Minggu, 21 April 2024

4.Kewarisan Dan Wasiat

 MAKALAH
KEWARISAN DAN WASIAT

Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Sabir, M.Ag


Disusun Oleh :
1.Keisya Haliza 10300122100
2.Lailatul izza 10300122105

PROGRAM STUDI PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR TAHUN 2024


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Kewarisan dan wasiat memiliki kedudukan penting dalam Islam sebagai bagian dari hukum waris yang diatur dalam syariat Islam. Konsep waris dan wasiat dalam Islam memiliki latar belakang yang kuat dalam sejarah dan ajaran agama. Peraturan tentang kewarisan dan wasiat dalam Islam berasal dari AlQur'an, Hadis, dan ijma (kesepakatan para ulama). Sistem waris Islam telah dikembangkan untuk memastikan distribusi harta yang adil dan merata di antara keluarga dan ahli waris sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh agama. Selain itu, wasiat juga memiliki peran penting dalam memberikan kebebasan kepada individu untuk menentukan bagaimana harta mereka akan didistribusikan setelah meninggal dunia. Latar belakang hukum kewarisan dan wasiat dalam Islam menyoroti nilai-nilai keadilan, persamaan, dan kepatuhan terhadap ajaran agama (Basri, 2020).

Al-Qur'an, sebagai sumber utama ajaran Islam, memberikan pedoman yang jelas tentang hukum waris. Surah An-Nisa (Surah ke-4) secara rinci membahas peraturan kewarisan, termasuk pembagian harta serta bagaimana harta tersebut harus didistribusikan di antara ahli waris yang berhak. Al-Qur'an menetapkan bagian-bagian yang harus diberikan kepada setiap ahli waris dan memberikan garis besar tentang bagaimana pembagian harta tersebut harus dilakukan. Kitab suci ini menekankan prinsip keadilan dan persamaan dalam pembagian warisan, sehingga memastikan bahwa hak-hak setiap ahli waris terlindungi dengan adil.

Selain Al-Qur'an, ajaran Islam juga mengambil pedoman dari Hadis, yaitu catatan tentang perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW. Hadis memberikan penjelasan lebih lanjut tentang hukum waris dan memberikan contoh-contoh bagaimana Nabi mengatur pembagian harta pada masa hidupnya.

Hadis-hadis ini menjadi sumber inspirasi dan panduan bagi umat Islam dalam memahami dan mengimplementasikan hukum waris dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, prinsip-prinsip kewarisan dalam Islam juga diperkuat oleh ijma, yaitu kesepakatan para ulama hukum Islam tentang hukum waris. Para ulama dari berbagai mazhab Islam telah bersepakat tentang prinsip-prinsip dasar kewarisan berdasarkan interpretasi Al-Qur'an dan Hadis. Meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam hal-hal tertentu, namun pada prinsipnya, kesepakatan para ulama ini memperkuat kestabilan dan konsistensi hukum waris dalam Islam.

Kewarisan dalam Islam didasarkan pada prinsip bahwa harta merupakan amanah dari Allah SWT, dan manusia bertanggung jawab untuk mengelolanya dengan baik selama hidupnya dan membaginya secara adil setelah meninggal dunia. Oleh karena itu, Al-Qur'an menetapkan pembagian warisan berdasarkan hubungan keluarga dan derajat kekerabatan, dengan memberikan bagian yang wajar kepada setiap ahli waris yang berhak. Prinsip ini mengakui pentingnya hubungan keluarga dan menghormati hak-hak individu dalam menerima bagian dari harta warisan (WASIAT SEBAGAI INSTRUMEN PERANCANGAN HARTA ISLAM: PROSEDUR DAN PELAKSANAAN (Bequest as an

Instrument for Islamic Wealth Planning: Procedure and Application), n.d.).

Selain kewarisan, wasiat juga merupakan bagian penting dari hukum waris dalam Islam. Wasiat adalah pernyataan tertulis atau lisan dari seseorang tentang bagaimana ia ingin mendistribusikan harta miliknya setelah meninggal dunia. Islam memberikan kebebasan kepada individu untuk membuat wasiat dengan syarat bahwa wasiat tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam dan tidak merugikan hak-hak ahli waris yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an. Wasiat memungkinkan seseorang untuk memberikan bagian dari hartanya kepada orangorang yang mungkin tidak termasuk dalam ahli waris yang ditetapkan secara default dalam hukum Islam, atau untuk memberikan sumbangan kepada tujuantujuan amal atau kemanusiaan.

Namun demikian, terdapat batasan-batasan tertentu dalam membuat wasiat dalam Islam. Misalnya, sebagian harta seseorang tidak dapat dipindahtangankan melalui wasiat, seperti bagian waris yang sudah ditetapkan secara jelas dalam Al-Qur'an. Selain itu, jumlah harta yang dapat diwasiatkan juga memiliki batasan tertentu, dan tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta yang dimiliki. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa hak-hak ahli waris yang telah ditetapkan dalam syariat tidak terabaikan atau terlanggar.

Dengan demikian, kewarisan dan wasiat dalam Islam memiliki latar belakang yang kaya dan kompleks, yang didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, persamaan, dan kepatuhan terhadap ajaran agama. Konsep ini menegaskan pentingnya mengelola harta dengan bijaksana selama hidup dan memastikan distribusi yang adil setelah meninggal dunia. Dengan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an, Hadis, dan kesepakatan para ulama, umat Islam diharapkan dapat menjalankan kewarisan dan wasiat dengan baik sesuai dengan nilai-nilai agama yang dianutnya.

B. Rumusan Masalah

1. Apa yang dimaksud dengan kewarisan dan wasiat dalam islam?

2. Bagaimana hadist terkait dengan kewarisan dan wasiat dalam islam?

C. Tujuan Penelitian

1. Untuk mengetahui yang dimaksud dengan kewarisan dan wasiat dalam islam.

2. Untuk mengetahui hadist terkait dengan kewarisan dan wasiat dalam islam.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Kewarisan Dan Wasiat Dalam Islam

Warisan, dalam konteks bahasa Arab, berasal dari kata "warasa" yang bermakna "mewarisi". Secara umum, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, warisan diartikan sebagai harta pusaka yang diterima oleh seseorang dari orang yang telah meninggal. Dalam hukum Islam, konsep warisan lebih luas, mengacu pada hukum yang mengatur proses peralihan harta kekayaan seseorang yang telah meninggal kepada para ahli warisnya, serta implikasi dan hak-hak yang terkait dengan peralihan tersebut (Luh & Yuliasri, n.d.).

Etimologis kata "mawarist" merupakan bentuk jamak dari kata tunggal "mirats", yang berarti warisan. Dalam konteks hukum Islam, warisan juga sering disebut sebagai "faraidh", yang merupakan bentuk jamak dari "faridah". Faraidh atau faridah mengacu pada ketentuan-ketentuan yang menetapkan siapa saja yang termasuk dalam kategori ahli waris yang berhak menerima warisan, siapa yang tidak berhak, dan berapa bagian yang dapat diterima oleh masing-masing pihak. Dengan demikian, waris dalam konteks hukum Islam mencakup pemindahan hak kebendaan dari individu yang telah meninggal kepada ahli waris yang masih hidup.

Konsep warisan dalam Islam juga terkait dengan prinsip-prinsip keadilan dan persamaan. Hukum warisan menurut Islam mengatur proses pemindahan hak pemilikan dari pewaris kepada ahli waris, dengan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian yang diterima oleh masing-masing ahli waris. Prinsip ini memastikan bahwa pembagian harta warisan dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam syariat Islam.

Definisi ilmu faraid atau ilmu mawaaris menurut para ahli juga menyoroti aspek-aspek penting terkait dengan warisan dalam Islam. Meskipun definisidefinisi yang disampaikan oleh para ahli mungkin berbeda dalam redaksionalnya, namun mereka memiliki makna yang serupa. Ilmu faraid mempelajari tentang siapa yang berhak mendapatkan warisan, besaran bagian yang diterima oleh tiaptiap ahli waris, dan cara pembagiannya. Hal ini mencerminkan kompleksitas dalam proses peralihan harta warisan serta pentingnya memastikan bahwa distribusi harta tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang diatur dalam syariat Islam.

Dalam konteks lebih luas, warisan juga mencakup hak-hak dan kewajiban terkait dengan kekayaan seseorang pada saat meninggal dunia. Proses peralihan harta warisan merupakan soal yang melibatkan berbagai hak dan kewajiban, serta memiliki implikasi yang kompleks terhadap hubungan antara ahli waris dan harta warisan yang ditinggalkan. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang konsep warisan dalam Islam menjadi penting bagi individu yang terlibat dalam proses perwarisan, baik sebagai pewaris maupun sebagai ahli waris (Aisyah, 2019).

Dengan demikian, warisan dalam Islam meliputi proses pemindahan hak pemilikan dari pewaris kepada ahli waris, dengan memperhatikan ketentuanketentuan yang ditetapkan dalam syariat Islam. Konsep ini mencerminkan prinsipprinsip keadilan, persamaan, dan ketaatan terhadap ajaran agama yang menjadi pijakan dalam hukum waris Islam.

Hukum wasiat dalam Islam mengacu pada prinsip-prinsip yang mengatur pesan atau janji seseorang kepada orang lain untuk melakukan perbuatan baik, baik saat individu tersebut masih hidup maupun setelah wafatnya. Secara etimologis, kata "wasiat" berasal dari akar kata "washa" yang berarti menyampaikan atau bersambung. Dalam konteks Al-Qur'an, istilah wasiat seakar dengan kata "wasiyyah" yang memiliki beberapa makna, termasuk menetapkan, pesan, atau janji, seperti yang ditemukan dalam beberapa ayat Al-Qur'an seperti QS al-Am/6:144, QS Lukman/31:14, QS Maryam/19:31, dan QS an-Nisa'/4:12.

Dalam terminologi Islam, wasiat bisa merujuk pada pesan atau janji seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu perbuatan baik, baik itu terkait dengan penggunaan atau pemanfaatan harta peninggalannya ataupun untuk tujuan lain yang dianggap baik. Wasiat ini bisa dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan dari pihak manapun. Konsep wasiat juga mencakup pemberian suatu benda dari pewaris kepada penerima wasiat, yang umumnya dilakukan oleh individu yang berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa paksaan, serta akan berlaku setelah pewasiat meninggal dunia.

Dalam Islam, hukum wasiat memiliki beberapa macam, yang masingmasing sesuai dengan kondisi dan illat hukumnya (Setiawan, 2017). Pertama, terdapat wasiat yang dihukumkan wajib, di mana seseorang diwajibkan untuk melakukan wasiat sebelum meninggal dunia, dengan tujuan membayar utang atau menunaikan kewajiban tertentu. Kedua, ada wasiat yang hukumnya dianjurkan (mustahabbah), yaitu wasiat yang disarankan untuk dilakukan oleh individu sebelum meninggal dunia. Ketiga, terdapat wasiat yang boleh dilakukan, seperti wasiat untuk orang-orang kaya, baik itu anggota keluarga yang tidak menerima harta warisan ataupun orang asing. Keempat, ada wasiat yang sifat dan hukumnya karahah tahrim, seperti berwasiat untuk ahl al-fusuq dan ahli maksiat. Para ulama sepakat bahwa berwasiat untuk ahli waris adalah makruh, kecuali jika ahli waris yang diberi wasiat itu seorang miskin sedangkan ahli waris yang lain tidak miskin. Kelima, ada wasiat yang hukumnya haram, seperti berwasiat untuk melakukan maksiat atau jika wasiat tersebut akan menyebabkan mudharat terhadap pihak lain, seperti merugikan ahli waris.

Dengan demikian, hukum wasiat dalam Islam mencakup berbagai aspek yang mencerminkan nilai-nilai etika, keadilan, dan kepatuhan terhadap ajaran agama. Konsep wasiat memungkinkan individu untuk memberikan pesan atau janji kepada orang lain tentang penggunaan harta peninggalan atau perbuatan baik lainnya, dengan memperhatikan berbagai ketentuan yang ditetapkan dalam syariat Islam.

B. Hadist Terkait Dengan Kewarisan Dan Wasiat Dalam Islam

Hadis dalam Islam merupakan sumber utama ajaran dan petunjuk bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Dalam konteks warisan dan wasiat, hadis menyampaikan petunjuk-petunjuk yang penting bagi umat Islam untuk memahami prinsip-prinsip yang mengatur hak-hak dan kewajiban terkait dengan warisan dan wasiat.

Hadis tentang warisan yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW memberikan arahan yang jelas tentang hak-hak yang harus diberikan kepada para ahli waris yang berhak. Dalam hadis tersebut, Rasulullah menyampaikan pesan bahwa bagian fara'idh, atau bagian-bagian warisan yang telah ditetapkan, harus diberikan kepada yang berhak menerima. Ini menunjukkan pentingnya mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Islam terkait dengan pembagian warisan. Rasulullah juga menegaskan bahwa bagian yang tersisa kemudian harus diberikan kepada pewaris lelaki yang paling dekat berdasarkan nasabnya. Hal ini mencerminkan prinsip keadilan dan persamaan dalam pembagian warisan menurut ajaran Islam (Utama, 2016).

Ayat Al-Qur'an juga memberikan pedoman yang jelas terkait dengan pembagian warisan. Dalam Surah An-Nisa ayat 11, Allah SWT berfirman, "Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan kepada orang-orang yang berhak mendapat bagian warisan dari harta yang ditinggalkan oleh orang-orang yang meninggal (memberi keterangan tentang) anak-anak dan isteri (yang menjadi waris itu). Allah mengetahui segala sesuatu." Ayat ini menegaskan kewajiban untuk membagikan warisan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam syariat Islam.

Sementara itu, hadis tentang wasiat memberikan pemahaman tentang prinsip-prinsip yang mengatur proses wasiat dalam Islam. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa Allah telah memberikan hak kepada setiap individu yang memiliki hak, sehingga tidak ada ruang bagi wasiat dalam hal-hal yang sudah ditetapkan oleh Allah. Ini menunjukkan bahwa ketentuan-ketentuan warisan yang telah ditetapkan dalam Islam harus diikuti tanpa adanya manipulasi atau intervensi dari pihak lain. Prinsip ini mencerminkan kepatuhan dan ketaatan terhadap ajaran Allah SWT dalam hal warisan dan wasiat (KUSMAYANTI & Krisnayanti, 2019).

Dalam konteks ayat Al-Qur'an, Allah SWT juga memberikan pedoman yang jelas terkait dengan wasiat dalam Surah Al-Baqarah ayat 180, "Ditulislah bagi kamu ketika seorang di antara kamu hampir mati, (dan) jika ia (seorang yang) meninggalkan harta yang banyak atau yang sedikit, hendaklah ia menulis (wasiat). Dan hendaklah ia menulisnya dengan adil." Ayat ini menekankan pentingnya melakukan wasiat dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Islam (Husien & Khisni, 2017).

Dari hadis-hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa warisan dan wasiat dalam Islam memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Prinsipprinsip yang diungkapkan dalam hadis dan ayat Al-Qur'an menggarisbawahi pentingnya keadilan, persamaan, dan kepatuhan terhadap ajaran agama dalam hal pembagian warisan dan pelaksanaan wasiat. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk memahami dan mengikuti petunjuk-petunjuk yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah dalam menjalani proses warisan dan wasiat.

  

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan keseluruhan materi yang telah dibahas, dapat disimpulkan bahwa warisan dan wasiat memiliki peran yang sangat penting dalam ajaran Islam. Konsep warisan menekankan pentingnya distribusi harta secara adil kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Hadis-hadis yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW memberikan arahan yang jelas tentang kewajiban membagikan bagian fara'idh kepada ahli waris yang berhak, serta memberikan pemahaman tentang pentingnya kepatuhan terhadap hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Selain itu, konsep wasiat dalam Islam juga menekankan pentingnya keadilan dan kepatuhan terhadap ajaran agama dalam melakukan wasiat. Wasiat harus dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta tidak boleh melanggar hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Dengan demikian, warisan dan wasiat dalam Islam tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai moral, keadilan, dan kepatuhan terhadap ajaran agama yang menjadi pijakan utama dalam kehidupan umat Muslim.

B. Saran

Berdasarkan keseluruhan materi yang telah dipaparkan, saran yang dapat diberikan adalah pentingnya untuk memahami dan mengamalkan prinsip-prinsip warisan dan wasiat dalam Islam dengan penuh kepatuhan dan kesadaran. Para Muslim diharapkan untuk secara seksama mempelajari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an, Hadis, dan ajaran ulama tentang pembagian warisan dan pelaksanaan wasiat. Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa pembagian warisan dilakukan dengan adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang diatur dalam syariat Islam. Ketika melakukan wasiat, individu diharapkan untuk mempertimbangkan dengan matang tujuan dan dampak dari wasiat yang akan dibuat, serta memastikan bahwa wasiat tersebut tidak bertentangan dengan ajaran agama. Selain itu, penting untuk berusaha memelihara hubungan baik antara ahli waris dan menjaga keharmonisan dalam keluarga selama proses pembagian warisan. Dengan mengamalkan prinsip-prinsip warisan dan wasiat secara penuh dan penuh kesadaran, umat Muslim dapat memastikan bahwa proses tersebut dilakukan dengan baik dan sesuai dengan nilai-nilai Islam yang tinggi.  

DAFTAR PUSTAKA

Aisyah, N. (2019). WASIAT DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN BW.

El-Iqthisadi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum, 1(1). https://doi.org/10.24252/el-iqthisadi.v1i1.9905

Basri, S. (2020). Hukum Waris Islam (Fara’id) dan Penerapannya dalam Masyarakat Islam. 1(2).

Husien, S., & Khisni, A. (2017). Hukum Waris Islam Di Indonesia (Studi

Perkembangan Hukum Kewarisan Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Praktek Di

Pengadilan Agama ). Jurnal Akta, 5(1), 75. https://doi.org/10.30659/akta.v5i1.2533

KUSMAYANTI, H., & Krisnayanti, L. (2019). HAK DAN KEDUDUKAN CUCU SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI DALAM SISTEM PEMBAGIAN

WARIS DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM DAN KOMPILASI

HUKUM ISLAM. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 19(1), 68.

https://doi.org/10.22373/jiif.v19i1.3506

Luh, N., & Yuliasri, T. (n.d.). KEDUDUKAN AHLI WARIS KHUNTSA DALAM HUKUM WARIS ISLAM (Vol. 14).

Setiawan, E. (2017). Penerapan Wasiat Wajibah Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dalam Kajian Normatif Yuridis. Muslim Heritage, 2(1), 43. https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v2i1.1045

Utama, S. M. (2016). KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI DAN PRINSIP

KEADILAN DALAM HUKUM WARIS ISLAM. Jurnal Wawasan Yuridika,

34(1), 68. https://doi.org/10.25072/jwy.v34i1.109

WASIAT SEBAGAI INSTRUMEN PERANCANGAN HARTA ISLAM: PROSEDUR DAN

PELAKSANAAN (Bequest as an Instrument for Islamic Wealth Planning: Procedure and Application). (n.d.).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

13.Wakaf

MAKALAH WAKAF Dosen Pengampu : Dr.Muhammad Sabir Maidin, M.Ag DISUSUN OLEH: Kelompok 13 MUH.FARHAN (10300122076) MUHAMMAD ARIF RAHMAT...