Senin, 27 Mei 2024

9.Saksi

MAKALAH
SAKSI

Dosen pengampu: Muhammad sabir M,Ag




Kelompok 9:
VIRA ALWAHDA (103001221097)
SALSABILA SYINKAR(10300122089)

PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI ALAUDDIN MAKASSAR
2024


KATA PENGANTAR


Alhamdulillahirabbilalamin puji syukur kami ucapkan pada sumber dari segala ilmu pengetahuan,sang maha kuasa Allah SWT.yang telah memberikan kami nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dalam bentuk yang sangat sederhana. Tak lupa pula sholawat serta salam kami curahkan kepada baginda besar yang telah menyebarkan agama islam yang sudah terbukti kebenaranya yakni Rasulullah SAW. Adapun maksud dari penyusunan makalah ini untuk memenuhi mata kuliah Perbandingan hadits ahkam Jurusan

Perbandingan Mashab dan Hukum Universitas Islam Negeri Makassar dengan judul “saksi”.

Kami sangat berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat kepada pembaca dan terutama kepada Mahasiswa agar dapat menambah pengetahuan tentang SAKSI.

Kami sangat menyadari bahwa di dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan maupun kesalahan. Dalam kesempatan ini kami mengharapkan kesediaan pembaca untuk memberikan saran. Tegur sapa dari pembaca akan penulis terima dengan tangan terbuka demi perbaikan dan penyempurnaan makalah ini.

Samata, 1 April 2024

penulis

Kelompok 9




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Salah satu peranan penting dalam suatu pengadilan adalah adanya saksi, karena saksi memiliki kedudukan sebagai alat bukti lain untuk memberikan keterangan atas suatu kejadian/sengketa. Dalam teks kitab-kitab fiqih, masalah persaksian dalam pengadilan dituntut harus laki-laki kecuali untuk persaksian yang berkaitan dengan hak-hak harta benda (huquq al-amwal) atau hak badan. Seakan-akan hak perempuan tidak diakui bila dibandingkan dengan laki-laki, ini berarti terjadi kesenjangan antara teks-teks fiqih dengan realitas masyarakat. Apabila melihat pesan moral Al-Qur’an bahwa kedudukan lakilaki dan perempuan setara (equal). Persoalan saksi selama ini dilihat sebagai persoalan yang cukup signifikan harus adanya reinterprestasi terhadap pesan teks yang selama ini dianggap saksi satu laki-laki sama dengan dua perempuan.

B. Rumusan masalah

1. Apa pengertian dari saksi?

2. Apa urgensi dari memberikan kesaksian?

3. Apa hukum memberikan kesaksian dalam perspektif islam?

4. Dan apa saja syarat syarat dalam memberikan kesaksian?

5. Bagaimana kedudukan saksi non muslim?

C. Tujuan makalah

1. Untuk mengetahui lebih spesifik tentang saksi

2. Untuk mengetahui urgensi dari memberikan kesaksian

3. Untuk mengetahui bagaimana hukum memberikan kesaksian 4. Dan untuk mengetahui apa syarat syarat dalam memberikan kesaksian

5. Untuk mengetahui kedudukan saksi non muslim?

BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian Saksi

Kata saksi dalam bahasa Arab adalah syahadah yang berasal dari kata musyaahadah yang berarti melihat dengan mata karena orang yang menjadi syahid (orang yang menyaksikan) itu memberitahukan tentang apa yang disaksikan dan yang dilihatnya. Maknanya, dalam kesaksian menggunakan kata asyhadu (aku menyaksikan) atau syahidtu (aku telah menyaksikan)

Dalam kamus Istilah fiqih, ”Saksi adalah orang atau orang-orang yang mengemukakan keterangan untuk menetapkan hak atas orang lain. Islam sendiri mengatur masalah persaksian dalam firman Allah yang artinya: “Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya” (QS Al-Baqarah:283)

Selain itu kata syahadah, menurut sebagian pakar bahasa Arab berasal dari kata i'laam yang berarti pemberitahuan sebagaimana terdapat al-Qur’an pada surah Ali Imran ayat 18 yang berbunyi sebagai berikut :

 شَهِدَ َََ ٱللَ ََ ه أنَ َۥههَ لَٓ ََ إلِ ََـٰهََ َ إِلََ َ ََ ههوَ ََ وَ َٱلْمَلَـٰئٓكِ َةهَ وَأهو۟لهوا۟ ٱلْعِلْمِ ََ قائَِٓ مًۢا بِ َٱلْقِسْطِ ََ ََ َ ََ

لَٓ ََ إلِ َـٰهَ ََ إِلََ َ ََ ههوََ َ ٱلْعزِ ََي هزَ ٱلْحَكِي ه مَ

Artinya: “Allah SWT menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu).

Tiidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang Maha

Perkasa lagi Maha Bijaksana”. {Qs. Ali Imran/2:18}

Ayat ini memberikan gambaran bahwa kata syahida bermakna 'alima (mengetahui karena secara tidak langsung seorang saksi menyaksikan atau menyampaikan sesuatu yang diketahuinya melalui pancaindra penglihatan atau pendengaran sedangkan orang lain tidak mengetahui hal itu. Maka dalam

ajaran Islam, bahwa tidak boleh bagi seseorang memberikan kesaksian yang diketahuinya. Karena kesaksian itu sebagai pengetahuan maka para pakar mendefenisikan kesaksian yang antara lain sebagai berikut :

1. Menurut Muhammad salam madzkur

“kesaksian adalah mengenai pemberitahuan seseorang yang benar didepan pengadilan dengan ucapan kesaksian untuk menetapkan suatu hak terhadap orang lain”.

2. Menurut ibn al-human

“ pemberitahuan yang benar untuk menetapkan suatu hak dengan ucapan kesaksian didepan siding pengadilan

3. Menurut mahalli Artinya:“Bahwasanya kesaksian itu adalah memberitahukan dengan sebenarnya hak seseorang terhadap orang lain dengan lafazh aku bersaksi.

Seorang saksi seyogianya adalah orang-orang yang menyaksikan secara langsung dengan mata kepala sendiri terhadap suatu peristiwa bukan orangorang yang hanya mendengar dari orang lain karena akan menimbulkan syubhat (keraguan) sehingga imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak boleh menerima kesaksian orang buta. Berbeda halnya dengan imam Malik dan Ahmad yang berpendapat bahwa boleh menerima kesaksian orang buta lewat pendengarannya terutama dalam beberapa kasus yaitu mengenahi pernikahan, talak, jual-beli, pinjam-meminjam, dan wakaf.

B. Urgensi kesaksian

Seorang saksi menempati posisi yang urgen (amat penting) dalam memvalidasi suatu peristiwa atau kasus hukum di pengadilan, keterangan saksi juga berfungsi sebagai upaya menetapkan hak-hak seorang insan manusia. Karena dengan adanya kesaksian sangat membantu seorang hakim dalam menetapkan hak dan memutuskan hukuman kepada seorang atau memutuskan tidak bersalah terhadap orang yang dituduh dan difitnah telah melakukan suatu kejahatan. Pada umumnya, sebuah kasus sulit dituntaskan tanpa ada kesaksian dari lisan seorang

saksi. Bahkan menurut Ibnu Hazm, sebuah keputusan akan batal apabila seorang saksi menarik kembali kesaksiaannya baik sesudah diputuskan apalagi sebelum diputuskan. Kesaksian tiadak hanya ada di pengadilan anamun hampir disetiap aktivitas kehidupan insan manusia membutuhkan kesaksian, termasuk aktivitas yang terdapa di rumah sendiri seperti wasiat orang yang mau meninggal perlu dipersaksikan sebagaimana dijelaskan Allah SWT dalan al-Qur’an pada surah al-Maidah ayat 106 yang berbunyi sebagai berikut :

يَ ـ أيَٰٓهَّ ُُا ٱلذَِّي نَ ءَامَنوُ ا شَهَ ـدةَ ُ بَيْنِكمُْ إذِ اَ حَضَرَ أحَ َدكَ ُمُ ٱلْمَوْتُ حِي نَ ٱلْوَصِيةِِّ َُ ٱثنَ َُْانِ ذوَ َُا عَد لْ مِنكمُْ أوْ َُ ءَاخَرَا نِ مِنْ غَيْرِكُ مْ إنِْ أنَتمُُْ ضَرَبْت مُُْ فىِ ٱلْ ُْرُْ َضِ فَأصَ َُ ـبتكَُ ْ م مُّصِيبَة ُ ٱلْمَوْتِ ۚ تحْ َبِ سُونَهُمَا مِ ن بَعْدِ ٱلصَّل وَةِ فيَقُ ُْسِمَانِ بِٱ ل ِّلِ َُ ُِّ إنِِ ٱرْتبْ َُْتمُُْ لَ نشَ ْ ترُِ َى بِهۦِ ثمَ َ نًۭ ا وَلوُْ َ كَانَ ذاَ قرْ ُبَ ى ۙ وَلَ نكَ ُْتمُُُُ شَهَ ـد ة ََُ ٱ

ل ِّلِ َُ ُِّ إ ِّنِ َُ آٰ إذًِۭ ا ل ِّمِ َنَ ٱلْـاثَٔمِ ُِينَ ١٠٦

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, apabila kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah SWT, jika kamu ragu-ragu: "(Demi Allah SWT) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah SWT; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orangorang yang berdosa" {Qs. al-Maidah/5: 106}

Bahkan di pengadilan, keterangan saksi diposisikan diurutan pertama dibandingkan dengan alat bukti lainnya sehingga alat bukti yang pertama kali diperiksa dalam tahap pembuktian di persidangan adalah keterangan saksi, dan banyak kasus-kasus yang tidak dapat diungkap (tidak terselesaikan) dikarenakan tidak dapat menghadirkan saksi di persidangan. Sebab, kesaksian atau keterangan saksi adalah merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan karena ia melihat langsung, mendengar langsung, atau mengalami sendiri terjadinya suatu pristiwa hukum. Berbicara mengenai kesaksian maka sesungguhnya pada hakikatnya adalah membicarakan masalah penegakan hukum di pengadilan.

C.Hukum memberikan kesaksian

Pentingnya sebuah kesaksian, maka para ulama mengkategorikannya sebagai fardhu'ain (kewajiban person atau perorangan) bagi orang-orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai suatu kasus dengan sebenarnya agar kebenaran terungkap, sekalipun tidak dipanggil namun tetap wajib memberikan kesaksian untuk menegakkan kebenaran sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Qur’an pada surah al-Baqarah ayat 282 dan 283

yang berbunyi sebagai berikut :

يَ ـ أيَٰٓهَُُّ ا ٱلذَِّينَ ءَامَن وُٰٓ ا إذِاَ تدَايَنَتمُ بدِيَ ُْ ن إلَِ ىٰٓ أجَُ َ ل مُّسَ مًۭى فَ ٱكْتبوُُه ُ ۚ وَلْيكَُ ْ تبُ بيَُّ ْ نكَُُُ مْ كَات بِ بِٱلْعدَلِْۚ وَلَ يَأبَ ُْ كَات بِ أنَ يكَ ُْتبَُُ كَمَا عَلمَّ َهُ ٱللَّ ُِّۚ ُ فَلْيكَُ ْ تبُُْ وَلْيمْ ُلِ لِ ٱلذَِّى عَليَْ ُهِ ٱلْحَقُّ وَلْيت ِّقَُِ َ ٱللَّ َُ ُِّ رَبَّ ۥهُ وَلَ يبَ ْ خَسْ مِنْه ُ شَيْ ـًۭ اۚ فَإنِ كَا نَ ٱلذَِّى عَليْ َُهِ ٱلْحَقُّ سَفِي ها أوَْ ُ ضَعِيف ا أوُْ َ لَ يسَ ُْتطُِ َيعُ أنَ يمِ ُلَّ هوَُُ فَلْيمْ ُلِلْ وَلِيُّ ۥُه بِٱلْعدَلِْ ۚ وَ ٱ سْتشَ ُْهِدوُ ا شَهِيديَ ْ نِ مِ ن رِجَالِكمُْ ۖ فَإنِ لمَّْ يكَ ُُونَا رَجُليْ َنِ فَرَجُ لًۭ وَ ٱمْرَأتاَنَِ مِمَّن ترُْ َضَوْنَ مِنَ ٱلشُّهَداَ ءِٰٓ أنَ تضَِ لَّ إحِْد ىَهُمَا فتذَُ كِ َُرَ إحِْد ىَهُمَا ٱلْ ْ خْ ُُرَ ى ۚ وَلَ يَأ بَ ُْ ٱلشُّهَداَ ءُٰٓ إذِا َ مَا دعُ ُُُو ا ۚ وَلَ

تسْ َُـمَٔ ُُ وٰٓ ا أنَ تكَ ُْتبُوُه ُ صَغِي را أوَْ ُ كَبيِ را إلَِ ىٰٓ أجَ َلۦِ هِ ۚ ذلِ َُكمُْ أقْ َسَ طُ عِن دَ ٱ ل ِّلِ َُ ُِّ وَأقْ َُوَمُ لِلشَّهَ ـدةِ َُ وَأدنََ َُْ ىٰٓ ألَّ َُ ترُْ َتابَ وُٰٓ ا ۖ إ ِّلِٰٓ َُ أنَ تكَ ُُو نَ تجَِ ـرَ ة حَاضِرَةًۭ تدِ ُُيرُونَهَا بَيْنكَُ مْ فَليْ َسَ عَليْ َُكُ مْ جُنَا ح ألَّ َُ تكَ ُْتبُوُهَا ۗ وَأشْ َُهِد وُٰٓ ا إذِاَ تبَ َُايعَ ُْتمُُْ ۚ وَلَ يضَ ُُا رَّٰٓ

كَاتِ بًۭ وَلَ شَهِي دًۭ ۚ وَإنِ تفَ ْ عَلوُ ا فَإ ِّنِ َُ ۥهُ فسُ ُُو ق بكُُِ مْ ۗ وَ ٱتقَّوُ ا ٱللَّ َُ ُِّ ۖ وَيعَ ُلِ مُكمُُ ٱللَّ ُِّ ُ ۗ وَٱللَّ ُِّ ُ بِكُ لِ شَىْ ء عَلِي مًۭ ٢٨٢

D. Syarat syarat menjadi saksi

Saksi memiliki peranan penting dalam menetapkan seseorang bersalah atau tidak pada suatu peristiwa hukum, maka dalam Islam untuk memilih seorang saksi dipilih secara selektif guna mendapatkan informasi yang akurat.

Menurut para ulama ada beberapa persyaratan bagiseorang saksi yang antara

lain sebagai berikut :

1. Beragama Islam, menurut Mahalli bahwa seharusnya para saksi terdiri dari kaum Muslimin bukan dari kalangan non Muslim terutama terhadap suatu pristiwa hukum yang terjadi antara sesama umat Islam.1 Bahkan seyogianya para saksi terdiri dari orang-orang Muslim yang beriman tingkat tinggi jangan orang Muslim yang berstatus Islam KTP (fasik atau kurang mengamalkan ajaran-ajaran Islam), maka apabila tidak ada yang lain disini perlu ketelitian sebagaimana diamanahkan Allah SWT dalam al-Qura’n yang berbunyi sebagai berikut :

   يَ ـ

أيَٰٓهَّ ُُا ٱلذَِّينَ ءَامَن وُٰٓ ا إنِ جَا ءَٰٓكمُْ فَاسِ ق بنبَِ َُ إ فتَبيََّ َُن وُٰٓ ا أنَ تصِ ُُيبوُ ا قوُْ َ ما بجَِهَ ـلَ ة فتصَْ ُُبحُِو ا عَلَ ى مَا فعَ َُلْتمُُْ نَ ـدِمِينَ ٦

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”. {Qs. al-Hujarat/ 49:6}

2. Bersifat adil, termasuk memberitahukan secara apa adanya dengan apa yang dilihatnya terhadap objek pristiwa hukum tersebut tanpa menambahi dan menguranginya, maka menurut Ibnu Hazm bahwa tidak boleh diterima kesaksian seorang laki-laki maupun perempuan yang tidak adil. Perintah untuk memberikan kesaksian dengan seadil-adilnya ini telah ditegaskan Allah SWT dalam al-Qur’an pada surah al-Maidah ayat 8 yang berbunyi sebagai berikut :

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah SWT, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. {Qs. al- Maidah/5:8}

Seorang saksi harus bisa adil memberikan kesaksian, tidak boleh berpihak dan tidak boleh memberikan kesaksian atas dasar kebencian dan permusuhan maka dalam

hukum Islam tidak diperbolehkan seseorang menjadi saksi terhadap perkara lawannya dikarenakan rasa kebencian dapat mempengaruhi sisi negatif dalam dirinya.

Larangan menjadi saksi terhadap orang yang ada permusuhan dengan orang yang berperkara karena dapat mempengaruhi dirinya berkata lain dalam mengemukakan kesaksian untuk menjatuhkan musuhnya. Selain itu, tidak hanya permusuhan saja yang dapat membuat seseorang tidak netral dalam mengemukakan kesaksian termasuk hubungan kekerabatan seperti kesaksian orangtua terhadap anaknya atau suami terhadap isterinya

3. Balig dan berakal, para ulama fikih berpendapat bahwa salah satu dari orangorang yang bebas dari hukum adalah anak-anak dan orang gila termasuk kesaksian mereka ditolak sebab menurut al-Jauhari dikarenakan tentang kesaksian berkaitan herat dengan tanggungjawab:

Anak-anak dan orang gila tidak dapat diberikan taklif (memikul tanggungjawab) karena belum sempurna akal dalam memahami sesuatu, maka dalam Islam seorang saksi haruslah baliq dan berakal sehat sebab ia harus bisa menanggungjawabi setiap kesaksian yang disampaikannya. Namun, apabila seorang saksi yang semula sehat akal lalu setelah beberapa hari memberikan kesaksian tersebut dia menjadi gila maka kesaksiannya tetap diterima serta tidak boleh ditolak. Mayoritas ulama menolak kesaksian anak-anak, namun apabila tidak ada orang baliq

(dewasa) yang melihat suatu pristiwa hukum pada saat terjadi perkara tragedi tersebut kecuali anak-anak, seperti kasus-kasus yang berkaitan dengan anak-anak maka dalam hal ini menurut imam Hambali anak-anak pun diperbolehkan menjadi saksi atas perkara tersebut. Namun menurut imam Malik, bahwa kesaksian anak-anak disini bukanlah merupakan bertindak sebagai saksi melainkan hanya sebatas qarinah (petunjuk) saja.

4. Memiliki kecakapan, seorang saksi seharusnya dari orang-orang yang dapat berbicara untuk menyampaikan dan menerangkan apa yang telah disaksikannya kepada hakim maka menurut Louis Ma’luf bahwa seorang saksi hendaknya memiliki kecakapan :

Artinya: “Orang yang memberitahukan tentang apa yang telah di saksikannya yang mempunyai kemampuan bahasa”. Keccakapan dalam berbicara merupakan hal yang sangat penting untuk bertindak sebagai saksi, namun di era modern ini sebagian ulama membolehkan menerima kesaksian orang bisu dengan bahasa isyaratnya sebab di zaman

sekarang sudah banyak ahli Bahasa.

Beranjak dari persyaratan di atas, dalam hukum Islam jumlah saksi pada masing peristiwa hukum berbeda seperti kasus perzinaan membutuhkan 4 (empat) orang saksi sebagaimana ditegaskan Allah SWT dalam al-Qur’an pada surah an-Nur ayat 13.

 ل ِّوْ َُ لَ جَا ءُٰٓو عَليْ َُ هِ بِأرْ َبعَ َةِ شُهَدا ءََٰٓ ۚ فَإذِ ُِْ لَ مْ يَأتْوُ ا بِٱلشُّهَدا ءَِٰٓ فَأ وُلَ ـ ئكِٰٓ َُ عِند َ ٱل ِّلِ َُ ُِّ همُُ ٱلْكَ ـذِبوُنَ

 ١٣

Artinya: Mengapa mereka tidak menghadirkan empat orang saksi?

Kini, karena mereka gagal menghadirkan saksi, mereka benar-benar pendusta di sisi Allah.

Sedangkan kesaksian terhadap perkara kejahatan lainnya termasuk kejahatan hudud (jenis kejahatan yang ditetapkan Allah SWT dalam al-Qur’an) dan qisas (Kejahatan yang menuntut penjatuhan hukuman yang setimpal) hanya membutuhkan 2 (dua) orang laki-laki untuk menjadi saksi.

Menurut sebagian ulama berpendapat bahwa kesaksian perempuan boleh saja diiterima apabila perkara tersebut tidak mungkin disaksikan oleh laki-laki, seperti kasus susuan sebagaimana dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah menerima kesaksian perempuan pada kasus susuan. Yaitu ketika Uqbah bin al-Harits hendak menikah dengan Umm Yahya binti Abu Lahab, kemudian datanglah seorang hamba sahaya perempuan dan berkata: Saya telah menyusui kalian berdua‛. Lalu Uqbah menceritakan perihal tersebut kepada Rasulullah SAW, dan beliau pun membatalkan perkawinan Uqbah dan Umm Yahya. Oleh karena itu, ulama mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menerima kesaksian perempuan terhadap kasus-kasus yang memang tidak diketahui kaum laki-laki sama sekali seperti berkaitan dengan keperawanan, janda, kelahiran, haid, penyusuan, aib fisik perempuan tertutup baju, dan selesainya iddah.

E. Kedudukan saksi non muslim

Saksi di dalam Islam, pada kasus harta, saksi harus seorang muslim seperti yang disebutkan di dalam ayat al-Qur`an yang artinya ” Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu ” (Q.S.al-Baqarah : 282). Pada kasus talak dan ruju`, saksi harus seorang muslim, sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat al-Qur`an yang artinya ” Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu ” (Q.S. ath-

Thalaq : 2) 9

 Menurut Imam Malik, Imam Syafi`i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa kesaksian non muslim tidak dapat diterima secara mutlak, baik agama mereka sama maupun agama mereka berbeda. Pendapat ini didasarkan kepada firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 282 yang mengemukakan bahwa

orang yang bukan Islam , bukanlah orang yang bersifat adil dan bukan dari

orang-orang yang ridho kepada kaum muslimin. Allah SWT menyifatkan mereka sebagai orang yang suka dusta dan fasik, sedangkan orang yang demikian itu tidak dapat dijadikan saksi.10 kesaksian itu adalah masalah kekuasaan, sedangkan orang-orang non muslim sebagaimana tersebut dalam surat An-Nisa ayat 140 menerangkan bahwa Allah tidak akan menjadikan jalan bagi orang-orang non muslim berkuasa terhadap orang-orang Islam. Para ulama fiqh sepakat bahwa persyaratan dalam menerima kesaksian dari seorang saksi yaitu harus beragama Islam, Oleh karena itu seorang non muslim tidak diterima kesaksiannya terhadap suatu perkara yang disengketakan.

9 Hajar Hastuti Ali, ‘Kedudukan Saksi Non Muslim Dalam Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta’, 2009.

10 10 Ali.

BAB III
PENUTUP


  A. Kesimpulan

Hukum Islam memiliki kekhususan mengenai kesaksian, yangmana dalam hukum Islam mensyarakat seorang saksi harus bersifat adil berbeda dengan hukum positif yang tidak mensyaratkan adil terhadap para saksi. Dalam hukum Islam memberikan kesaksian dengan adil atau benar adalah suatu kewajiban bagi setiap kaum Muslim yang dibutuhkan untuk mengemukakan suatu pristiwa hukum guna menegakkan keadilan dan menutup pintu kezaliman.Banyak sekali kasus-kasus kejahatan yang tidak terungkap dan tidak terselesaikan disebabkan saksi yang takut memberikan keterangan karena mendapatkan ancaman, maka kedepan yang perlu ditekankan adalah bagaimana jaminan perlindungan terhadap saksi dalam perspektif hukum Islam.


DAFTAR PUSTAKA

Ali, Hajar Hastuti, ‘Kedudukan Saksi Non Muslim Dalam Fakultas Hukum

Universitas Islam Indonesia Yogyakarta’, 2009

‘KESAKSIAN_DALAM_PERSPEKTIF_HUKUM_ISLAM’

Rasyid, Arbanur, ‘KESAKSIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM’, Jurnal

El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, 6.1 (2020), 29–

41 <https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v6i1.2442>

Selekta, Kapita, and Hukum Islam, ‘Hasballah, Thaib, Dan Iman, Jauhari, Kapita Selekta Hukum Islam, (Medan : Pustaka Bangsa Press,2004) Hal. 213 1’, 1–24

1)


8.Dasar Keputusan Hakim

 

MAKALAH
DASAR KEPUTUSAN HAKIM

Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Sabir, M.Ag



DISUSUN OLEH:
KELOMPOK 8
ANDIKA (10300122077)
RAHIM (10300122074)
AHMAD RIZIEQ PAWELLOI (1030012294)
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
PRODI PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
TAHUN AKADEMIK 2024/2025





KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya, sehingga penulis mampu menyelesaikan pembuatan makalah yang berjudul “Dasar Keutusan Hakim”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas kelompok pada mata kuliah Perbandingan Hadits Ahkam dengan dosen pengampu bapak Dr. Muhammad Sabir, M.Ag. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Untuk itu, diharapkan kritik dan saran dari pembaca, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam menulis makalah ini.

Apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf. Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.Terima kasih.



Makassar, 02 April 2024

Penulis




PENDAHULUAN


1.LATAR BELAKANG

Suatu perkara dapat terselesaikan secara efektif dan efisien tentu memerlukan suatu pengaturan atau manajemen yang tepat dalam prosesnya. Termasuk di dalamnya adalah proses berperkara di pengadilan yang akan berjalan dengan baik jika semua unsur di dalamnya terlaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya. Salah satu unsur penting yang berpengaruh dalam proses berperkara di pengadilan adalah pelaksanaan persidangan.

Dalam rangka mewujudkan cetak biru dan Visi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menjadi badan peradilan yang agung, maka Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan di bawahnya telah melaksanakan reformasi birokrasi serta telah mengambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Salah satu bentuk reformasi birokrasi yang terus digaungkan oleh Mahkamah Agung adalah dalam hal peningkatan kualitas putusan hakim serta profesionalisme seluruh lembaga peradilan yang ada dibawahnya.

Salah satu wujud peningkatan kualitas putusan hakim serta profesionalisme lembaga peradilan yakni ketika hakim mampu menjatuhkan putusan dengan memperhatikan tiga hal yang sangat esensial, yaitu keadilan (gerechtigheit), kepastian (rechsecherheit) dan kemanfaatan (zwachmatigheit).

Mencari dan menemukan keserasian dalam hukum tidaklah sulit dan tidak juga mudah. Kesulitan mencapai hukum yang ideal adalah dimana pihak-pihak yang bersengketa atau berurusan dengan hukum merasa puas atau menerima hasil putusan dengan lapang dada. Selain itu, hukum diharapkan dapat berkembang dengan pesat mengikuti arus perkembangan zaman untuk mengatur segala tindakan atau perbuatan yang berpotensi terjadinya perselisihan, baik perselisihan kecil maupun besar.Membiarkan teori atau praktik berjalan sendiri-sendri tanpa saling melengkapi akan mempengaruhi kinerja dari hukum itu sendiri. Tidak kalah penting ketika hukum tertinggal oleh zaman, dimana arus perubahan terus terjadi mengikuti laju pertumbuhan dari masyarakat, akan berdampak terhadap eksistensi hukum dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Secara prinsip hukum diciptakan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat (manusia) terhadap kepentingan yang berbeda. Melalui hukum diharapkan dapat terjalin pencapaian cita dari manusia (subyek hukum), sebagaimana dikatakan oleh Gustav Radburch bahwa hukum dalam pencapaiannya tidak boleh lepas dari keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Eksistensi hukum yang dimaksud ialah baik hukum yang bersifat pasif (peraturan perundang-undangan) maupun bersifat aktif (hakim di pengadilan).

Mengingat begitu pentingnya asas keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan dalam putusan yang dijatuhkan hakim sebagai produk pengadilan, maka penulis merasa perlu menguraikan mengenai bagaimana suatu putusan memiliki ketiga aspek tersebut sehingga kepentikan masyarakat pencari keadilan tidak merasa terabaikan.

2.RUMUSAN MASALAH

1. Apa pengertian keputusan hakim?

2. Apa saja yang dasar penting dalam keputusan hakim dan bagaimana kriteria Putusan hakim dapat memberikan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat?

3.TUJUAN

Tujuan penulisan makalah terkait permasalahan di atas adalah untuk membahas lebih lanjut tentang putusan hakim, dasar penting dalam putusan hakim, serta kriteria putusan hakim dapat memberikan rasa adil, pasti dan bermanfaat bagi masyarakat.

BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian Keputusan Hakim

Keputusan hakim adalah hasil musyawarah yang bertitik tolak dari surat dakwaan dengan segala sesuatu a yang yang terbuk terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.

Keutusan Hakim adalah pernyataan dari seorang hakim dalam memutuskan suatu perkara didalam persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Berlandaskan pada visi teoritik dan praktik peradilan maka putusan Hakim itu merupakan:

Putusan yang diucapkan oleh hakim karena jabatannya dalam persidangan perkara pidana yang terbuka untuk umum setelah melalui proses dan prosedural humuk acara pidana pada umumnya berisikan amar pemidanaan atau bebas atau pelepasan dari segala tuntutan hukum dibuat dalam bentuk tertulis dengan tujuan menyelesaikan perkara.

Rubini, S.H. dan Chaidir Ali, S.H., merumuskan bahwa keputusan hakim itu merupakan suatu akte penutup dari suatu proses perkara dan putusan hakim itu disebut vonis yang menurut kesimpulan-kesimpulan terakhir mengenai hukum dari hakim serta memuat akibat-akibatnya. Bab 1 Pasal 1 angka 5 Rancangan Undang-undang Hukum Acara Perdata menyebutkan putusan pengadilan adalah suatu putusan oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang menjalankan kekuasaan kehakiman, yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan kemudian diucapkan di persidangan serta bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu gugatan.

Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., memberi batasan putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat yang diberi wewenang itu, diucapkan dipersidangan dan bertujuan mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5/1959 tanggal 20 April 1959 dan No. 1/1962 tanggal 7 Maret 1962 menginstruksikan kepada para hakim agar pada waktu putusan pengadilan tersebut diucapkan, konsep putusan harus telah dipersiapkan.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah adanya perbedaan antara bunyi putusan yang diucapkan hakim di depan persidangan yang terbuka untuk umum dengan yang tertulis. Putusan hakim harus dibacakan di depan persidangan yang terbuka untuk umum bila hal tersebut tidak dilaksanakan maka terhadap putusan tersebut terancam batal, akan tetapi untuk penetapan hal tersebut tidak perlu dilakukan. Setiap putusan hakim harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh ketua sidang dan panitera yang memeriksa perkara tersebut. Berdasarkan pasal 187 HIR apabila ketua sidang berhalangan menandatangani maka putusan itu harus ditandatangani oleh hakim anggota tertua yang telah ikut memeriksa dan memutus perkaranya, sednangkan apabila panitera yang berhalangan maka untuk hal tersebut cukup dicatat saja dalam berita acara.

B. Dasar Keputusan Hakim

Pada dasarnya setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan harus mewakili suara hati masyarakat pencari keadilan.keputusan hakim diperlukan guna memeriksa, menyelesaikan, memutus perkara yang diajukan ke pengadilan. keputusan tersebut jangan sampai memperkeruh masalah atau bahkan menimbulkan kontroversi bagi masyarakat ataupun praktisi hukum lainnya. Hal yang mungkin dapat menyebabkan kontroversi pada putusan hakim tersebut karena hakim kurang menguasai berbagai bidang ilmu pengetahuan yang saat ini berkembang pesat seiring perubahan zaman serta kurang telitinya hakim dalam memproses suatu perkara.

Berdasarkan pasal 184 HIR suatu putusan hakim harus berisi:

1. Suatu keterangan singkat tetapi jelas dari isi gugatan dan jawaban.

2. Alasan-alasan yang dipakai sebagai dasar dari putusan hakim.

3. Keputusan hakim tentang pokok perkara dan tentang ongkos perkara.

4. Keterangan apakah pihak-pihak yang berperkara hadir pada waktu keputusan itu dijatuhkan.

5. Kalau keputusan itu didasarkan atas suatu undang-undang, ini harus disebutkan.

6. Tandatangan hakim dan panitera.

Putusan hakim merupakan produk dari proses persidangan di pengadilan. Sementara pengadilan merupakan tempat terakhir bagi pelarian para pencari keadilan, sehingga putusan hakim sudah sepatutnya dapat memenuhi tuntutan para pencari keadilan.Terhadap hal tersebut hakim dalam memutuskan perkaranya harus mencerminkan tiga unsur yakni keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan.

Putusan hakim yang mencerminkan keadilan memang tidak mudah untuk dicarikan tolok ukur bagi pihak-pihak yang bersengketa. Karena adil bagi satu pihak belum tentu adil bagi pihak yang lain. Tugas hakim adalah menegakkan keasilan sesuai dengan irah-irah yang dibuat pada kepala putusan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Keadilan yang dimaksudkan dalam putusan hakim adalah yang tidak memihak terhadap salah satu pihak perkara, mengakui adanya persamaan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dalam menjatuhkan putusan, hakim harus harus sesuai dengan peraturan yang ada sehingga putusan tersebut dapat sesuai dengan keadilan yang diinginkan oleh masyarakat. Pihak yang menang dapat menuntut atau mendapatkan apa yang menjadi haknya dan pihak yang kalah harus memenuhi apa yang menjadi kewajibannya. Dalam rangka menegakkan keadilan, putusan hakim di pengadilan harus sesuai dengan tujuan sejatinya yaitu memberikan kesempatan yang sama bagi pihak yang berperkara di pengadilan. Nilai keadilan juga bisa diperoleh ketika proses penyelesaian perkara dilakukan secara cepat, sederhana, biaya ringan karena menunda-nunda penyelesaian perkara juga merupakan suatu bentuk ketidakadilan.

Putusan hakim yang mencerminkan kepastian hukum tentunya dalam proses penyelesaian perkara dalam persidangan memiliki peran untuk menemukan hukum yang tepat. Hakim dalam menjatuhkan putusan tidak hanya mengacu pada undang-undang saja, sebab kemungkinan undang-undang tidak mengatur secara jelas, sehingga hakim dituntut untuk dapat menggali nilai-nilai hukum seperti hukum adat dan hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat. Dalam hal tersebut hakim wajib menggali dan merumuskannya dalam suatu putusan. Putusan hakim tersebut merupakan bagian dari proses penegakkan hukum yang memiliki salah satu tujuan yakni kebenaran hukum atau terwujudnya kepastian hukum. Kepastian hukum yang dituangkan dalam putusan hakim merupakan produk penegak hukum yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang relevan secara yuridis dari hasil proses penyelesaian perkara dalam persidangan. Penerapan hukum harus sesuai dengan kasus yang terjadi, sehingga hakim dituntut untuk selalu dapat menafsirkan makna undang-undang dan peraturan lain yang dijadikan dasar putusan. Penerapan hukum harus sesuai dengan kasus yang terjadi, sehingga hakim dapat mengkonstruksi kasus yang diadili secara utuh, bijaksana dan objektif. Putusan hakim yang mengandung unsur kepastian hukum akan memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuandi bidang hukum. Hal ini dikarenakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap bukan lagi pendapat hakim itu sendiri melainkan merupakan pendapat dari institusi pengadilan yang akan menjadi acuan bagi masyarakat.

Putusan hakim yang mencerminkan kemanfaatan adalah ketika hakim tidak saja menerapkan hukum secara tekstual, akan tetapi putusan tersebut dapat dieksekusi secara nyata sehingga memberikan kemanfaatan bagi kepentingan pihak-pihak yang berperkara dan kemanfaatan bagi masyarakat pada umumnya. Putusan yang dikeluarkan hakim merupakan hukum yang mana harus memelihara keseimbangan dalam masyarakat, agar masyarakat kembali memiliki kepercayaan kepada aparat penegak hukum secara utuh. Hakim dalam pertimbangan hukumnya dengan nalar yang baik dapat memutus suatu perkara dengan menempatkan putusan kapan berada lebih dekat dengan keadilan dan kapan lebih dekat dengan kepastian hukum. Pada dasarnya asas kemanfaatan bertempat di antara keadilan dan kepastian hukum, dimana hakim lebih menilai kepada tujuan atau kegunaan dari hukum itu pada kepentingan masyarakat. Penekanan asas kemanfaatan lebih cenderung bernuansa ekonomi. Dasar pemikirannya bahwa hukum adalah untuk masyarakat atau orang banyak, oleh karena itu tujuan hidup harus berguna untuk manusia.

Dengan demikian putusan hakim di peradilan perdata yang ideal haruslah memenuhi ketiga asas tersebut. Akan tetapi dalam setiap putusan hakim terkadang ada penekanan-penekanan tertentu terhadap salah satu aspek yang dominan. Hal tersebut bukan berati putusan tersebut telah mengabaikan asas-asas terkait lainnya. Tampak jelas ketiga asas tersebut saling berhubungan erat agar menjadikan hukum sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum. Akan tetapi, jika ketiga asas tersebut dikaitkan dengan realita yang ada sering sekali antara keadilan berbenturan dengan kepastian hukum, ataupun kepastian hukum berbenturan dengan kemanfaatan.

BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN

Putusan Hakim adalah pernyataan dari seorang hakim dalam memutuskan suatu perkara didalam persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Seorang hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tidak selamanya harus terpaku pada satu asas saja. Pada perkara secara kasuistis, hakim dapat saja berubah-ubah dari satu asas ke asas yang lain yang dirasa relevan dituangkan dalam pertimbangan hukumnya. Dalam membuat pertimbangan hukum harus dengan nalar yang baik, hal tersebut yang menjadikan alasan bagi hakim untuk lebih mengedepankan asas tertentu tanpa meninggalkan asas yang lain tentunya. Dengan demikian kualitas putusan hakim dapat dinilai dari bobot alasan dan pertimbangan hukum yang digunakan dalam perkara.

B. SARAN

Dalam membuat putusan, seorang hakim sepatutnya dalam menimbang dan memutus suatu perkara dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal.

Apabila ketiga asas hukum tersebut tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama, maka yang diprioritaskan adalah asas keadilan terlebih dahulu.

DAFTAR PUSTAKA

Amir Ilyas, Kumpulan Asas-asas Hukum, (Jakarta:Rajawali, 2016).

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Peradilan Agama, (Jakarta:Kencana, 2012).

Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010 - 2035

Busyro Muqaddas, “Mengkritik Asas-asas Hukum Acara Perdata”, Jurnal Hukum Ius Quia lustum (Yogyakarta, 2002)

Margono, Asas Keadilan,Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, (Jakarta:Sinar Grafika, 2012).

[1] Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010 - 2035

[2] Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Peradilan Agama, (Jakarta:Kencana, 2012), h. 291.

[3] M. Yahya Harahap, 2000. Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi dan peninjauan kembali, ed. 2,cet.3,sinar grafika, Jakarta hlm. 236

[4] Lilik Mulyadi, 2007. Komplikasi hukum pidana dalam perspektif teoritis dan praktek pradilan. Mandar maju hlm 127

[5] Margono, Asas Keadilan,Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, (Jakarta:Sinar Grafika, 2012), h. 37.

[6] Busyro Muqaddas, “Mengkritik Asas-asas Hukum Acara Perdata”, Jurnal Hukum Ius Quia lustum (Yogyakarta, 2002), h. 21

[7] Margono, Asas Keadilan,Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, (Jakarta:Sinar Grafika, 2012), h. 51.

[8] Amir Ilyas, Kumpulan Asas-asas Hukum, (Jakarta:Rajawali, 2016), h. 91.


Senin, 13 Mei 2024

7.Mengadili Perkara

 MAKALAH
MENGADILI PERKARA


Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Perbandingan Hadis Ahkam
Dosen pengampu: Dr. Muhammad Sabir, M.Ag


DISUSUN OLEH:
ANDIKA WAHYU SAPUTRA (10300122072)
MUH. RIZQY SULAEMAN (10300122078)
ARDIANSYAH SAPUTRA (10300122084
)

PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2023/2024

 


 

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Kebutuhan akan sistem hukum yang efektif pengadilan adalah fondasi dari sistem hukum yang berfungsi dengan baik dalam setiap masyarakat yang beradab. Dalam setiap negara, terdapat kebutuhan mendesak untuk memiliki sistem pengadilan yang efektif untuk menegakkan hukum, menjamin keadilan, dan menyelesaikan sengketa.

Peningkatan kompleksitas kasus dengan berkembangnya masyarakat dan teknologi, kasus yang diajukan ke pengadilan menjadi semakin kompleks. Ini termasuk perkara-perkara seperti kejahatan dunia maya, pelanggaran hak digital, sengketa bisnis lintas negara, dan masalah lingkungan yang rumit.

Tantangan dalam penegakan hukum pengadilan dihadapkan pada berbagai tantangan dalam penegakan hukum, termasuk korupsi di dalam sistem peradilan, keterbatasan sumber daya, dan lambatnya proses pengadilan yang dapat mengakibatkan kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Perlindungan hak asasi manusia pengadilan memiliki peran penting dalam perlindungan hak asasi manusia. Namun, sering kali ada ketegangan antara kebutuhan untuk menegakkan hukum dan hak asasi individu, seperti hak atas privasi, kebebasan berbicara, dan perlakuan yang adil di pengadilan.

Perubahan sosial dan nilai-nilai masyarakat perubahan dalam nilai-nilai masyarakat, budaya, dan norma sosial juga mempengaruhi cara pengadilan memandang dan mengadili perkara. Misalnya, isu-isu seperti perubahan pandangan terhadap hak perempuan, atau perlindungan lingkungan dapat mempengaruhi tata cara pengadilan.

Penggunaan teknologi dalam pengadilan perkembangan teknologi memberikan peluang besar untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengadilan. Namun, tantangan terkait keamanan data, hak privasi, dan kesenjangan akses teknologi juga perlu diatasi.

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimana proses atau tata cara pelaksanaan dalam mengadili perkara?

2. Bagaimana upaya yang dilakukan untuk mendamaikan pihak-pihak yang berperkara?

3. Siapa pihak yang harus dimenangkan dan bagaimana kriteria yang harus dimenangkan dalam perkara?

C. Tujuan

1. Untuk mengetahui proses atau tata cara pelaksanaan dalam mengadili perkara

2. Untuk mengetahu upaya yang dilakukan untuk mendamaikan pihak-pihak yang berperkara?

3. Untuk mengetahu pihak yang harus dimenangkan dan bagaimana kriteria yang harus dimenangkan dalam perkara?

BAB II
PEMBAHASAN


A. Tata Cara Mengadili Perkara

Secara bahasa kata Adil berasal dari bahasa Arab "عدل" ('adl), yang berarti "lurus", "seimbang", "tidak berat sebelah", dan "berpihak kepada yang benar". Secara terminologi adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya, memberikan hak kepada yang berhak, dan melaksanakan kewajiban dengan sepatutnya.

1. Macam-macam Adil

a. Adil mutlak: Memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya secara sempurna.

b. Adil nisbi: Memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya dengan mempertimbangkan berbagai faktor.

2. Prinsip-prinsip Adil

a. Kesamaan : Memberikan perlakuan yang sama kepada semua orang tanpa membeda-bedakan.

b. Kebangsaan : Memberikan kepada setiap orang sesuai dengan kebutuhannya.

c. Keseimbangan : Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Kata Perkara berasal dari bahasa Arab "أمر" (amr), yang berarti "perintah", "urusan", "peristiwa", dan "kasus". Secara terminologi perkara adalah suatu peristiwa atau kejadian yang memerlukan penyelesaian atau putusan. Perkara terbagi menjadi beberapa bagian pula seperti Perkara perdata: Perkara yang berkaitan dengan hubungan antar individu, seperti perjanjian, jual beli, dan warisan. Perkara pidana: Perkara yang berkaitan dengan pelanggaran hukum yang diancam dengan pidana. Perkara tata usaha negara: Perkara yang berkaitan dengan hubungan antara warga negara dengan badan pemerintahan.

          Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak disidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Ilmuwan hukum mengatakan bahwa keadilan selalu mengandung unsur penghargaan, penilaian dan pertimbangan, yang karena itu lazim dilambangkan dengan neraca keadilan . Unsur penghargaan dimaksudkan ialah hakim memeriksa keterangan para pihak yang terajukan dalam sidang pengadilan, dan unsur pertimbangan dimaksudkan ialah hakim menimbang secermat mungkin mana pihak atau keterangan yang benar dan mana yang salah.

 Tata cara mengadili perkara pidana melibatkan beberapa tahapan seperti penyelidikan, penuntutan, persidangan, dan putusan. Sebagai contoh, mari kita ambil kasus pidana korupsi yang melalui proses penyidikan, penuntutan, persidangan, dan putusan di Indonesia.

1. Penyidikan

Penyidikan sebagaimana diatur di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan sebagai serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Seorang pejabat publik diduga melakukan korupsi dengan menerima suap dari pihak swasta untuk memuluskan sebuah proyek pemerintah. Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Mereka mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti yang kuat.

2. Penuntutan

Setelah proses penyidikan selesai, jaksa penuntut umum meninjau bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. Jika ada cukup bukti untuk menuntut tersangka, jaksa penuntut umum akan melayangkan dakwaan ke pengadilan. Mereka menyiapkan surat dakwaan yang berisi tuduhan-tuduhan yang dihadapi oleh tersangka, serta bukti-bukti yang akan disajikan di persidangan. Andi Hamzah menyatakan bahwa surat dakwaan adalah surat yang dibuat oleh jaksa penuntut umum atas dasar berkas penyidikan yang diterima dari penyidik yang memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap tentang rumusan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang.

3. Persidangan

Persidangan dimulai di pengadilan negeri. Para hakim mendengarkan bukti-bukti yang disajikan oleh jaksa penuntut umum dan pembelaan dari pengacara tersangka. Saksi-saksi juga dipanggil untuk memberikan kesaksian. Tersangka memiliki hak untuk membela diri dan menghadirkan bukti-bukti pembelaan. Proses persidangan berlangsung dengan penuh prosedur hukum dan dilakukan secara adil.

4. Putusan

Setelah mendengarkan semua bukti dan argumen dari kedua belah pihak, hakim akan mengambil keputusan. Mereka akan mempertimbangkan semua informasi yang disajikan di persidangan untuk menentukan apakah tersangka bersalah atau tidak. Jika tersangka dinyatakan bersalah, hakim akan memberikan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika tersangka dinyatakan tidak bersalah, mereka akan dibebaskan dari tuduhan.

Tata cara mengadili perkara secara lengkap biasanya melibatkan beberapa langkah, termasuk:

1. Pemilihan Hakim: Penunjukan hakim yang kompeten dan netral untuk mengadili perkara.

2.Pengajuan Dakwaan: Pihak yang merasa dirugikan atau pihak berwenang mengajukan dakwaan secara tertulis yang berisi perincian tentang pelanggaran hukum yang diduga terjadi.

3. Pemeriksaan Bukti: Hakim mendengarkan bukti dari kedua belah pihak, termasuk kesaksian saksi dan barang bukti lainnya.

4. Pendengaran Argumen: Setelah pemeriksaan bukti selesai, kedua belah pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumen mereka.

5.Pembuatan Putusan: Hakim mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang disampaikan sebelumnya untuk membuat putusan yang adil dan berdasarkan hukum.

6.Pelaksanaan&Putusan:Putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Daud Nabi Muhammad saw. Bersabda bahwa “Barangsiapa yang mengambil barang orang lain karena terpaksa untuk menghilangkan lapar dan tidak terus-menerus, maka tidak dijatuhkan hukuman kepadanya. Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang, sedang ia tidak membutuhkannya dan tidak untuk menghilangkan lapar, maka wajib atasnya mengganti barang tersebut dengan yang serupa dan diberikan hukuman ta’zir. Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang sedangkan ia tidak dalam keadaan membutuhkan, dengan sembunyi-sembunyi setelah diletaknya di tempat penyimpanannya atau dijaga oleh penjaga, kemudian nilainya seharga perisai makawajib atasnya dihukum potong tangan. (hadis Daud).

Rasul saw. kemudian menjelaskan syarat dilakukannya potong tangan pada pencuri. Riwayat dari Aisyah rah. Tidaklah”َّلَتـُقْطَعُيَدُسَارِقٍإَِّلَّفيِرُبُعِدِينَارٍفَصَاعِدًا : menjelaskan dipotong tangan seorang pencuri kecuali jika dia mencuri seperempat dinar atau lebih dari seperempat dinar ” HR. “ تُقْطَعُاَلْيَدُالسارق : Muttafaq ‘alaih. Ini lafaz Muslim, sedangkan Hadis Aisyah وََّلَتَقْطَعُوا فِيمَا هُوَأَدْنَى مِنْذَلِكَ lafaz dari Ahmad رُبُعِدِينَارٍفِي رُبُعِدِينَارٍفَصَاعِدًا اِقْطَعُوا فِي Bukhari riwayat lafaz riwayat dalam menjelaskan bahwa hukuman potong tangan dilakukan jika harta yang dicuri jumlahnya sampai seharga tiga dirham.

Hakim dalam memeriksa perkara dituntut untuk mendasarkan dan memendomankan pada al-Qur'an dan hadits Nabi saw. Bila hakim memeriksa satu perkara yang jenis materi dan ketentuan hukumnya telah jelas dalam al Qur'an atau hadits Nabi saw., maka hakim harus menetapkan dan memutuskan perkara sesuai ketentuan dalam al Qur'an dan hadits Nabi saw.

B. Upaya Mendamaikan Pihak-Pihak yang Berperkara

Hakim wajib mendamaikan para pihak yang bersengketa sebelum memutuskan suatu perkara. Ada beberapa dasar yang melandasi mediasi seorang hakim di Indonesia diantaranya: Pancasila dan UUD 1945, yang mengatur bahwa penyelesaian sengketa adalah musyawarah untuk mencapai mufakat; UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal 39; PP Nomor 9 Tahun 1975 pasal 31, dan lain sebagainya.

Usaha mendamaikan ini dilaksanakan ketika sidang pemeriksaan. Khusus di dalam perkara perceraian ini hakim wajib mendatangkan para pihak keluarga dari pihak-pihak berperkara agar mendengar penjelasan atau keterangan yang akan mereka jelaskan dan meminta bantuan kepada mereka agar rukun kembali. Apabila dengan cara mendamaikan tersebut tidak berhasil maka hakim menjatuhkan putusan perceraian, dan apabila mereka sepakat untuk berdamai maka hakim akan mencabut gugatan dengan penetapan gugatan cabut.

Upaya mendamaikan pihak-pihak berperkara merupakan langkah penting dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Hal ini bertujuan untuk mencapai solusi yang win-win bagi semua pihak, tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan melelahkan. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mendamaikan pihak-pihak berperkara diantaranya:

1. Negosiasi:

a. Dilakukan secara langsung antara pihak-pihak yang terlibat, dengan atau tanpa bantuan mediator.

b. Memfokuskan pada pertukaran informasi dan tawaran untuk mencapai kesepakatan.

c. Membutuhkan kemauan dan kompromi dari semua pihak.

2. Mediasi:

a. Dilakukan dengan bantuan pihak ketiga yang netral (mediator).

b. Mediator membantu para pihak untuk berkomunikasi dan menemukan solusi yang dapat diterima bersama.

c. Prosesnya lebih terstruktur dan formal dibandingkan negosiasi.

3. Arbitrase:

a. Dilakukan dengan bantuan pihak ketiga yang netral (arbiter).

b. Arbiter memiliki kewenangan untuk memutuskan solusi atas sengketa.

c. Keputusan arbiter mengikat para pihak dan dapat diajukan ke pengadilan untuk disahkan.

4. Konsiliasi:

a. Dilakukan dengan bantuan pihak ketiga yang netral (konsiliator).

b. Konsiliator membantu para pihak untuk memahami sudut pandang masing-masing dan menemukan solusi yang dapat diterima bersama.

c. Prosesnya lebih fleksibel dibandingkan mediasi dan arbitrase.

5. Upaya Menurut Ilmu Hadis:

a. Menyuruh kedua pihak untuk bersabar dan menahan diri:

 "Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan berjagalah kamu dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu beruntung." (QS. Ali Imran: 200)

b. Menasihati kedua pihak untuk saling memaafkan:

"Dan orang-orang yang memaafkan dan berlapang dada, sesungguhnya yang demikian itu termasuk orang-orang yang mempunyai kebajikan yang besar." (QS. Asy-Syura: 43)

c. Menganjurkan kedua pihak untuk melakukan musyawarah:

"Dan bermusyawarahlah kamu dalam urusan itu." (QS. Ali Imran: 159)

d. Mencari orang yang adil untuk menjadi penengah:

 "Dan jika kamu khawatir terjadinya perselisihan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan." (QS. An-Nisa: 35)

Keuntungan upaya pendamaian lebih cepat dan hemat biaya dibandingkan dengan proses peradilan. Menjaga hubungan baik antara pihak-pihak yang terlibat. Memberikan solusi yang lebih kreatif dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan para pihak. Meningkatkan rasa puas para pihak terhadap hasil penyelesaian.

Tantangan upaya pendamaian ketidaksediaan pihak-pihak untuk berkompromi salah satu pihak mungkin tidak ingin berdamai. Ketidakpercayaan terhadap proses salah satu pihak mungkin tidak percaya pada proses pendamaian. Kompleksitas kasus kasus yang kompleks mungkin sulit diselesaikan melalui upaya pendamaian.

C. Pihak yang Harus Dimenangkan dalam Perkara

Dasar hakim dalam menjatuhkan putusan pengadilan perlu didasarkan kepada teori dan hasil penelitian yang saling berkaitan sehingga didapatkan hasil penelitian yang maksimal dalam tataran teori dan praktek. Salah satu hal yang dapat mencapai pada kepastian hukum kehakiman, dimana hakim menerapkan aparat penegak hukum melalui putusannya dapat menjadi tolak ukur tercapainya suatu kepastian hukum.

Menentukan pihak yang harus dimenangkan dalam perkara merupakan tugas mulia yang menuntut keadilan dan objektivitas. Proses ini tidak hanya didasarkan pada hukum positif, tetapi juga nilai-nilai agama dan moral.

Langkah-langkah Menentukan Pihak yang Harus Dimenangkan:

1. Memeriksa Fakta dan Bukti:

a. Mengumpulkan dan menganalisis semua bukti yang tersedia, termasuk dokumen, saksi, dan tes ahli.

b. Menilai kredibilitas dan relevansi setiap bukti.

c. Memastikan kebenaran dan keabsahan bukti.

2. Memahami Hukum yang Berlaku:

a. Mengidentifikasi hukum yang relevan dengan perkara tersebut, baik hukum positif maupun hukum agama.

b. Menganalisis dan menafsirkan hukum yang berlaku dengan tepat.

c. Memperhatikan preseden dan putusan hakim terdahulu dalam kasus serupa.

3. Menimbang Nilai-nilai Keadilan dan Moral:

a. Mempertimbangkan prinsip keadilan dan moral universal.

b. Memperhatikan dampak putusan terhadap pihak-pihak yang terlibat dan masyarakat luas.

c. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan etika.

4. Membuat Keputusan yang Objektif dan Adil:

a. Merumuskan putusan berdasarkan analisis fakta, hukum, dan nilai-nilai yang dipertimbangkan.

b. Menjelaskan alasan dan pertimbangan di balik putusan dengan jelas dan logis.

c. Memastikan putusan tidak memihak dan adil bagi semua pihak.

Tantangan dalam menentukan pihak yang harus dimenangkan kompleksitas dan keragaman kasus. Kurangnya bukti yang kuat dan konklusif. Interpretasi hukum yang bisa berbeda-beda. Bias dan prasangka pribadi.

Putusan yang adil dari seorang hakim sangatlah wajib karena nantinya yang akan memberi keadilan terhadap perkara tersebut adalah seorang hakim, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Hakim itu ada tiga macam, (hanya) satu yang masuk surga, sementara dua (macam) hakim lainnya masuk neraka. Adapun yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui al-haq (kebenaran) dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zalim (tidak adil) dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Dan seorang lagi, hakim yang memutuskan perkara (menvonis) karena ‘buta’ dan bodoh (hukum), maka ia (juga) masuk neraka.” (HR. Abu Dawud). Seperti juga yang terdapat dalam alqur'an, yang artinya: "Jika kamu memutus perkara mereka, hendaklah perkara tersebut diputuskan diantara mereka secara adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil". Tidak dapat disangsikan lagi bahwa tugas pokok hakim adalah untuk mengadili menurut hukum setiap perkara dengan seadiladilnya, tanpa membedakan apapun itu, Pada hakekatnya tugas hakim untuk mengadili perkara mengandung dua pengertian, menegakkan keadilan dan menegakkan hukum

Menentukan pihak yang harus dimenangkan dalam perkara bukan hanya tentang menerapkan hukum secara kaku. Diperlukan pendekatan komprehensif yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk fakta, hukum, nilai-nilai moral, dan keadilan. Pendekatan ini membantu hakim dalam membuat putusan yang adil dan bijaksana.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Tata cara mengadili perkara pidana melibatkan beberapa tahapan seperti penyelidikan, penuntutan, persidangan, dan putusan. Sebagai contoh, mari kita ambil kasus pidana korupsi yang melalui proses penyidikan, penuntutan, persidangan, dan putusan di Indonesia.

1. Penyidikan

Penyidikan sebagaimana diatur di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan sebagai serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

2. Penuntutan

Setelah proses penyidikan selesai, jaksa penuntut umum meninjau bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. Jika ada cukup bukti untuk menuntut tersangka, jaksa penuntut umum akan melayangkan dakwaan ke pengadilan.

3. Persidangan

Persidangan dimulai di pengadilan negeri. Para hakim mendengarkan bukti-bukti yang disajikan oleh jaksa penuntut umum dan pembelaan dari pengacara tersangka.

4. Putusan

Setelah mendengarkan semua bukti dan argumen dari kedua belah pihak, hakim akan mengambil keputusan.

Upaya mendamaikan pihak-pihak berperkara merupakan solusi alternatif yang bermanfaat untuk menyelesaikan sengketa. Meskipun ada beberapa tantangan, upaya ini menawarkan banyak keuntungan dibandingkan dengan proses peradilan. Upaya-upaya yang dianjurkan dalam ilmu hadis dapat menjadi panduan dalam menyelesaikan sengketa dengan damai dan penuh kebajikan.

Menentukan pihak yang harus dimenangkan dalam perkara bukan hanya tentang menerapkan hukum secara kaku. Diperlukan pendekatan komprehensif yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk fakta, hukum, nilai-nilai moral, dan keadilan. Pendekatan ini membantu hakim dalam membuat putusan yang adil dan bijaksana.

Menentukan pihak yang harus dimenangkan dalam perkara merupakan tanggung jawab besar yang membutuhkan ketelitian, objektivitas, dan integritas. Pendekatan komprehensif yang mempertimbangkan berbagai aspek menjadi kunci dalam mencapai putusan yang adil dan bermartabat.

B. Saran

 Dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan kekhilafan, oleh karena itupemakalah mengharapkan kritik dan saran terutama dari dosen pengampuh demi kesempurnaan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

Hamang, M. Nasri. “Beberapa Upaya Hukum Bagi Hakim Dalam Sidang Pengadilan Dalam Rangka Putusan Dan Penetapan Hukum Yang Adil Menurut Syariat Islam (Perspektif Hadis Nabi Saw).” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 1, no. 2 (2016). https://doi.org/10.30984/as.v1i2.201.

Hertanto, H. “Penyidikan Dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi.” Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Jakarta, 2020. http://www.mappifhui.org/wp-content/uploads/2020/03/Penyidikan-dan-Penuntutan-Tindak-Pidana-Korupsi.pdf.

Maidin, Muhammad Sabir. HUKUM-HUKUM HADIS, n.d.

Muahmmad, R. “Upaya Hakim Mediator Dalam Mendamaikan Perkara Perceraian Pada Pengadilan Agama Kelas 1a Kota Bengkulu,” 2023. http://scholar.unand.ac.id/121677/.

Saragih, Sepriandison. “Upaya Hakim Dalam Memutus Perkara Menurut Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 4 (2023): 2790–98.


Senin, 22 April 2024

6.Tanggung Jawab Dan Ijtihad Hakim

        MAKALAH

             TANGGUNG JAWAB DAN IJTIHAD HAKIM

Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Sabir, M,Ag




DI SUSUN OLEH :
KELOMPOK 6
A. SHADFOAN AP. BASO (10300122106)
MUH. YUSRA (10300122079)
        FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
        PRODI PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
TAHUN AKADEMIK 2024/2025


KATA PENGANTAR


Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadiran Allah SWT Tuhan yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga dapat menyelesaikan makalah ini berdasarkan dengan tema yang ditentukan. Pembuatan makalah ini disusun merupakan salah satu syarat untuk menyelesaikan tugas kelompok mata kuliah Perbandingan Hadits Ahkam,Prodi Perbandingan Mazhab dan hukum, fakultas Syariah dan Hukum, Universitas ISLAM Negeri Alauddin Makassar serta dedikasi penulis untuk ilmu pengetahuan. Dalam penulisan makalah ini penulis banyak menemukan kesulitan, namun kerja sama kelompok dan bantuan teknologi sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Pada kesempatan ini penulis menyampaikan terima kasih kepada pihak yang telah terlibat dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari masih terdapat kekurangan baik kualitas data maupun kuantitasnya. Oleh sebab itu, memerlukan banyak perbaikan dan penyempurnaan baik dalam bentuk saran maupun kritik yang sifatnya membangun demi penyempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Menjadi hakim tidaklah mudah dalam Islam. Dia haruslah seorang yang berilmu, jujur, berani dan istiqomah dalam kebenaran, karena dia harus memutuskan perkara dengan ilmu dan kebenaran yang hakiki. Begitu beratnya menjadi hakim, sampai Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengingatkan di dalam hadits yang bersumber dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa diangkat sebagai hakim, ia telah disembelih dengan pisau." Riwayat Ahmad dan Imam Empat (Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Nasa’i). Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
Hadits di atas mengingatkan kepada siapapun yang menjadi hakim, bahwa tugasnya itu merupakan amanat yang sangat berat. Apabila ia mampu memikulnya dengan benar, maka ia selamat, tetapi bila ia tidak mampu, bahkan dia permainkan hukum itu dengan semena-mena dan tidak memutuskan dengan benar maka ia telah menjerumuskannya kedalam jurang api neraka.
Begitupun ijtihad dipergunakan untuk sesuatu yang berat atau tidak ringan dibidang hukum. Jadi, apabila seorang hakim berijtihad dan hasil ijtihadnya itu sesuai dengan kebenaran maka dia akan mendapat imbalan di sisi Allah dua pahala yaitu pahala ijtihad dan pahala karena benar yang ia putuskan. Dan apabila seorang hakim hendak berijtihad dan ia merasa telah benar namun ternyata salah maka pahalanya satu saja yaitu pahala ijtihadnya, karena ibadah mencari kebenaran. Ijtihad dilakukan bagi perkara yang tidak terdapat ketentuannya dalam Alquran dan Sunnah atau pemahaman dalil dari nash dalam Alquran atau Sunnah.

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimana cara hakim melakukan ijtihad sesuai dengan al-Qur`an dan hadist ?
2. Apa saja yang menjadi tanggung jawab, Moral, serta kode etik pada profesi hakim ?

C. Tujuan Penulisan

1. Untuk mengetahui cara berijtihad seorang hakim sesuai dengan al-Qur`an dan hadist
2. Untuk mengethaui apa saja yang menjadi tanggung jawab pada seorang hakim


         BAB II
  PEMBAHASAN

A. Ijtihad Hakim
Kata ijtihad berasal dari kata kerja dasar “jahada” yang berarti bersungguh-sungguh, mencurahkan segala kemampuan, atau menanggung beban. Ijtihad menurut arti bahasa adalah usaha optimal untuk mencapai suatu tujuan, atau menanggung beban berat. Adapun menurut arti istilah ialah sebagai usaha pemikiran secara maksimal dari ahlinya dalam menemukan suatuu kebenaran dari sumbernya dari berbagai bidang ilmu keislaman.
Secara khusus ijtihad dalam bidang fikih (hukum Islam) istilah ini diartikan sebagai usaha pikiran secara optimal dari ahlinya, baik dalam menyimpulkan hukum fikih dari al-qur’an dan Sunnah, maupun dalam penerapannya. Batasan di atas menegaskan adanya dua bentuk ijtihad, yaitu:
(1) ijtihad dalam menyimpulkan hukum dari sumbernya (ijtihad istinbati),
Dengan ijtihad istinbaati, seorang mujtahid mampu menarik rumusan fikih, baik dari ayat al-Qur’an dan Hadits yang pada kenyataannya memerlukan daya pikir untuk memahaminya, maupun dari prinsip-prinsip atau tujuan umum syari’at Islam. Kemudian, rumusan fikih (hukum Islam) yang dihasilkan ijtihad itu, pada gilirannya hendak diterapkan kepada suatu masalah yang kongkrit. Usaha penerapan hukum ini, perlu pula kepada satu bentuk ijtihad, yaitu ijtihad tatbiqi.
(2) ijtihad dalam penerapan hukum (ijtihad tatbiqi).
Ijtihad bentuk yang kedua ini, adalah dalam bentuk penelitian secara cermat terhadap suatu masalah di mana hukum hendak diterapkan. Ijtihad bentuk ini diperlukan, untuk menghindari kekeliruan dalam penerapan hukum. Dalam ijtihad istinbati, kandungan ayat atau Hadits perlu dipahami secara teliti, baik mengenai bentuk hukum maupun tujuan (maqashid al-syari’ah) nya.
Setelah itu melalui ijtihat tatbiqi, perlu pula secara teliti mengetahui permasalahan di mana hukum hendak diterapkan. Karena amat banyak masalah yang muncul pada permukaannya kelihatannya mirip dengan masalah-masalah yang dimaksudkan dalam al-Qur’an dan Sunnah, atau rumusan fikih mazhab. Namun, apabila diteliti secara seksama bisa jadi tidak sama disebabkan inti permasalahannya berbeda, sehingga hukumnya harus berbeda pula, sehingga di sini pentingnya ijtihad tatbiqi.
Dalam pengertian istilah, menurut al-Ghazali bahwa ijtihad secara umum adalah Pengerahan kemampuan oleh mujtahid dalam mencari pengetahuan tentang hukum syara.
Batasan yang sama dikemukakan oleh al-Amidi. Bagi al-Amidi ijtihad adalah Mencurahkan segala kemampuan dalam memperoleh dugaan kuat tentang sesuatu dari hukum syara’ dalam bentuk yang dirinya merasa tidak mampu berbuat lebih dari itu.
• Syarat-syarat Ijtihad
a. Syarat-syarat umum
1) Dewasa
2) Sehat pikirannya.
3) Sangat kuat daya tangkapnya dan ingatannya (1Q-nya tinggi).
4) Islam
b. Syarat-syarat pokok
1) Menguasai dan mengetahui arti ayat-ayat hukum yang terdapat dalam al-Qur’an baik menurut bahasa maupun syariah.
2) Menguasai dan mengetahui hadits tentang hukum, baik menurut bahasa maupun syariat.
3) Mengetahui naskah dan mansukh dari al-Qur’an.
4) Mengetahui permasalahan yang sudah ditetapkan melalui ijma’ ulama, sehingga ijtihadnya tidak bertentang dengan ijma’.
5) Mengetahui Qiyas dan berbagai persyaratannya serta istinbathnya.
6) Mengetahui bahasa Arab dan berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan bahasa, serta problematikanya.
7) Mengetahui ushul fiqh yang merupakan fondasi dari Ijtihad.
8) Mengetahui maqoshidu as-syariah (tujuan syariah) secara umum, atau rahasia disyariatkannya suatu hukum.
Ijtihad seorang hakim dalam melakukan penemuan hukum merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari peran hakim. Dapat dibayangkan jika seorang hakim dalam memutus sebuah perkara berijtihad bukan berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta di persidangan. Melalui putusan hakim (ijtihad), nasib seseorang ditentukan, bersalah atau tidak bersalah atas perbuatan yang dilakukan. Jika terbukti melakukan kejahatan dan dinyatakan bersalah maka akan dijatuhi hukuman, baik hukuman penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati atas kejahatan yang dilakukan.
Namun, bagaimana jika ijtihad hakim keliru dalam mengambil keputusan? Keliru dan tidaknya seorang hakim dalam berijtihad untuk memutuskan sebuah perkara yang disidangkan akan dirasakan berbeda oleh masing-masing pihak yang berperkara dan bersifat subjektif. Bagi pihak yang menang di pengadilan akan mengatakan bahwa hakim tersebut adil dalam memutus perkara, akan tetapi bagi pihak yang kalah dalam persidangan maka hakim akan dianggap tidak adil. Akan tetapi adil tidaknya seorang hakim dalam memutuskan perkara bisa dilhat dari bagaimana seorang hakim itu memutuskan sebuah perkara melalui ijtihad berdasarkan fakta yang terungkap di ruang persidangan.
Tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang, integritas seorang hakim sangat diperlukan agar dalam membuat keputusan (ijtihad) seorang hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di ruang persidangan.
Hal ini sejalan dengan hadis nabi yang menyebutkan :
"jika seorang hakim mengadili dan berijtihad dan ternyata ia benar, maka ia mendapat dua pahala, dan jika seorang hakim mengadili dan berijtihad lantas ia salah, baginya satu pahala". (Hadits Sahih Riwayat al-Bukhari)
Dari hadis tersebut masih ada ruang bagi seorang hakim untuk melakukan kekeliruan dalam mengambil mengambil keputusan hukum, namun atas kekeliruan tersebut masih diberikan satu pahala selama hakim tersebut berijtihad dengan pengetahuannya, bukan berdasarkan hawa nafsunya apa lagi berdasarkan pesanan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan kasus yang ditangani.
Hadis Muaz bin Jabal tentang ijtihad
Dalam beberapa buku dan penjelasan sebagian kalangan sering disebutkan sebuah hadits yang menjelaskan tartib sumber hukum dalam Islam, yaitu : Al-Qur’an, As-Sunnah/Al-Hadits, dan ijtihad.
Adapun hadistnya;
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما أراد أن يبعث معاذا إلى اليمن قال كيف تقضي إذا عرض لك قضاء قال أقضي بكتاب الله قال فإن لم تجد في كتاب الله قال فبسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم قال فإن لم تجد في سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم ولا في كتاب الله قال أجتهد رأيي ولا آلو.....
Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ketika mengutus Mu’adz ke Yaman bersabda:“Bagaimana engkau akan menghukum apabila dating kepadamu satu perkara ?”. Ia (Mu’adz) menjawab : “Saya akan menghukum dengan Kitabullah”. Sabda beliau : “Bagaimana bila tidak terdapat di Kitabullah ?”. Ia menjawab : “Saya akan menghukum dengan Sunnah Rasulullah”. Beliau bersabda : “Bagaimana jika tidak terdapat dalam Sunnah Rasulullah ?”. Ia menjawab : “Saya berijtihad dengan pikiran saya dan tidak akan mundur…”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya nomor 3592 dan 3593 dengan sanad-sanad sebagai berikut :
Sanad yang Pertama :
حدثنا حفص بن عمر عن شعبة عن أبي عون عن الحارث بن عمرو بن أخي المغيرة بن شعبة عن أناس من أهل حمص من أصحاب معاذ بن جبل
1. Hafsh bin ‘Umar (حفص بن عمر)
2. Syu’bah (شعبة)
3. Abi ‘Aun (أبي عون)
4. Harits bin ‘Amr, anak saudara Mughirah bin Syu’bah (الحارث بن عمرو بن أخي المغيرة بن شعبة)
5. Shahabat Mu’adz dari kalangan penduduk kota Himsh (أناس من أهل حمص من أصحاب معاذ بن جبل).
6. Mu’adz bin Jabal (معاذ بن جبل).
Sanad yang Kedua :
حدثنا مسدد ثنا يحيى عن شعبة حدثني أبو عون عن الحرث بن عمرو عن ناس من أصحاب معاذ عن معاذ بن جبل
1. Musaddad (مسدد)
2. Yahya (يحيى)
3. Syu’bah (شعبة)
4. Abu ‘Aun (أبو عون)
5. Al-Harits bin ‘Amr (الحرث بن عمرو)
6. Beberapa orang shahabat Mu’adz (ناس من أصحاب معاذ)
7. Mu’adz bin Jabal (معاذ بن جبل).
Selain itu, hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam Sunan-nya nomor 1327 dan 1328 dengan lafadh :
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم بعث معاذا إلى اليمن فقال كيف تقضي فقال أقضي بما في كتاب الله قال فإن لم يكن في كتاب الله قال فبسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم قال فإن لم يكن في سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم قال أجتهد رأيي.......
Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mengutus Mu’adz ke Yaman. Maka beliau bersabda : “Bagaimana engkau menghukum (sesuatu) ?”. Mu’adz menjawab : “Saya akan menghukum dengan apa-apa yang terdapat dalam Kitabullah”. Beliau bersabda : “Apabila tidak terdapat dalam Kitabullah ?”. Mu’adz menjawab : “Maka (saya akan menghukum) dengan Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam”. Beliau bersabda kembali : “Apabila tidak terdapat dalam Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ?”. Mu’adz menjawab : “Saya akan berijtihad dengan pikiran saya….”.
Sanad yang Pertama :
حدثنا هناد حدثنا وكيع عن شعبة عن أبي عون الثقفي عن الحرث بن عمرو عن رجال من أصحاب معاذ
1. Hanaad (هناد)
2. Waki’ (وكيع)
3. Syu’bah (شعبة)
4. Abi ‘Aun Ats-Tsaqafi (أبي عون الثقفي)
5. Al-Harits bin ‘Amr (الحرث بن عمرو)
6. Beberapa orang shahabat Mu’adz (رجال من أصحاب معاذ)
7. Mu’adz bin Jabal (معاذ بن جبل).
Sanad yang Kedua :
حدثنا محمد بن بشار حدثنا محمد بن جعفر وعبد الرحمن بن مهدي قالا حدثنا شعبة عن أبي عون عن الحرث بن عمرو بن أخ للمغيرة بن شعبة عن أناس من أهل حمص عن معاذ عن النبي صلى الله عليه وسلم
1. Muhammad bin Basysyar (محمد بن بشار)
2. Muhammad bin Ja’far (محمد بن جعفر) dan ‘Abdurrahman bin Mahdi (عبد الرحمن بن مهدي)
3. Syu’bah (شعبة)
4. Abi ‘Aun (أبي عون)
5. Al-Harits bin ‘Amr, anak saudara Mughirah bin Syu’bah (الحرث بن عمرو بن أخ للمغيرة بن شعبة)
6. Beberapa orang penduduk kota Himsh (أناس من أهل حمص)
7. Mu’adz bin Jabal (معاذ بن جبل).
Dari keempat sanad yang disebutkan terdapat nama Al-Harits bin ‘Amr yang oleh Imam Bukhari dikatakan tidak sah haditsnya. Bahkan At-Tirmidzi mengatakan bahwa sanad hadits ini adalah tidak muttashil (bersambung sanadnya) dengan perkataannya :
هذا حديث لا نعرفه إلا من هذا الوجه وليس إسناده عندي بمتصل وأبو عون الثقفي اسمه محمد بن عبيد الله
“Hadits ini tidak kami ketahui kecuali dari jalan ini. Dan menurut pandangan kami, sanadnya tidaklah muttashil (bersambung). Abu ‘Aun yang dimaksud dalam hadits bernama Muhammad bin ‘Ubaidillah” (lihat perkataan ini pada Sunan At-Tirmidzi nomor 1328).
Kelemahan berikutnya adalah adanya perawi-perawi majhul dari kalangan shahabat Mu’adz dari penduduk kota Himsh.
Komentar/ pendapat yang lain :
Al-Qur’an dan As-Sunnah merupakan satu kesatuan. Tidak mungkin memahami Al-Qur’an secara mutlak tanpa As-Sunnah. Kita tidak dapat meninggalkan As-Sunnah hanya karena telah mendapatkan sedikit penjelasan dalam satu ayat Al-Qur’an. Fungsi As-Sunnah terhadap Al-Qur’an adalah menguatkan, menjelaskan (ta’yin), merinci (tafshil), mengkhususkan (takhshish), atau membatasi (taqyid) suatu kandungan syari’at yang terdapat dalam Al-Qur’an.
 Mengenai sanad, maka telah dijelaskan kelemahannya. Adapun mengenai matan, maka kritik yang dialamatkan adalah penempatan tartib As-Sunnah di bawah Al-Qur'an. Yang benar, Al-Qur'an dan As-Sunnah harus digunakan bersama-sama.
Mengenai ijtihad - yang sebenarnya tidak terlalu fokus menjadi pembahasan ini – bila dilihat dari tartibnya, ini sudah benar. yaitu bila satu perkara tidak terdapat dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, maka ijtihad baru digunakan. Begitulah kira-kira penjelasan dari Syaikh Al-Al Bani dalam Manilzatus-Sunnah.
Kesimpulan : Hadits ini dla’if/sangat dla’if lagi tidak bisa dipakai sebagai hujjah.
• Adapun tiga kategori hakim dalam Islam
Hakim dibagi dalam tiga kategori, satu saja yang masuk surga, sedangkan dua macam lainnya akan menjadikan hakim masuk neraka. Hakim yang masuk surga yaitu hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan perkara sesuai dengan kebenaran itu.
Hakim yang masuk neraka, yaitu hakim yang mengetahui kebenaran tetapi tidak memutuskan perkara menurut kebenaran yang diketahuinya. Sedangkan hakim yang tidak mengetahui kebenaran dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya, juga akan masuk neraka, sekalipun putusannya itu ternyata benar.
Seperti firman Allah dalam As. Shad: 26.
يَادَاوُدُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ
Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.
kedudukan hakim dalam penegakan hukum merupakan suatu nikmat yang agung, karena dengan itu keadilan Allah dapat ditegakkan di muka bumi. Begitu tingginya kedudukan hakim, tentu ada hubungannya dengan kemampuan untuk menegakkan keadilan. Apa yang dijanjikan oleh Allah SWT. Dalam sebuah ayat al-Qur’an (Qs. 5:42) yang maksudnya: “Dan apabila engkau memutuskan suatu perkara, putuskanlah antara mereka secara adil. Bahwa sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil”. Hal ni dapat dipenuhi apabila terpenuhinya persyaratan untuk menduduki jabatan hakim, baik yang menyangkut moral, maupun yang menyangkut kemampuan intelektual menegakkan keadilan.
B. Tanggung Jawab Hakim
Meskipun mendapat tunjangan jabatan dan berbagai fasilitas dari negara hal itu juga diiringi dengan tanggung jawab serta tantangan yang di hadapi untuk memberikan rasa keadilan, kenyamanan dan ketentraman bagi Masyarakat. Tanggung jawab menjadi hakim tidak mudah, setiap hakim di empat lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam undang-undang memiliki tanggung jawab dan kedudukan yang sama dan resikonya juga sama begitu secara hukum, jadi hakim harus memiliki sikap profesional dan bertanggung jawab atas putusan yang telah di buat, hal tersebut termasuk 10 kode etik hakim. Hakim bermutu dengan iman dan ilmu, jika ingin menjadi hakim yang baik, hakim yang bermutu artinya harus mempunyai iman jadi iman adalah sebagai jaminan integritas dan ilmu sebagai profesionalitas.
 Adapun 10 kode etik profesi hakim
Kode Etik Hakim diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 atau 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan ke dalam 10 aturan sebagai berikut:
1. BERPERILAKU ADIL
Adil bermaksud menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (kesetaraan dan keadilan) terhadap setiap orang. Oleh karena itu, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.
2. BERPERILAKU JUJUR
Kejujuran bermakna dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan sadar akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang, baik di dalam konferensi maupun di luar konferensi.
3. BERPERILAKU ARIF DAN BIJAKSANA
Arif dan bijaksana mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat, baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan kondisi dan situasi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, ketulusan hati-hati, sabar, dan santun.
4. BERSIKAP MANDIRI
Mandiri berarti mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
5. BERINTEGRITAS TINGGI
Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur, dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya diwujudkan pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendoroong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.
6. BERTANGGUNG JAWAB;
Bertanggung jawab bermaksud kesediaan untuk melakukan sebaik-baiknya segala sesuatu yang diotorisasi dan ditahbiskan, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan yang diizinkan dan ditugaskan tersebut.
7. MENJUNJUNG TINGGI HARGA DIRI
Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur Peradilan.
8. BERDISIPLIN TINGGI
Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi-pribadi yang secara tertib dalam menjalankan tugas, ikhlas dalam pengabdian, dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.
9. BERPERILAKU RENDAH HATI
Rendahnya hati mencerminkan kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuhkembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan persahabatan, penuh rasa syukur, dan ikhlas dalam mengemban tugas.
10. BERSIKAP PROFESIONAL
Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan kualitas pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya hasil pekerjaan, efektif, dan efisien.
Secara filosofis, tujuan akhir profesi hakim adalah ditegakkannya keadilan. Cita hukum keadilan yang terapat dalam das sollen (kenyataan normatif) harus dapat diwujudkan dalam das sein (kenyataan alamiah) melalui nilai-nilai yang terdapat dalam etika profesi. Salah satu etika profesi yang telah lama menjadi pedoman profesi ini sejak masa awal perkembangan hukum dalam peradaban manusia adalah The Four Commandments for Judges dari Socrates. Kode etik hakim tersebut terdiri dari empat butir di bawah ini.
1. To hear corteously (mendengar dengan sopan dan beradab).
2. To answer wisely (menjawab dengan arif dan bijaksana).
3. To consider soberly (mempertimbangkan tanpa terpengaruh apapun).
4. To decide impartially (memutus tidak berat sebelah).
  Peradaban Islam pun memiliki literatur sejarah di bidang peradilan, salah satu yang masih tercatat ialah risalah Khalfah Umar bin Khatab kepada Musa Al- Asy'ari, seorang hakim di Kufah, yang selain mengungkapkan tentang pentingnya peradilan, cara pemeriksaan, dan pembuktian, juga menjelaskan tentang etika profesi. Dalam risalah dituliskan kode etik hakim antara lain di bawah ini.
1. Mempersamakan kedudukan para pihak dalam majelis, pandangan, dan putusan sehingga pihak yang merasa lebih mulia tidak mengharapkan kecurangan hakim, sementara pihak yang lemah tidak berputus asa dalam usaha memperoleh keadilan hakim.
2. Perdamaian hendaklah selalu diusahakan di antara para pihak yang bersengketa kecuali perdamaian yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
Dalam bertingkah laku, sikap dan sifat hakim tercermin dalam lambang kehakiman dikenal sebagai Panca Dharma Hakim, yaitu:
           Kartika, melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
            Cakra, berarti seorang hakim dituntut untuk bersikap adil;
            Candra, berarti hakim harus bersikap bijaksana atau berwibawa;
            Sari, berarti hakim haruslah berbudi luhur atau tidak tercela; dan
           Tirta, berarti seorang hakim harus jujur.
  Sebagai perwujudan dari sikap dan sifat di atas, maka sebagai pejabat hukum, hakim harus memiliki etika kepribadian, yakni:
a. percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. menjunjung tinggi citra, wibawa, dan martabat hakim;
c. berkelakuan baik dan tidak tercela;
d. menjadi teladan bagi masyarakat;
e. menjauhkan diri dari perbuatan asusila dan kelakuan yang dicela oleh masyarakat;
f. tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat hakim;
g. bersikap jujur, adil, penuh rasa tanggung jawab;
h. berkepribadian, sabar, bijaksana, berilmu;
i. bersemangat ingin maju (meningkatkan nilai peradilan);
j. dapat dipercaya; dan
k. berpandangan luas.
• Tanggung jawab Hakim dalam Undang-Undang
Beberapa peraturan perundang-undangan yang memiliki kaitan dengan hakim dan peradilan mencantumkan dan mengatur pula hal-hal seputar tanggung jawab hukum profesi hakim.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mencantumkan beberapa tanggung jawab profesi yang harus ditaati oleh hakim, yaitu:
a. bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Pasal 28 ayat (1));
b. bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (Pasal 28 ayat (2)); dan
c. bahwa hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami isteri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang Hakim Anggota, Jaksa, Advokat, atau Panitera (Pasal 29 ayat (3)).
Selain peraturan perundang-undangan yang menguraikan tanggung jawab profesi hakim sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman secara umum, terdapat pula ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai tanggung jawab profesi Hakim Agung, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Undang-undang ini mengatur ketentuan-ketentuan yang harus ditaati dan menjadi tanggung jawab Hakim Agung, di antaranya sebagai berikut.
            Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa Hakim Agung tidak boleh merangkap menjadi:
- pelaksana putusan Mahkamah Agung;
- wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang akan atau sedang diperiksa olehnya;
- penasehat hukum; dan
- pengusaha.
b. Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa Hakim Anggota Mahkamah Agung dapat diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan:
- dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- melakukan perbuatan tercela;
- terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
- melanggar sumpah atau janji jabatan; dan
- melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
c. Pasal 41 ayat (1) menyatakan bahwa hakim wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau isteri meskipun telah bercerai dengan salah seorang Hakim Anggota atau Panitera pada majelis hakim.
d. Pasal 41 ayat (4) menyatakan jika seorang hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama atau tingkat banding, kemudian telah menjadi
Hakim Agung, maka Hakim Agung tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama.
e. Pasal 42 ayat (1) menyatakan bahwa seorang hakim tidak diperkenankan mengadili suatu perkara yang ia sendiri berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung. Di samping kedua undang-undang di atas, peraturan berbentuk undang- undang lainnya yang mencantumkan ketentuan mengenai tanggung jawab profesi hakim adalah:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; dan
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.


BAB III
PENUTUP


A. KESIMPULAN

Secara garis besar ijtihad hakim ialah jalan alternatif bagi para hakim dalam memutuskan suatu perkara jika perkara tersebut tidak dapat diputuskan melalui ketentuan UU yang berlaku
Setiap hakim dituntut mampu mempertanggungjawabkan tindakannya sebagai profesional di bidang hukum, baik di dalam maupun di luar kedinasan, secara materi dan formil. Oleh karena itu, adalah suatu hal yang mutlak bagi para hakim untuk memahami secara mendalam aturan-aturan mengenai hukum acara di persidangan. Ketidak mampuan hakim dalam mempertanggungjawabkan tindakannya secara teknis atau dikenal dengan istilah unprofessional conduct dianggap sebagai pelanggaran yang harus dijatuhi sanksi.

B. SARAN

Dengan Mengetahui apa itu ijtihad dan tanggung jawab hakim. Kita sebagai penyusun makalah mengharapkan pembaca dapat memahami dan mengarti dengan jelas apa yang telah kita paparkan diatas.
   Kami sebagai penyusun makalah menerima kritik dan Saran yang diperoleh setelah membaca makalah ini. Kami juga memohon maaf atas kesalahan dalam penyelesaian makalah jika ada kata-kata yang tidak berkenan. Terimakasih.


DAFTAR PUSTAKA


Abul-Jauzaa. “Blog - !! كن سلفياً على الجادة: Pembahasan Hadits Mu’adz Tentang Sumber Hukum Dalam Islam,” n.d. https://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/06/pembahasan-hadits-muadz-tentang-sumber.html.
Al-syakhshiyyah, Jurusan Al-ahwal, Universitas Islam, Negeri Maulana, dan Malik Ibrahim. IJTIHAD HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA PERCERAIAN ( Studi Tentang Putusan Pengadilan Agama Bangil Nomor 0137 / Pdt . G / 2008 / PA . Bgl ), 2009.
Chaeruddin. “Jurnal Diskursus Islam Volume 1 Nomor 2, Agustus 2013.” Jurnal Diskursus Islam 1, no. 3 (2013): 421–36.
Dodi, Fransiskus. “Kode Etik Hakim.” Perahu (Penerangan Hukum) : Jurnal Ilmu Hukum, 2020. https://doi.org/10.51826/.v2i2.237.
“Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung – _Unggul dan Kompetitif dalam Hukum Keluarga Islam dan Ilmu Hukum,” n.d.
“Hakim dan Ijtihadnya [Nurdin, S,” n.d.
Khisni, H A. Metode Ijtihad & Istimbat (Ijtihad Hakim Peradilan Agama) UNISSULA PRESS, 2021.
Shalihah, Fithriatus. “Etika Dan Tanggung Jawab Profesi Hukum,” 2019, 1–252.

13.Wakaf

MAKALAH WAKAF Dosen Pengampu : Dr.Muhammad Sabir Maidin, M.Ag DISUSUN OLEH: Kelompok 13 MUH.FARHAN (10300122076) MUHAMMAD ARIF RAHMAT...