Senin, 10 Juni 2024

13.Wakaf

MAKALAH
WAKAF

Dosen Pengampu : Dr.Muhammad Sabir Maidin, M.Ag


DISUSUN OLEH:
Kelompok 13
MUH.FARHAN (10300122076)
MUHAMMAD ARIF RAHMATULLAH (10300122102)
ATHALLA (10300122075)
  PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
TAHUN AKADEMIK 2023/2024


KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas Rahmat, Hidayah, dan Inayah-Nya yang senantiasa membimbing langkah-langkah kami dalam menyelesaikan makalah ini. Tanpa kehadiran-Nya, mungkin saya tidak akan mampu menyelesaikan tugas ini dengan sepenuhnya.

Makalah ini merupakan hasil dari tugas yang kami terima dari bapak Dr.Muhammad Sabir Maidin, M.Ag yang telah memberikan arahan dan bimbingan yang sangat berarti bagi kami dalam memahami mata kuliah Perbandingan Hadis Ahkam. Dengan harapan untuk memberikan manfaat serta memperluas pemahaman bagi pembaca, saya menyusun makalah ini dengan penuh dedikasi dan kerja keras.

saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bantuan selama proses penyusunan makalah ini. Saya sadar bahwa masih terdapat ruang untuk perbaikan dalam makalah ini. Oleh karena itu, saya mengundang pembaca untuk memberikan masukan dan saran yang dapat membantu kami meningkatkan kualitasnya.saya memohon maaf atas segala kesalahan yang mungkin terdapat dalam penulisan ini, dan saya berharap makalah ini dapat menjadi sumber pengetahuan yang bermanfaat bagi pembaca

Samata,4 Juni 2024

Kelompok 13


BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Wakaf merupakan ibadah yang bercorak sosial ekonomi yang cukup penting. Menurut sejarah Islam klasik, wakaf telah memainkan peran yang sangat signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan kaum muslimin, baik di bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial dankepentingan umum, kegiatan keagamaan, pengembangan ilmupengetahuan serta peradaban Islam secara umum. Wakaf sebagai instrument untuk kesejahteraan umat yang pertama kali dilakukan oleh Umar bin al Khatthab seizin Rasulullah SAW. Pada saat itu, Umar mempunyai sebidang kebun yang subur dan produktif di Khaibar.

Dengan memiliki semangat untuk membantu sesama dan demi kesejahteraan umat, maka Umar bin al Khatthab berkonsultasi kepada Rasulullah SAW. bagaimana cara mendermakan kebun tersebut? Rasulullah SAW menganjurkan agar kebun tersebut tetap pokoknya dan dikelola dengan baik serta hasilnya didermakan kepada masyarakat. Artinya, pokoknya tetap terpelihara dan terkelola, sementara hasilnya didermakan untuk kepentingan umat. Demikian pula ketika Ali bi Abi Thalib dan Utsman bin Abstrak Artikel ini menguraikan berbagai strategi dalam pengelolaan wakaf studi komparasi pengelolaan harta benda wakaf di Indonesia dan Negara Muslim dunia. Serta menjelaskan pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif dalam dimensi ekonomi Islam dalam wakaf sehingga tercapai pengembangan harta wakaf produktif yang berorientasi pada social dan hasilnya juga bisa dirasakan umat.

Melihat wakaf secara historis, sesungguhnya telah mengajarkan umat Islam akan pentingnya sumber ekonomi yang terus menerus guna menjamin berlangsungnya kesejahteraan di masyarakat. Wakaf sebagai instrumen ekonomi yang memberi kehidupan bagi pengelolanya dan masyarakat. Bukan sebaliknya, wakaf hanya menjadi beban pengelola dan menuntut uluran tangan kedermawanan dari masyarakat. Wakaf pada masa sahabat telah menjadi sumber ekonomi dan pembiayaan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, seperti pada masa khilafah Harun al Rasyid dengan perpustakaan Bayt al hikmahnya yang dibiayai oleh kekayaan wakaf.

B.Rumusan Masalah

1.Apa yang dimaksud dengan Wakaf ?

2.Apa Pandangan Para ulama mengenai Wakaf?

3.Apa Macam-macam Wakaf?

4.Apa Rukun dan Syarat mengenai Wakaf?

5.Apa Hadits Tentang Wakaf?

C.Tujuan Penulisan

1.Untuk mengetahui yang dimaksud denganWakaf

2.Untuk mengetahui pandangan para ulama mengenai Wakaf

3.Untuk Mengetahui Macam-macam Wakaf

4.Untuk mengetahui Rukun dan Syarat Mengenai Wakaf

5.Untuk mengetahui Hadits mengenai wakaf


BAB II
PEMBAHASAN


1.Pengertian Wakaf

Kata wakaf sudah tidak asing bagi umat Islam Indonesia. Kata waqf (الوقف ) berasal dari akar kata wa-qa-fa yang bermakna menahan, berhenti, diam di tempat atau berdiri. Kata ini semakna dengan kata habasa-yahbisu-tahbisan yang berarti terhalang untuk menggunakan. Rasulullah juga memperggunakan kata habasa dengan menahanan suatu benda yang manfaatnya digunakan untuk kebajikan dan dianjurkan agama.Bisa juga bermakna menghentikan bacaan untuk mengambil nafas sementara (istilah dalam ilmu tajwid), dan juga bisa bermakna wuquf di Arafa setiap tanggal 9 Dzul Hijjah.

Menurut istilah meskipun terdapat perbedaan penafsiran, disepakati bahwa makna wakaf adalah menahan dzatnya benda dan memanfaatkan hasilnya atau menahan dzatnya dan menyedekahkan manfaatnya.wakaf adalah menyediakan suatu harta benda yang dipergunakan hasilnya untuk kemaslahatan umum. Mazhab Imam Syafi’i dan Hambali mendefinisikan wakaf yakni seseorang yang menahan hartanya demi dimanfaatkan dalam segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai wujud ketundukan kepada Allah. Selanjutnya definisi wakaf dari mazhab Hanafi adalah menahan harta benda dengan melepaskan hak kepemilikannya menjadi milik Allah.

2.Pandangan ulama mengenai wakaf

Mazhab Hanbaly berpendapat apabila manfaat wakaf tidak dapat dipergunakan, lagi maka boleh dijual, dan uangnya dibelikan sebagai gantinya, begitu juga mengganti masjid atau mengubahnya.Imam Syafi’i mengatakan menjual dan mengganti barang wakaf, dalam kondisi apapun hukumnya tidak boleh, bahkan terhadap wakaf khusus sekalipun, seperti wakaf untuk keturunan sendiri, sekalipun terdapat seribu satu macam alasan untuk itu. Imam Syafi’i memperbolehkan penerima wakaf untuk memanfaatkan barang wakaf khusus manakala ada alasan untuk itu. Misalnya terhadap pohon wakaf yang sudah layu dan tidak bisa berbuah lagi. Penerima wakaf tersebut boleh menebangnya dan menjadikannya kayu bakar, tetapi tidak boleh menjual atau menggantinya.

Di kalangan ulama ada yang melarang menjual harta wakaf sama sekali, ada pula yang membolehkan dalam kasuskasus tertentu dan ada pula yang diam (Tawaqquf). Adapun harta wakaf yang sudah tidak bermanfaat atau kurang manfaatnya kecuali dengan dijual dalam hal ini terdapat berbagai pendapat. Mazhab Syafi’i dan Maliki melarang harta wakaf dijualbelikan karena beralasan pada teks hadis di atas, yaitu untuk selamanya. Menurut pendapat yang kuat tidak menjadi suatu masalah jika menjual tikar masjid yang sudah tidak layak lagi dipergunakan kembali. Sehingga tidak menjadi mubassir, kemudian hasilnya digunakan untuk kemaslahatan masjid. Mazhab Hambali berpendapat apabila manfaat wakaf tidak dapat dipergunakan, lagi maka boleh dijual, dan uangnya dibelikan sebagai gantinya, begitu juga mengganti masjid atau mengubahnya. Harta wakaf bisa diubah karena dua sebab yaitu

1. Pengganti bentuk harta wakaf karena adanya keperluan. Hal ini dilakukan karena harta wakaf itu tidak bisa dimanfaatkan seacara langsung untuk tujuan wakafnya. contohnya, wakaf tanah yang diperuntukkan untuk jihad, agar dapat dimanfaatkan, maka tanah tersebut dijual dan dibelikan sesuatu yang bisa digunakan untuk berjihad. Dalam konteks ini, harta wakaf itu bisa diubah bentuknya atau memindahkan tempat harta wakaf itu; atau bahkan kedua-duanya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad. Dasarnya adalah perbuatan Umar bin al-Khaththab ra yang pernah memerintahkan Saad bin Abi Waqash ra. ketika itu menjadi wali di Kufah, untuk memindahkan Masjid Kufah yang lama ke tempat lain dan membangun Baitul Mal di sebelah kiblat masjid. Lalutempat masjid lama itu diubah menjadi pasar bagi pedagang kurma.

2. Mengubah harta wakaf untuk kemaslahatan yang lebih besar. Kebolehan ini juga didasarkan pada tindakan Umar bin al-Khathtah ra dan Utsman bin Affan ra, misalnya, pernah merehab dan memperbesar Masjid Nabawi.Apa yang dilakukan Umar bin alKhaththab ra. Dengan perombakan Masjid Nabawi oleh Umar bin al-Khaththab ra dan Utsman bin Affan ra itu diketahui oleh para sahabat dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Hal itu menunjukkan adanya Ijmak sahabat akan kebolehan hal itu.

 Fiqh Hadis (Pemahaman/Kandungan Hadis).

Waqaf secara eksplisit tidak ditemui dalam al-Qur’an maupun hadis Nabi. Namun demikian al-Qur’an sering menyatakan konsep wakaf dengan ungkapan yang menyatakan tentang memberikan harta (infaq) demi kepentingan umum. Sedangkan dalam hadis sering ditemui ungkapan wakaf dengan ungkapan habs (tahan). Jika ditelusuri dalam sabda Nabi Muhammad saw. maka dapat ditemukan dalam berbagai kitab yaitu:

1. Kitab al-Zakat, disebutkan kisah Khalid Ibn Walid yang telah mewakafkan peralatan perang. Hadis ini dicantumkan pada Bab: Firman Allah tentang "Wa Fi al-Riqab, wa al-Garimin, wa fi Sabilillah".

2. Kitab al-Jihad wa al-Siyar, disebutkan hadis tentang keutamaan wakaf. Diterangkan dalam hadis itu, barangsiapa mewakafkan seekor kuda niscaya seluruh yang ada pada kuda itu akan menambah amal baiknya kelak di hari kiamat. Hadis-hadis mengenai wakaf pada kitab ini tersebar pada bab-bab lain yang berhubungan dengan wakaf namun tidak menggunakan kata wakaf sebagai judul bab.

3. Kitab al-Wakalah terdapat satu bab mengenai wakaf, yaitu al-wakalah (perwakilan) fi al-waqf (Hadis yang disebutkan dalam bab ini adalah ringkasan hadis ‘Umar Ibn Khattab mengenai dibolehkannya bagi orang yang mewakili wakaf (al-wali atau al-nazir) untuk memakan atau memberi makan kepada temannya dengan cara yang baik.

4. Kitab al-Syurut terdapat satu bab yaitu "Bab al-Syrurut fi al-waqfi". Pada bab ini terdapat satu hadis wakaf, yaitu hadis ‘Umar Ibn Khattab.258

5. Kitab al-Wasaya, minimal 14 bab yang menggunakan kata wakaf dengan berbagai derivasinya. Pembahasan mengenai wakaf yang paling banyak disebutkan oleh Bukhari dalam kitab tersebut.

6. Kitab al-Salat disebutkan satu hadis wakaf yang menjelaskan tentang wakaf tanah yang akan dijadikan sebagai masjid pada saat Rasulullah saw. tiba di Madinah. Hadis tersebut disebutkan dalam Bab: Apakah Kubur Orang-Orang Musyrik (boleh) Digali dan Dijadikan Masjid?

 Latar Belakang Turunnya Hadis (Asbabul Wurud).

Latar belakang munculnya hadis di atas (Asbabul wurud) adalah tatkala ‘Umar bin Al-Khaththab mendapatkan tanah di Khaibar, yang nilainya sebanyak seratus dirham, dan itu merupakan hartanya yang paling banyak dan berharga, apalagi tanahnya subur. Sehingga orang-orang pun berlomba-lomba untuk memilikinya. Kemudian ‘Umar menemui Rasulullah saw. karena didorong untuk mendapatkan kebajikan. ‘Umar menemui Rasulullah untuk meminta pendapat tentang sifat menyedekahkan tanah itu, karena ia percaya terhadap kesempurnaan nasehat beliau. Setelah menerima kedatangan Umar yang meminta nasehat tersebut, lalu Rasulullah menunjukkan jalan yang terbaik, yaitu dikelola dan dinafkahkan untuk sedekah. Caranya dengan menahan tanah tersebut dan mewakafkannya, sehingga tidak dapat dijual, dihadiahkan, diwariskan atau lainnnya. Karena dikhawatirkan, akan terjadi pemindahan hak milik atau menjadi sebab pengalihannya, padahal hendak digunkan untuk kepenrtingn umum.

3.Macam-macam Wakaf

Wakaf Berdasarkan batasan waktunya

pertama, wakaf mu’abbad (selamanya); yaitu apabila wakafnya berbentuk barang yang bersifat abadi, seperti tanah dan bangunan dengan tanahnya, atau barang bergerak yang ditentukan oleh wakif sebagai wakaf abadi dan produktif, dimana sebagian hasilnya untuk disalurkan sesuai tujuan wakaf, sedangkan sisanya untuk biaya perawatan wakaf dan mengganti kerusakannya.

Kedua, wakaf mu’aqqat (sementara/dalam jangka waktu tertentu); yaitu apabila barang yang diwakafkan berupa barang yang mudah rusak ketika dipergunakan tanpa memberi syarat untuk mengganti bagian yang rusak. Wakaf sementara juga bisa dikarenakan oleh keinginan wakif yang memberi batasan waktu ketika mewakafkan barangnya.

Wakaf Berdasarkan Cakupannya

Berdasarkan cakupannya, wakaf dibagi menjadi, pertama, wakaf keluarga (ahli/z\urri); yaitu apabila tujuan wakaf untuk memberi manfaat kepada keluarga wakif, keturunannya, dan orang-orang tertentu berdasarkan hubungan dan pertalian yang dimaksud oleh wakif, tanpa melihat apakah kaya atau miskin, sakit atau sehat, dan tua atau muda. Seperti wakaf untuk anak dengan jumlah dan nama yang telah ditentukan oleh wakif, wakaf untuk istri, cucu-cucunya dan keturunan lain dari wakif. Wakaf seperti ini kadang-kadang juga disebut wakaf ‘ala al-aulad, yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga dan lingkungan kerabat.

Kedua, wakaf sosial untuk kebaikan masyarakat (khairi); yaitu wakaf yang secara tegas untuk kepentingan keagamaan atau masyarakat (umum). Hal ini menunjukkan bahwa tujuan wakafnya untuk kepentingan umum; untuk seluruh manusia, atau kaum muslimin, atau orang-orang yang berada di daerah mereka. Jika wakaf tujuannya umum untuk fakir miskin, maka perlu diperjelas mencakup orang-orang miskin dari kalangan muslim yang berada di suatu daerah tertentu. Jenis wakaf ini seperti yang dijelaskan dalam hadis\ Nabi Muhammad Saw. yang menceritakan tentang wakaf Umar bin Khathab berupa tanah Khaibar. Beliau memberikan hasil kebunnya kepada fakir miskin, ibnu sabil, sabilillah, para tamu, dan hamba sahaya yang berusaha menebus dirinya.

Ketiga, wakaf gabungan antara keduanya (musytarak); yaitu apabila tujuan wakafnya untuk umum dan keluarga secara bersamaan. Wakaf gabungan ini pada realitanya lebih banyak dari wakaf keluarga. Karena biasanya wakif menggabungkan manfaat wakafnya untuk tujuan umum dan khusus, seperti separuh untuk keluarga dan anak-anaknya serta separuhnya lagi untuk fakir miskin dan kepentingan umum .

Wakaf Berdasarkan Penggunaan Harta

Berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan, wakaf bisa dibagi menjadi:

 pertama, wakaf mubasyir (langsung); yaitu harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung, seperti masjid untuk s}alat dan lain sebagainya.

Kedua, wakaf istismari (produktif); yaitu harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun, kemudian hasilnya dimanfaatkan sesuai keinginan wa>kif.Jadi perbedaan antara wakaf langsung dan wakaf produktif terletak pada pola manajemen dan cara pelestarian wakaf. Wakaf langsung membutuhkan biaya untuk perawatan yang dananya diperoleh dari luar benda wakaf, sebab wakaf seperti ini tidak dapat menghasilkan sesuatu dan tidak boleh dipergunakan untuk tujuan tersebut. Sedangkan wakaf produktif, sebagian hasilnya dipergunakan untuk merawat dan melestarikan benda wakaf, dan selebihnya untuk dibagikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf.

4.Rukun dan Syarat Wakaf

Rukun merupakan suatu hal yang keberadaannya mutlak dipenuhi agar suatu perbutan hukum itu sah dan mempunyai akibat hukum. Adapun yang menjadi rukun wakaf adalah sebagai berikut :

a. Ada pihak yang berwakaf (wakif). Pihak yang melakukan wakaf atas harta kekayaan yang dimilikinya harus memenuhi syarat, bahwa ia adalah orang yang berhak melakukan suatu perbuatan atau cakap bertindak menurut hukum, yakni orang yang telah dewasa (balig), sehat akalnya, dan tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum. Disamping itu dalam melakukan perbuatan hukum berupa wakaf, harus didasarkan atas kehendak sendiri, tidak boleh ada unsur paksaan sedikitpun di dalamnya .

b. Ada objek berupa harta kekayaan yang diwakafkan. Benda objek wakaf harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu kekal zatnya artinya barang yang diwakafkan tidak habis sekali pakai.Disamping itu benda yang bersangkutan juga harus benar-benar milik orang yang mewakafkan tersebut secara sah menurut hukum. Menurut ketentuan PP No 28 tahun 1997 disyaratkan bahwa tanah yang di wakafkan harus merupakan tanah dengan status hak milik, bukan tanah dengan status hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, ataupun hak sewa. Serta tanh tersebut bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan dan perkara.

Menurut undang-undang No 41 tahun 2004 tentang wakaf, dalam ketentuan pasal 16 disebutkan bahwa obyek dari wakaf adalah berupa benda tidak bergerak, maupun benda bergerak. Obyek wakaf yang berupa benda tidak bergerak terdiri dari hak atas tanah, bangunan atau bagian bangunan, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah, hak milik atas satuan rumah susun, serta benda tidak bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Obyek wakaf yang berupa benda bergerak adalah benda yang tidak bisa habis karena konsumsi yang terdiri dari uang, logam mulia, surat berharga,kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Secara singkat dapat dikatakan bahwa syarat yang harus di penuhi oleh harta kekayaan sebagai obyek wakaf adalah, sebagai berikut :

1) Harta itu haruslah benda yang dapat diambil manfaatnya

  2) Harta yang diwakafkan kepada penerima wakaf sudah jelas-jelas ada/berwujud pada waktu itu

3) Harta yang diwakafkan itu memberi faedah yang berkepanjangan

4) Diwakafkan untuk tujuan yang baik saja dan tidak menyalahi syarak

5) Harta yang diwakafkan ditentukan jenis, bentuk, tempat, luas dan jumlah

6) Milik sempurna orang yang memberi wakaf

c. Ada penerimaan dan pengelolaan harta wakaf (nadzir).Penerima wakaf juga harus seorang yang cakap melakukan perbuatan hukum.Ia harus sudah dewasa, sehat akalnya, dan tidak terhalang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum

d. Adanya sighat berupa ijab qabul yang dilafazkan. Lafaz artinya ucapan dari orang yang berwakaf bahwa dia mewakafkan untuk kepentingan tertentu atas sebuah obyek wakaf

Syarat Wakaf dalam kitab fiqih menyebutkan siapapun bisa menjadi nazir asal memenuhi syarat-syarat untuk menjadi nazir, seorang wakif pun bisa menunjuk dirinya sendiri atau orang lain menjadi nazir. Masa kerja nazir tidak seumur hidup, seorang nadzir bisa berhenti kapanpun apabila disebabkan oleh hal-hal yang bisa membatalkan dia sebagai nazir, seperti:

a. Meninggal dunia,

b. Mengundurkan diri,

c. Dibatalkan kedudukannya sebagai nadzir oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan karena :

1) Tidak memenuhi syarat seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaannya.

2) Melakukan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai nadzir.

3) Tidak dapat melakukan kewajibannya lagi sebagai nadzir20 .

Ensiklopedi Hukum Islam menyatakan bahwa “Ulama mensyaratkan harus:

(a) Adil dalam arti orang yang selalu awas diri dari perbuatan-perbuatan terlarang, tetapi menurut ulama Hambali, orang fasik boleh menjadi nadzir, asal ia bertanggung jawab dan memegang amanah.

(b) Memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola harta wakaf, termasuk kecakapan terhadap tindak hukum.

(c) Menurut ulama mazhab Hambali apabila harta wakaf berasal dari orang muslim maka disyaratkan nadzirnya juga muslim”21 . Kompilasi Hukum Islam tersebut disyaratkan selain harus merupakan hak wakif, wakif telah berumur 21 tahun, berakal sehat dan didasarkan adats kesukarelaan dan sebanyak-banyaknya 1/3 dari hartanya (pasal 210). Sedangkan wakaf yang dilakukan oleh orang tua kepada anak-anaknya, kelak dapat diperhitungkan sebagai harta warisan, apabila orang tuanya meninggal dunia (pasal 211). Sedangkan menyangkut penarikan terhadap harta yang telah diwakafkan tidak mungkin untuk dilakukan, kecuali terhadap hibah yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya (213) .Agar amalan itu sah, maka diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :

a. Untuk selama-lamanya Wakaf untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktunya, merupakan syarat sahnya amalan wakaf, tidak sah apabila dibatasi dengan waktu tertentu23

b. Tidak boleh dicabut. Bila terjadi wakaf itu tidak sah, maka pernyataan wakaf tidak boleh dicabut. Wakaf yang dinyatakan dengan peraturan wasiat, maka pelaksanaannya dilakukan setelah wakif meninggal dunia dan wasiat itu tidak seorangpun yang boleh mencabutnya.

c. Pemilikan wakaf tidak boleh dipindah tangankan. Dengan terjadinya wakaf, maka sejak itu telah menjadi milik Allah SWT.Kepemilikan itu tidak boleh dipindahkan kepada siapapun baik orang, badan hukum maupun negara.Negara ikut mengawasi apakah harta wakaf dapat dimanfaatkan dengan baik atau tidak dan negara juga berkewajiban melindungi harta wakaf itu.

d. Setiap wakaf harus sesuai dengan tujuan wakaf pada umumnya Tidak sah bila tujuan tidak sesuai dan apabila bertentangan dengan ajaran islam. bila wakaf telah selesai mengucapkan ikrar wakafnya, maka pada saat itu wakaf telah terlaksanakan. Agar adanya kepastian hukum ialah baik apabila wakaf itu dilengkapi dengan alat bukti seperti surat dan sebagainya. Pada saat itu pula harta diwakafkan itu telah diserahkan kepada pengelolanya .(nazhir) dan sejak itu pula pemilik tidak berhak lagi terhadap harta yang diwakafkan itu

5.Hadits tentang Wakaf

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ قَالَ أَنْبَأَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ قَالَ فَحَدَّثْتُ بِهِ ابْنَ سِيرِينَ فَقَالَ غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ مَالًا

“Telah bercerita kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah bercerita kepada kami Muhammad bin 'Abdullah Al Anshariy telah bercerita kepada kami Ibnu 'Aun berkata Nafi' memberitakan kepadaku dari Ibnu 'Umar ra bahwa' Umar bin Al Khaththab ra. mendapat bagian lahan di Khaibar lalu dia menemui Nabi saw. untuk meminta pendapat Beliau tentang tanah lahan tersebut dengan berkata: "Wahai Rasulullah aku mendapatkan lahan di Khaibar di mana aku tidak pernah mendapatkan harta yang lebih bernilai selain itu. Maka apa yang Tuan perintahkan tentang tanah tersebut?" Maka Beliau berkata: "Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya lalu kamu dapat bershadaqah dengan (hasil buah) nya." Ibnu 'Umar ra berkata: "Maka 'Umar menshadaqahkannya di mana tidak dijualnya, tidak dihibahkan dan juga tidak diwariskan namun dia menshadaqahkannya untuk para faqir, kerabat, untuk membebaskan budak, fii sabilillah, ibnu sabil dan untuk menjamu tamu. Dan tidak dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma'ruf (benar) dan untuk memberi makan orang lain bukan bermaksud menimbunnya. Perawi berkata: "Kemudian aku ceritakan hadis ini kepada Ibnu Sirin maka dia berkata: "ghairu muta'atstsal maalan artinya tidak mengambil harta anak yatim untuk menggabungkannya dengan hartanya".

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَصَابَ عُمَرُ بِخَيْبَرَ أَرْضًا فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَصَبْتُ أَرْضًا لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ مِنْهُ فَكَيْفَ تَأْمُرُنِي بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا فَتَصَدَّقَ عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ فِي الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ

“Telah bercerita kepada kami [Musaddad] telah bercerita kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah bercerita kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; 'Umar mendapatkan harta berupa tanah di Khaibar lalu dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata: "Aku mendapatkan harta dan belum pernah aku mendapatkan harta yang lebih berharga darinya. Bagaimana Tuan memerintahkan aku tentangnya?" Beliau bersabda: "Jika kamu mau, kamu pelihara pohon-pohoinnya lalu kamu shadaqahkan (hasil) nya". Maka 'Umar menshadaqahkannya, dimana tidak dijual pepohonannya tidak juga dihibahkannya dan juga tidak diwariskannya, (namun dia menshadaqahkan hartanya itu) untuk para fakir, kerabat,. untuk membebaskan budak, fii sabilillah (di jalan Allah), untuk menjamu tamu dan ibnu sabil. Dan tidak dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma'ruf (benar) dan untuk memberi makan teman-temannya asal bukan untuk maksud menimbunnya”.

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَنْبَأَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ ابْنِ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَصَبْتُ مَالًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُنِي قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهَا لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ تَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ قَالَ فَذَكَرْتُهُ لِمُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ فَقَالَ غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ مَالًا قَالَ ابْنُ عَوْنٍ فَحَدَّثَنِي بِهِ رَجُلٌ آخَرُ أَنَّهُ قَرَأَهَا فِي قِطْعَةِ أَدِيمٍ أَحْمَرَ غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ مَالًا قَالَ إِسْمَعِيلُ وَأَنَا قَرَأْتُهَا عِنْدَ ابْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فَكَانَ فِيهِ غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ مَالًا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ لَا نَعْلَمُ بَيْنَ الْمُتَقَدِّمِينَ مِنْهُمْ فِي ذَلِكَ اخْتِلَافًا فِي إِجَازَةِ وَقْفِ الْأَرَضِينَ وَغَيْرِ ذَلِكَ

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah memberitakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, ia pun bertanya; Wahai Rasulullah, aku mendapatkan harta di khaibar, aku tidak pernah mendapatkan harta yang menyenangkan hatiku sebelumnya seperti ini, maka apa yang engkau perintahkan kepadaku (atas harta ini)? Beliau menjawab, "Jika kamu berkenan, tahanlah pokoknya dan bersedekahlah dengannya", maka Umar pun bersedekah dengannya, hartanya itu tidak ia jual, tidak ia hibahkan, dan tidak ia wariskan, dan ia mensedekahkannya dari harta itu kepada para fakir miskin, ahli kerabat baik yang dekat maupun yang jauh, fi sabilillah, ibnu sabil, dan (para) tamu. Tidaklah mengapa (tidak berdosa) bagi yang mengurus harta itu jika mengambil darinya untuk makan dengan cara yang baik (wajar), atau memberi makan kepada teman tanpa menjual (mengambiil keuntugan materi) darinya. Ia (At Tirmidzi) berkata, 'Aku menyebutkannya kepada [Muhammad bin Sirin], maka ia mengatakan 'ghairu muta`atstsil maalan', [Ibnu 'Aun] berkata, Telah bercerita kepadaku atas hadits ini seseorang yang lain bahwa ia membacanya 'fi qith'ati adimin ahmar ghair muta`atstsil maalan', [Ismail] berkata, 'Dan saya membacanya kepada [Ibnu Ubaidullah bin Umar], maka dalam haditsnya 'ghair muta`atstsil maalan'. Abu Isa berkata, 'Hadits ini hasan shahih, dan menjadi landasan amal menurut ahli ilmu dari kalangan shahabat Nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam dan juga selain mereka, dan kami tidak menemukan adanya perselisihan di antara ulama terdahulu tentang dibolehkannya wakaf tanah dan juga yang lainnya.

خْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ وَهُوَ ابْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَصَبْتُ أَرْضًا لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي فَكَيْفَ تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا فَتَصَدَّقَ بِهَا عَلَى أَنْ لَا تُبَاعَ وَلَا تُوهَبَ وَلَا تُورَثَ فِي الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ

“Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid] -yaitu Ibnu Zurai'- berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata; Umar telah mendapatkan lahan di Khaibar, kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Aku telah mendapatkan lahan yang tidak ada harta sama sekali yang aku dapatkan yang lebih berharga bagi aku daripada lahan tersebut, maka apa yang anda perintahkan? Beliau bersabda: "Apabila engkau menghendaki maka engkau dapat menahan pokoknya dan bersedekah dengannya." Maka ia pun bersedekah dengan syarat tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan untuk orang-orang fakir, kerabat rasul, hamba sahaya, di jalan Allah, tamu, dan ibnu sabil. Tidak mengapa bagi orang yang mengurusnya untuk makan darinya dengan cara yang baik, memberi makan teman tanpa mengembangkannya."


BAB III
PENUTUP


A.Kesimpulan

Kata wakaf sudah tidak asing bagi umat Islam Indonesia. Kata waqf (الوقف ) berasal dari akar kata wa-qa-fa yang bermakna menahan, berhenti, diam di tempat atau berdiri. Kata ini semakna dengan kata habasa-yahbisu-tahbisan yang berarti terhalang untuk menggunakan. Rasulullah juga memperggunakan kata habasa dengan menahanan suatu benda yang manfaatnya digunakan untuk kebajikan dan dianjurkan agama.Bisa juga bermakna menghentikan bacaan untuk mengambil nafas sementara (istilah dalam ilmu tajwid), dan juga bisa bermakna wuquf di Arafa setiap tanggal 9 Dzul Hijjah.Menurut istilah meskipun terdapat perbedaan penafsiran, disepakati bahwa makna wakaf adalah menahan dzatnya benda dan memanfaatkan hasilnya atau menahan dzatnya dan menyedekahkan manfaatnya.

Mazhab Hanbaly berpendapat apabila manfaat wakaf tidak dapat dipergunakan, lagi maka boleh dijual, dan uangnya dibelikan sebagai gantinya, begitu juga mengganti masjid atau mengubahnya.Imam Syafi’i mengatakan menjual dan mengganti barang wakaf, dalam kondisi apapun hukumnya tidak boleh, bahkan terhadap wakaf khusus sekalipun, seperti wakaf untuk keturunan sendiri, sekalipun terdapat seribu satu macam alasan untuk itu. Imam Syafi’i memperbolehkan penerima wakaf untuk memanfaatkan barang wakaf khusus manakala ada alasan untuk itu. Misalnya terhadap pohon wakaf yang sudah layu dan tidak bisa berbuah lagi. Penerima wakaf tersebut boleh menebangnya dan menjadikannya kayu bakar, tetapi tidak boleh menjual atau menggantinya

pertama, wakaf mu’abbad (selamanya); yaitu apabila wakafnya berbentuk barang yang bersifat abadi, seperti tanah dan bangunan dengan tanahnya, atau barang bergerak yang ditentukan oleh wakif sebagai wakaf abadi dan produktif, dimana sebagian hasilnya untuk disalurkan sesuai tujuan wakaf, sedangkan sisanya untuk biaya perawatan wakaf dan mengganti kerusakannya.

Kedua, wakaf mu’aqqat (sementara/dalam jangka waktu tertentu); yaitu apabila barang yang diwakafkan berupa barang yang mudah rusak ketika dipergunakan tanpa memberi syarat untuk mengganti bagian yang rusak. Wakaf sementara juga bisa dikarenakan oleh keinginan wakif yang memberi batasan waktu ketika mewakafkan barangnya

B.Saran

Berdasarkan penulisan makalah ini, penulis menyadari akan banyaknya Kekurangan. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat Diharapkan. Demi kesempurnaan makalah ini kedepannya.


DAFTAR PUSTAKA


Maidin, Muhammad Sabir. HUKUM-HUKUM HADIS, n.d.

r. H. M. Amin Sumadyo, M.Ag. “Tinjauan Umum Tentang Wakaf a.,” 1986, 32–50.

Rizal, Zainal Veithzal. “Pengelolaan Dan Pengembangan Wakaf Produktif Oleh : Veithzal Rivai Zainal Anggota Dewan Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI).” Ziswaf 9 (2016): 11.

Wakaf, Dari, Klasik Hingga, dan Wakaf Produktif. Fiqih wakaf, n.d.


12.Amalan yang setingkat dengan jihad

MAKALAH
AMALAN YANG SETINGKAT DENGAN JIHAD

Dosen Pengampu : Dr. Muhammad Sabir, M,Ag



Disusun Oleh :
HARDIANTI. S (10300122096)
MIFTAHUL JANNAH (10300122090)

 JURUSAN PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN ALAUDDIN MAKASSAR
2024


KATA PENGANTAR


Assalamualaikum wr, wb

 Dengan penuh semangat dan rasa hormat, kami hadirkan makalah ini dengan judul "Amalan yang Setingkat dengan Jihad". Dalam makalah ini, kami membahas konsep amalan dalam Islam yang dianggap memiliki keutamaan dan kedudukan setingkat dengan jihad. Kami berharap makalah ini dapat memberikan wawasan yang bermanfaat bagi pembaca tentang pentingnya amalan dalam kehidupan sehari-hari. Terima kasih atas kesempatan ini. Semoga makalah ini memberikan manfaat bagi pembaca.

   Samata,1 April 2024

            Kelompok 12



BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Jihad adalah sebuah istilah yang debatable (diperdebatkan) dan interpretable (multitafsir). Jihad memiliki makna yang beragam, baik eksoterik maupun esoterik. Padahal jihad merupakan salah satu bentuk ibadah dengan ganjaran pahala tertinggi. Agungnya janji Tuhan pada para mujahidin membuat para insan muslim yang ksatria tertarik pada amalan tersebut.

Namun, apakah jihad memang eksklusif pada derajat tertinggi ibadah-ibadah dalam agama islam? Apakah jihad hanya diartikan sebagai angkat senjata dalam peperangan suci? Apakah hanya jihad yang menempati kasta tinggi ibadah-ibadah kehormatan? Apakah ada amalan-amalan lain yang derajatnya setingkat jihad?

 Oleh karena pertanyaan-pertanyaan tersebut yang kian menggelitik dalam benak dan sanubari, sehingga terbentuklah kesadaran tentang betapa pentingnya mengenal jihad lebih dekat dan amalan-amalan selainnya yang derajat pahala serta kehormatan-nya definitif identik dengan jihad. Untuk itulah, makalah ini lahir sebagai sebuah pembicaraan awal terhadap hal tersebut.

B. Rumusan Masalah

 Adapun rumusan masalah dari wacana perkawinan adat adalah sebagai berikut:

1. Seberapa dahsyat kemuliaan jihad?

2. Apa saja amalan-amalan yang setingkat jihad?

a. Berbakti pada kedua orang tua

b. Menyantuni janda dan anak yatim

C. Tujuan

 Makalah ini lahir dengan tujuan untuk membuka tabir perkenalan dengan amalan-amalan ibadah yang setingkat atau sederajat dengan jihad.

D. Manfaat

 Adapun manfaat yang ingin dicapai adalah untuk:

1. Mengetahui derajat kemuliaan jihad;

2. Mengetahui derajat kemuliaan amalan-amalan setingkat jihad:

a. Berbakti pada kedua orang tua;

b. Menyantuni janda dan anak yatim.


BAB II
PEMBAHASAN


A. JIHAD

 Jihad adalah sebuah istilah yang debatable (diperdebatkan) dan interpretable (multitafsir). Jihad memiliki makna yang beragam,baik eksoterik maupun esoterik. Jihad secara eksoterik biasanya dimaknai sebagai perang suci (the holy war). Sedang secara esoterik, (jihad atau lebih tepatnya: mujahadah) bermakna: suatu upaya yang sungguh-sungguh untuk mendekatkan diri (ber-taqarrub) kepada Allah SWT. Ijtihad dalam konteks fiqh adalah kemampuan menalar dan upaya yang maksimal untuk menginstimbathkan hukum-hukum syari‘ah juga dari akar kata j-h-d. Jihad dalam arti perang suci oleh sebagian pakar dipandang sebagai suatu pemaknaan yang terpengaruh oleh konsep kristen (perang salib).

Jihad, jelas berbeda dengan perang. Sebab, kalau kita mencermati konsep-konsep al-Qur‘an dan hadis Nabi SAW, antara al-jihad, al-qital, dan al-harb memiliki makna yang berbeda. al-qital dan al-harb bermakna perang. Dan Al-Qur‘an dalam hal perintah al-qital (perang) sangat berhati-hati.

Mahmud Tsabit Al-Faudi dalam Dairatul ma‘arif Al-Islamiyyah menulis, bahwa terdapat perbedaan antara ayat-ayat jihad periode Makkah dan ayat-ayat jihad periode Madinah. Ayat-ayat jihad periode Makkah pada umumnya menyeru untuk bersabar terhadap tindakan-tindaka musuh dan memang tidak ada pilihan lain bagi mereka selain itu, disamping terus berdakwa secara lisan di tengah-tengah umat manusia. sedangkan ayat-ayat jihad periode Madinah,sesuai dengan kondisi umat Islam pada waktu itu, menyeru kaum mukminin untuk menghadapi musuh secara konfrontatif dan mewajibkan mereka untuk memerangi penduduk Makkah. Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa ayat-ayat Makkiyah memuat seruan kepada kaum muslimin untuk waspada terhadap musuh-musuh tanpa mengambil tindakan aktif berupa perang secara terbuka, sedangkan ayat-ayat jihad madaniyyah mengizinkan kaum muslimin, bahkan menyeru mereka untuk memerangi kaum kafir.

Kata jihad didalam al-Qur‘an dan hadis digunakan dalam berbagai bentuk, yakni dalam bentuk isim baik isim masdar jihad itu sendiri maupun isim fa‘il mujahid dalam bentuk fi‘il. Meliputi fi‘il mudhari,fi‘il madhi dan fi‘il amar, dengan berbagai fariasi fa‘ilnya.

Jihad dalam bentuk fi‘il amar, adakalnya ditujukan kepada mukhatab mufrad ( orang kedua tunggal ) dan adakalanya ditujukan kepada mukhatab jamak (orang kedua jamak). Amar jihad yang ditujukan kepada mukhatab mufrad dapat dipahami bahwa pesan jihad tersebut ditujukan kepada perseorangan dan dapat dilaksanakan secara perseorangan.

Derajat kemuliaan jihad memang sangat menjanjikan. Adapun ayat tentang Jihad dalam Surah Al-Isra ayat 23-24 sebagai berikut :

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ ٱلْكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

Terjemahnya :

“Telah mengabarkan kepada kami Harun bin Abdillah serta Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim mereka berdua berkata telah menceritakan kepada kami Yazid ia berkata telah memberitakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Humaid dari Anas dari Nabi saw. beliau bersabda: "Perangilah orang-orang musyrik dengan harta, tangan dan lisan kalian"

 Berdasarkan pada hadits tersebut dapat ditangkap secara langsung bahwa secara general, para mujahidin merupakan golongan manusia-manusia terbaik dalam perspektif islam. Meskipun hal tersebut tentunya memerlukan pembicaraan lebih lanjut dan mendalam.

B. AMALAN-AMALAN SETINGKAT JIHAD

1. Berbakti pada Kedua Orang Tua

 Ibnu umar bercerita ; Seorang lelaki mendatangi Nabi dan berkata, “aku ingin berjihad” Nabi bertanya, “apakah kedua orang tuamu masih ada?” ia menjawab “ya”. Beliau berkata, “berbuat baik kepada keduanya adalah jihad”.

Betapa mulia derajat orang tua. Sehingga berbakti kepada keduanya diasosiasikan oleh Rasulullah dengan amalan jihad. Dari hadits tersebut, berbakti pada kedua orang tua dapat diinterpretasikan sebagai salah satu bentuk jihad. Atau dapat pula dipahami bahwa berbakti kepada orang tua merupakan amalan yang terpisah dari jihad akan tetapi memiliki derajat pahala yang definitif identik dengan jihad.

Selanjutnya menjadi penting untuk membicarakan konsepsi berbakti itu sendiri. Allah SWT Berfirman dalam QS Al-Isra ayat 23-24:

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ ٱلْكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

Terjemahnya :

“Dan tuhanmu telah menetapkan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah (kamu berbakti) kepada kedua orang tua kebaktian sempurna. Jika salah seorang diantara keduanya atau kedua-duanya mencapai ketuaan disisimu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang mulia”

 Thahir ibn Asyur menilai ayat ini dan ayat-ayat berikutnya merupakan rincian tentang syariat islam yang ketika turunnya merupakan rincian tentang syariat islam yang ketika turunnya merupakan rincian pertama yang disampaikan kepada kaum muslimin di mekkah.

Sayyid quthub menjadikan ayat 22 dari surah al-Isra‘ sebagai kelompok ayat-ayat ini:

لَّا تَجْعَلْ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ فَتَقْعُدَ مَذْمُومًا مَّخْذُولًا

Terjemahnya :

 “Janganlah kamu adakan Tuhan yang lain di samping Allah, agar kamu tidak menjadi tercela dan tidak ditinggalkan (Allah)”

Dia menulis bahwa kelompok ayat-ayat yang lalu mengaitkan amal dan balasannya, petunjuk dan kesesatan, serta usah pertanggung jawaban (mengaitkan semua itu) dengan hukum ilahi yang berlaku dialam raya, seperti hukum-Nya mempergantikan malam dengan siang. Adapun kelompok- kelompok ayat ini, maka ia mengaitkan interaksi dan moral ,tanggung jawab pribadi dan sosial mengaitkan akidah keesaan Allah, bahkan dengan akidah itu dikaitkan segala ikatan dan hubungan seperti ikatan keluarga, kelompok dan bahkan ikatan hidup.

Apapun pendapat yang anda pilih tentang ayat pertama kelompok ,yang jelas pendapat sayyid quthub diatas tetap dapat diterima, karena ayat 23 yang penulis jadikan awal kelompok juga berbicara tentang kewajiban mengesakan Allah SWT. Bukankah ayat diatas memulai tuntutannya dengan memulai agar tidak menyembah selain Allah SWT?

 Ayat diatas menyatakan dan tuhanmu yang selalu membimbing dan berbuat baik kepadamu telah menetapkan dan memerintahkan supaya kamu, yakni engkau wahai Nabi Muhammad dan seluruh manusia jangan menyembah selain dia dan hendaklah kamu berbakti kepada kedua orangtua yakni ibu dan bapak kamu dengan kebaktian yang sempurna. Jika salah seorang dari keduanya atau kedua-duanya mencapai ketuaan, yakni bermumur lanjut atau dalam keadaan lemah sehingga mereka terpaksa berada disisimu, yakni dalam pemeliharaanmu ,maka jangan sekali-kali kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” atau suara dan kata yang mengandung makna kemarahan atau pelecehan atau kejemuan. walau sebanyak dan sebesar apapun pengabdian dan pemeliharaanmu kepadanya dan janganlah engaku membentak keduanya mengenai apapun yang mereka lakukan, apalagi melakukan yang lebih buruk daripada membentak, dan ucapkanlah kepada keduanya sebagai ganti membentak, bahkan dalam setiap percakapan dengannya perkataan yang mulia, yakni perkataan yang baik, lembut dan penuh kebaikan serta penghormatan.

 Ayat ini dimulai dengan mengaskan ketetapan yang merupakan perintah Allah SWT untuk menegaskan Allah dalam beribadah, mengikhlaskan diri dan tidak mempersekutukan-Nya ,sedangkan Qur‘an surah Al-an‘am (6):151 dimulai ddengan ajakan kaum musyrikin untuk mendengarkan apa yang diharamkan Allah yang antara lain keharaman menyekutukan-Nya. Ini karena ayat Al-Isra diatas ditujukan kepada kaum muslimin, sehinggaa kata (قضي) qadha/ menetapkan lebih tepat untuk dipilih, berbeda halnya dengan ayat Al-An‘am itu yang ditujukan kepada kaum musyrikin. Dengan demikian tentu saja lebih tepat bagi mereka menyampaikan apa yang dilarang Allah, yakni mempersektukan-Nya.

Keyakinan akan kekuasaan Allah serta kewajiban mengikhlaskan diri kepada-Nya adalah dasar yang padanya bertitik tolak segala kegiatan. Nah, setelah itu, kewajiban bahkan aktifitas apapun harus dikaitkan dengan-Nya serta didiorong oleh-Nya. Kewajiban pertama dan utama setelah kewajiban mengesaka Allah SWT dan beribadah kepada-Nya adalah berbakti kepada kedua orangtua.

 Selanjutnya, dalam menafsirkan QS.an-nisa‘ [4]:36, M. Quraish Shihab, telah merinci kandungan makna ( احساوا ) ihsana. Disana antara lain beliau mengemukakan bahwa Al-qur‘an menggunakan kata ( احساوا ) ihsana untuk dua hal. Pertama, memberi nikmat kepada pihak lain, dan kedua perbuatan baik, karena itu kata tersebut lebih luas dari sekedar memberi nikmat atau nafkah. Maknanya bahkan lebih tinggi dan dalam daripada kandungan makna adil adalah memperlakukan orang lain sama perlakuannya kepada anda, sedang “ihsan” memperlakukan lebih baik dari perlakuannya terhadap anda.

 “Adil ihsan adalah memberi lebih banyak daripada yang harus anda beri dan mengambil lebih sedikit dari yang seharusnya anda ambil.karena itu pula, Rasul saw berpesan kepada seseorang: “engkau dan hartamu adalah untuk/milik ayahmu” (HR Abu Daud).

 Selanjutnya, bahwa Al-qur‘an menggunakan kata penghubung (ب) bi ketika berbicara tentang bakti kepada ibu bapak (وبالوا لدٌه احساوا ) wa bi al-walidain ihsanan, padahal bahasa membenarkan penggunaan (ل) li yang berarti untuk dan (الى) ila yang berarti kepada untuk penghubung kata itu.

 Menurut pakar-pakar bahasa, kata (الى) ila mengandung makna jarak, sedang Allah tidak menghendaki adanya jarak, walau sedikit dalam hubungan antara anak dan orangtuanya. Anak selalu harus mendekat dan merasa dekat kepada ibu bapaknya, bahkan kalau bisa, dia hendaknya melekat padanya, dan karena itu digunakan kata bi yang mengandung arti (الصاق) ilshaq, yakni kelekatan. Karena kelekatan itulah, maka bakti yang dipersembahkan oleh anak kepada orang tuanya,pada hakikatnya bukan untuk ibu bapak, tetapi untuk diri sang anak sendiri. Itulah sebabnya tidak dipilih kata penghubung lam (li) yang mengandung makna peruntukan.

 Ayat diatas menyebutkan secara tegas kedua orang tua atau salah seorang diantara keduanya saja dalam firman-Nya (اما يبلغن عندك الكبر احدهما او كالهما ) imma yablughana indaka al-kibara abaduhuma auw kilahuma/jika salah seorang diantara keduanya atau kedua-duanya mencapai ketuaan disisimu walaupun kata mencpai ketuaan (usia lanjut) berbentuk tunggal. Hal ini untuk menekankan bahwa apapun keadaan mereka, berdua atau sendiri maka masing-masing harus mendapat perhatian anak.memang boleh jadi keberadaan orang tua sendirian atau keberadaan mereka berdua masing-masing dapat menimbulkan sikap tak acuh kepadanya. Boleh jadi juga kalau keduanya masih berada di sisi anak, maka sang anak yang segan atau cinta pada salah satunya terpaksa bebati kepada keduanya- karena keseganan atau kecintaan pada salah seorang diantar mereka saja. Dan ini menjadikan ia tidak lagi berbakti kepada keduanya dan dicintai sudah tiada. Disisi lain, boleh jadi juga kalau yang hidup bersama sang anak hanya seorang diantara mereka, maka dia berbakti kepadanya sedang bila kedua-duanya, maka baktinya berkurang dengan dalih misalnya biaya yang dibutuhkan amat banyak. Nah, karena itu ayat ini menutup segala dalih bagi anak untuk tidak berbakti kepada kedua orang tua, baik keduanya berada disisinya maupun hanya salah seorang diantara mereka. kepada kedua orang tua, baik keduanya berada disisinya maupun hanya salah seorang diantara mereka.

 Kata (كرٌما ) kariman biasa diterjemahkan mulia. Kata ini terdiri dari huruf-huruf kaf, ra‘ dan mim yang menurut pakar-pakar bahasa mengandung makna yang mulia atau terbaik sesuai objeknya. Bila dikatakan rizqun karim maka yang dimaksud adalah rezki yang halal dalam perolehan dan pemanfaatannya serta memuaskan dalam kualitas dan kuantitasnya, bila kata karim dikaitkan dengan ahlak menghapi orang lain, maka ia bermakna pemaafan.

 Ayat diatas menuntut agar apa yang disampaikan kepada kedua orang tua bukan saja yang benar dan tepat, buka saja juga yang sesuai dengan adat kebiasaan yang baik dalam suatu masyarakat, tetapi ia juga harus yang terbaik dan termulia, dan kalaupun seandainya orang tua melakukan suatu kesalahan terhadap anak, maka kesalahan itu harus dianggap tiada dimaafkan (dalam arti dianggap tidak pernah ada dan terhapus dengan sendirinya) karena tidak ada orang tua yang bermaksud buruk terhadap anaknya. Demikian makna kariman yang dipesankan kepada anak dalam menghadapi orang tuanya.

• Hadis-Hadis Tentang Berbakti Kepada Orang Tua

حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْوَلِيدِ ح و حَدَّثَنِي عَبَّادُ بْنُ يَعْقُوبَ الْأَسَدِيُّ أَخْبَرَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ الْعَيْزَارِ عَنْ أَبِي عَمْرٍو الشَّيْبَانِيِّ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ الصَّلَاةُ لِوَقْتِهَا وَبِرُّ الْوَالِدَيْنِ ثُمَّ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Terjemahnya :

 “Telah menceritakan kepadaku Sulaiman telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Al Walid( dalam jalur lain disebutkan) telah menceritakan kepadaku Abbad bin Ya'qub Al Asadi telah mengabarkan kepada kami Abbad bin Al' Awwam dari Asy Syaibani dari Al Walid bin 'Aizar dari Abu 'Amru dan Asy Syaibani dari Ibn Mas'ud ra. bahwa seorang laki-laki pernah bertanya Nabi saw amalan apa yang paling utama? Nabi menjawab: "Shalat tepat pada waktunya, berbakti kepada kedua orang tua, dan jihad fi sabilillah".

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ الْفَزَارِيُّ عَنْ أَبِي يَعْفُورٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ الْعَيْزَارِ عَنْ أَبِي عَمْرٍو الشَّيْبَانِيِّ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِابْنِ مَسْعُودٍ أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ قَالَ سَأَلْتُ عَنْهُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ الصَّلَاةُ عَلَى مَوَاقِيتِهَا قُلْتُ وَمَاذَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَبِرُّ الْوَالِدَيْنِ قُلْتُ وَمَاذَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَالْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ أَبُو عِيسَى وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَوَى الْمَسْعُودِيُّ وَشُعْبَةُ وَسُلَيْمَانُ هُوَ أَبُو إِسْحَقَ الشَّيْبَانِيُّ وَغَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ الْعَيْزَارِ هَذَا الْحَدِيثَ

Terjemahnya :

“Telah menceritakan kepada kami Qutaibah berkata: telah menceritakan kepada kami Marwan bin Mu'awiyah Al Fazari dari Abu Ya'fur dari Al Walid bin Al 'Aizar dari Abu 'Amru Asy Syaibani bahwa seorang laki-laki berkata kepada Ibnu Mas'ud" Amal apakah yang paling utama?" ia berkata: "Aku pernah bertanya Rasulullah saw. tentang hal itu, maka beliau pun menjawab: "Shalat sesuai dengan waktunya, " aku bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, lalu apa lagi?" beliau menjawab: "Berbuat baik kepada kedua orang tua, "aku bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, lalu apa lagi?" beliau menjawab: "Jihad di jalan Allah." Abu Isa berkata: "Hadis ini derajatnya hasan shahih. Dan hadis ini telah diriwayatkan oleh Al Mas'udi dan Syu'bah dan Sulaiman- yakni Abu Ishaq Asy Syaibani- dan yang lain-lain dari Al Walid bin Al 'Aizar

2. Menyantuni Janda dan Anak Yatim

 Seorang janda akan bersyukur jika ternyata ada lelaki shalih yang mau menjadikannya sebagai istri. Seperti Khadijah RA, setelah bercerai dengan suaminya akhirnya dinikahi Rasulullah SAW. Atau Ummu Habibah yang memilih bercerai dengan Ubaidullah bin Jahsy karena suaminya tersebut telah murtad dari agama Islam, selanjutnya dia dinikahi oleh Rasulullah Saw. Atau Asma‘ binti Umais setelah suaminya, Ja‘far At Thayyar syahid lantas dinikahi oleh Abu Bakar As Shidiq. Dan masih banyak kisah lain tentang para janda yang dinikahi oleh para sahabat dan tabi‘in. Namun tidak jarang yang menghampirinya. Dalam kondisi seperti itu bersabar adalah pilihan utama dengan tetap menjaga kehormatan diri. Sehingga meski hidup tanpa suami ia mampu menjadi wanita shalihah, guru bagi anak-anaknya dan pemimpin bagi kaum hawa yang ada di sekitarnya.

 Janda sebenarnya hanyalah status semata, sama halnya dengan status “menikah”, tidak menikah”, “duda”, “perjaka”, “perawan” dan predikat lainnya. Dalam Islam para janda dihormati dan termasuk yang layak mendapat bantuan. Tanggung jawab nafkah dikembalikan kepada orang tua mereka setelah suaminya menceraikannya atau meninggal dunia, Seperti Hafshah setelah ditinggal syahid suaminya di perang Uhud maka ia kembali ke orang tuanya yaitu Umar bin Khattab. Atau Ruqayyah dan Ummi Kultsum setelah bercerai dengan suaminya maka Rasulullah yang bertanggungjawab terhadap keduanya yang akhirnya menikahkannya dengan Utsman bin Affan. Sedangkan jika orangtuanya tidak mampu maka yang bertanggungjawab terhadap mereka adalah pemerintah, baik dengan mencarikan suami bagi mereka atau memberikan santunan dari baitulmal. Ketika Fathimah binti Qais ditalak tiga oleh suaminya maka Rasulullah memberikan perlindungan dan memberi tempat kepadanya untuk menghabiskan masa iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum, lalu menikahkannya dengan Usamah bin Zaid setelah berlalu masa iddahnya. Begitu pula ketika Ummu Aiman dicerai suaminya karena tidak rela dengan keislamannya.

 Rasulullah memberikan motivasi kepada para sahabat : Barangsiapa yang ingin masuk jannah, nikahilah Ummu Aiman.‖ Selain itu Rasulullah SAW juga menghasung kepada umatnya dengan menjanjikan pahala yang besar bagi mereka yang memberikan perhatian kepada para janda. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda:

 “Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Abdullah dia berkata; telah menceritakan kepadaku Malik dari Shafwan bin Sulaim yang merafa'kan (menyandarkannya) kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Orang yang membantu para janda dan orangorang miskin seperti orang yang berjihad dijalan Allah atau seperti orang yang selalu berpuasa siang harinya dan selalu shalat malam pada malam harinya." Telah menceritakan kepada kami Isma'il dia berkata; telah menceritakan kepadaku Malik dari Tsaur bin Zaid Ad. Daili dari Abu Al Ghaits bekas budak Ibnu Muthi' dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas.”

 Dalam satu dimensi dari hadits tersebut bahwa barangsiapa yang belum mampu berjihad di jalan Allah, atau belum mampu untuk konsisten melaksanakan qiyamul lail di setiap malam dan shaum di siang hari hendaknya mengamalkan hadits ini yaitu dengan cara menyantuni para janda dan orang-orang miskin agar kelak dikumpulkan pada hari kiamat bersama mereka dan mendapatkan derajat seperti para pejuang, meski ia belum pernah mengerjakan amalan-amalan mereka. Apalagi membantu janda yang ditinggal mati suaminya, bersamanya anak-anak yang belum dewasa dan mereka dalam kondisi miskin. Berarti ia akan mendapatkan beberapa fadhilah, fadhilah membantu janda yang tentu amat bersedih setelah ditinggal suaminya yang selama ini menjadi penopang hidupnya, fadhilah menolong orang miskin, dan fadhilah mengasuh anak yatim yang telah ditinggalkan bapaknya yang selama ini menafkahinya.

 “Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abdul Wahab dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abdul Aziz bin Abu Hazim dia berkata; telah menceritakan kepadaku Ayahku dia berkata; saya mendengar Sahl bin Sa'd dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Aku dan orang yang menanggung anak yatim berada di surga seperti ini." Beliau mengisyaratkan dengan kedua jarinya yaitu telunjuk dan jari tengah.” Jihad di jalan Allah tidaklah identik dengan kekerasan. Bahkan amalan-amalan setingkat jihad mencerminkan kasih sayang dan kedermawanan. Kedermawanan adalah sifat terpuji, sedangkan kikir adalah sifat tercela, karena kedermawanan dapat menumbuhkan kecintaan dan menghapuskan permusuhan. Meninggalkan nama baik dan menutupi kejelekan dan keburukan.

 Andailah hubungan vertikal dengan Allah tetap terjaga, bahkan komunikasi dengan Allah itu cukup dominan takkala lampah kita menghorisontal kearah sesama hidup, maka insya Allah pertalian kasih yang di antara sesama makhluk-makhluk karena Allah semata-mata akan terwujud secara indah dan mulia.


BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan

1. Jihad adalah istilah yang memiliki makna yang beragam, baik secara eksoterik (seperti perang suci) maupun esoterik (usaha sungguh-sungguh untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT).

2. Perbedaan antara jihad, qital (perang), dan harb (perang) dijelaskan, dengan menyoroti perbedaan makna antara ayat-ayat jihad periode Makkah dan Madinah.

3. Penggunaan kata "jihad" dalam al-Qur'an dan hadis dibahas dalam berbagai bentuk, baik sebagai isim maupun fi'il.

4. Materi juga membahas amalan-amalan yang setingkat dengan jihad, seperti berbakti pada kedua orang tua, menyantuni janda dan anak yatim, serta menyebutkan bahwa jihad di jalan Allah tidaklah identik dengan kekerasan, melainkan mencerminkan kasih sayang dan kedermawanan.

B. Saran

 Peninjauan terhadap konsepsi interpretasi jihad, hendaknya semakin menekankan corak deradikalisasi. Untuk dipahami pula luasnya dimensi jihad yang mencakup sendi-sendi kehidupan manusia. Sehingga amalan-amalan agung lainnya tidaklah teremehkan.


DAFTAR PUSTAKA


Al-Banna, Gamal. Jihad. Jakarta: Mata Air Publishing, 2006

Al-Albani, M. Nashiruddin, Ringkasan Shahih Bukhari. Terjemahan Abdi Ummah. Jakarta: Pustaka Azzam, 2002.

Chirzin, Muhammad. Jihad dalam al-Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Hajar, Ibnu, Fath al-Barii, Riyadh: Maktabah Salafiyah, 1988.

Jaelani, Abdul Qadir. Bekal yang Cukup. Jakarta: Sahara Intisains, 2009.

Maidin, Muhammad Sabir, Hadis-hadis Hukum. Alauddin University Press, Makassar. 2020

Shihab, Quraish. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Suardi, Dedy. Pupus Harus di Sajadah Biru. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1993.

Syuaib. Akhlak dalam Islam. Riyadh: Maktab al-Asim Dakwah wal Irsyad, 2004.

11.Motivasi dan balasan Ijtihad

                                                MAKALAH
MOTIVASI DAN BALASAN JIHAD

Dosen pengampuh : Dr. Muhammad Sabir, M,Ag


DI SUSUN OLEH :
KELOMPOK II
FAZA FAUZA KHAWARISMI HM (10300122088)
VIRA RAMADHANI (10300122093)
FAKULTAS MAZHAB DAN HUKUM PRODI
PERBANDINGAN MAZHAB
TAHUN AKADEMIK 2024/2025

                                        

    

 KATA PENGANTAR

         Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadiran Allah SWT Tuhan yang Maha Esa, karena Atas berkat dan rahmat-Nya sehingga dapat menyelesaikan makalah ini berdasarkan dengan tema Yang ditentukan. Pembuatan makalah ini disusun merupakan salah satu syarat untuk Menyelesaikan tugas kelompok mata kuliah Perbandingan Hadits Ahkam,Prodi Perbandingan Mazhab dan hukum, fakultas Syariah dan Hukum, Universitas ISLAM Negeri Alauddin Makassar serta dedikasi penulis untuk ilmu pengetahuan. Dalam penulisan makalah ini penulis Banyak menemukan kesulitan, namun kerja sama kelompok dan bantuan teknologi sehingga Makalah ini dapat terselesaikan. Pada kesempatan ini penulis menyampaikan terima kasih kepada Pihak yang telah terlibat dalam menyelesaikan makalah ini.

          Penulis menyadari masih terdapat kekurangan baik kualitas data maupun kuantitasnya. Oleh Sebab itu, memerlukan banyak perbaikan dan penyempurnaan baik dalam bentuk saran maupun Kritik yang sifatnya membangun demi penyempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.



BAB I
PENDAHULUAN


A.Latar Belakang

        Jihad merupakan istilah dan ajaran yang tidak asing di dalam kehidupan. Apalagi Jika ia dikaitkan dengan konteks kehidupan luas, mencakup banyak makna sejauh Kesepakatan suatu kelompok yang menyepakatinya, baik di kalangan media massa Maupun media cetak dan elektronik. Sebagian umat Islam memahami jihad dengan makna yang sangat sempit, padahal makna jihad itu cukup luas, yaitu seluruh aktivitas manusia bisa berorientasi jihad di jalan Allah swt. Fuqahâ, memahami jihad dalam bentuk dakwah, seperti Imam Hanafi, yang memahami jihad sebagai dakwah terhadap orang kafir agar mau memeluk Islam dengan cara memerangi bila mereka menolak ajakan itu. Kemudian pengikut Imam Malik, jihad diartikan sebagai peperangan umat Islam terhadap orangorang kafir untuk menegakkan agama Allah, begitu pula dengan pengikut Imam Syafi’i dan Hanbal.

       Jihad bagi umat Islam adalah salah satu usaha untuk merealisasikan kehendak Allah swt. yang diekspresikan melalui agamanya. Dalam pengembangan dan pelestarian agama Islam, jihad menempati posisi strategis dan signifikan dalam ajaran Islam. Dalam perjalanan sejarah Islam, para pejuang Islam, dalam memperluas wilayah kekuasaannya, sering melakukan penyerangan dan peperangan dengan agama lain. Di samping itu, terdapat banyak nas Alquran maupun hadis yang Menganjurkan untuk berjihad.2

       Untuk melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya, umat Islam harus berusaha Dengan mengerahkan segala kemampuan untuk mewujudkan perintah tersebut. Untuk Menjadi Muslim yang baik, seseorang harus selalu berjuang demi kepentingan agama Islam (jihad). Seseorang harus memiliki kemampuan dan mengimplementasikan jihad Dalam makna yang esensial. Pemahaman yang sempit tentang jihad sering kali Melahirkan kekerasan, pembunuhan, dan peperangan sehingga ketentraman dan Kedamaian dunia sulit diwujudkan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu Sekiranya pembahasan mengenai konsep jihad dalam islam.

B.Rumusan Masalah

1. Apakah yang dimaksud dengan Jihad?

2. Apa saja Hadis Tentang Jihad?

3. Bagaimana macam-macam Jihad?

4. Apa saja Syarat-syarat dan Rukun Jihad?

C.Tujuan Penulisan

1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud Jihad

2. Untuk mengetahui hadis tentang Jihad

3. Untuk mengetahui macam-macam Jihad

4. Untuk mengetahui syarat-syarat dan Rukun Jihad



BAB II
PEMBAHASAN


A.Pengertian Jihad

     Jihad dari segi bahasa berasal dari bahasa arab yaitu Jahada-Yujahidu Mujahadatan wa Jihadan yang berarti berjuang, bekerja keras secara proporsional dan mengoptimalkan segala daya dan potensi diri demi membela dan memertahankan kebenaran. Munawwir dalam Kamus Arab-Indonesia mengatakan bahwa istilah jihad terambil dari akar kata yang ja-ha-da jim ( )ج ah( ھ( ُdan dal ( د

 )memiliki makna berusaha dengan sungguh sungguh, berjuang dan mencurahkan segenap kemampuan.Ibnu Faris berpendapat bahwa akar kata dari Jihad adalah al-

Jahd yang memiliki arti kesukaran dan kesulitan.

     Quraish Shihab menyatakan bahwa kata jihad terambil dari kata jahd yang mempunyai aneka makna. Antara lain: upaya, kesungguhan, keletihan, kesulitan, penyakit, kegelisahan dan lain-lain. Jihad memang sulit dan menyebabkan keletihan. Ada juga yang berpandapat bahwa jihad berasal dari kata “juhd” yang berarti “kemampuan”. Ini karena jihad menuntut kemampuan, dan harus dilakukan sebesar kemampuan. Dari kata yang sama tersusun ucapan “jahida birrajul” yang artinya “sesorang sedang mangalami ujian”. Terlihat bahwa kata ini mengandung makna ujian dan cobaan, hal yang wajar karena jihad memang merupakan ujian dan cobaan bagi kualitas seseorang.

         Ditinjau dari segi etimologi, kata jihad menurut Ibnu Manzur dalam Lisa n al-‘Arab, berasal dari jahada yahadujahdan/juhdan yang diartikan sebagai “kesungguhan”, “kekuatan”, dan “kelapangan”Sedangkan menurut istilah, jihad adalah menggunakan segala kekuatan dan sarana yang mungkin digunakan, untuk menciptakan perubahan umum dan menyeluruh yang dapat meninggikan kalimat Allah. Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa keterangan tentang jihad di dalam alQuran berarti mencurahkan kemampuan untuk menyebarkan dan membela dakwah Islam.

     Dalam kajian Nasaruddin Umar dinyatakan bahwa jihad adalah sebuah istilah yang debatable (diperdebatkan) dan multitafsir. Karena itu, jihad memiliki makna eksoterik dan esoterik. Yang disebut pertama dimaknai sebagai holy war atau perang suci, pemaknaan ini karena terpengaruh oleh konsep Kristen dalam Perang Salib. Sedang yang disebut terakhir, (jihad/mujahadah) bermakna upaya yang sungguh-sungguh untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.

      Adapun pengertian Jihad menurut para ahli sebagai berikut:

1. Syaikhul islam ibnu taimiyah menyatakan:”maksud tujuan jihad adalah meninggikan kalimat allah dan menjadikan agama seluruhnya hanya untuk Allah 2. Syaikh Abdur Rohman bin Nashir Al sa’di menyatakan:”jihad ada dua jenis pertama jihad dengan tujuan untuk kebaikan dan perbaikan kaum mukminin dalam akidah, ahlaq, adab (perilaku), dan seluruh perkaraa dunia dan akhirat mereka serta pendidikan mereka baik ilmiah dan amaliah. Jenis ini adalah induk jihad dan tonggaknya serta menjadi dasar bagi jihad yang ke dua yaitu jihad dengan maksud menolak orang yang menyerang islam dan kaum muslimin dari kalangan orang kafir, munafiqin, mulhid, dan seluruh musuh-musuh agama dan menentang mereka”

3. Syaikh abdul aziz bin baaz menyatakan

jihad terbagi menjadi dua yaitu jihad At tholab(menyerang) dan jihad Ad daf’hu(bertahan). Maksud tujuan ke duanya adalah menyampaikan agama allah dan mengajak orang mengikutinya, mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya islam dan meninggikan agama Allah di muka bumi serta menjadikan agama ini hanya untuk Allah semata.

4. Madzhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab Badaa’i’ asShanaa’i’, “Secara literal, jihad adalah ungkapan tentang pengerahan seluruh kemampuan, sedangkan menurut pengertian syariat, jihad bermakna pengerahan seluruh kemampuan dan tenaga dalam berperang di jalan Allah, baik dengan jiwa, harta, lisan ataupun yang lain.

B.Hadis-hadis Tentang Jihad

  Hadis Dalam Menyampaikan Kalimat Haq

حَدثَّنََا الْقَاسِمُ بْنُ دِينَارٍ الْكُوفِيُّ حَدثَّنََا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُصْعبٍَ أبَوُ يَزِيدَ حَدثَّنََا إسِْرَائِ يل ُُ عَنْ مُ َمَّدِ بْنِ ُُ ََادَ َ َ عَنْ عَطِيلَّةَ عَنْ أبَِي سَعِيلدٍ الْخُدرِْ يِ أنََّ النبَِّيَّ صَلَّى اللََُّّ عَليَلْهِ وَسَلَّ مَ قَالَ إِنَّ مِنْ أعَْظَمِ الْجِهَادِ كَلِمَةَ عَدْلٍ عِنْدَ

 سُلْطَانٍ َُائِرٍ قَالَ أبَوُ عِيلسَى وَفِي الْبَاب عَنْ أبَِي أمَُامَةَ وَھَذاَ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ ھَذاَ الْوَ ْهِ

Telah menceritakan kepada kami [Al Qasim bin Dinar Al Kufi]; telah menceritakan kepada kami [‘Abdurrahman bin Mush’ab Abu Yazid]; telah menceritakan kepada kami [Isra’il] dari [Muhammad bin Juhadah] dari [‘Athiyyah] dari [Abu Sa’id Al Khudri] bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda; “Sesungguhnya jihad yang paling agung adalah ungkapan yang adil (benar) yang disampaikan di hadapan penguasa yang zhalim.” Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Abu Umamah. Dan ini adalah hadits hasan gharib ditinjau dari jalur ini.

   Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ubadah Al Wasithi berkata: telah menceritakan kepada kami Yazid Maksudnya Yazid bin Harun- berkata: telah mengabarkan Kepada kami Isra’il berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Juhadah dari Athiyah Al’Aufi dari Abu Sa’id Al- Khudri ia berkata: Rasulullah saw. Bersabda: Jihad yang Paling utama adalah menyampaikan kebenaran kepada Penguasa yang dhalim, atau pemimpin yang dhalim”.

حَدثَّنََا الْقَاسِمُ بْنُ زَكَرِيَّا بْنِ دِينَارٍ حَدثَّنََا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُصْع بٍَ ح و حَدثَّنََا مُ َمَّدُ بْنُ عُبَادَ َ َ الْوَاسِطِيُّ حَدثَّنََا يَزِيدُ بْنُ ھَارُونَ قَالََ حَدثَّنََا إسِْرَائِيل ُُ أنَْبَأنََا مُ َمَّدُ بْنُ ُُ ََادَ َ َ عَنْ عَطِيلَّةَ الْعوَْفِ يِ عَنْ أبَِي سَعِيلدٍ الْخُدْرِ يِ قَالَ قَالَ

 رَسُولُ اللََِّّ صَلَّى اللََُّّ عَليَلْهِ وَسَلَّمَ أفَْلَ ُُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ َُائِ رٍ

Telah menceritakan kepada kami [Al Qasim bin Zakaria bin Dinar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mush’ab]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin ‘Ubadah Al Wasithi] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Israil] telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Juhadah] dari [‘Athiyah Al ‘Aufi] dari [Abu Sa’id Al Khudri] dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jihad yang paling utama adalah (menyampaikan) kalimat (haq) di depan penguasa yang lalim.”

C. Macam-macam Jihad

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa jenis jihad ditinjau dari Obyeknya, memiliki empat macam, yaitu :

1.Jihad memerangi nafsu (Jihâdun Nafs)

Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda :

 ال ُم َُا هِ ُد َم نْ َُا هَ َد نَ ْف سَهُ فِي طَا عَ َ ِ للِ

“Seorang mujahid adalah orang yang berjihad memperbaiki dirinya dalam ketaatan Kepada Allah.”

Jihad memerangi hawa nafsu merupakan jihad dalam bentuk ketaatan kepada Allah dan menjauhi larangannya, memerangi jiwa dengan cara menuntut ilmu dan memahami agama Islam, memahami al Qur`an dan Sunnah sesuai dengan Pemahaman.

     Jihad ini pun terbagi menjadi empat, yaitu: a) berjuang melawan hawa nafsu Dalam belajar agama dan tuntunan agama; b) berjuang melawan hawa nafsu dalam Melaksanakan apa yang sudah kita ketahui; c) berjuang melawan hawa nafsu dalam Mengajak orang kepada kebenaran agama dan mengajarkan orang yang belum tahu, Dan d) berjuang melawan hawa nafsu untuk sabar dalam menghadapi kesulitankesulitan dakwah ke jalan Allah, kejahatan orang, dan bersabar atas itu semua karena Allah.12

2.Jihad memerangi setan (Jihâdusy Syaithôn)

     Jihad atau berjuang melawan setan ada dua tingkatan, yaitu a) jihad atau Berjuang melawan setan ketika membisikkan keraguan dalam keimanan, b) berjuang Melawan setan ketika mendorong kita untuk mengikuti nafsu syahwat dan keinginankeinginan buruk lainnya. Jihad yang pertama setelah keyakinan, dan jihad yang kedua setelah Kesabaran. Allah swt. Berfirman: “Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpinpemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah

12 Ali Musthofa Ya’kub, Sejarah dan Metode Dakwah Nabi (Pustaka Firdaus, Jakarta),

2008, hal 83

http://nirmalasaridynar.blogspot.co.id/2014/02/makalah-fiqih-jihad-antara-perang-dan.html

Kami selama mereka sabar.Mereka meyakini ayat-ayat Kami”. (QS As-Sajdah

[32]: 24). Setan itu sendiri Merupakan musuh yang paling buruk bagi manusia. Allah swt. Berfiaman : “Sungguh, Setan itu musuh bagi kamu, maka perlakukanlah ia sebagai musuh, karena Sesungguhnya setan itu hanya mengajak golongannya agar mereka menjadi penghuni Neraka yang menyala-nyala” (QS Fâthir [35]: 6).

3. Lalu jihad memerangi orang-orang kafir.

Yaitu mengerahkan segala kemampuan untuk menghancurkan musuh-musuh Allah swt. Berjihad melawan orang-orang kafir lebih khusus dilakukan dengan kekuatan fisik, dan berjihad melawan orang munafik lebih khusus dilakukan dengan perkataan. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman QS. At-Taubah ayat 73

“Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka Jahannam.

Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya.”

4. Jihad memerangi munafik (Jihâdul Munâfiqîn)

   Berjuang melawan orang munafik juga terdiri atas empat tingkatan, yaitu: a) berjuang dengan menggunakan hati, b) berjuang dengan menggunakan perkataan,

c) berjuang dengan menggunakan harta kekayaan, dan d) berjuang dengan menggunakan tangan atau kekuatan fisik.

    Jihad memerangi orang munafik disini ialah memerangi mereka secara hati, lisan, harta dan jiwa .Secara hati ialah tidak memberikan loyalitas ataupun kecintaan terhadap mereka. Secara lisan ialah menjelaskan kebenaran dan membantah kesesatan serta kebatilan-kebatilan mereka.Secara harta adalah menafkahkan harta di jalan Allah dalam perkara jihad perang atau dakwah, serta menolong dan membantu Kaum Muslimin. Secara jiwa adalah memerangi mereka dengan tangan dan senjata Sampai mereka masuk Islam atau kalah Keempat komponen itu akan membentuk Sebuah kekuatan dalam diri kita agar senantiasa berpegang teguh pada agama Allah.

D. SYARAT JIHAD DAN RUKUN JIHAD

Menurut Syaikh Abu Syujak syarat-syarat jihat ada tujuh antar lain:

1. Islam

2. Baligh

3. Berakal

4. Merdeka

5. Laki-laki

6. Sehat

7. Kuat berperang

Menurut Syaikh Abu Syujak rukun jihad antar lain:

1. Tegas dan siap mati ketika menghadapi serangan musuh, karena Allah Ta’ala Mengharamkan Mujahid mundur dari serangan musuh.

2. Dzikir kepada Allah Ta’ala dengan hati dan lisan dalam rangka meminta Kekuatan Allah Ta’ala dengan ingat janji, ancaman, dukungan serta pertolonganNya kepada wali-wali-Nya. Dengan dzikir seperti itu, hati menjadi tegar dan Semangat perang menjadi kuat.

3. Ta’at kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya dengan tidak melanggar perintah Keduanya dan meninggalkan larangan keduanya.

4. Tidak menimbulkan konflik ketika memasuki kancah perang, namun dengan satu Barisan yang tidak ada celah kosong didalamnya, hati yang menyatu, dan badanbadan yang rapat seperti bangunan kokoh.

5. Sabar dan tetap dalam kesabaran, dan siap mati ketika memasuki kancah perang Hingga pertahanan musuh terbongkar dan barisan mereka terkalahkan, Sebagaimana firman Allah Ta’ala.

BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan

    Jihad dari segi bahasa berasal dari bahasa arab yaitu Jahada-Yujahidu Mujahadatan wa Jihadan yang berarti berjuang, bekerja keras secara proporsional dan mengoptimalkan segala daya dan potensi diri demi membela dan memertahankan kebenaran. Munawwir dalam Kamus Arab-Indonesia mengatakan bahwa istilah jihad terambil dari akar kata yang ja-ha-da jim ( )ج ah( ھ( ُdan dal ( د

 )memiliki makna berusaha dengan sungguh sungguh, berjuang dan mencurahkan segenap kemampuan.Ibnu Faris berpendapat bahwa akar kata dari Jihad adalah alJahd yang memiliki arti kesukaran dan kesulitan.

    Bahwa Jihad adalah berjuang dan berusaha untuk menata masyrakat yang Lebih baik dan bermartabat, melawan penindasan dan kedzaliman serta melawan

Kecenderungan jahat dalam diri sendiri. Adapun syarat-syarat jihad antara lain Islam, Baligh, berakal, merdeka, laki-laki, sehat dan kuat sedangkan rukun jihad adalah Tegas dan siap mati atas nama allah, Ta’at kepada Allah Ta’ala dan RasulNya.

B.Saran

     Dari beberapa Uraian diatas jelas banyaklah kesalahan serta kekeliruan,baik disengaja Maupun tidak,dari itu kami harapkan kritik dan sarannya untuk memperbaiki segala keterbatasan Yang kami punya, sebab manusia adalah tempatnya salah dan lupa.



DAFTAR PUSTAKA

Kacung Marijan, “Terorisme dan Pesantren; Suatu Pengantar”, dalam Muhammad

Asfar (Ed.), Islam Lunak, Islam Radikal; Pesantren, Terorisme dan Bom Bali, (Surabaya: Pusdeham dan JP Press, 2003), hlm. 201.

2 Jurnal al-Daulah Vol. 3, No.1, April 2013, hal 3.

 Maidin, Muhammad Sabir. HUKUM-HUKUM HADIS, n.d.180-183

 Imam malik ibnu anas/Al-muatta…..hl. 232

 Tengku muhammad habsi ash shidiegh/ihya ulumuddin(semarang:PT pustaka riski putra.2003) hl. 509

 Ali Musthofa Ya’kub, Sejarah dan Metode Dakwah Nabi (Pustaka Firdaus,

Jakarta), 2008, hal 83 http://nirmalasaridynar.blogspot.co.id/2014/02/makalah-fiqih-jihad-antara-perangdan.html

Imam taqiyuddin abu bakar bin muhammad al-husaidi/ki fatul akhyar

(surabaya:bina imam.2003) hl. 428

Imam taqiyuddin abu bakar bin muhammad al-husaidi/ki fatul akhyar ….. hl. 428


Senin, 27 Mei 2024

10.Pelaksanaan hukuman dan konsekuensinya di akhirat

 MAKALAH
PELAKSANAAN HUKUMAN
 DAN KONSEKUENSINYA DI AKHIRAT

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Perbandingan Hadist Ahkam
Dosen pengampu: Dr. Muhammad Sabir Maidin, M.Ag

DISUSUN OLEH:
MUHAMMAD IQBAL (10300122073)
RAHMAT HIDAYAT (10300122080)

PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2023/2024


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sebagai sumber hukum utama dalam Islam, al-Qur‟an telah mendeskripsikan berbagai macam pelanggaran kepidanaan beserta sanksi hukumannya yang disebut Jarimah. Hal ini relevan dengan tujuan disyariatkan hukum-hukum Allah di muka bumi ini untuk kemaslahatan dan kebahagiaan manusia itu sendiri.

Pada pelaksanaan hukuman di dunia, di dalam agama sudah di atur sedemikian rupa syariat-syariat yang telah ditetapkan, missal dalam pelaksanaan hukuman bagi orang mencuri, hukuman bagi pezina dan begitu pula pada pembunuhan.

Ketentuan sanksi yang Allah berikan kepada si pelaku aniaya bukan bermaksud untuk membalas dendam terhadap apa yang telah ia lakukan, melainkan untuk pemenuhan hak Allah dan hak keluarga teraniaya sebagai bentuk keadilan, memberikan efek jera dan perlindungan publik. Sebagai mukallaf hendaknya manusia patuh dan tunduk terhadap aturan syari‟ah yang telah Allah tetapkan dalam al-Qur’an agar selamat dari sanksi baik di dunia maupun di akhirat.

B. Rumusan Masalah

1. Apa pengertian hukuman?

2. Apa saja tujuan adanya pelaksanaan hukuman?

3. Bagaimana saja pelaksanaan hukuman?

4. Bagaimana hukuman di akhirat bagi orang yang telah melaksanakan hukuman di dunia?

C. Tujuan

1. Untuk mengetahui apa pengertian hukuman tersebut.

2. Untuk mengetahui tujuan pelaksanaan hukuman.

3. Untuk mengetahui bagaimana dalam pelaksanaan hukuman.

4. Untuk mengetahui hukuman di akhirat bagi orang yang telah melaksanakan hukuman di dunia.


BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian hukuman

Hukum secara umum bermakna sebagai himpunan peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat dan kepatuhan nya dipaksakan oleh penguasa. Hukum memiliki tiga ciri yaitu :

a. Berupa larangan atau perintah

b. Larangan dan perintah itu harus dipatuhi

c. Terdapat sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.

Dalam bahasa arab hukuman disebut al-‘Uqubaah yang meliputi baik hal-hal yang merugikan maupun tindak kriminal.Nama lain dari al-‘Uqubah adalah al-Jaza’ atau hudud. Rahman Ritonga berpendapat bahwa hukuman adalah bentuk balasan bagi seseorang yang atas perbuatannya melanggar ketentuan syara’ yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya untuk kemaslahatan manusia.

Jarimah atau perbuatan yang mempunyai implikasi hukum dapat berupa pelanggaran terhadap larangan atau meninggalkan kewajiban. Dalam keadaan seperti itu boleh jadi hukuman untuk meninggalkan kewajiban jauh lebih berat karna tujuan penjatuhan hukuman adalah untuk memaksa pelaku untuk mengerjakan kewajiban.

Dari definisi diatas dapat dipahami bahwa hukuman merupakan balasan setimpal atas perbuatan pelaku kejahatan yang mengakibatkan orang lain menjadi korban akibat perbuatannya. Dalam pengertian lain hukuman merupakan penimpaan derita dan kesengsaraan bagi pelaku kejahatan sebagai balasan dari apa yang telah diperbuatnya kepada orang lain atau balasan yang diterima si pelaku akibat pelanggaran syara’.

Agama adalah hukum Islam itu sendiri, dengan melihat kepada Al-Qur’an dan Hadis menggambarkan dan mengajarkan bahwa kita sebagai umat Islam secara pribadi harus menaati dan menjalankan hukum Islam sebaik- baiknya. Karena itu merupakan ketetapan Allah SWT.

Maksud pokok hukum adalah untuk memelihara dan menciptakan kemashalatan manusia. Hukuman ditetapkan untuk memperbaiki individu, masyarakat dan menjaga ketertiban sosial. Hukuman itu harus mempunyai dasar, baik Al-Quran, Hadis atau lembaga legislatif yang mempunyai kewenangan menetapkan hukuman untuk kasus ta’zir. Selain hukuman harus bersifat pribadi, Artinya hanya jatuh kepada yang melakukan kejahatan saja. Hal ini sesuai prinsip bahwa: “ seseorang tidak menanggung dosa orang lain”.

Hukuman juga harus bersifat umum, yaitu berlaku bagi semua orang, karna semua manusia sama dimata hukum. Dari defenisi diatas dapat disimpulkan bahwa hukuman merupakan balasan yang setimpal atas perbuatan kejahatan yang mengakibatkan orang lain menjadi korban akibat perbuatannya.

B. Tujuan hukuman

Adapun tujuan hukum dalam Islam disebut Al-Dharuriyyat AlKhams atau Al-Kulliyyat Alkhams (disebut pula Maqasid Al-Syari’ah), yaitu lima tujuan utama hukum Islam yang telah disepakati bukan hanya oleh ulama Islam melainkan juga oleh keseluruhan agamawan. Tujuan utama itu adalah:

a. Memelihara agama

Memelihara melaksanakan kewajiban keagamaan contohnya melaksanakan shalat 5 waktu dan kalau tidak dikerjakan maka akan terancam eksitensi agama, melaksanakan ketentuan agama dan mengikuti petunjuk agama guna menjunjung tinggi martabat manusia sekaligus melengkapi pelaksanaan kewajiban kepada Allah SWT.

b. Memelihara jiwa

Yaitu untuk tujuan ini Islam melarang pembunuhan dan setiap pelaku pembunuhan dikenakan jarimah qishas agar seseorang dapat berfikir seribu kali untuk melakukan perbuatan ini. Karna jika korban mati maka pembunuhnya akan mati pula.

c. Memelihara akal

Yaitu dimana akal sangat penting peranannya bagi manusia. Inilah yang membedakan antara manusia sebagai makhluk allah yang paling sempurna diantara makhluk lain. Akal dipergunakan untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk serta mana yang dilarang dan mana yang diperintahkan Allah SWT.

C. Pelaksanaan hukuman

Terjadi perbedaan pendapat antara Ulama Hanafiyah dan Ulama Malikiyah tentang Teknik pelaksanaan hukuman qishash atas jiwa jika terjadi pembunuhan. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa teknik pelaksanaan hukuman qishas harus dengan pedang. Sedangkan Ulama Malikiyah berpendapat bahwa teknik pelaksanaan hukuman qishash harus menggunakan alat yang sama persis pada saat terjadi pembunuhan.

Penyebab perbedaan pendapat antara Ulama Hanafiyah dan Ulama Malikiyah tentang teknik pelaksanaan hukuman qishash atas jiwa karena berbeda dalam memahami Hadis. Ulama Hanafiyah memahami Hadis Muhammad Amin Ibn Abidin ash-Shami dalam kitab Radd al-Muhtar dengan menggunakan pedang. Sedangkan Ulama Malikiyah menggunakan alat yang sama persis pada saat terjadi pembunuhan terdapat dalam Hadis Muttafaq Alaihi dari Muslim kitab Imam Malik dan Hadis karangan Imam Malik dalam kitab al-Mudawwanah al-Kubra. Pendapat yang rajih adalah pendapat Ulama Malikiyah yang menyatakan Teknik pelaksanaan hukuman qishas itu dengan alat yang sama persis pada saat terjadi pembunuhan.

D.Hukuman di akhirat bagi yang telah menjalani hukuman di dunia

 Dalam pelaksanaan hukuman di dunia ada beberapa misalnya potong tangan Ketika mencuri, nah pada penjelasan hukuman di dunia ini di jelaskan oleh nabi kita dalam hadisnya.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Daud Nabi Muhammad saw. bersabda bahwa “Barangsiapa yang mengambil barang orang lain karena terpaksa untuk menghilangkan lapar dan tidak terus-menerus, maka tidak dijatuhkan hukuman kepadanya. Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang, sedang ia tidak membutuhkannya dan tidak untuk menghilangkan lapar, maka wajib atasnya mengganti barang tersebut dengan yang serupa dan diberikan hukuman ta’zir. Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang sedangkan ia tidak dalam keadaan membutuhkan, dengan sembunyi-sembunyi setelah diletaknya di tempat penyimpanannya atau dijaga oleh penjaga, kemudian nilainya seharga perisai maka wajib atasnya dihukum potong tangan. (hadis Daud). Hukuman potong tangan menjelaskan bahwa pencuri harus dipotong tangannya, namun tidak dijelaskan dalam al- Qur’an teknisnya, apa yang dicuri dan berapa harta yang dicuri kemudian bentuk pelaksanaan hukuman potong tangan kepada seorang pencuri. Hal ini tergambar pada QS Al- Maidah:38, Allah swt. berfirman: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” Ayat ini masih global terhadap hukuman pencuri.

 Menurut Imam Syafi‟i dan Imam Ahmad hukuman pengganti kerugian dan potong tangan dapat dilaksanakan bersamaan dengan alasan bahwa pencurian terdapat 2 hak yang disinggung, yaitu hak Allah swt. dan hak manusia. Menurut Imam Maliki, selain pencuri dikenakan hukuman potong tangan, pencuri juga harus mengganti kerugian sesuai dengan nilai barang yang dicuri apabila pencuri adalah orang mampu. Akan tetapi, apabila pencuri tidak mampu, maka hanya dikenakan hukuman potong tangan saja dan tidak dikenakan hukuman pengganti kerugian.

 Adapun sanksi bagi pelaku pembunuhan disengaja berdasarkan hukum Islam adalah sanksi Qishash yaitu dijatuhinya hukuman mati bagi pelaku pembunuhan disengaja tersebut, jika wali dari orang yang dihilangkannya nyawanya oleh si pelaku tersebut tidak mau memberikan ampunan atau memberikan kata maaf bagi si pelaku.

Akan tetapi jika ada pemberian ampunan dari pihak wali atau ahli waris dari si korban, maka sanksi qishash tidak jadi dilakukan dan dijatuhkan pada si pelaku pembunuhan disengaja. Sebagai gantinya, pelaku harus membayar diyat kepada keluarga khususnya wali atau ahli waris si korban tadi. Dasarnya adalah firman Allah SWT yang terdapat dalam QS. Al Baqarah (178), yang artinya: dan dalam qishah ada jaminan kelangsungan hidup bagimu serta hadist nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, yang artinya: Barangsiapa yang terbunuh, maka walinya memiliki dua hak, bisa meminta tebusan atau diyat atau membunuh si pelaku.Terkait dengan diyat sebagai pengganti dari qishash, yang harus dibayar oleh si pelaku sesuai hadist nabi yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, yang artinya: “Barangsiapa yang membunuh dengan sengaja, maka keputusannya diserahkan kepada wali-wali pihak terbunuh. Mereka berhak membunuh atau mengambil diyat yakni 30 ekor unta dewasa, 30 ekor unta muda dan 40 ekor unta yang sedang dalam keadaan bunting.

Bagi yang melanggar ketentuan dengan melakukan tindakan yang bisa mengancam prinsif keselamatan salah satu dari lima tujuan di atas, maka akan di berikan sanksi di akhirat dan sanksi dunia. Sanksi akhirat merupakan ganjaran atau balasan atas perbuatan menyimpang oleh manusia selama hidup di dunia. Eksekusinya adalah dengan dimasukan ke dalam siksa neraka, yang di dalamnya terdapat variasi hukuman yang disesuaikan dengan jenis dan kualitas dosa dan kesalahan yang pernah dilakukan. Sanksi duniawi adalah hukuman yang diputuskan oleh Hakim dan dilaksanakan hukumannya di dunia. Dalam fiqh pidana Islam, sanksi dunia dibedakan atas dua macam, yaitu; pertama yang ber-landaskan nash berupa qishash, diyat dan had. Kedua yang tidak di dasar-kan atas nash, melainkan diserahkan pada kebijaksanaan pemerintah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia yakni berupa ta’zir yang bentuk dan sifatnya diserahkan kepada pertimbangan hakim. Qishas secara bahasa adalah ittaba’ al atsr (mengikuti jejak).

Pengertian tersebut dalam bahasa fiqhi lebih umum digunakan sebagai sebuah hukuman, karena orang yang berhak atas qishas mengikuti dan menelusuri jejak tindak pidana dari pelaku. adalah jinayah yang diancamkan dengan sanksi qishas atau hukuman yang diberikan sebagai balasan setimpal.Pada jinayah qishas ter-dapat lima jenis pelanggaran diantaranya; pem- bunuhan sengaja, pem-bunuhan semi sengaja, pem-bunuhan karena kehilapan (kesalahan), penganiayaan sengaja, dan penganiayaan tidak sengaja.

Kategori sanksi pidana qishas, selama ini menjadi permasalahan yang menjadi sorotan public dan menjadi bahan diskusi dalam forum-forum seminar, dialog dan forum lainya. Kategori sanksi pidana ini bersifat nushushiyah, karena merupakan sanksi pidana yang telah ditentukan secara tegas dalam nash al-Quran maupun al- Sunnah. Sanksi pidana tersebut, dianggap sebagai sesuatu yang tidak boleh diubah, bila telah terpenuhi persyaratan atau pem-buktiannya, dan terkadang di anggap tidak manusiawi.

Kemudian jika alasan menghilangkan nyawa hanya semata-mata milik Allah, sebenarnya dalam hukum pidana islam, pelaksanaannya tidak dilakukan secara bebas seperti aksi massa yang dilakukan di beberapa tempat terhadap pelaku pencuri. Eksekusi tetap ada pada pemerintah sebagai perpanjangan tangan tangan dari Allah sebagai khalifah di dunia,dan eksekusi mati dilakukan berdasarkan aturan syar’i, dan bukan satu- satunya bentuk eksekusi dalam qishas tapi bagi yang mendapat ampunan dari pihak keluarga, hanya akan dikenakan denda (diyat).

Pidana mati merupakan hukuman yang paling berat dari sekian banyak hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan, sebab hukuman ini menyangkut jiwa manusia. Apabila hukuman tersebut dilaksanakan, berarti berakhirlah Riwayat terhukum.Karena itu, hukuman ini hanya diancamkan kepada tindak pidana yang berat, sesuai dengan hukuman tersebut. Sebab apabila tidak, berarti keadilan tidak akan terwujud

Pembunuhan adalah tindak pidana yang paling besar sebab telah menghilangkan nyawa seseorang sehingga menyengsarakan orang-orang yang berada dalam tanggungan orang yang terbunuh, seperti membuat anak-anaknya menjadi yatim, istrinya menjadi janda, dan tanggung jawab sosialnya menjadi berantakan. Hidup dan kehidupan merupakan hak setiap manusia yang tidak boleh dirampas oleh siapapun. Berkenaan dengan pembunuhan ini, Ibn Mas’ud ra. meriwayatkan pada hadis lain berikut ini:

Artinya:

“Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud ra., katanya, Rasulullah saw., bersabda, “Setiap kali ada pembunuhan secara zalim, putra Nabi Adam yang pertama itu akan mendapat bagian darahnya, (mendapat dosa) karena dialah orang yang pertama melakukan pembunuhan.” (Muttafaq ‘Alaih).

Namun demikian dalam merealisasikan dan menerapkan hukum pidana pembunuhan ini, Islam sebagai agama samawi yang paling terakhir dan berlaku bagi semua manusia,tidak bersikap kaku, yakni mengutuk dan mengecam semua tindakan pembunuhan tanpa kecuali. Di dalam berbagai syariatnya, baik di dalam akidah maupun akhlak, kehidupan individual maupun sosial, Islam selalu menekankan kepada pemeluknya untuk menerapkan dan mengambil sikap pertengahan sesuai dengan keberadaannya sebagai ummatan wasathan.

Dalam kutipan Buya Yahya,Apakah dosa-dosa orang tersebut akan tetap disiksa di neraka walau sudah mendapat hukuman mati? Ada yang harus diperhatikan dalam urusan hukuman mati dan hukuman lainnya di dunia. Buya Yahya tentang orang yang divonis hukuman mati. Berkaitan dengan ini, Buya Yahya mengisahkan bahwa pernah di zaman nabi ada seorang wanita dirajam hingga mati karena berzina. "Ada seorang wanita dirajam, dihukum mati karena dia berzina," kata Buya Yahya. Wanita itu sangat takut kepada Allah dan menganggap hukuman di dunia lebih ringan daripada hukuman di akhirat sehingga mengadu kepada Nabi. "Karena dia takut kepada Allah, bagi dia hukuman di dunia lebih ringan daripada hukuman di akhirat, ngadu kepada Nabi," terang Buya Yahya. Padahal Nabi sudah berusaha menutupi aib wanita itu tapi orang tersebut masih mengaku. "Akhirnya dirajam oleh baginda Nabi," ungkapnya. Setelah meninggal, orang-orang memandang hina wanita tersebut karena sudah melakukan zina. Mendengar perkataan penduduk yang menghinakan wanita itu, Nabi pun marah. Nabi menyebutkan bahwa jika ditimbang taubatnya perempuan ini dengan amalnya seluruh orang Madinah, niscaya lebih berat taubatnya perempuan itu.

Dari kisah ini, Buya Yahya mengajarkan bahwa apabila seseorang sudah dihukum di dunia dan bertaubat, maka Allah tidak akan menghukumnya lagi di akhirat untuk dosa yang sama. "Jadi kalau sudah dihukum di dunia, Allah pantang menghukum dua kali," kata Buya Yahya. "Sehingga banyak sahabat Nabi minta dihukum di dunia, karena begitu takutnya hukuman di akhirat," lanjutnya. Namun ada dosa besar yang tetap akan mendapat siksa neraka walau di dunia sudah dihukum, yaitu dosa murtad. "Kecuali murtad, orang murtad maka kalau dipenggal dia memang di neraka selama-lamanya karena murtad," tegas Buya Yahya. Selama bukan murtad, segala dosa yang hukumannya sudah terjadi di dunia maka tidak akan Allah berikan hukuman lagi di akhirat. Karena dengan hukuman di dunia tersebut sudah menjadi penghapus dosa. "Tapi ingat, semua dosa yang hukuman diberikan di dunia bagi orang yang beriman itu penghapus dosa dan tidak akan dihukum dengan dosa yang sama di akhirat," pesan Buya Yahya. Walau begitu, Buya Yahya menyebutkan bahwa tidak dianjurkan seorang hamba yang beriman meminta untuk dihukum. Yang tepat adalah ia bertaubat dengan sungguh-sungguh dan bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut. "Tapi pun tidak dianjurkan seseorang minta hukuman di dunia, khususnya berhubungan dengan aib, misalnya orang pernah berzina," tegas Buya Yahya. "Tapi dianjurkan ditutup, nabi mengajarkan ditutup, taubatlah minta kepada Allah,"

Dalam hukum pidana Islam pembebasan hukuman terhadap pelaku tindak pidana dapat diberikan oleh pemerintah untuk jarimah tertentu kasus hudud yang belum sampai ke pengadilan, kasus qisas dan diat yang dimaafkan, dan kasus jarimah ta‟zir. Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadist sebagai berikut: Artinya : “Telah berbicara kepada kami Ali bin Sa;id al-Kindi, telah berbicara kepada kami Ibnu al-Mubarak, dari Ma‟mar, dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya; bahwasanya Nabi Saw pernah menahan seseorang yang tertuduh, namun kemudian beliau melepaskannya”. (HR. Tarmidzi).

Pembebasan hukuman yang diberikan bagi pelaku jarimah oleh pemerintah disebut syafa‟at. Syafa„at sendiri dalam dunia Islam juga mempunyai arti khusus, seperti yang dijabarkan oleh al-Syarif Ali bin Muhammad al-Jurjani, ahli ilmu kalam serta ahli hukum mazhab Maliki sekaligus pengarang kitab al-Ta’rifat.

Kata al-syafa„at sebagaimana yang diriwayatkan dari Imam Malik yang didefinisikan Fakhruddin al-Razi (ahli fiqh mazhab Maliki) dengan makna suatu permohonan dari seseorang terhadap orang lain agar keinginannya dipenuhi. Dalam hukum pidana Islam juga dikenal pidana yang tidak bisa diampunkan dan pidana yang bisa diampunkan. Islam mengajarkan bahwa perkara hudud yang telah sampai kepada yang berwenang tidak boleh lagi diampuni.

Sedangkan dalam masalah pidana ta„zir, hukum Islam mengatur bahwa penguasa diberi hak untuk membebaskan pembuat dari hukuman dengan syarat tidak mengganggu korban. Korban juga bisa memberikan pengampunan dalam batas-batas yang berhubungan dengan hak pribadinya. Namun karena pidana ini menyinggung hak masyarakat, hak pengampunan yang diberikan oleh korban tidak menghapuskan hukuman sama sekali, hanya sebatas meringankan. Jadi dalam pidana ta„zir, penguasalah yang berhak menentukan hukuman dengan pertimbangan kemaslahatan.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Hukum secara umum bermakna sebagai himpunan peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat dan kepatuhan nya dipaksakan oleh penguasa. Hukum memiliki tiga ciri yaitu :

a. Berupa larangan atau perintah

b. Larangan dan perintah itu harus dipatuhi

c. Terdapat sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.

Adapun tujuan utama dari pelaksanaan hukuman itu adalah:

a. Memelihara agama

b. Memelihara jiwa

c. Memelihara akal

Pelaksanaan hukuman qishash atas jiwa karena berbeda dalam memahami Hadis. Ulama Hanafiyah memahami Hadis Muhammad Amin Ibn Abidin ash-Shami dalam kitab Radd al-Muhtar dengan menggunakan pedang.

Sedangkan Ulama Malikiyah menggunakan alat yang sama persis pada saat terjadi pembunuhan terdapat dalam Hadis Muttafaq Alaihi dari Muslim kitab Imam Malik dan Hadis karangan Imam Malik dalam kitab al-Mudawwanah al-Kubra. Pendapat yang rajih adalah pendapat Ulama Malikiyah yang menyatakan Teknik pelaksanaan hukuman qishas itu dengan alat yang sama persis pada saat terjadi pembunuhan.

Ketika seseorang sudah dihukum di dunia dan bertaubat, maka Allah tidak akan menghukumnya lagi di akhirat untuk dosa yang sama. "Jadi kalau sudah dihukum di dunia, Allah pantang menghukum dua kali," kata Buya Yahya. "Sehingga banyak sahabat Nabi minta dihukum di dunia, karena begitu takutnya hukuman di akhirat," lanjutnya. Namun ada dosa besar yang tetap akan mendapat siksa neraka walau di dunia sudah dihukum, yaitu dosa murtad.

B. Saran

 Dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan kekhilafan, oleh karena itu pemakalah mengharapkan kritik dan saran terutama dari dosen pengampuh demi kesempurnaan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA


Darmalaksana, Wahyudin, Lamlam Pahala, and Endang Soetari, ‘Kontroversi Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam’, Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya, 2.2 (2017), 245–58 <https://doi.org/10.15575/jw.v2i2.1770>

Faruq, Asadulloh Al, and Pengertian Hukuman, ‘Tinjauan Umum Tentang Hukuman Dalam Islam’, 2019, 16–52

Maidin, Muhammad Sabir, HUKUM-HUKUM HADIS

Roni Efendi, Leo Dwi Cahyono, ‘Pengampunan Dalam Hukum Islam’, Madania, 12.1 (2022), 92–106

Sholehuddin, ‘Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana’, Journal of Islamic Law Studies, 2.2 (2002), 13

Sunarto, Sunarto, ‘Konsep Hukum Pidana Islam Dan Sanksinya Dalam Perspektif Al-Qur’an’, Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 19.1 (2020), 97–112 <https://doi.org/10.15408/kordinat.v19i1.17176>

Farhan alam, Divonis hukuman mati, Apakah tetap di siksa? (Tv.onenews.com :2023)

Leni,Sopia,Hamda,Sulfinanda, Teknik pelaksanaan hukuman qishash atas jiwa (Journals,fasya,uinib.org :2019)


13.Wakaf

MAKALAH WAKAF Dosen Pengampu : Dr.Muhammad Sabir Maidin, M.Ag DISUSUN OLEH: Kelompok 13 MUH.FARHAN (10300122076) MUHAMMAD ARIF RAHMAT...