MAKALAH
WAKAF
Dosen Pengampu : Dr.Muhammad Sabir Maidin, M.Ag
DISUSUN OLEH:
Kelompok 13
MUH.FARHAN (10300122076)
MUHAMMAD ARIF RAHMATULLAH (10300122102)
ATHALLA (10300122075)
PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
TAHUN AKADEMIK 2023/2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas Rahmat, Hidayah, dan Inayah-Nya yang senantiasa membimbing langkah-langkah kami dalam menyelesaikan makalah ini. Tanpa kehadiran-Nya, mungkin saya tidak akan mampu menyelesaikan tugas ini dengan sepenuhnya.
Makalah ini merupakan hasil dari tugas yang kami terima dari bapak Dr.Muhammad Sabir Maidin, M.Ag yang telah memberikan arahan dan bimbingan yang sangat berarti bagi kami dalam memahami mata kuliah Perbandingan Hadis Ahkam. Dengan harapan untuk memberikan manfaat serta memperluas pemahaman bagi pembaca, saya menyusun makalah ini dengan penuh dedikasi dan kerja keras.
saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bantuan selama proses penyusunan makalah ini. Saya sadar bahwa masih terdapat ruang untuk perbaikan dalam makalah ini. Oleh karena itu, saya mengundang pembaca untuk memberikan masukan dan saran yang dapat membantu kami meningkatkan kualitasnya.saya memohon maaf atas segala kesalahan yang mungkin terdapat dalam penulisan ini, dan saya berharap makalah ini dapat menjadi sumber pengetahuan yang bermanfaat bagi pembaca
Samata,4 Juni 2024
Kelompok 13
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Wakaf merupakan ibadah yang bercorak sosial ekonomi yang cukup penting. Menurut sejarah Islam klasik, wakaf telah memainkan peran yang sangat signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan kaum muslimin, baik di bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial dankepentingan umum, kegiatan keagamaan, pengembangan ilmupengetahuan serta peradaban Islam secara umum. Wakaf sebagai instrument untuk kesejahteraan umat yang pertama kali dilakukan oleh Umar bin al Khatthab seizin Rasulullah SAW. Pada saat itu, Umar mempunyai sebidang kebun yang subur dan produktif di Khaibar.
Dengan memiliki semangat untuk membantu sesama dan demi kesejahteraan umat, maka Umar bin al Khatthab berkonsultasi kepada Rasulullah SAW. bagaimana cara mendermakan kebun tersebut? Rasulullah SAW menganjurkan agar kebun tersebut tetap pokoknya dan dikelola dengan baik serta hasilnya didermakan kepada masyarakat. Artinya, pokoknya tetap terpelihara dan terkelola, sementara hasilnya didermakan untuk kepentingan umat. Demikian pula ketika Ali bi Abi Thalib dan Utsman bin Abstrak Artikel ini menguraikan berbagai strategi dalam pengelolaan wakaf studi komparasi pengelolaan harta benda wakaf di Indonesia dan Negara Muslim dunia. Serta menjelaskan pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif dalam dimensi ekonomi Islam dalam wakaf sehingga tercapai pengembangan harta wakaf produktif yang berorientasi pada social dan hasilnya juga bisa dirasakan umat.
Melihat wakaf secara historis, sesungguhnya telah mengajarkan umat Islam akan pentingnya sumber ekonomi yang terus menerus guna menjamin berlangsungnya kesejahteraan di masyarakat. Wakaf sebagai instrumen ekonomi yang memberi kehidupan bagi pengelolanya dan masyarakat. Bukan sebaliknya, wakaf hanya menjadi beban pengelola dan menuntut uluran tangan kedermawanan dari masyarakat. Wakaf pada masa sahabat telah menjadi sumber ekonomi dan pembiayaan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, seperti pada masa khilafah Harun al Rasyid dengan perpustakaan Bayt al hikmahnya yang dibiayai oleh kekayaan wakaf.
B.Rumusan Masalah
1.Apa yang dimaksud dengan Wakaf ?
2.Apa Pandangan Para ulama mengenai Wakaf?
3.Apa Macam-macam Wakaf?
4.Apa Rukun dan Syarat mengenai Wakaf?
5.Apa Hadits Tentang Wakaf?
C.Tujuan Penulisan
1.Untuk mengetahui yang dimaksud denganWakaf
2.Untuk mengetahui pandangan para ulama mengenai Wakaf
3.Untuk Mengetahui Macam-macam Wakaf
4.Untuk mengetahui Rukun dan Syarat Mengenai Wakaf
5.Untuk mengetahui Hadits mengenai wakaf
BAB II
PEMBAHASAN
1.Pengertian Wakaf
Kata wakaf sudah tidak asing bagi umat Islam Indonesia. Kata waqf (الوقف ) berasal dari akar kata wa-qa-fa yang bermakna menahan, berhenti, diam di tempat atau berdiri. Kata ini semakna dengan kata habasa-yahbisu-tahbisan yang berarti terhalang untuk menggunakan. Rasulullah juga memperggunakan kata habasa dengan menahanan suatu benda yang manfaatnya digunakan untuk kebajikan dan dianjurkan agama.Bisa juga bermakna menghentikan bacaan untuk mengambil nafas sementara (istilah dalam ilmu tajwid), dan juga bisa bermakna wuquf di Arafa setiap tanggal 9 Dzul Hijjah.
Menurut istilah meskipun terdapat perbedaan penafsiran, disepakati bahwa makna wakaf adalah menahan dzatnya benda dan memanfaatkan hasilnya atau menahan dzatnya dan menyedekahkan manfaatnya.wakaf adalah menyediakan suatu harta benda yang dipergunakan hasilnya untuk kemaslahatan umum. Mazhab Imam Syafi’i dan Hambali mendefinisikan wakaf yakni seseorang yang menahan hartanya demi dimanfaatkan dalam segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai wujud ketundukan kepada Allah. Selanjutnya definisi wakaf dari mazhab Hanafi adalah menahan harta benda dengan melepaskan hak kepemilikannya menjadi milik Allah.
2.Pandangan ulama mengenai wakaf
Mazhab Hanbaly berpendapat apabila manfaat wakaf tidak dapat dipergunakan, lagi maka boleh dijual, dan uangnya dibelikan sebagai gantinya, begitu juga mengganti masjid atau mengubahnya.Imam Syafi’i mengatakan menjual dan mengganti barang wakaf, dalam kondisi apapun hukumnya tidak boleh, bahkan terhadap wakaf khusus sekalipun, seperti wakaf untuk keturunan sendiri, sekalipun terdapat seribu satu macam alasan untuk itu. Imam Syafi’i memperbolehkan penerima wakaf untuk memanfaatkan barang wakaf khusus manakala ada alasan untuk itu. Misalnya terhadap pohon wakaf yang sudah layu dan tidak bisa berbuah lagi. Penerima wakaf tersebut boleh menebangnya dan menjadikannya kayu bakar, tetapi tidak boleh menjual atau menggantinya.
Di kalangan ulama ada yang melarang menjual harta wakaf sama sekali, ada pula yang membolehkan dalam kasuskasus tertentu dan ada pula yang diam (Tawaqquf). Adapun harta wakaf yang sudah tidak bermanfaat atau kurang manfaatnya kecuali dengan dijual dalam hal ini terdapat berbagai pendapat. Mazhab Syafi’i dan Maliki melarang harta wakaf dijualbelikan karena beralasan pada teks hadis di atas, yaitu untuk selamanya. Menurut pendapat yang kuat tidak menjadi suatu masalah jika menjual tikar masjid yang sudah tidak layak lagi dipergunakan kembali. Sehingga tidak menjadi mubassir, kemudian hasilnya digunakan untuk kemaslahatan masjid. Mazhab Hambali berpendapat apabila manfaat wakaf tidak dapat dipergunakan, lagi maka boleh dijual, dan uangnya dibelikan sebagai gantinya, begitu juga mengganti masjid atau mengubahnya. Harta wakaf bisa diubah karena dua sebab yaitu
1. Pengganti bentuk harta wakaf karena adanya keperluan. Hal ini dilakukan karena harta wakaf itu tidak bisa dimanfaatkan seacara langsung untuk tujuan wakafnya. contohnya, wakaf tanah yang diperuntukkan untuk jihad, agar dapat dimanfaatkan, maka tanah tersebut dijual dan dibelikan sesuatu yang bisa digunakan untuk berjihad. Dalam konteks ini, harta wakaf itu bisa diubah bentuknya atau memindahkan tempat harta wakaf itu; atau bahkan kedua-duanya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad. Dasarnya adalah perbuatan Umar bin al-Khaththab ra yang pernah memerintahkan Saad bin Abi Waqash ra. ketika itu menjadi wali di Kufah, untuk memindahkan Masjid Kufah yang lama ke tempat lain dan membangun Baitul Mal di sebelah kiblat masjid. Lalutempat masjid lama itu diubah menjadi pasar bagi pedagang kurma.
2. Mengubah harta wakaf untuk kemaslahatan yang lebih besar. Kebolehan ini juga didasarkan pada tindakan Umar bin al-Khathtah ra dan Utsman bin Affan ra, misalnya, pernah merehab dan memperbesar Masjid Nabawi.Apa yang dilakukan Umar bin alKhaththab ra. Dengan perombakan Masjid Nabawi oleh Umar bin al-Khaththab ra dan Utsman bin Affan ra itu diketahui oleh para sahabat dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Hal itu menunjukkan adanya Ijmak sahabat akan kebolehan hal itu.
Fiqh Hadis (Pemahaman/Kandungan Hadis).
Waqaf secara eksplisit tidak ditemui dalam al-Qur’an maupun hadis Nabi. Namun demikian al-Qur’an sering menyatakan konsep wakaf dengan ungkapan yang menyatakan tentang memberikan harta (infaq) demi kepentingan umum. Sedangkan dalam hadis sering ditemui ungkapan wakaf dengan ungkapan habs (tahan). Jika ditelusuri dalam sabda Nabi Muhammad saw. maka dapat ditemukan dalam berbagai kitab yaitu:
1. Kitab al-Zakat, disebutkan kisah Khalid Ibn Walid yang telah mewakafkan peralatan perang. Hadis ini dicantumkan pada Bab: Firman Allah tentang "Wa Fi al-Riqab, wa al-Garimin, wa fi Sabilillah".
2. Kitab al-Jihad wa al-Siyar, disebutkan hadis tentang keutamaan wakaf. Diterangkan dalam hadis itu, barangsiapa mewakafkan seekor kuda niscaya seluruh yang ada pada kuda itu akan menambah amal baiknya kelak di hari kiamat. Hadis-hadis mengenai wakaf pada kitab ini tersebar pada bab-bab lain yang berhubungan dengan wakaf namun tidak menggunakan kata wakaf sebagai judul bab.
3. Kitab al-Wakalah terdapat satu bab mengenai wakaf, yaitu al-wakalah (perwakilan) fi al-waqf (Hadis yang disebutkan dalam bab ini adalah ringkasan hadis ‘Umar Ibn Khattab mengenai dibolehkannya bagi orang yang mewakili wakaf (al-wali atau al-nazir) untuk memakan atau memberi makan kepada temannya dengan cara yang baik.
4. Kitab al-Syurut terdapat satu bab yaitu "Bab al-Syrurut fi al-waqfi". Pada bab ini terdapat satu hadis wakaf, yaitu hadis ‘Umar Ibn Khattab.258
5. Kitab al-Wasaya, minimal 14 bab yang menggunakan kata wakaf dengan berbagai derivasinya. Pembahasan mengenai wakaf yang paling banyak disebutkan oleh Bukhari dalam kitab tersebut.
6. Kitab al-Salat disebutkan satu hadis wakaf yang menjelaskan tentang wakaf tanah yang akan dijadikan sebagai masjid pada saat Rasulullah saw. tiba di Madinah. Hadis tersebut disebutkan dalam Bab: Apakah Kubur Orang-Orang Musyrik (boleh) Digali dan Dijadikan Masjid?
Latar Belakang Turunnya Hadis (Asbabul Wurud).
Latar belakang munculnya hadis di atas (Asbabul wurud) adalah tatkala ‘Umar bin Al-Khaththab mendapatkan tanah di Khaibar, yang nilainya sebanyak seratus dirham, dan itu merupakan hartanya yang paling banyak dan berharga, apalagi tanahnya subur. Sehingga orang-orang pun berlomba-lomba untuk memilikinya. Kemudian ‘Umar menemui Rasulullah saw. karena didorong untuk mendapatkan kebajikan. ‘Umar menemui Rasulullah untuk meminta pendapat tentang sifat menyedekahkan tanah itu, karena ia percaya terhadap kesempurnaan nasehat beliau. Setelah menerima kedatangan Umar yang meminta nasehat tersebut, lalu Rasulullah menunjukkan jalan yang terbaik, yaitu dikelola dan dinafkahkan untuk sedekah. Caranya dengan menahan tanah tersebut dan mewakafkannya, sehingga tidak dapat dijual, dihadiahkan, diwariskan atau lainnnya. Karena dikhawatirkan, akan terjadi pemindahan hak milik atau menjadi sebab pengalihannya, padahal hendak digunkan untuk kepenrtingn umum.
3.Macam-macam Wakaf
Wakaf Berdasarkan batasan waktunya
pertama, wakaf mu’abbad (selamanya); yaitu apabila wakafnya berbentuk barang yang bersifat abadi, seperti tanah dan bangunan dengan tanahnya, atau barang bergerak yang ditentukan oleh wakif sebagai wakaf abadi dan produktif, dimana sebagian hasilnya untuk disalurkan sesuai tujuan wakaf, sedangkan sisanya untuk biaya perawatan wakaf dan mengganti kerusakannya.
Kedua, wakaf mu’aqqat (sementara/dalam jangka waktu tertentu); yaitu apabila barang yang diwakafkan berupa barang yang mudah rusak ketika dipergunakan tanpa memberi syarat untuk mengganti bagian yang rusak. Wakaf sementara juga bisa dikarenakan oleh keinginan wakif yang memberi batasan waktu ketika mewakafkan barangnya.
Wakaf Berdasarkan Cakupannya
Berdasarkan cakupannya, wakaf dibagi menjadi, pertama, wakaf keluarga (ahli/z\urri); yaitu apabila tujuan wakaf untuk memberi manfaat kepada keluarga wakif, keturunannya, dan orang-orang tertentu berdasarkan hubungan dan pertalian yang dimaksud oleh wakif, tanpa melihat apakah kaya atau miskin, sakit atau sehat, dan tua atau muda. Seperti wakaf untuk anak dengan jumlah dan nama yang telah ditentukan oleh wakif, wakaf untuk istri, cucu-cucunya dan keturunan lain dari wakif. Wakaf seperti ini kadang-kadang juga disebut wakaf ‘ala al-aulad, yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga dan lingkungan kerabat.
Kedua, wakaf sosial untuk kebaikan masyarakat (khairi); yaitu wakaf yang secara tegas untuk kepentingan keagamaan atau masyarakat (umum). Hal ini menunjukkan bahwa tujuan wakafnya untuk kepentingan umum; untuk seluruh manusia, atau kaum muslimin, atau orang-orang yang berada di daerah mereka. Jika wakaf tujuannya umum untuk fakir miskin, maka perlu diperjelas mencakup orang-orang miskin dari kalangan muslim yang berada di suatu daerah tertentu. Jenis wakaf ini seperti yang dijelaskan dalam hadis\ Nabi Muhammad Saw. yang menceritakan tentang wakaf Umar bin Khathab berupa tanah Khaibar. Beliau memberikan hasil kebunnya kepada fakir miskin, ibnu sabil, sabilillah, para tamu, dan hamba sahaya yang berusaha menebus dirinya.
Ketiga, wakaf gabungan antara keduanya (musytarak); yaitu apabila tujuan wakafnya untuk umum dan keluarga secara bersamaan. Wakaf gabungan ini pada realitanya lebih banyak dari wakaf keluarga. Karena biasanya wakif menggabungkan manfaat wakafnya untuk tujuan umum dan khusus, seperti separuh untuk keluarga dan anak-anaknya serta separuhnya lagi untuk fakir miskin dan kepentingan umum .
Wakaf Berdasarkan Penggunaan Harta
Berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan, wakaf bisa dibagi menjadi:
pertama, wakaf mubasyir (langsung); yaitu harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung, seperti masjid untuk s}alat dan lain sebagainya.
Kedua, wakaf istismari (produktif); yaitu harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun, kemudian hasilnya dimanfaatkan sesuai keinginan wa>kif.Jadi perbedaan antara wakaf langsung dan wakaf produktif terletak pada pola manajemen dan cara pelestarian wakaf. Wakaf langsung membutuhkan biaya untuk perawatan yang dananya diperoleh dari luar benda wakaf, sebab wakaf seperti ini tidak dapat menghasilkan sesuatu dan tidak boleh dipergunakan untuk tujuan tersebut. Sedangkan wakaf produktif, sebagian hasilnya dipergunakan untuk merawat dan melestarikan benda wakaf, dan selebihnya untuk dibagikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf.
4.Rukun dan Syarat Wakaf
Rukun merupakan suatu hal yang keberadaannya mutlak dipenuhi agar suatu perbutan hukum itu sah dan mempunyai akibat hukum. Adapun yang menjadi rukun wakaf adalah sebagai berikut :
a. Ada pihak yang berwakaf (wakif). Pihak yang melakukan wakaf atas harta kekayaan yang dimilikinya harus memenuhi syarat, bahwa ia adalah orang yang berhak melakukan suatu perbuatan atau cakap bertindak menurut hukum, yakni orang yang telah dewasa (balig), sehat akalnya, dan tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum. Disamping itu dalam melakukan perbuatan hukum berupa wakaf, harus didasarkan atas kehendak sendiri, tidak boleh ada unsur paksaan sedikitpun di dalamnya .
b. Ada objek berupa harta kekayaan yang diwakafkan. Benda objek wakaf harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu kekal zatnya artinya barang yang diwakafkan tidak habis sekali pakai.Disamping itu benda yang bersangkutan juga harus benar-benar milik orang yang mewakafkan tersebut secara sah menurut hukum. Menurut ketentuan PP No 28 tahun 1997 disyaratkan bahwa tanah yang di wakafkan harus merupakan tanah dengan status hak milik, bukan tanah dengan status hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, ataupun hak sewa. Serta tanh tersebut bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan dan perkara.
Menurut undang-undang No 41 tahun 2004 tentang wakaf, dalam ketentuan pasal 16 disebutkan bahwa obyek dari wakaf adalah berupa benda tidak bergerak, maupun benda bergerak. Obyek wakaf yang berupa benda tidak bergerak terdiri dari hak atas tanah, bangunan atau bagian bangunan, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah, hak milik atas satuan rumah susun, serta benda tidak bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Obyek wakaf yang berupa benda bergerak adalah benda yang tidak bisa habis karena konsumsi yang terdiri dari uang, logam mulia, surat berharga,kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Secara singkat dapat dikatakan bahwa syarat yang harus di penuhi oleh harta kekayaan sebagai obyek wakaf adalah, sebagai berikut :
1) Harta itu haruslah benda yang dapat diambil manfaatnya
2) Harta yang diwakafkan kepada penerima wakaf sudah jelas-jelas ada/berwujud pada waktu itu
3) Harta yang diwakafkan itu memberi faedah yang berkepanjangan
4) Diwakafkan untuk tujuan yang baik saja dan tidak menyalahi syarak
5) Harta yang diwakafkan ditentukan jenis, bentuk, tempat, luas dan jumlah
6) Milik sempurna orang yang memberi wakaf
c. Ada penerimaan dan pengelolaan harta wakaf (nadzir).Penerima wakaf juga harus seorang yang cakap melakukan perbuatan hukum.Ia harus sudah dewasa, sehat akalnya, dan tidak terhalang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum
d. Adanya sighat berupa ijab qabul yang dilafazkan. Lafaz artinya ucapan dari orang yang berwakaf bahwa dia mewakafkan untuk kepentingan tertentu atas sebuah obyek wakaf
Syarat Wakaf dalam kitab fiqih menyebutkan siapapun bisa menjadi nazir asal memenuhi syarat-syarat untuk menjadi nazir, seorang wakif pun bisa menunjuk dirinya sendiri atau orang lain menjadi nazir. Masa kerja nazir tidak seumur hidup, seorang nadzir bisa berhenti kapanpun apabila disebabkan oleh hal-hal yang bisa membatalkan dia sebagai nazir, seperti:
a. Meninggal dunia,
b. Mengundurkan diri,
c. Dibatalkan kedudukannya sebagai nadzir oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan karena :
1) Tidak memenuhi syarat seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaannya.
2) Melakukan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai nadzir.
3) Tidak dapat melakukan kewajibannya lagi sebagai nadzir20 .
Ensiklopedi Hukum Islam menyatakan bahwa “Ulama mensyaratkan harus:
(a) Adil dalam arti orang yang selalu awas diri dari perbuatan-perbuatan terlarang, tetapi menurut ulama Hambali, orang fasik boleh menjadi nadzir, asal ia bertanggung jawab dan memegang amanah.
(b) Memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola harta wakaf, termasuk kecakapan terhadap tindak hukum.
(c) Menurut ulama mazhab Hambali apabila harta wakaf berasal dari orang muslim maka disyaratkan nadzirnya juga muslim”21 . Kompilasi Hukum Islam tersebut disyaratkan selain harus merupakan hak wakif, wakif telah berumur 21 tahun, berakal sehat dan didasarkan adats kesukarelaan dan sebanyak-banyaknya 1/3 dari hartanya (pasal 210). Sedangkan wakaf yang dilakukan oleh orang tua kepada anak-anaknya, kelak dapat diperhitungkan sebagai harta warisan, apabila orang tuanya meninggal dunia (pasal 211). Sedangkan menyangkut penarikan terhadap harta yang telah diwakafkan tidak mungkin untuk dilakukan, kecuali terhadap hibah yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya (213) .Agar amalan itu sah, maka diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
a. Untuk selama-lamanya Wakaf untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktunya, merupakan syarat sahnya amalan wakaf, tidak sah apabila dibatasi dengan waktu tertentu23
b. Tidak boleh dicabut. Bila terjadi wakaf itu tidak sah, maka pernyataan wakaf tidak boleh dicabut. Wakaf yang dinyatakan dengan peraturan wasiat, maka pelaksanaannya dilakukan setelah wakif meninggal dunia dan wasiat itu tidak seorangpun yang boleh mencabutnya.
c. Pemilikan wakaf tidak boleh dipindah tangankan. Dengan terjadinya wakaf, maka sejak itu telah menjadi milik Allah SWT.Kepemilikan itu tidak boleh dipindahkan kepada siapapun baik orang, badan hukum maupun negara.Negara ikut mengawasi apakah harta wakaf dapat dimanfaatkan dengan baik atau tidak dan negara juga berkewajiban melindungi harta wakaf itu.
d. Setiap wakaf harus sesuai dengan tujuan wakaf pada umumnya Tidak sah bila tujuan tidak sesuai dan apabila bertentangan dengan ajaran islam. bila wakaf telah selesai mengucapkan ikrar wakafnya, maka pada saat itu wakaf telah terlaksanakan. Agar adanya kepastian hukum ialah baik apabila wakaf itu dilengkapi dengan alat bukti seperti surat dan sebagainya. Pada saat itu pula harta diwakafkan itu telah diserahkan kepada pengelolanya .(nazhir) dan sejak itu pula pemilik tidak berhak lagi terhadap harta yang diwakafkan itu
5.Hadits tentang Wakaf
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ قَالَ أَنْبَأَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ قَالَ فَحَدَّثْتُ بِهِ ابْنَ سِيرِينَ فَقَالَ غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ مَالًا
“Telah bercerita kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah bercerita kepada kami Muhammad bin 'Abdullah Al Anshariy telah bercerita kepada kami Ibnu 'Aun berkata Nafi' memberitakan kepadaku dari Ibnu 'Umar ra bahwa' Umar bin Al Khaththab ra. mendapat bagian lahan di Khaibar lalu dia menemui Nabi saw. untuk meminta pendapat Beliau tentang tanah lahan tersebut dengan berkata: "Wahai Rasulullah aku mendapatkan lahan di Khaibar di mana aku tidak pernah mendapatkan harta yang lebih bernilai selain itu. Maka apa yang Tuan perintahkan tentang tanah tersebut?" Maka Beliau berkata: "Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya lalu kamu dapat bershadaqah dengan (hasil buah) nya." Ibnu 'Umar ra berkata: "Maka 'Umar menshadaqahkannya di mana tidak dijualnya, tidak dihibahkan dan juga tidak diwariskan namun dia menshadaqahkannya untuk para faqir, kerabat, untuk membebaskan budak, fii sabilillah, ibnu sabil dan untuk menjamu tamu. Dan tidak dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma'ruf (benar) dan untuk memberi makan orang lain bukan bermaksud menimbunnya. Perawi berkata: "Kemudian aku ceritakan hadis ini kepada Ibnu Sirin maka dia berkata: "ghairu muta'atstsal maalan artinya tidak mengambil harta anak yatim untuk menggabungkannya dengan hartanya".
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَصَابَ عُمَرُ بِخَيْبَرَ أَرْضًا فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَصَبْتُ أَرْضًا لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ مِنْهُ فَكَيْفَ تَأْمُرُنِي بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا فَتَصَدَّقَ عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ فِي الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ
“Telah bercerita kepada kami [Musaddad] telah bercerita kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah bercerita kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; 'Umar mendapatkan harta berupa tanah di Khaibar lalu dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata: "Aku mendapatkan harta dan belum pernah aku mendapatkan harta yang lebih berharga darinya. Bagaimana Tuan memerintahkan aku tentangnya?" Beliau bersabda: "Jika kamu mau, kamu pelihara pohon-pohoinnya lalu kamu shadaqahkan (hasil) nya". Maka 'Umar menshadaqahkannya, dimana tidak dijual pepohonannya tidak juga dihibahkannya dan juga tidak diwariskannya, (namun dia menshadaqahkan hartanya itu) untuk para fakir, kerabat,. untuk membebaskan budak, fii sabilillah (di jalan Allah), untuk menjamu tamu dan ibnu sabil. Dan tidak dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma'ruf (benar) dan untuk memberi makan teman-temannya asal bukan untuk maksud menimbunnya”.
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَنْبَأَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ ابْنِ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَصَبْتُ مَالًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُنِي قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهَا لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ تَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ قَالَ فَذَكَرْتُهُ لِمُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ فَقَالَ غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ مَالًا قَالَ ابْنُ عَوْنٍ فَحَدَّثَنِي بِهِ رَجُلٌ آخَرُ أَنَّهُ قَرَأَهَا فِي قِطْعَةِ أَدِيمٍ أَحْمَرَ غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ مَالًا قَالَ إِسْمَعِيلُ وَأَنَا قَرَأْتُهَا عِنْدَ ابْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فَكَانَ فِيهِ غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ مَالًا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ لَا نَعْلَمُ بَيْنَ الْمُتَقَدِّمِينَ مِنْهُمْ فِي ذَلِكَ اخْتِلَافًا فِي إِجَازَةِ وَقْفِ الْأَرَضِينَ وَغَيْرِ ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah memberitakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, ia pun bertanya; Wahai Rasulullah, aku mendapatkan harta di khaibar, aku tidak pernah mendapatkan harta yang menyenangkan hatiku sebelumnya seperti ini, maka apa yang engkau perintahkan kepadaku (atas harta ini)? Beliau menjawab, "Jika kamu berkenan, tahanlah pokoknya dan bersedekahlah dengannya", maka Umar pun bersedekah dengannya, hartanya itu tidak ia jual, tidak ia hibahkan, dan tidak ia wariskan, dan ia mensedekahkannya dari harta itu kepada para fakir miskin, ahli kerabat baik yang dekat maupun yang jauh, fi sabilillah, ibnu sabil, dan (para) tamu. Tidaklah mengapa (tidak berdosa) bagi yang mengurus harta itu jika mengambil darinya untuk makan dengan cara yang baik (wajar), atau memberi makan kepada teman tanpa menjual (mengambiil keuntugan materi) darinya. Ia (At Tirmidzi) berkata, 'Aku menyebutkannya kepada [Muhammad bin Sirin], maka ia mengatakan 'ghairu muta`atstsil maalan', [Ibnu 'Aun] berkata, Telah bercerita kepadaku atas hadits ini seseorang yang lain bahwa ia membacanya 'fi qith'ati adimin ahmar ghair muta`atstsil maalan', [Ismail] berkata, 'Dan saya membacanya kepada [Ibnu Ubaidullah bin Umar], maka dalam haditsnya 'ghair muta`atstsil maalan'. Abu Isa berkata, 'Hadits ini hasan shahih, dan menjadi landasan amal menurut ahli ilmu dari kalangan shahabat Nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam dan juga selain mereka, dan kami tidak menemukan adanya perselisihan di antara ulama terdahulu tentang dibolehkannya wakaf tanah dan juga yang lainnya.
خْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ وَهُوَ ابْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَصَبْتُ أَرْضًا لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي فَكَيْفَ تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا فَتَصَدَّقَ بِهَا عَلَى أَنْ لَا تُبَاعَ وَلَا تُوهَبَ وَلَا تُورَثَ فِي الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ
“Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid] -yaitu Ibnu Zurai'- berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata; Umar telah mendapatkan lahan di Khaibar, kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Aku telah mendapatkan lahan yang tidak ada harta sama sekali yang aku dapatkan yang lebih berharga bagi aku daripada lahan tersebut, maka apa yang anda perintahkan? Beliau bersabda: "Apabila engkau menghendaki maka engkau dapat menahan pokoknya dan bersedekah dengannya." Maka ia pun bersedekah dengan syarat tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan untuk orang-orang fakir, kerabat rasul, hamba sahaya, di jalan Allah, tamu, dan ibnu sabil. Tidak mengapa bagi orang yang mengurusnya untuk makan darinya dengan cara yang baik, memberi makan teman tanpa mengembangkannya."
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Kata wakaf sudah tidak asing bagi umat Islam Indonesia. Kata waqf (الوقف ) berasal dari akar kata wa-qa-fa yang bermakna menahan, berhenti, diam di tempat atau berdiri. Kata ini semakna dengan kata habasa-yahbisu-tahbisan yang berarti terhalang untuk menggunakan. Rasulullah juga memperggunakan kata habasa dengan menahanan suatu benda yang manfaatnya digunakan untuk kebajikan dan dianjurkan agama.Bisa juga bermakna menghentikan bacaan untuk mengambil nafas sementara (istilah dalam ilmu tajwid), dan juga bisa bermakna wuquf di Arafa setiap tanggal 9 Dzul Hijjah.Menurut istilah meskipun terdapat perbedaan penafsiran, disepakati bahwa makna wakaf adalah menahan dzatnya benda dan memanfaatkan hasilnya atau menahan dzatnya dan menyedekahkan manfaatnya.
Mazhab Hanbaly berpendapat apabila manfaat wakaf tidak dapat dipergunakan, lagi maka boleh dijual, dan uangnya dibelikan sebagai gantinya, begitu juga mengganti masjid atau mengubahnya.Imam Syafi’i mengatakan menjual dan mengganti barang wakaf, dalam kondisi apapun hukumnya tidak boleh, bahkan terhadap wakaf khusus sekalipun, seperti wakaf untuk keturunan sendiri, sekalipun terdapat seribu satu macam alasan untuk itu. Imam Syafi’i memperbolehkan penerima wakaf untuk memanfaatkan barang wakaf khusus manakala ada alasan untuk itu. Misalnya terhadap pohon wakaf yang sudah layu dan tidak bisa berbuah lagi. Penerima wakaf tersebut boleh menebangnya dan menjadikannya kayu bakar, tetapi tidak boleh menjual atau menggantinya
pertama, wakaf mu’abbad (selamanya); yaitu apabila wakafnya berbentuk barang yang bersifat abadi, seperti tanah dan bangunan dengan tanahnya, atau barang bergerak yang ditentukan oleh wakif sebagai wakaf abadi dan produktif, dimana sebagian hasilnya untuk disalurkan sesuai tujuan wakaf, sedangkan sisanya untuk biaya perawatan wakaf dan mengganti kerusakannya.
Kedua, wakaf mu’aqqat (sementara/dalam jangka waktu tertentu); yaitu apabila barang yang diwakafkan berupa barang yang mudah rusak ketika dipergunakan tanpa memberi syarat untuk mengganti bagian yang rusak. Wakaf sementara juga bisa dikarenakan oleh keinginan wakif yang memberi batasan waktu ketika mewakafkan barangnya
B.Saran
Berdasarkan penulisan makalah ini, penulis menyadari akan banyaknya Kekurangan. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat Diharapkan. Demi kesempurnaan makalah ini kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
Maidin, Muhammad Sabir. HUKUM-HUKUM HADIS, n.d.
r. H. M. Amin Sumadyo, M.Ag. “Tinjauan Umum Tentang Wakaf a.,” 1986, 32–50.
Rizal, Zainal Veithzal. “Pengelolaan Dan Pengembangan Wakaf Produktif Oleh : Veithzal Rivai Zainal Anggota Dewan Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI).” Ziswaf 9 (2016): 11.
Wakaf, Dari, Klasik Hingga, dan Wakaf Produktif. Fiqih wakaf, n.d.
