MAKALAH
SAKSI
Dosen pengampu: Muhammad sabir M,Ag
Kelompok 9:VIRA ALWAHDA (103001221097)SALSABILA SYINKAR(10300122089)
PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUMUNIVERSITAS ISLAM NEGRI ALAUDDIN MAKASSAR2024
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirabbilalamin puji syukur kami ucapkan pada sumber dari segala ilmu pengetahuan,sang maha kuasa Allah SWT.yang telah memberikan kami nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dalam bentuk yang sangat sederhana. Tak lupa pula sholawat serta salam kami curahkan kepada baginda besar yang telah menyebarkan agama islam yang sudah terbukti kebenaranya yakni Rasulullah SAW. Adapun maksud dari penyusunan makalah ini untuk memenuhi mata kuliah Perbandingan hadits ahkam Jurusan
Perbandingan Mashab dan Hukum Universitas Islam Negeri Makassar dengan judul “saksi”.
Kami sangat berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat kepada pembaca dan terutama kepada Mahasiswa agar dapat menambah pengetahuan tentang SAKSI.
Kami sangat menyadari bahwa di dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan maupun kesalahan. Dalam kesempatan ini kami mengharapkan kesediaan pembaca untuk memberikan saran. Tegur sapa dari pembaca akan penulis terima dengan tangan terbuka demi perbaikan dan penyempurnaan makalah ini.
Samata, 1 April 2024
penulis
Kelompok 9
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu peranan penting dalam suatu pengadilan adalah adanya saksi, karena saksi memiliki kedudukan sebagai alat bukti lain untuk memberikan keterangan atas suatu kejadian/sengketa. Dalam teks kitab-kitab fiqih, masalah persaksian dalam pengadilan dituntut harus laki-laki kecuali untuk persaksian yang berkaitan dengan hak-hak harta benda (huquq al-amwal) atau hak badan. Seakan-akan hak perempuan tidak diakui bila dibandingkan dengan laki-laki, ini berarti terjadi kesenjangan antara teks-teks fiqih dengan realitas masyarakat. Apabila melihat pesan moral Al-Qur’an bahwa kedudukan lakilaki dan perempuan setara (equal). Persoalan saksi selama ini dilihat sebagai persoalan yang cukup signifikan harus adanya reinterprestasi terhadap pesan teks yang selama ini dianggap saksi satu laki-laki sama dengan dua perempuan.
B. Rumusan masalah
1. Apa pengertian dari saksi?
2. Apa urgensi dari memberikan kesaksian?
3. Apa hukum memberikan kesaksian dalam perspektif islam?
4. Dan apa saja syarat syarat dalam memberikan kesaksian?
5. Bagaimana kedudukan saksi non muslim?
C. Tujuan makalah
1. Untuk mengetahui lebih spesifik tentang saksi
2. Untuk mengetahui urgensi dari memberikan kesaksian
3. Untuk mengetahui bagaimana hukum memberikan kesaksian 4. Dan untuk mengetahui apa syarat syarat dalam memberikan kesaksian
5. Untuk mengetahui kedudukan saksi non muslim?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Saksi
Kata saksi dalam bahasa Arab adalah syahadah yang berasal dari kata musyaahadah yang berarti melihat dengan mata karena orang yang menjadi syahid (orang yang menyaksikan) itu memberitahukan tentang apa yang disaksikan dan yang dilihatnya. Maknanya, dalam kesaksian menggunakan kata asyhadu (aku menyaksikan) atau syahidtu (aku telah menyaksikan)
Dalam kamus Istilah fiqih, ”Saksi adalah orang atau orang-orang yang mengemukakan keterangan untuk menetapkan hak atas orang lain. Islam sendiri mengatur masalah persaksian dalam firman Allah yang artinya: “Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya” (QS Al-Baqarah:283)
Selain itu kata syahadah, menurut sebagian pakar bahasa Arab berasal dari kata i'laam yang berarti pemberitahuan sebagaimana terdapat al-Qur’an pada surah Ali Imran ayat 18 yang berbunyi sebagai berikut :
شَهِدَ َََ ٱللَ ََ ه أنَ َۥههَ لَٓ ََ إلِ ََـٰهََ َ إِلََ َ ََ ههوَ ََ وَ َٱلْمَلَـٰئٓكِ َةهَ وَأهو۟لهوا۟ ٱلْعِلْمِ ََ قائَِٓ مًۢا بِ َٱلْقِسْطِ ََ ََ َ ََ
لَٓ ََ إلِ َـٰهَ ََ إِلََ َ ََ ههوََ َ ٱلْعزِ ََي هزَ ٱلْحَكِي ه مَ
Artinya: “Allah SWT menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu).
Tiidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana”. {Qs. Ali Imran/2:18}
Ayat ini memberikan gambaran bahwa kata syahida bermakna 'alima (mengetahui karena secara tidak langsung seorang saksi menyaksikan atau menyampaikan sesuatu yang diketahuinya melalui pancaindra penglihatan atau pendengaran sedangkan orang lain tidak mengetahui hal itu. Maka dalam
ajaran Islam, bahwa tidak boleh bagi seseorang memberikan kesaksian yang diketahuinya. Karena kesaksian itu sebagai pengetahuan maka para pakar mendefenisikan kesaksian yang antara lain sebagai berikut :
1. Menurut Muhammad salam madzkur
“kesaksian adalah mengenai pemberitahuan seseorang yang benar didepan pengadilan dengan ucapan kesaksian untuk menetapkan suatu hak terhadap orang lain”.
2. Menurut ibn al-human
“ pemberitahuan yang benar untuk menetapkan suatu hak dengan ucapan kesaksian didepan siding pengadilan
3. Menurut mahalli Artinya:“Bahwasanya kesaksian itu adalah memberitahukan dengan sebenarnya hak seseorang terhadap orang lain dengan lafazh aku bersaksi.
Seorang saksi seyogianya adalah orang-orang yang menyaksikan secara langsung dengan mata kepala sendiri terhadap suatu peristiwa bukan orangorang yang hanya mendengar dari orang lain karena akan menimbulkan syubhat (keraguan) sehingga imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak boleh menerima kesaksian orang buta. Berbeda halnya dengan imam Malik dan Ahmad yang berpendapat bahwa boleh menerima kesaksian orang buta lewat pendengarannya terutama dalam beberapa kasus yaitu mengenahi pernikahan, talak, jual-beli, pinjam-meminjam, dan wakaf.
B. Urgensi kesaksian
Seorang saksi menempati posisi yang urgen (amat penting) dalam memvalidasi suatu peristiwa atau kasus hukum di pengadilan, keterangan saksi juga berfungsi sebagai upaya menetapkan hak-hak seorang insan manusia. Karena dengan adanya kesaksian sangat membantu seorang hakim dalam menetapkan hak dan memutuskan hukuman kepada seorang atau memutuskan tidak bersalah terhadap orang yang dituduh dan difitnah telah melakukan suatu kejahatan. Pada umumnya, sebuah kasus sulit dituntaskan tanpa ada kesaksian dari lisan seorang
saksi. Bahkan menurut Ibnu Hazm, sebuah keputusan akan batal apabila seorang saksi menarik kembali kesaksiaannya baik sesudah diputuskan apalagi sebelum diputuskan. Kesaksian tiadak hanya ada di pengadilan anamun hampir disetiap aktivitas kehidupan insan manusia membutuhkan kesaksian, termasuk aktivitas yang terdapa di rumah sendiri seperti wasiat orang yang mau meninggal perlu dipersaksikan sebagaimana dijelaskan Allah SWT dalan al-Qur’an pada surah al-Maidah ayat 106 yang berbunyi sebagai berikut :
يَ ـ أيَٰٓهَّ ُُا ٱلذَِّي نَ ءَامَنوُ ا شَهَ ـدةَ ُ بَيْنِكمُْ إذِ اَ حَضَرَ أحَ َدكَ ُمُ ٱلْمَوْتُ حِي نَ ٱلْوَصِيةِِّ َُ ٱثنَ َُْانِ ذوَ َُا عَد لْ مِنكمُْ أوْ َُ ءَاخَرَا نِ مِنْ غَيْرِكُ مْ إنِْ أنَتمُُْ ضَرَبْت مُُْ فىِ ٱلْ ُْرُْ َضِ فَأصَ َُ ـبتكَُ ْ م مُّصِيبَة ُ ٱلْمَوْتِ ۚ تحْ َبِ سُونَهُمَا مِ ن بَعْدِ ٱلصَّل وَةِ فيَقُ ُْسِمَانِ بِٱ ل ِّلِ َُ ُِّ إنِِ ٱرْتبْ َُْتمُُْ لَ نشَ ْ ترُِ َى بِهۦِ ثمَ َ نًۭ ا وَلوُْ َ كَانَ ذاَ قرْ ُبَ ى ۙ وَلَ نكَ ُْتمُُُُ شَهَ ـد ة ََُ ٱ
ل ِّلِ َُ ُِّ إ ِّنِ َُ آٰ إذًِۭ ا ل ِّمِ َنَ ٱلْـاثَٔمِ ُِينَ ١٠٦
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, apabila kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah SWT, jika kamu ragu-ragu: "(Demi Allah SWT) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah SWT; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orangorang yang berdosa" {Qs. al-Maidah/5: 106}
Bahkan di pengadilan, keterangan saksi diposisikan diurutan pertama dibandingkan dengan alat bukti lainnya sehingga alat bukti yang pertama kali diperiksa dalam tahap pembuktian di persidangan adalah keterangan saksi, dan banyak kasus-kasus yang tidak dapat diungkap (tidak terselesaikan) dikarenakan tidak dapat menghadirkan saksi di persidangan. Sebab, kesaksian atau keterangan saksi adalah merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan karena ia melihat langsung, mendengar langsung, atau mengalami sendiri terjadinya suatu pristiwa hukum. Berbicara mengenai kesaksian maka sesungguhnya pada hakikatnya adalah membicarakan masalah penegakan hukum di pengadilan.
C.Hukum memberikan kesaksian
Pentingnya sebuah kesaksian, maka para ulama mengkategorikannya sebagai fardhu'ain (kewajiban person atau perorangan) bagi orang-orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai suatu kasus dengan sebenarnya agar kebenaran terungkap, sekalipun tidak dipanggil namun tetap wajib memberikan kesaksian untuk menegakkan kebenaran sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Qur’an pada surah al-Baqarah ayat 282 dan 283
yang berbunyi sebagai berikut :
يَ ـ أيَٰٓهَُُّ ا ٱلذَِّينَ ءَامَن وُٰٓ ا إذِاَ تدَايَنَتمُ بدِيَ ُْ ن إلَِ ىٰٓ أجَُ َ ل مُّسَ مًۭى فَ ٱكْتبوُُه ُ ۚ وَلْيكَُ ْ تبُ بيَُّ ْ نكَُُُ مْ كَات بِ بِٱلْعدَلِْۚ وَلَ يَأبَ ُْ كَات بِ أنَ يكَ ُْتبَُُ كَمَا عَلمَّ َهُ ٱللَّ ُِّۚ ُ فَلْيكَُ ْ تبُُْ وَلْيمْ ُلِ لِ ٱلذَِّى عَليَْ ُهِ ٱلْحَقُّ وَلْيت ِّقَُِ َ ٱللَّ َُ ُِّ رَبَّ ۥهُ وَلَ يبَ ْ خَسْ مِنْه ُ شَيْ ـًۭ اۚ فَإنِ كَا نَ ٱلذَِّى عَليْ َُهِ ٱلْحَقُّ سَفِي ها أوَْ ُ ضَعِيف ا أوُْ َ لَ يسَ ُْتطُِ َيعُ أنَ يمِ ُلَّ هوَُُ فَلْيمْ ُلِلْ وَلِيُّ ۥُه بِٱلْعدَلِْ ۚ وَ ٱ سْتشَ ُْهِدوُ ا شَهِيديَ ْ نِ مِ ن رِجَالِكمُْ ۖ فَإنِ لمَّْ يكَ ُُونَا رَجُليْ َنِ فَرَجُ لًۭ وَ ٱمْرَأتاَنَِ مِمَّن ترُْ َضَوْنَ مِنَ ٱلشُّهَداَ ءِٰٓ أنَ تضَِ لَّ إحِْد ىَهُمَا فتذَُ كِ َُرَ إحِْد ىَهُمَا ٱلْ ْ خْ ُُرَ ى ۚ وَلَ يَأ بَ ُْ ٱلشُّهَداَ ءُٰٓ إذِا َ مَا دعُ ُُُو ا ۚ وَلَ
تسْ َُـمَٔ ُُ وٰٓ ا أنَ تكَ ُْتبُوُه ُ صَغِي را أوَْ ُ كَبيِ را إلَِ ىٰٓ أجَ َلۦِ هِ ۚ ذلِ َُكمُْ أقْ َسَ طُ عِن دَ ٱ ل ِّلِ َُ ُِّ وَأقْ َُوَمُ لِلشَّهَ ـدةِ َُ وَأدنََ َُْ ىٰٓ ألَّ َُ ترُْ َتابَ وُٰٓ ا ۖ إ ِّلِٰٓ َُ أنَ تكَ ُُو نَ تجَِ ـرَ ة حَاضِرَةًۭ تدِ ُُيرُونَهَا بَيْنكَُ مْ فَليْ َسَ عَليْ َُكُ مْ جُنَا ح ألَّ َُ تكَ ُْتبُوُهَا ۗ وَأشْ َُهِد وُٰٓ ا إذِاَ تبَ َُايعَ ُْتمُُْ ۚ وَلَ يضَ ُُا رَّٰٓ
كَاتِ بًۭ وَلَ شَهِي دًۭ ۚ وَإنِ تفَ ْ عَلوُ ا فَإ ِّنِ َُ ۥهُ فسُ ُُو ق بكُُِ مْ ۗ وَ ٱتقَّوُ ا ٱللَّ َُ ُِّ ۖ وَيعَ ُلِ مُكمُُ ٱللَّ ُِّ ُ ۗ وَٱللَّ ُِّ ُ بِكُ لِ شَىْ ء عَلِي مًۭ ٢٨٢
D. Syarat syarat menjadi saksi
Saksi memiliki peranan penting dalam menetapkan seseorang bersalah atau tidak pada suatu peristiwa hukum, maka dalam Islam untuk memilih seorang saksi dipilih secara selektif guna mendapatkan informasi yang akurat.
Menurut para ulama ada beberapa persyaratan bagiseorang saksi yang antara
lain sebagai berikut :
1. Beragama Islam, menurut Mahalli bahwa seharusnya para saksi terdiri dari kaum Muslimin bukan dari kalangan non Muslim terutama terhadap suatu pristiwa hukum yang terjadi antara sesama umat Islam.1 Bahkan seyogianya para saksi terdiri dari orang-orang Muslim yang beriman tingkat tinggi jangan orang Muslim yang berstatus Islam KTP (fasik atau kurang mengamalkan ajaran-ajaran Islam), maka apabila tidak ada yang lain disini perlu ketelitian sebagaimana diamanahkan Allah SWT dalam al-Qura’n yang berbunyi sebagai berikut :
يَ ـ
أيَٰٓهَّ ُُا ٱلذَِّينَ ءَامَن وُٰٓ ا إنِ جَا ءَٰٓكمُْ فَاسِ ق بنبَِ َُ إ فتَبيََّ َُن وُٰٓ ا أنَ تصِ ُُيبوُ ا قوُْ َ ما بجَِهَ ـلَ ة فتصَْ ُُبحُِو ا عَلَ ى مَا فعَ َُلْتمُُْ نَ ـدِمِينَ ٦
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”. {Qs. al-Hujarat/ 49:6}
2. Bersifat adil, termasuk memberitahukan secara apa adanya dengan apa yang dilihatnya terhadap objek pristiwa hukum tersebut tanpa menambahi dan menguranginya, maka menurut Ibnu Hazm bahwa tidak boleh diterima kesaksian seorang laki-laki maupun perempuan yang tidak adil. Perintah untuk memberikan kesaksian dengan seadil-adilnya ini telah ditegaskan Allah SWT dalam al-Qur’an pada surah al-Maidah ayat 8 yang berbunyi sebagai berikut :
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah SWT, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. {Qs. al- Maidah/5:8}
Seorang saksi harus bisa adil memberikan kesaksian, tidak boleh berpihak dan tidak boleh memberikan kesaksian atas dasar kebencian dan permusuhan maka dalam
hukum Islam tidak diperbolehkan seseorang menjadi saksi terhadap perkara lawannya dikarenakan rasa kebencian dapat mempengaruhi sisi negatif dalam dirinya.
Larangan menjadi saksi terhadap orang yang ada permusuhan dengan orang yang berperkara karena dapat mempengaruhi dirinya berkata lain dalam mengemukakan kesaksian untuk menjatuhkan musuhnya. Selain itu, tidak hanya permusuhan saja yang dapat membuat seseorang tidak netral dalam mengemukakan kesaksian termasuk hubungan kekerabatan seperti kesaksian orangtua terhadap anaknya atau suami terhadap isterinya
3. Balig dan berakal, para ulama fikih berpendapat bahwa salah satu dari orangorang yang bebas dari hukum adalah anak-anak dan orang gila termasuk kesaksian mereka ditolak sebab menurut al-Jauhari dikarenakan tentang kesaksian berkaitan herat dengan tanggungjawab:
Anak-anak dan orang gila tidak dapat diberikan taklif (memikul tanggungjawab) karena belum sempurna akal dalam memahami sesuatu, maka dalam Islam seorang saksi haruslah baliq dan berakal sehat sebab ia harus bisa menanggungjawabi setiap kesaksian yang disampaikannya. Namun, apabila seorang saksi yang semula sehat akal lalu setelah beberapa hari memberikan kesaksian tersebut dia menjadi gila maka kesaksiannya tetap diterima serta tidak boleh ditolak. Mayoritas ulama menolak kesaksian anak-anak, namun apabila tidak ada orang baliq
(dewasa) yang melihat suatu pristiwa hukum pada saat terjadi perkara tragedi tersebut kecuali anak-anak, seperti kasus-kasus yang berkaitan dengan anak-anak maka dalam hal ini menurut imam Hambali anak-anak pun diperbolehkan menjadi saksi atas perkara tersebut. Namun menurut imam Malik, bahwa kesaksian anak-anak disini bukanlah merupakan bertindak sebagai saksi melainkan hanya sebatas qarinah (petunjuk) saja.
4. Memiliki kecakapan, seorang saksi seharusnya dari orang-orang yang dapat berbicara untuk menyampaikan dan menerangkan apa yang telah disaksikannya kepada hakim maka menurut Louis Ma’luf bahwa seorang saksi hendaknya memiliki kecakapan :
Artinya: “Orang yang memberitahukan tentang apa yang telah di saksikannya yang mempunyai kemampuan bahasa”. Keccakapan dalam berbicara merupakan hal yang sangat penting untuk bertindak sebagai saksi, namun di era modern ini sebagian ulama membolehkan menerima kesaksian orang bisu dengan bahasa isyaratnya sebab di zaman
sekarang sudah banyak ahli Bahasa.
Beranjak dari persyaratan di atas, dalam hukum Islam jumlah saksi pada masing peristiwa hukum berbeda seperti kasus perzinaan membutuhkan 4 (empat) orang saksi sebagaimana ditegaskan Allah SWT dalam al-Qur’an pada surah an-Nur ayat 13.
ل ِّوْ َُ لَ جَا ءُٰٓو عَليْ َُ هِ بِأرْ َبعَ َةِ شُهَدا ءََٰٓ ۚ فَإذِ ُِْ لَ مْ يَأتْوُ ا بِٱلشُّهَدا ءَِٰٓ فَأ وُلَ ـ ئكِٰٓ َُ عِند َ ٱل ِّلِ َُ ُِّ همُُ ٱلْكَ ـذِبوُنَ
١٣
Artinya: Mengapa mereka tidak menghadirkan empat orang saksi?
Kini, karena mereka gagal menghadirkan saksi, mereka benar-benar pendusta di sisi Allah.
Sedangkan kesaksian terhadap perkara kejahatan lainnya termasuk kejahatan hudud (jenis kejahatan yang ditetapkan Allah SWT dalam al-Qur’an) dan qisas (Kejahatan yang menuntut penjatuhan hukuman yang setimpal) hanya membutuhkan 2 (dua) orang laki-laki untuk menjadi saksi.
Menurut sebagian ulama berpendapat bahwa kesaksian perempuan boleh saja diiterima apabila perkara tersebut tidak mungkin disaksikan oleh laki-laki, seperti kasus susuan sebagaimana dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah menerima kesaksian perempuan pada kasus susuan. Yaitu ketika Uqbah bin al-Harits hendak menikah dengan Umm Yahya binti Abu Lahab, kemudian datanglah seorang hamba sahaya perempuan dan berkata: Saya telah menyusui kalian berdua‛. Lalu Uqbah menceritakan perihal tersebut kepada Rasulullah SAW, dan beliau pun membatalkan perkawinan Uqbah dan Umm Yahya. Oleh karena itu, ulama mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menerima kesaksian perempuan terhadap kasus-kasus yang memang tidak diketahui kaum laki-laki sama sekali seperti berkaitan dengan keperawanan, janda, kelahiran, haid, penyusuan, aib fisik perempuan tertutup baju, dan selesainya iddah.
E. Kedudukan saksi non muslim
Saksi di dalam Islam, pada kasus harta, saksi harus seorang muslim seperti yang disebutkan di dalam ayat al-Qur`an yang artinya ” Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu ” (Q.S.al-Baqarah : 282). Pada kasus talak dan ruju`, saksi harus seorang muslim, sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat al-Qur`an yang artinya ” Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu ” (Q.S. ath-
Thalaq : 2) 9
Menurut Imam Malik, Imam Syafi`i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa kesaksian non muslim tidak dapat diterima secara mutlak, baik agama mereka sama maupun agama mereka berbeda. Pendapat ini didasarkan kepada firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 282 yang mengemukakan bahwa
orang yang bukan Islam , bukanlah orang yang bersifat adil dan bukan dari
orang-orang yang ridho kepada kaum muslimin. Allah SWT menyifatkan mereka sebagai orang yang suka dusta dan fasik, sedangkan orang yang demikian itu tidak dapat dijadikan saksi.10 kesaksian itu adalah masalah kekuasaan, sedangkan orang-orang non muslim sebagaimana tersebut dalam surat An-Nisa ayat 140 menerangkan bahwa Allah tidak akan menjadikan jalan bagi orang-orang non muslim berkuasa terhadap orang-orang Islam. Para ulama fiqh sepakat bahwa persyaratan dalam menerima kesaksian dari seorang saksi yaitu harus beragama Islam, Oleh karena itu seorang non muslim tidak diterima kesaksiannya terhadap suatu perkara yang disengketakan.
9 Hajar Hastuti Ali, ‘Kedudukan Saksi Non Muslim Dalam Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta’, 2009.
10 10 Ali.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum Islam memiliki kekhususan mengenai kesaksian, yangmana dalam hukum Islam mensyarakat seorang saksi harus bersifat adil berbeda dengan hukum positif yang tidak mensyaratkan adil terhadap para saksi. Dalam hukum Islam memberikan kesaksian dengan adil atau benar adalah suatu kewajiban bagi setiap kaum Muslim yang dibutuhkan untuk mengemukakan suatu pristiwa hukum guna menegakkan keadilan dan menutup pintu kezaliman.Banyak sekali kasus-kasus kejahatan yang tidak terungkap dan tidak terselesaikan disebabkan saksi yang takut memberikan keterangan karena mendapatkan ancaman, maka kedepan yang perlu ditekankan adalah bagaimana jaminan perlindungan terhadap saksi dalam perspektif hukum Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Hajar Hastuti, ‘Kedudukan Saksi Non Muslim Dalam Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia Yogyakarta’, 2009
‘KESAKSIAN_DALAM_PERSPEKTIF_HUKUM_ISLAM’
Rasyid, Arbanur, ‘KESAKSIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM’, Jurnal
El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, 6.1 (2020), 29–
41 <https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v6i1.2442>
Selekta, Kapita, and Hukum Islam, ‘Hasballah, Thaib, Dan Iman, Jauhari, Kapita Selekta Hukum Islam, (Medan : Pustaka Bangsa Press,2004) Hal. 213 1’, 1–24
1)
