar