Senin, 10 Juni 2024

12.Amalan yang setingkat dengan jihad

MAKALAH
AMALAN YANG SETINGKAT DENGAN JIHAD

Dosen Pengampu : Dr. Muhammad Sabir, M,Ag



Disusun Oleh :
HARDIANTI. S (10300122096)
MIFTAHUL JANNAH (10300122090)

 JURUSAN PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN ALAUDDIN MAKASSAR
2024


KATA PENGANTAR


Assalamualaikum wr, wb

 Dengan penuh semangat dan rasa hormat, kami hadirkan makalah ini dengan judul "Amalan yang Setingkat dengan Jihad". Dalam makalah ini, kami membahas konsep amalan dalam Islam yang dianggap memiliki keutamaan dan kedudukan setingkat dengan jihad. Kami berharap makalah ini dapat memberikan wawasan yang bermanfaat bagi pembaca tentang pentingnya amalan dalam kehidupan sehari-hari. Terima kasih atas kesempatan ini. Semoga makalah ini memberikan manfaat bagi pembaca.

   Samata,1 April 2024

            Kelompok 12



BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Jihad adalah sebuah istilah yang debatable (diperdebatkan) dan interpretable (multitafsir). Jihad memiliki makna yang beragam, baik eksoterik maupun esoterik. Padahal jihad merupakan salah satu bentuk ibadah dengan ganjaran pahala tertinggi. Agungnya janji Tuhan pada para mujahidin membuat para insan muslim yang ksatria tertarik pada amalan tersebut.

Namun, apakah jihad memang eksklusif pada derajat tertinggi ibadah-ibadah dalam agama islam? Apakah jihad hanya diartikan sebagai angkat senjata dalam peperangan suci? Apakah hanya jihad yang menempati kasta tinggi ibadah-ibadah kehormatan? Apakah ada amalan-amalan lain yang derajatnya setingkat jihad?

 Oleh karena pertanyaan-pertanyaan tersebut yang kian menggelitik dalam benak dan sanubari, sehingga terbentuklah kesadaran tentang betapa pentingnya mengenal jihad lebih dekat dan amalan-amalan selainnya yang derajat pahala serta kehormatan-nya definitif identik dengan jihad. Untuk itulah, makalah ini lahir sebagai sebuah pembicaraan awal terhadap hal tersebut.

B. Rumusan Masalah

 Adapun rumusan masalah dari wacana perkawinan adat adalah sebagai berikut:

1. Seberapa dahsyat kemuliaan jihad?

2. Apa saja amalan-amalan yang setingkat jihad?

a. Berbakti pada kedua orang tua

b. Menyantuni janda dan anak yatim

C. Tujuan

 Makalah ini lahir dengan tujuan untuk membuka tabir perkenalan dengan amalan-amalan ibadah yang setingkat atau sederajat dengan jihad.

D. Manfaat

 Adapun manfaat yang ingin dicapai adalah untuk:

1. Mengetahui derajat kemuliaan jihad;

2. Mengetahui derajat kemuliaan amalan-amalan setingkat jihad:

a. Berbakti pada kedua orang tua;

b. Menyantuni janda dan anak yatim.


BAB II
PEMBAHASAN


A. JIHAD

 Jihad adalah sebuah istilah yang debatable (diperdebatkan) dan interpretable (multitafsir). Jihad memiliki makna yang beragam,baik eksoterik maupun esoterik. Jihad secara eksoterik biasanya dimaknai sebagai perang suci (the holy war). Sedang secara esoterik, (jihad atau lebih tepatnya: mujahadah) bermakna: suatu upaya yang sungguh-sungguh untuk mendekatkan diri (ber-taqarrub) kepada Allah SWT. Ijtihad dalam konteks fiqh adalah kemampuan menalar dan upaya yang maksimal untuk menginstimbathkan hukum-hukum syari‘ah juga dari akar kata j-h-d. Jihad dalam arti perang suci oleh sebagian pakar dipandang sebagai suatu pemaknaan yang terpengaruh oleh konsep kristen (perang salib).

Jihad, jelas berbeda dengan perang. Sebab, kalau kita mencermati konsep-konsep al-Qur‘an dan hadis Nabi SAW, antara al-jihad, al-qital, dan al-harb memiliki makna yang berbeda. al-qital dan al-harb bermakna perang. Dan Al-Qur‘an dalam hal perintah al-qital (perang) sangat berhati-hati.

Mahmud Tsabit Al-Faudi dalam Dairatul ma‘arif Al-Islamiyyah menulis, bahwa terdapat perbedaan antara ayat-ayat jihad periode Makkah dan ayat-ayat jihad periode Madinah. Ayat-ayat jihad periode Makkah pada umumnya menyeru untuk bersabar terhadap tindakan-tindaka musuh dan memang tidak ada pilihan lain bagi mereka selain itu, disamping terus berdakwa secara lisan di tengah-tengah umat manusia. sedangkan ayat-ayat jihad periode Madinah,sesuai dengan kondisi umat Islam pada waktu itu, menyeru kaum mukminin untuk menghadapi musuh secara konfrontatif dan mewajibkan mereka untuk memerangi penduduk Makkah. Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa ayat-ayat Makkiyah memuat seruan kepada kaum muslimin untuk waspada terhadap musuh-musuh tanpa mengambil tindakan aktif berupa perang secara terbuka, sedangkan ayat-ayat jihad madaniyyah mengizinkan kaum muslimin, bahkan menyeru mereka untuk memerangi kaum kafir.

Kata jihad didalam al-Qur‘an dan hadis digunakan dalam berbagai bentuk, yakni dalam bentuk isim baik isim masdar jihad itu sendiri maupun isim fa‘il mujahid dalam bentuk fi‘il. Meliputi fi‘il mudhari,fi‘il madhi dan fi‘il amar, dengan berbagai fariasi fa‘ilnya.

Jihad dalam bentuk fi‘il amar, adakalnya ditujukan kepada mukhatab mufrad ( orang kedua tunggal ) dan adakalanya ditujukan kepada mukhatab jamak (orang kedua jamak). Amar jihad yang ditujukan kepada mukhatab mufrad dapat dipahami bahwa pesan jihad tersebut ditujukan kepada perseorangan dan dapat dilaksanakan secara perseorangan.

Derajat kemuliaan jihad memang sangat menjanjikan. Adapun ayat tentang Jihad dalam Surah Al-Isra ayat 23-24 sebagai berikut :

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ ٱلْكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

Terjemahnya :

“Telah mengabarkan kepada kami Harun bin Abdillah serta Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim mereka berdua berkata telah menceritakan kepada kami Yazid ia berkata telah memberitakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Humaid dari Anas dari Nabi saw. beliau bersabda: "Perangilah orang-orang musyrik dengan harta, tangan dan lisan kalian"

 Berdasarkan pada hadits tersebut dapat ditangkap secara langsung bahwa secara general, para mujahidin merupakan golongan manusia-manusia terbaik dalam perspektif islam. Meskipun hal tersebut tentunya memerlukan pembicaraan lebih lanjut dan mendalam.

B. AMALAN-AMALAN SETINGKAT JIHAD

1. Berbakti pada Kedua Orang Tua

 Ibnu umar bercerita ; Seorang lelaki mendatangi Nabi dan berkata, “aku ingin berjihad” Nabi bertanya, “apakah kedua orang tuamu masih ada?” ia menjawab “ya”. Beliau berkata, “berbuat baik kepada keduanya adalah jihad”.

Betapa mulia derajat orang tua. Sehingga berbakti kepada keduanya diasosiasikan oleh Rasulullah dengan amalan jihad. Dari hadits tersebut, berbakti pada kedua orang tua dapat diinterpretasikan sebagai salah satu bentuk jihad. Atau dapat pula dipahami bahwa berbakti kepada orang tua merupakan amalan yang terpisah dari jihad akan tetapi memiliki derajat pahala yang definitif identik dengan jihad.

Selanjutnya menjadi penting untuk membicarakan konsepsi berbakti itu sendiri. Allah SWT Berfirman dalam QS Al-Isra ayat 23-24:

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ ٱلْكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

Terjemahnya :

“Dan tuhanmu telah menetapkan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah (kamu berbakti) kepada kedua orang tua kebaktian sempurna. Jika salah seorang diantara keduanya atau kedua-duanya mencapai ketuaan disisimu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang mulia”

 Thahir ibn Asyur menilai ayat ini dan ayat-ayat berikutnya merupakan rincian tentang syariat islam yang ketika turunnya merupakan rincian tentang syariat islam yang ketika turunnya merupakan rincian pertama yang disampaikan kepada kaum muslimin di mekkah.

Sayyid quthub menjadikan ayat 22 dari surah al-Isra‘ sebagai kelompok ayat-ayat ini:

لَّا تَجْعَلْ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ فَتَقْعُدَ مَذْمُومًا مَّخْذُولًا

Terjemahnya :

 “Janganlah kamu adakan Tuhan yang lain di samping Allah, agar kamu tidak menjadi tercela dan tidak ditinggalkan (Allah)”

Dia menulis bahwa kelompok ayat-ayat yang lalu mengaitkan amal dan balasannya, petunjuk dan kesesatan, serta usah pertanggung jawaban (mengaitkan semua itu) dengan hukum ilahi yang berlaku dialam raya, seperti hukum-Nya mempergantikan malam dengan siang. Adapun kelompok- kelompok ayat ini, maka ia mengaitkan interaksi dan moral ,tanggung jawab pribadi dan sosial mengaitkan akidah keesaan Allah, bahkan dengan akidah itu dikaitkan segala ikatan dan hubungan seperti ikatan keluarga, kelompok dan bahkan ikatan hidup.

Apapun pendapat yang anda pilih tentang ayat pertama kelompok ,yang jelas pendapat sayyid quthub diatas tetap dapat diterima, karena ayat 23 yang penulis jadikan awal kelompok juga berbicara tentang kewajiban mengesakan Allah SWT. Bukankah ayat diatas memulai tuntutannya dengan memulai agar tidak menyembah selain Allah SWT?

 Ayat diatas menyatakan dan tuhanmu yang selalu membimbing dan berbuat baik kepadamu telah menetapkan dan memerintahkan supaya kamu, yakni engkau wahai Nabi Muhammad dan seluruh manusia jangan menyembah selain dia dan hendaklah kamu berbakti kepada kedua orangtua yakni ibu dan bapak kamu dengan kebaktian yang sempurna. Jika salah seorang dari keduanya atau kedua-duanya mencapai ketuaan, yakni bermumur lanjut atau dalam keadaan lemah sehingga mereka terpaksa berada disisimu, yakni dalam pemeliharaanmu ,maka jangan sekali-kali kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” atau suara dan kata yang mengandung makna kemarahan atau pelecehan atau kejemuan. walau sebanyak dan sebesar apapun pengabdian dan pemeliharaanmu kepadanya dan janganlah engaku membentak keduanya mengenai apapun yang mereka lakukan, apalagi melakukan yang lebih buruk daripada membentak, dan ucapkanlah kepada keduanya sebagai ganti membentak, bahkan dalam setiap percakapan dengannya perkataan yang mulia, yakni perkataan yang baik, lembut dan penuh kebaikan serta penghormatan.

 Ayat ini dimulai dengan mengaskan ketetapan yang merupakan perintah Allah SWT untuk menegaskan Allah dalam beribadah, mengikhlaskan diri dan tidak mempersekutukan-Nya ,sedangkan Qur‘an surah Al-an‘am (6):151 dimulai ddengan ajakan kaum musyrikin untuk mendengarkan apa yang diharamkan Allah yang antara lain keharaman menyekutukan-Nya. Ini karena ayat Al-Isra diatas ditujukan kepada kaum muslimin, sehinggaa kata (قضي) qadha/ menetapkan lebih tepat untuk dipilih, berbeda halnya dengan ayat Al-An‘am itu yang ditujukan kepada kaum musyrikin. Dengan demikian tentu saja lebih tepat bagi mereka menyampaikan apa yang dilarang Allah, yakni mempersektukan-Nya.

Keyakinan akan kekuasaan Allah serta kewajiban mengikhlaskan diri kepada-Nya adalah dasar yang padanya bertitik tolak segala kegiatan. Nah, setelah itu, kewajiban bahkan aktifitas apapun harus dikaitkan dengan-Nya serta didiorong oleh-Nya. Kewajiban pertama dan utama setelah kewajiban mengesaka Allah SWT dan beribadah kepada-Nya adalah berbakti kepada kedua orangtua.

 Selanjutnya, dalam menafsirkan QS.an-nisa‘ [4]:36, M. Quraish Shihab, telah merinci kandungan makna ( احساوا ) ihsana. Disana antara lain beliau mengemukakan bahwa Al-qur‘an menggunakan kata ( احساوا ) ihsana untuk dua hal. Pertama, memberi nikmat kepada pihak lain, dan kedua perbuatan baik, karena itu kata tersebut lebih luas dari sekedar memberi nikmat atau nafkah. Maknanya bahkan lebih tinggi dan dalam daripada kandungan makna adil adalah memperlakukan orang lain sama perlakuannya kepada anda, sedang “ihsan” memperlakukan lebih baik dari perlakuannya terhadap anda.

 “Adil ihsan adalah memberi lebih banyak daripada yang harus anda beri dan mengambil lebih sedikit dari yang seharusnya anda ambil.karena itu pula, Rasul saw berpesan kepada seseorang: “engkau dan hartamu adalah untuk/milik ayahmu” (HR Abu Daud).

 Selanjutnya, bahwa Al-qur‘an menggunakan kata penghubung (ب) bi ketika berbicara tentang bakti kepada ibu bapak (وبالوا لدٌه احساوا ) wa bi al-walidain ihsanan, padahal bahasa membenarkan penggunaan (ل) li yang berarti untuk dan (الى) ila yang berarti kepada untuk penghubung kata itu.

 Menurut pakar-pakar bahasa, kata (الى) ila mengandung makna jarak, sedang Allah tidak menghendaki adanya jarak, walau sedikit dalam hubungan antara anak dan orangtuanya. Anak selalu harus mendekat dan merasa dekat kepada ibu bapaknya, bahkan kalau bisa, dia hendaknya melekat padanya, dan karena itu digunakan kata bi yang mengandung arti (الصاق) ilshaq, yakni kelekatan. Karena kelekatan itulah, maka bakti yang dipersembahkan oleh anak kepada orang tuanya,pada hakikatnya bukan untuk ibu bapak, tetapi untuk diri sang anak sendiri. Itulah sebabnya tidak dipilih kata penghubung lam (li) yang mengandung makna peruntukan.

 Ayat diatas menyebutkan secara tegas kedua orang tua atau salah seorang diantara keduanya saja dalam firman-Nya (اما يبلغن عندك الكبر احدهما او كالهما ) imma yablughana indaka al-kibara abaduhuma auw kilahuma/jika salah seorang diantara keduanya atau kedua-duanya mencapai ketuaan disisimu walaupun kata mencpai ketuaan (usia lanjut) berbentuk tunggal. Hal ini untuk menekankan bahwa apapun keadaan mereka, berdua atau sendiri maka masing-masing harus mendapat perhatian anak.memang boleh jadi keberadaan orang tua sendirian atau keberadaan mereka berdua masing-masing dapat menimbulkan sikap tak acuh kepadanya. Boleh jadi juga kalau keduanya masih berada di sisi anak, maka sang anak yang segan atau cinta pada salah satunya terpaksa bebati kepada keduanya- karena keseganan atau kecintaan pada salah seorang diantar mereka saja. Dan ini menjadikan ia tidak lagi berbakti kepada keduanya dan dicintai sudah tiada. Disisi lain, boleh jadi juga kalau yang hidup bersama sang anak hanya seorang diantara mereka, maka dia berbakti kepadanya sedang bila kedua-duanya, maka baktinya berkurang dengan dalih misalnya biaya yang dibutuhkan amat banyak. Nah, karena itu ayat ini menutup segala dalih bagi anak untuk tidak berbakti kepada kedua orang tua, baik keduanya berada disisinya maupun hanya salah seorang diantara mereka. kepada kedua orang tua, baik keduanya berada disisinya maupun hanya salah seorang diantara mereka.

 Kata (كرٌما ) kariman biasa diterjemahkan mulia. Kata ini terdiri dari huruf-huruf kaf, ra‘ dan mim yang menurut pakar-pakar bahasa mengandung makna yang mulia atau terbaik sesuai objeknya. Bila dikatakan rizqun karim maka yang dimaksud adalah rezki yang halal dalam perolehan dan pemanfaatannya serta memuaskan dalam kualitas dan kuantitasnya, bila kata karim dikaitkan dengan ahlak menghapi orang lain, maka ia bermakna pemaafan.

 Ayat diatas menuntut agar apa yang disampaikan kepada kedua orang tua bukan saja yang benar dan tepat, buka saja juga yang sesuai dengan adat kebiasaan yang baik dalam suatu masyarakat, tetapi ia juga harus yang terbaik dan termulia, dan kalaupun seandainya orang tua melakukan suatu kesalahan terhadap anak, maka kesalahan itu harus dianggap tiada dimaafkan (dalam arti dianggap tidak pernah ada dan terhapus dengan sendirinya) karena tidak ada orang tua yang bermaksud buruk terhadap anaknya. Demikian makna kariman yang dipesankan kepada anak dalam menghadapi orang tuanya.

• Hadis-Hadis Tentang Berbakti Kepada Orang Tua

حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْوَلِيدِ ح و حَدَّثَنِي عَبَّادُ بْنُ يَعْقُوبَ الْأَسَدِيُّ أَخْبَرَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ الْعَيْزَارِ عَنْ أَبِي عَمْرٍو الشَّيْبَانِيِّ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ الصَّلَاةُ لِوَقْتِهَا وَبِرُّ الْوَالِدَيْنِ ثُمَّ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Terjemahnya :

 “Telah menceritakan kepadaku Sulaiman telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Al Walid( dalam jalur lain disebutkan) telah menceritakan kepadaku Abbad bin Ya'qub Al Asadi telah mengabarkan kepada kami Abbad bin Al' Awwam dari Asy Syaibani dari Al Walid bin 'Aizar dari Abu 'Amru dan Asy Syaibani dari Ibn Mas'ud ra. bahwa seorang laki-laki pernah bertanya Nabi saw amalan apa yang paling utama? Nabi menjawab: "Shalat tepat pada waktunya, berbakti kepada kedua orang tua, dan jihad fi sabilillah".

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ الْفَزَارِيُّ عَنْ أَبِي يَعْفُورٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ الْعَيْزَارِ عَنْ أَبِي عَمْرٍو الشَّيْبَانِيِّ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِابْنِ مَسْعُودٍ أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ قَالَ سَأَلْتُ عَنْهُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ الصَّلَاةُ عَلَى مَوَاقِيتِهَا قُلْتُ وَمَاذَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَبِرُّ الْوَالِدَيْنِ قُلْتُ وَمَاذَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَالْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ أَبُو عِيسَى وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَوَى الْمَسْعُودِيُّ وَشُعْبَةُ وَسُلَيْمَانُ هُوَ أَبُو إِسْحَقَ الشَّيْبَانِيُّ وَغَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ الْعَيْزَارِ هَذَا الْحَدِيثَ

Terjemahnya :

“Telah menceritakan kepada kami Qutaibah berkata: telah menceritakan kepada kami Marwan bin Mu'awiyah Al Fazari dari Abu Ya'fur dari Al Walid bin Al 'Aizar dari Abu 'Amru Asy Syaibani bahwa seorang laki-laki berkata kepada Ibnu Mas'ud" Amal apakah yang paling utama?" ia berkata: "Aku pernah bertanya Rasulullah saw. tentang hal itu, maka beliau pun menjawab: "Shalat sesuai dengan waktunya, " aku bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, lalu apa lagi?" beliau menjawab: "Berbuat baik kepada kedua orang tua, "aku bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, lalu apa lagi?" beliau menjawab: "Jihad di jalan Allah." Abu Isa berkata: "Hadis ini derajatnya hasan shahih. Dan hadis ini telah diriwayatkan oleh Al Mas'udi dan Syu'bah dan Sulaiman- yakni Abu Ishaq Asy Syaibani- dan yang lain-lain dari Al Walid bin Al 'Aizar

2. Menyantuni Janda dan Anak Yatim

 Seorang janda akan bersyukur jika ternyata ada lelaki shalih yang mau menjadikannya sebagai istri. Seperti Khadijah RA, setelah bercerai dengan suaminya akhirnya dinikahi Rasulullah SAW. Atau Ummu Habibah yang memilih bercerai dengan Ubaidullah bin Jahsy karena suaminya tersebut telah murtad dari agama Islam, selanjutnya dia dinikahi oleh Rasulullah Saw. Atau Asma‘ binti Umais setelah suaminya, Ja‘far At Thayyar syahid lantas dinikahi oleh Abu Bakar As Shidiq. Dan masih banyak kisah lain tentang para janda yang dinikahi oleh para sahabat dan tabi‘in. Namun tidak jarang yang menghampirinya. Dalam kondisi seperti itu bersabar adalah pilihan utama dengan tetap menjaga kehormatan diri. Sehingga meski hidup tanpa suami ia mampu menjadi wanita shalihah, guru bagi anak-anaknya dan pemimpin bagi kaum hawa yang ada di sekitarnya.

 Janda sebenarnya hanyalah status semata, sama halnya dengan status “menikah”, tidak menikah”, “duda”, “perjaka”, “perawan” dan predikat lainnya. Dalam Islam para janda dihormati dan termasuk yang layak mendapat bantuan. Tanggung jawab nafkah dikembalikan kepada orang tua mereka setelah suaminya menceraikannya atau meninggal dunia, Seperti Hafshah setelah ditinggal syahid suaminya di perang Uhud maka ia kembali ke orang tuanya yaitu Umar bin Khattab. Atau Ruqayyah dan Ummi Kultsum setelah bercerai dengan suaminya maka Rasulullah yang bertanggungjawab terhadap keduanya yang akhirnya menikahkannya dengan Utsman bin Affan. Sedangkan jika orangtuanya tidak mampu maka yang bertanggungjawab terhadap mereka adalah pemerintah, baik dengan mencarikan suami bagi mereka atau memberikan santunan dari baitulmal. Ketika Fathimah binti Qais ditalak tiga oleh suaminya maka Rasulullah memberikan perlindungan dan memberi tempat kepadanya untuk menghabiskan masa iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum, lalu menikahkannya dengan Usamah bin Zaid setelah berlalu masa iddahnya. Begitu pula ketika Ummu Aiman dicerai suaminya karena tidak rela dengan keislamannya.

 Rasulullah memberikan motivasi kepada para sahabat : Barangsiapa yang ingin masuk jannah, nikahilah Ummu Aiman.‖ Selain itu Rasulullah SAW juga menghasung kepada umatnya dengan menjanjikan pahala yang besar bagi mereka yang memberikan perhatian kepada para janda. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda:

 “Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Abdullah dia berkata; telah menceritakan kepadaku Malik dari Shafwan bin Sulaim yang merafa'kan (menyandarkannya) kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Orang yang membantu para janda dan orangorang miskin seperti orang yang berjihad dijalan Allah atau seperti orang yang selalu berpuasa siang harinya dan selalu shalat malam pada malam harinya." Telah menceritakan kepada kami Isma'il dia berkata; telah menceritakan kepadaku Malik dari Tsaur bin Zaid Ad. Daili dari Abu Al Ghaits bekas budak Ibnu Muthi' dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas.”

 Dalam satu dimensi dari hadits tersebut bahwa barangsiapa yang belum mampu berjihad di jalan Allah, atau belum mampu untuk konsisten melaksanakan qiyamul lail di setiap malam dan shaum di siang hari hendaknya mengamalkan hadits ini yaitu dengan cara menyantuni para janda dan orang-orang miskin agar kelak dikumpulkan pada hari kiamat bersama mereka dan mendapatkan derajat seperti para pejuang, meski ia belum pernah mengerjakan amalan-amalan mereka. Apalagi membantu janda yang ditinggal mati suaminya, bersamanya anak-anak yang belum dewasa dan mereka dalam kondisi miskin. Berarti ia akan mendapatkan beberapa fadhilah, fadhilah membantu janda yang tentu amat bersedih setelah ditinggal suaminya yang selama ini menjadi penopang hidupnya, fadhilah menolong orang miskin, dan fadhilah mengasuh anak yatim yang telah ditinggalkan bapaknya yang selama ini menafkahinya.

 “Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abdul Wahab dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abdul Aziz bin Abu Hazim dia berkata; telah menceritakan kepadaku Ayahku dia berkata; saya mendengar Sahl bin Sa'd dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Aku dan orang yang menanggung anak yatim berada di surga seperti ini." Beliau mengisyaratkan dengan kedua jarinya yaitu telunjuk dan jari tengah.” Jihad di jalan Allah tidaklah identik dengan kekerasan. Bahkan amalan-amalan setingkat jihad mencerminkan kasih sayang dan kedermawanan. Kedermawanan adalah sifat terpuji, sedangkan kikir adalah sifat tercela, karena kedermawanan dapat menumbuhkan kecintaan dan menghapuskan permusuhan. Meninggalkan nama baik dan menutupi kejelekan dan keburukan.

 Andailah hubungan vertikal dengan Allah tetap terjaga, bahkan komunikasi dengan Allah itu cukup dominan takkala lampah kita menghorisontal kearah sesama hidup, maka insya Allah pertalian kasih yang di antara sesama makhluk-makhluk karena Allah semata-mata akan terwujud secara indah dan mulia.


BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan

1. Jihad adalah istilah yang memiliki makna yang beragam, baik secara eksoterik (seperti perang suci) maupun esoterik (usaha sungguh-sungguh untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT).

2. Perbedaan antara jihad, qital (perang), dan harb (perang) dijelaskan, dengan menyoroti perbedaan makna antara ayat-ayat jihad periode Makkah dan Madinah.

3. Penggunaan kata "jihad" dalam al-Qur'an dan hadis dibahas dalam berbagai bentuk, baik sebagai isim maupun fi'il.

4. Materi juga membahas amalan-amalan yang setingkat dengan jihad, seperti berbakti pada kedua orang tua, menyantuni janda dan anak yatim, serta menyebutkan bahwa jihad di jalan Allah tidaklah identik dengan kekerasan, melainkan mencerminkan kasih sayang dan kedermawanan.

B. Saran

 Peninjauan terhadap konsepsi interpretasi jihad, hendaknya semakin menekankan corak deradikalisasi. Untuk dipahami pula luasnya dimensi jihad yang mencakup sendi-sendi kehidupan manusia. Sehingga amalan-amalan agung lainnya tidaklah teremehkan.


DAFTAR PUSTAKA


Al-Banna, Gamal. Jihad. Jakarta: Mata Air Publishing, 2006

Al-Albani, M. Nashiruddin, Ringkasan Shahih Bukhari. Terjemahan Abdi Ummah. Jakarta: Pustaka Azzam, 2002.

Chirzin, Muhammad. Jihad dalam al-Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Hajar, Ibnu, Fath al-Barii, Riyadh: Maktabah Salafiyah, 1988.

Jaelani, Abdul Qadir. Bekal yang Cukup. Jakarta: Sahara Intisains, 2009.

Maidin, Muhammad Sabir, Hadis-hadis Hukum. Alauddin University Press, Makassar. 2020

Shihab, Quraish. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Suardi, Dedy. Pupus Harus di Sajadah Biru. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1993.

Syuaib. Akhlak dalam Islam. Riyadh: Maktab al-Asim Dakwah wal Irsyad, 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

13.Wakaf

MAKALAH WAKAF Dosen Pengampu : Dr.Muhammad Sabir Maidin, M.Ag DISUSUN OLEH: Kelompok 13 MUH.FARHAN (10300122076) MUHAMMAD ARIF RAHMAT...