Senin, 10 Juni 2024

11.Motivasi dan balasan Ijtihad

                                                MAKALAH
MOTIVASI DAN BALASAN JIHAD

Dosen pengampuh : Dr. Muhammad Sabir, M,Ag


DI SUSUN OLEH :
KELOMPOK II
FAZA FAUZA KHAWARISMI HM (10300122088)
VIRA RAMADHANI (10300122093)
FAKULTAS MAZHAB DAN HUKUM PRODI
PERBANDINGAN MAZHAB
TAHUN AKADEMIK 2024/2025

                                        

    

 KATA PENGANTAR

         Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadiran Allah SWT Tuhan yang Maha Esa, karena Atas berkat dan rahmat-Nya sehingga dapat menyelesaikan makalah ini berdasarkan dengan tema Yang ditentukan. Pembuatan makalah ini disusun merupakan salah satu syarat untuk Menyelesaikan tugas kelompok mata kuliah Perbandingan Hadits Ahkam,Prodi Perbandingan Mazhab dan hukum, fakultas Syariah dan Hukum, Universitas ISLAM Negeri Alauddin Makassar serta dedikasi penulis untuk ilmu pengetahuan. Dalam penulisan makalah ini penulis Banyak menemukan kesulitan, namun kerja sama kelompok dan bantuan teknologi sehingga Makalah ini dapat terselesaikan. Pada kesempatan ini penulis menyampaikan terima kasih kepada Pihak yang telah terlibat dalam menyelesaikan makalah ini.

          Penulis menyadari masih terdapat kekurangan baik kualitas data maupun kuantitasnya. Oleh Sebab itu, memerlukan banyak perbaikan dan penyempurnaan baik dalam bentuk saran maupun Kritik yang sifatnya membangun demi penyempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.



BAB I
PENDAHULUAN


A.Latar Belakang

        Jihad merupakan istilah dan ajaran yang tidak asing di dalam kehidupan. Apalagi Jika ia dikaitkan dengan konteks kehidupan luas, mencakup banyak makna sejauh Kesepakatan suatu kelompok yang menyepakatinya, baik di kalangan media massa Maupun media cetak dan elektronik. Sebagian umat Islam memahami jihad dengan makna yang sangat sempit, padahal makna jihad itu cukup luas, yaitu seluruh aktivitas manusia bisa berorientasi jihad di jalan Allah swt. Fuqahâ, memahami jihad dalam bentuk dakwah, seperti Imam Hanafi, yang memahami jihad sebagai dakwah terhadap orang kafir agar mau memeluk Islam dengan cara memerangi bila mereka menolak ajakan itu. Kemudian pengikut Imam Malik, jihad diartikan sebagai peperangan umat Islam terhadap orangorang kafir untuk menegakkan agama Allah, begitu pula dengan pengikut Imam Syafi’i dan Hanbal.

       Jihad bagi umat Islam adalah salah satu usaha untuk merealisasikan kehendak Allah swt. yang diekspresikan melalui agamanya. Dalam pengembangan dan pelestarian agama Islam, jihad menempati posisi strategis dan signifikan dalam ajaran Islam. Dalam perjalanan sejarah Islam, para pejuang Islam, dalam memperluas wilayah kekuasaannya, sering melakukan penyerangan dan peperangan dengan agama lain. Di samping itu, terdapat banyak nas Alquran maupun hadis yang Menganjurkan untuk berjihad.2

       Untuk melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya, umat Islam harus berusaha Dengan mengerahkan segala kemampuan untuk mewujudkan perintah tersebut. Untuk Menjadi Muslim yang baik, seseorang harus selalu berjuang demi kepentingan agama Islam (jihad). Seseorang harus memiliki kemampuan dan mengimplementasikan jihad Dalam makna yang esensial. Pemahaman yang sempit tentang jihad sering kali Melahirkan kekerasan, pembunuhan, dan peperangan sehingga ketentraman dan Kedamaian dunia sulit diwujudkan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu Sekiranya pembahasan mengenai konsep jihad dalam islam.

B.Rumusan Masalah

1. Apakah yang dimaksud dengan Jihad?

2. Apa saja Hadis Tentang Jihad?

3. Bagaimana macam-macam Jihad?

4. Apa saja Syarat-syarat dan Rukun Jihad?

C.Tujuan Penulisan

1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud Jihad

2. Untuk mengetahui hadis tentang Jihad

3. Untuk mengetahui macam-macam Jihad

4. Untuk mengetahui syarat-syarat dan Rukun Jihad



BAB II
PEMBAHASAN


A.Pengertian Jihad

     Jihad dari segi bahasa berasal dari bahasa arab yaitu Jahada-Yujahidu Mujahadatan wa Jihadan yang berarti berjuang, bekerja keras secara proporsional dan mengoptimalkan segala daya dan potensi diri demi membela dan memertahankan kebenaran. Munawwir dalam Kamus Arab-Indonesia mengatakan bahwa istilah jihad terambil dari akar kata yang ja-ha-da jim ( )ج ah( ھ( ُdan dal ( د

 )memiliki makna berusaha dengan sungguh sungguh, berjuang dan mencurahkan segenap kemampuan.Ibnu Faris berpendapat bahwa akar kata dari Jihad adalah al-

Jahd yang memiliki arti kesukaran dan kesulitan.

     Quraish Shihab menyatakan bahwa kata jihad terambil dari kata jahd yang mempunyai aneka makna. Antara lain: upaya, kesungguhan, keletihan, kesulitan, penyakit, kegelisahan dan lain-lain. Jihad memang sulit dan menyebabkan keletihan. Ada juga yang berpandapat bahwa jihad berasal dari kata “juhd” yang berarti “kemampuan”. Ini karena jihad menuntut kemampuan, dan harus dilakukan sebesar kemampuan. Dari kata yang sama tersusun ucapan “jahida birrajul” yang artinya “sesorang sedang mangalami ujian”. Terlihat bahwa kata ini mengandung makna ujian dan cobaan, hal yang wajar karena jihad memang merupakan ujian dan cobaan bagi kualitas seseorang.

         Ditinjau dari segi etimologi, kata jihad menurut Ibnu Manzur dalam Lisa n al-‘Arab, berasal dari jahada yahadujahdan/juhdan yang diartikan sebagai “kesungguhan”, “kekuatan”, dan “kelapangan”Sedangkan menurut istilah, jihad adalah menggunakan segala kekuatan dan sarana yang mungkin digunakan, untuk menciptakan perubahan umum dan menyeluruh yang dapat meninggikan kalimat Allah. Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa keterangan tentang jihad di dalam alQuran berarti mencurahkan kemampuan untuk menyebarkan dan membela dakwah Islam.

     Dalam kajian Nasaruddin Umar dinyatakan bahwa jihad adalah sebuah istilah yang debatable (diperdebatkan) dan multitafsir. Karena itu, jihad memiliki makna eksoterik dan esoterik. Yang disebut pertama dimaknai sebagai holy war atau perang suci, pemaknaan ini karena terpengaruh oleh konsep Kristen dalam Perang Salib. Sedang yang disebut terakhir, (jihad/mujahadah) bermakna upaya yang sungguh-sungguh untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.

      Adapun pengertian Jihad menurut para ahli sebagai berikut:

1. Syaikhul islam ibnu taimiyah menyatakan:”maksud tujuan jihad adalah meninggikan kalimat allah dan menjadikan agama seluruhnya hanya untuk Allah 2. Syaikh Abdur Rohman bin Nashir Al sa’di menyatakan:”jihad ada dua jenis pertama jihad dengan tujuan untuk kebaikan dan perbaikan kaum mukminin dalam akidah, ahlaq, adab (perilaku), dan seluruh perkaraa dunia dan akhirat mereka serta pendidikan mereka baik ilmiah dan amaliah. Jenis ini adalah induk jihad dan tonggaknya serta menjadi dasar bagi jihad yang ke dua yaitu jihad dengan maksud menolak orang yang menyerang islam dan kaum muslimin dari kalangan orang kafir, munafiqin, mulhid, dan seluruh musuh-musuh agama dan menentang mereka”

3. Syaikh abdul aziz bin baaz menyatakan

jihad terbagi menjadi dua yaitu jihad At tholab(menyerang) dan jihad Ad daf’hu(bertahan). Maksud tujuan ke duanya adalah menyampaikan agama allah dan mengajak orang mengikutinya, mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya islam dan meninggikan agama Allah di muka bumi serta menjadikan agama ini hanya untuk Allah semata.

4. Madzhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab Badaa’i’ asShanaa’i’, “Secara literal, jihad adalah ungkapan tentang pengerahan seluruh kemampuan, sedangkan menurut pengertian syariat, jihad bermakna pengerahan seluruh kemampuan dan tenaga dalam berperang di jalan Allah, baik dengan jiwa, harta, lisan ataupun yang lain.

B.Hadis-hadis Tentang Jihad

  Hadis Dalam Menyampaikan Kalimat Haq

حَدثَّنََا الْقَاسِمُ بْنُ دِينَارٍ الْكُوفِيُّ حَدثَّنََا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُصْعبٍَ أبَوُ يَزِيدَ حَدثَّنََا إسِْرَائِ يل ُُ عَنْ مُ َمَّدِ بْنِ ُُ ََادَ َ َ عَنْ عَطِيلَّةَ عَنْ أبَِي سَعِيلدٍ الْخُدرِْ يِ أنََّ النبَِّيَّ صَلَّى اللََُّّ عَليَلْهِ وَسَلَّ مَ قَالَ إِنَّ مِنْ أعَْظَمِ الْجِهَادِ كَلِمَةَ عَدْلٍ عِنْدَ

 سُلْطَانٍ َُائِرٍ قَالَ أبَوُ عِيلسَى وَفِي الْبَاب عَنْ أبَِي أمَُامَةَ وَھَذاَ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ ھَذاَ الْوَ ْهِ

Telah menceritakan kepada kami [Al Qasim bin Dinar Al Kufi]; telah menceritakan kepada kami [‘Abdurrahman bin Mush’ab Abu Yazid]; telah menceritakan kepada kami [Isra’il] dari [Muhammad bin Juhadah] dari [‘Athiyyah] dari [Abu Sa’id Al Khudri] bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda; “Sesungguhnya jihad yang paling agung adalah ungkapan yang adil (benar) yang disampaikan di hadapan penguasa yang zhalim.” Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Abu Umamah. Dan ini adalah hadits hasan gharib ditinjau dari jalur ini.

   Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ubadah Al Wasithi berkata: telah menceritakan kepada kami Yazid Maksudnya Yazid bin Harun- berkata: telah mengabarkan Kepada kami Isra’il berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Juhadah dari Athiyah Al’Aufi dari Abu Sa’id Al- Khudri ia berkata: Rasulullah saw. Bersabda: Jihad yang Paling utama adalah menyampaikan kebenaran kepada Penguasa yang dhalim, atau pemimpin yang dhalim”.

حَدثَّنََا الْقَاسِمُ بْنُ زَكَرِيَّا بْنِ دِينَارٍ حَدثَّنََا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُصْع بٍَ ح و حَدثَّنََا مُ َمَّدُ بْنُ عُبَادَ َ َ الْوَاسِطِيُّ حَدثَّنََا يَزِيدُ بْنُ ھَارُونَ قَالََ حَدثَّنََا إسِْرَائِيل ُُ أنَْبَأنََا مُ َمَّدُ بْنُ ُُ ََادَ َ َ عَنْ عَطِيلَّةَ الْعوَْفِ يِ عَنْ أبَِي سَعِيلدٍ الْخُدْرِ يِ قَالَ قَالَ

 رَسُولُ اللََِّّ صَلَّى اللََُّّ عَليَلْهِ وَسَلَّمَ أفَْلَ ُُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ َُائِ رٍ

Telah menceritakan kepada kami [Al Qasim bin Zakaria bin Dinar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mush’ab]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin ‘Ubadah Al Wasithi] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Israil] telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Juhadah] dari [‘Athiyah Al ‘Aufi] dari [Abu Sa’id Al Khudri] dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jihad yang paling utama adalah (menyampaikan) kalimat (haq) di depan penguasa yang lalim.”

C. Macam-macam Jihad

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa jenis jihad ditinjau dari Obyeknya, memiliki empat macam, yaitu :

1.Jihad memerangi nafsu (Jihâdun Nafs)

Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda :

 ال ُم َُا هِ ُد َم نْ َُا هَ َد نَ ْف سَهُ فِي طَا عَ َ ِ للِ

“Seorang mujahid adalah orang yang berjihad memperbaiki dirinya dalam ketaatan Kepada Allah.”

Jihad memerangi hawa nafsu merupakan jihad dalam bentuk ketaatan kepada Allah dan menjauhi larangannya, memerangi jiwa dengan cara menuntut ilmu dan memahami agama Islam, memahami al Qur`an dan Sunnah sesuai dengan Pemahaman.

     Jihad ini pun terbagi menjadi empat, yaitu: a) berjuang melawan hawa nafsu Dalam belajar agama dan tuntunan agama; b) berjuang melawan hawa nafsu dalam Melaksanakan apa yang sudah kita ketahui; c) berjuang melawan hawa nafsu dalam Mengajak orang kepada kebenaran agama dan mengajarkan orang yang belum tahu, Dan d) berjuang melawan hawa nafsu untuk sabar dalam menghadapi kesulitankesulitan dakwah ke jalan Allah, kejahatan orang, dan bersabar atas itu semua karena Allah.12

2.Jihad memerangi setan (Jihâdusy Syaithôn)

     Jihad atau berjuang melawan setan ada dua tingkatan, yaitu a) jihad atau Berjuang melawan setan ketika membisikkan keraguan dalam keimanan, b) berjuang Melawan setan ketika mendorong kita untuk mengikuti nafsu syahwat dan keinginankeinginan buruk lainnya. Jihad yang pertama setelah keyakinan, dan jihad yang kedua setelah Kesabaran. Allah swt. Berfirman: “Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpinpemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah

12 Ali Musthofa Ya’kub, Sejarah dan Metode Dakwah Nabi (Pustaka Firdaus, Jakarta),

2008, hal 83

http://nirmalasaridynar.blogspot.co.id/2014/02/makalah-fiqih-jihad-antara-perang-dan.html

Kami selama mereka sabar.Mereka meyakini ayat-ayat Kami”. (QS As-Sajdah

[32]: 24). Setan itu sendiri Merupakan musuh yang paling buruk bagi manusia. Allah swt. Berfiaman : “Sungguh, Setan itu musuh bagi kamu, maka perlakukanlah ia sebagai musuh, karena Sesungguhnya setan itu hanya mengajak golongannya agar mereka menjadi penghuni Neraka yang menyala-nyala” (QS Fâthir [35]: 6).

3. Lalu jihad memerangi orang-orang kafir.

Yaitu mengerahkan segala kemampuan untuk menghancurkan musuh-musuh Allah swt. Berjihad melawan orang-orang kafir lebih khusus dilakukan dengan kekuatan fisik, dan berjihad melawan orang munafik lebih khusus dilakukan dengan perkataan. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman QS. At-Taubah ayat 73

“Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka Jahannam.

Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya.”

4. Jihad memerangi munafik (Jihâdul Munâfiqîn)

   Berjuang melawan orang munafik juga terdiri atas empat tingkatan, yaitu: a) berjuang dengan menggunakan hati, b) berjuang dengan menggunakan perkataan,

c) berjuang dengan menggunakan harta kekayaan, dan d) berjuang dengan menggunakan tangan atau kekuatan fisik.

    Jihad memerangi orang munafik disini ialah memerangi mereka secara hati, lisan, harta dan jiwa .Secara hati ialah tidak memberikan loyalitas ataupun kecintaan terhadap mereka. Secara lisan ialah menjelaskan kebenaran dan membantah kesesatan serta kebatilan-kebatilan mereka.Secara harta adalah menafkahkan harta di jalan Allah dalam perkara jihad perang atau dakwah, serta menolong dan membantu Kaum Muslimin. Secara jiwa adalah memerangi mereka dengan tangan dan senjata Sampai mereka masuk Islam atau kalah Keempat komponen itu akan membentuk Sebuah kekuatan dalam diri kita agar senantiasa berpegang teguh pada agama Allah.

D. SYARAT JIHAD DAN RUKUN JIHAD

Menurut Syaikh Abu Syujak syarat-syarat jihat ada tujuh antar lain:

1. Islam

2. Baligh

3. Berakal

4. Merdeka

5. Laki-laki

6. Sehat

7. Kuat berperang

Menurut Syaikh Abu Syujak rukun jihad antar lain:

1. Tegas dan siap mati ketika menghadapi serangan musuh, karena Allah Ta’ala Mengharamkan Mujahid mundur dari serangan musuh.

2. Dzikir kepada Allah Ta’ala dengan hati dan lisan dalam rangka meminta Kekuatan Allah Ta’ala dengan ingat janji, ancaman, dukungan serta pertolonganNya kepada wali-wali-Nya. Dengan dzikir seperti itu, hati menjadi tegar dan Semangat perang menjadi kuat.

3. Ta’at kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya dengan tidak melanggar perintah Keduanya dan meninggalkan larangan keduanya.

4. Tidak menimbulkan konflik ketika memasuki kancah perang, namun dengan satu Barisan yang tidak ada celah kosong didalamnya, hati yang menyatu, dan badanbadan yang rapat seperti bangunan kokoh.

5. Sabar dan tetap dalam kesabaran, dan siap mati ketika memasuki kancah perang Hingga pertahanan musuh terbongkar dan barisan mereka terkalahkan, Sebagaimana firman Allah Ta’ala.

BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan

    Jihad dari segi bahasa berasal dari bahasa arab yaitu Jahada-Yujahidu Mujahadatan wa Jihadan yang berarti berjuang, bekerja keras secara proporsional dan mengoptimalkan segala daya dan potensi diri demi membela dan memertahankan kebenaran. Munawwir dalam Kamus Arab-Indonesia mengatakan bahwa istilah jihad terambil dari akar kata yang ja-ha-da jim ( )ج ah( ھ( ُdan dal ( د

 )memiliki makna berusaha dengan sungguh sungguh, berjuang dan mencurahkan segenap kemampuan.Ibnu Faris berpendapat bahwa akar kata dari Jihad adalah alJahd yang memiliki arti kesukaran dan kesulitan.

    Bahwa Jihad adalah berjuang dan berusaha untuk menata masyrakat yang Lebih baik dan bermartabat, melawan penindasan dan kedzaliman serta melawan

Kecenderungan jahat dalam diri sendiri. Adapun syarat-syarat jihad antara lain Islam, Baligh, berakal, merdeka, laki-laki, sehat dan kuat sedangkan rukun jihad adalah Tegas dan siap mati atas nama allah, Ta’at kepada Allah Ta’ala dan RasulNya.

B.Saran

     Dari beberapa Uraian diatas jelas banyaklah kesalahan serta kekeliruan,baik disengaja Maupun tidak,dari itu kami harapkan kritik dan sarannya untuk memperbaiki segala keterbatasan Yang kami punya, sebab manusia adalah tempatnya salah dan lupa.



DAFTAR PUSTAKA

Kacung Marijan, “Terorisme dan Pesantren; Suatu Pengantar”, dalam Muhammad

Asfar (Ed.), Islam Lunak, Islam Radikal; Pesantren, Terorisme dan Bom Bali, (Surabaya: Pusdeham dan JP Press, 2003), hlm. 201.

2 Jurnal al-Daulah Vol. 3, No.1, April 2013, hal 3.

 Maidin, Muhammad Sabir. HUKUM-HUKUM HADIS, n.d.180-183

 Imam malik ibnu anas/Al-muatta…..hl. 232

 Tengku muhammad habsi ash shidiegh/ihya ulumuddin(semarang:PT pustaka riski putra.2003) hl. 509

 Ali Musthofa Ya’kub, Sejarah dan Metode Dakwah Nabi (Pustaka Firdaus,

Jakarta), 2008, hal 83 http://nirmalasaridynar.blogspot.co.id/2014/02/makalah-fiqih-jihad-antara-perangdan.html

Imam taqiyuddin abu bakar bin muhammad al-husaidi/ki fatul akhyar

(surabaya:bina imam.2003) hl. 428

Imam taqiyuddin abu bakar bin muhammad al-husaidi/ki fatul akhyar ….. hl. 428


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

13.Wakaf

MAKALAH WAKAF Dosen Pengampu : Dr.Muhammad Sabir Maidin, M.Ag DISUSUN OLEH: Kelompok 13 MUH.FARHAN (10300122076) MUHAMMAD ARIF RAHMAT...