Minggu, 21 April 2024

2.Nikah

 MAKALAH
NIKAH

Dosen pengampuh : Dr. Muhammad Sabir, M,Ag

DI SUSUN OLEH :
KELOMPOK II
MELIYANI (10300122083)
NURUL MUTMAINNAH (10300122101)


FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
PRODI PERBANDINGAN MAZHAB & HUKUM TAHUN AKADEMIK 2024/2025

                                                             

KATA PENGANTAR

    Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadiran Allah SWT Tuhan yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga dapat menyelesaikan makalah ini berdasarkan dengan tema yang ditentukan. Pembuatan makalah ini disusun merupakan salah satu syarat untuk menyelesaikan tugas kelompok mata kuliah Perbandingan Hadits Ahkam,Prodi Perbandingan Mazhab dan hukum, fakultas Syariah dan Hukum, Universitas ISLAM Negeri Alauddin Makassar serta dedikasi penulis untuk ilmu pengetahuan. Dalam penulisan makalah ini penulis banyak menemukan kesulitan, namun kerja sama kelompok dan bantuan teknologi sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Pada kesempatan ini penulis menyampaikan terima kasih kepada pihak yang telah terlibat dalam menyelesaikan makalah ini.

    Penulis menyadari masih terdapat kekurangan baik kualitas data maupun kuantitasnya. Oleh sebab itu, memerlukan banyak perbaikan dan penyempurnaan baik dalam bentuk saran maupun kritik yang sifatnya membangun demi penyempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.

 BAB I 

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

    Pernikahan adalah suatu hal yang membahagiakan. Karena dua insan yang saling mencintai dapat berdampingan untuk membangun keluarga yang Sakinah, melalui Mawaddah dan Warahmah. Bahkan tidak sedikit yang berjuang keras agar bisa menikah dengan orang yang dicintainya. Selain itu, pernikahan juga dapat menyambung tali silaturrahim antara kedua pasangan tersebut.

    Memilih pasangan hidup dan menikah merupakan salah satu tugas perkembangan yang penting dimasa dewasa. Seseorang memutuskan untuk menikah dengan tujuan terbentuknya keluarga yang bahagia dengan terciptanya kepuasan dalam hubungan yang dijalani. Pernikahan dikatakan bahagia apabila dalam keluarga tidak terjadi pertengkaran-pertengkaran, sehingga keluarga dapat berjalan dengan lurus tanpa adanya goncangan-goncangan yang berarti pasangan yang menikah mampu mengatasi permasalahan yang terjadi dalam rumah tangganya, sehingga tidak menimbulkan pertengkaran yang berkepanjangan.

    Suatu perkawinan tentunya dibangun dengan tujuan untuk mewujudkan keluarga yang bahagia, kekal, dan harmonis. Sebagaimana yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 3 yang berebunyi bahwa “tujuan perkawinan adalah mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah”.

    Nikah adalah institusi sosial dan hukum yang mengatur hubungan antara dua individu untuk membentuk keluarga berdasarkan cinta, kasih sayang, kemitraan, dan komitmen. Praktek nikah bervariasi di berbagai budaya dan agama, namun umumnya melibatkan persetujuan dari kedua belah pihak, serangkaian upacara, dan formalitas hukum untuk mengikatkan ikatan tersebut. Nikah memainkan peran penting dalam membentuk masyarakat dan merupakan salah satu aspek fundamental dari keberlangsungan manusia secara sosial dan emosional.

B.Rumusan Masalah

1. Bagaimanakah cara memilih calon pasangan?

2. Apakah yang dimaksud dengan nikah Mut’ah?

3. Apa yang dimaksud dengan Mahram karena sesusuan?

C.Tujuan Penulis

       Ketika kita akan menulis suatu karya ilmiah, maka kita tak akan bingung apabila mempunyai tujuan dan maksud yang jelas. Maka dari itu, penulis mempunyai maksud dan tujuan dalam penulisan skripsi ini, yaitu:

1. Untuk Mengetahui cara memilih calon pasangan

2. Untuk Mengetahui yang dimaksud dengan nikah Mut’ah

3. Untuk Mengetahui yang dimaksud dengan Mahram karena sesusuan

 BAB II 

PEMBAHASAN

A.Memilih calon pasangan

1. Pengertian Suami Istri

      Pengertian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengenai arti dari pasangan adalah dua orang, laki-laki perempuan atau dua binatang, jantan betina. Sedangkan suami yaitu pria yang menjadi pasangan hidup resmi seorang wanita, sedangkan arti istri yaitu pasangan laki-laki dan perempuan yang telah menikah. Kamil Muhammad ‘Uwaidah mengungkapkan secara bahasa, nikah berarti penyatuan. Diartikan juga sebagai akad atau hubungan badan. Selain itu, ada juga yang mengartikannya dengan percampuran. Kemudian kedua belah pihak harus memahami hak dan kewajiban masing-masing. Hak bagi isteri menjadi kewajiban bagi suami. Begitu pula, kewajiban suami menjadi hak bagi isteri. Suatu hak belum pantas diterima sebelum kewajiban dilaksanakan.

     Menurut istilah bahasa Indonesia, perkawinan berasal dari kata "kawin" yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis; melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Perkawinan disebut juga "pernikahan", yang berasal dari kata "nikah" yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan, dan digunakan untuk arti bersetubuh. Secara terminologi, menurut Sayuti Thalib, nikah ialah perjanjian suci membentuk keluarga antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Sedangkan Zahry Hamid merumuskan nikah menurut syara ialah akad (ijab qabul) antara wali calon istri dan calon mempelai laki laki dengan ucapan tertentu dan memenuhi rukun serta syaratnya.

     Sementara dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang perkawinan yang terkenal dengan nama Undang-undang Perkawinan No. I Tahun 1974. Dalam Undang-undang

Perkawinan tersebut yang dimaksud perkawinan adalah: "lkatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Sadli menjelaskan bahwa perkawinan memiliki serangkaian ciri-ciri psikologis, salah satu di antaranya adalah bahwa kehidupan perkawinan menuntut pasangan suami istri untuk menyesuaikan diri dengan pasangannya. Penyesuaian diri dengan pasangan (penyesuaian perkawinan) diperlukan dalam kehidupan perkawinan agar tercapai keharmonisan. perkawinan, meskipun pasangan tersebut telah berpacaran sebelumnya.

    Pernikahan dalam syariat Islam disebut dengan nikah, yaitu salah satu azas hidup dalam masyarakat yang beradat dan sempurna. Islam memandang bahwa sebuah pernikahan itu bukan saja merupakan jalan yang mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga merupakan sebuah pintu perkenalan antarsuku bangsa yang satu dengan suku bangsa yang lainnya. Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk-Nya, baik pada manusia, hewan dan tumbuh tumbuhan. Nikah adalah salah satu cara yang dipilih oleh Allah SWT sebagai jalan bagi makhluknya untuk berkembang biak dan melestarikan hidupnya.

2. Hadis-Hadis Tentang Memilih Calon Istri

a. Memilih calon istri harus dilihat dan dicermati fisiknya, sebagaimana sabda Nabi Saw. dalam riwayat Ibn Ma>jah dalam no 1.856: tujuh jalur, dua jalur berkualitas h}asan dan lima jalur berkualitas Sahih sebagai berikut:

  “… dari Al-Mugirah ibn Syu’bah ia berkata, “Aku menemui Nabi Saw, lalu aku sebutkan perihal wanita yang akan aku pinang. Beliau bersabda: “Pergi dan lihatlah ia, sebab itu akan membuat rumah tanggamu kekal.” Setelah itu aku mendatangi dan meminangnya melalui kedua orang tuanya, dan aku sampaikan kepada keduanya tentang sabda Nabi Saw. Namun sepertinya mereka berdua kurang menyukainya.” Al-Mugirah berkata, “Percakapan itu didengar oleh anak wanitanya yang ada di balik satir, hingga ia berkata, “Jika memang Rasulullah Saw memerintahkanmu untuk melihat, maka lihatlah. Namun jika tidak, maka aku akan menyumpahimu!” seakan wanita itu benar-benar mengaggap besar perkara tersebut. al-Mugi>rah berkata, “Maka aku pun melihat dan menikahinya.” Al-Mugi>rah lalu menyebutkan persetujuannya.”

b. Memilih istri mempertimbangkan kesuburannya, sebagaimana sabda Nabi Saw. dalam Sunan al-Nasa’i no. 3.175, terdapat dua jalur yang berkualitas hasan:

“… dari Ma’qil ibn Yasar, ia berkata; telah datang seorang laki-laki kepada Rasulullah Saw dan berkata sesungguhnya aku mendapati seorang wanita yang memiliki kedudukan dan harta hanya saja ia mandul, apakah aku boleh menikahinya? Maka beliau melarangnya, kemudian ia mendatangi beliau untuk kedua kalinya dan beliau melarangnya, kemudian ia mendatangi beliau ketiga kalinya, lalu beliau melarangnya dan bersabda: “Nikahilah wanita yang subur dan pengasih, karena aku bangga dengan banyak anak kalian.”

c. Memilih akhlaknya

      “Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Abdullah bin Numair Al-Hamdani telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yazid telah menceritakan kepada kami Haiwah telah mengabarkan kepadaku Syurahbil bin Syarik bahwa dia pernah mendengar Abu Abdurrahman

Al-Hubuli telah bercerita dari Abdullah bin 'Amru bahwasannya Rasulullah saw. bersabda

"Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah".

d. Perempuan yang dipilih bukan orang yang suka zina. Disebutkan dalam riwayat Sunan al-

Nasa’i no. 3.176 yang terdiri dari dua jalur berkualitas hasan, yang menyebutkan larangan Rasul kepada sahabatnya yang hendak menikah wanita pelacur, meski dahulu adalah sahabatnya, sebagaimana sabda Nabi Saw:

........dari ‘Amr ibn Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Mars\ad ibn Abi> Mars\ad alGanawi ia adalah orang yang keras, dan membawa tawanan dari Mekkah ke Madinah, ia berkata; lalu aku memanggil seseorang agar aku membawanya, dan di Makkah ada seorang pelacur yang bernama ‘Anaq yang ia dahulu adalah temannya, wanita tersebut keluar lalu melihat warna hitamku dibawah bayangan dinding, ia berkata siapa ini? Mars\ad? Selamat datang wahai

Mars\ad datanglah malam ini dan bermalamlah dirumahku. Saya katakan; wahai ‘Anaq sesungguhnya Rasulullah Saw telah mengaramkan zina. Wanita tersebut berkata; wahai orangorang yang ada dikemah, ini ada seekor landak yang membawa tawanan kalian dari Mekkah ke Madinah, lalu aku berjalan di gunung kemudian terdapat delapan orang yang mencariku, mereka datang dan berdiri diatas kepalaku lalu kencing, dan kencing mereka beterbangan mengenaiku dan Allah membutakan mereka dari melihatku, kemudian aku mendatangi temanku dan membawanya, ketika aku sampai di dipan aku melepas ikatannya, lalu aku menemui Rasulullah

Saw dan berkata; wahai Rasulullah; bolehkan saya menikahi ‘Anaq, lalu beliau diam dan turunlah ayat perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau lakilaki musyrik. lalu beliau mamanggilku dan bersabda: “ Janganlah engkau menikahinya.”

B.Nikah Mut’ah

     Pengertian mut'ah atau nikah muwaqqat atau nikah munqathi atau nikah kontrak adalah nikah untuk jangka waktu tertentu. Lamanya bergantung pada pemufakatan antara laki-laki dan wanita yang akan melaksanakannya, bisa sehari, seminggu, sebulan, dan seterusnya.

    Mut’ah bisa juga diartikan barang yang menyenangkan, diambil dari kata istimta’ yaitu bersenang-senang. Mut’ah juga berarti, memungut (mengambil, memetik) hasil atau buah; kesenangan, kenikmatan (usufruct, enjoyment). Sedangkan dalam Kamus Lisan al-Arab,

Manzur mendefinisikan kata mut’ah dengan bersenang-senang dengan perempuan, tetapi kamu tidak mengingininya kekal bersamamu. Defenisi nikah mut’ah juga dikemukakan oleh ulama mazhab Syafi’i dan Maliki yang pada dasarnya menunjuk adanya pembatasan waktu tertentu. Menurut ulama madzhab Syafi’i, mazhab Hanbali, dan Mazhab Maliki, nikah mut’ah disebut juga dengan nikah muaqqat (nikah yang dibatasi waktunya).

     Sedangkan menurut istilah, nikah mut’ah adalah nikah sementara yang dibatasi dengan waktu tertentu, atau tidak ditentukan tetapi bersifat sementara tidak untuk selamanya. Ada juga mengatakan bahwa perkawinan sementara atau terputus, karena laki-laki yang mengawini perempuanya itu untuk satu hari, seminggu atau sebulan. Di mana kawin mut’ah karena lakilakinya bermaksud untuk bersenang-senang untuk sementara waktu saja, tidak untuk selamanya sampai akhir hayat.20 Hal senada dinyatakan berjalan selama batas waktu tertentu.

   Menurut Sayyid Sabiq, dinamakan mut’ah karena lakilakinya bermaksud untuk bersenangsenang sementara waktu saja. Dalam pernikahan mut’ah, segala sesuatu tergantung kepada ketentuan yang mereka putuskan bersama. Dalam pernikahan permanen, pihak isteri atau suami, baik mereka suka atau tidak, akan saling berhak menerima warisan secara timbal balik, tetapi dalam pernikahan mut‟ah keadaanya tidak demikian.

    Menurut Muthahhari dalam kawin kontrak atau kawin mut'ah, seorang wanita dan seorang pria mengambil keputusan bahwa mereka akan menikah untuk jangka waktu tertentu dan pada akhir jangka waktu yang telah disepakati bersama, apabila mereka hendak memperpanjang kawin mut'ah diperbolehkan, demikian pula jika ingin mengakhirinya juga diperkenankan.

    Menurut ulama mazhab empat serta jumhur sahabat dan tabi’in, yang dirujuk oleh kaum Sunni nikah mut’ah untuk selanjutnya dilarang. Ada beberapa hal yang menjadi dasar larangan tersebut yaitu: Pertama, larangan Rasulullah SAW., dalam beberapa hadis. Menurut Ibnu Rusyd larangan tersebut diketahui secara mutawatir. Seluruh hadis yang memuat larangan ini menurut ahli hadis adalah shahih. Di antaranya adalah hadis riwayat Ibnu Majah, Rasulullah SAW., bersabda, “Wahai sekalian manusia, aku telah membolehkan kalian melakukan nikah mut’ah. Ketahuilah!

Sekarang Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat nanti.” Kedua, sebagian ulama berpendapat bahwa keharaman nikah mut’ah dalam Islam sudah merupakan hasil ijma’. Ketiga, dilihat dari tujuannya, nikah mut’ah hanya untuk memenuhi kebutuhan syahwat, bukan untuk menjaga kesejahteraan dan kelangsungan keturunan, sebagaimana diharapkan dari perkawinan. Sementara itu, beberapa ulama lainnya di kalangan sahabat dan tabi’in, antara lain

Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas memandang sebaliknya, yakni nikah mut’ah masih boleh dilakukan. Hal ini didasarkan pada surah an-Nisa’ (4) ayat 24:

۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ ال نِسَاءِۤ اِلا مَا مَلكََتْ اَيْمَانكُُمْۚ كِتٰبَ ا هللِّٰ عَلَيْكُمْۚ وَاُحِل لكَُمْ ما وَرَ اءَۤ ذٰلِكُمْ اْ َ ْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُن فَاٰتوُْهُ ن اُجُوْرَهُن فَ رِِيَْ َ ً وَلَا جُنَاَ َ

عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَِاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْْۢ بَعْدِ الْفَرِِيَْ َ ًِ اِْ َّ ا هللَّٰ كَاْ َ عَلِيْ ما حَكِيْ ما

Artinya ;” Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah Telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu, dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang Telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu Telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. al Nisaa’ : 24).

1.Hadis-Hadis Tentang Nikah Mut’ah

a. Larangan Nikah Mut’ah

  “Telah menceritakan kepadaku Yahya bin Qaza'ah telah menceritakan kepada kami Malik dari

Ibnu Syihab dari Abdullah dan Al Hasan dua anak Muhammad bin 'Ali dari Bapak keduanya dari 'Ali bin Abu Thalib ra. bahwa Rasulullah saw. melarang nikah mut'ah (perkawinan dengan waktu terbatas semata untuk bersenang-senang) dan melarang makan daging keledai jinak pada perang Khaibar.”

C. Mahram Karena Sesusuan

1. Pengetian Sesusuan.

    Dalam kamus Al-Munawwir kata mahram berarti yang haram atau terlarang. Ibnu Qudamah ra. adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan, seperti bapaknya, anaknya atau saudara laki-lakinya karena sebab nasab atau sepersusuan.

    Kata sesusuan dalam bahasa Arab berasal dari kata Radha’ah terdiri dari huruf “Ra”, “Dha” dan Ain asalnya satu, yaitu meminum air susu dari susu atau al-sadyu. Bisa juga berarti mengisap puting dan meminum air susunya. Sesusuan dalam istilah agama disebut dengan arrada’ (arrada‘ah) atau ar-rida‘ (ar-rida‘ah) yang berarti menyusu (menetek). Bayi yang menyusu disebut dengan ar-radi‘ dan ibu yang menyusui disebut al-murdi‘ah.

   Sementara jika dilihat secara etimologis, ar-rada‘ah atau ar-rida‘ah adalah istilah bagi isapan susu, baik isapan susu manusia maupun isapan susu binatang, anak kecil (bayi) atau dewasa.

Ketika istilah radha’ah dipakai dalam konteks hukum Islam maka pengertianya dirumuskan sebagai berikut,” Sesampainya air susu manusia kedalam kerongkongan anak-anak”. Wahab Zuhaili mendefinisikan rada adalah sampainya air susu sseorang wanita atau sesuatu yang dihasilkan dari sana ke dalam lambung anak kecil. Susuan menjadi faktor penyebab timbulnya haram dinikahi, karena air susu menumbuhkan daging dan mengukuhkan tulang.

2. Hadis Tentang Sesusuan

a. Hubungan Susuan jadi Mahram

    "Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata: Saya membaca di depan Malik dari Abdullah bin Abu Bakar dari' Amrah bahwasannya Aisyah telah mengabarkan kepadanya bahwa Saat itu Rasulullah saw. berada di sampingnya, sedangkan dia ('Aisyah) mendengar suara seorang laki-laki sedang minta izin untuk bertemu Rasulullah di rumahnya Hafshah, 'Aisyah berkata: Maka saya berkata: "Wahai Rasulullah, ada seorang laki-laki yang minta izin (bertemu denganmu) di rumahnya Hafshah." Maka Rasulullah saw. bersabda: "Saya kira fulan itu adalah pamannya Hafshah dari saudara sesusuan." Aisyah bertanya: "Wahai Rasulullah, sekiranya fulan tersebut masih hidup - yaitu pamannya dari saudara sesusuan- apakah dia boleh masuk pula ke rumahku?" Rasulullah saw. menjawab: "Ya, sebab hubungan karena susuan itu menyebabkan mahram sebagaimana hubungan karena kelahiran".

b. Susuan Satu atau Dua Kali

   "Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar telah menceritakan kepada kami Bisyr bin As Sari telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Qatadah dari Abu Al Khalil dari Abdullah bin Al Harits bin Naufal dari Ummu Al Fadll dari Nabi saw. beliau bersabda "Tidak menjadikan seseorang itu mahram, kalau hanya satu kali hisapan atau dua kali hisapan". c. Kadar Sesusuan.

    “Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi ,dari Malik dari

Abdullah bin Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amr bin Hazm dari' Amrah binti Abdurrahman ,dari Aisyah bahwa ia berkata dahulu di antara ayat yang diturunkan adalah sepuluh kali susuan mengharamkan (untuk dinikahi). Kemudian ayat tersebut dinaskh (dihapus) menjadi lima kali susuan mengharamkan (untuk dinikahi). Lalu Nabi saw. meninggal dan ayat tersebut termasuk di antara bagian Al Qur'an yang dibaca.

d. Sesusuan Di Bawah Umur Dua Tahun

     Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Hisyam bin "'Urwah dari Bapaknya dari Fathimah bin Al Mundzir dari Umu Salamah berkata: Rasulullah saw. bersabda "Persusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali (susuan) yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih." Abu Isa berkata "Ini merupakan hadis hasan sahih dan diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi saw dan yang lainnya: bahwa persusuan tidak menjadikan mahram kecuali pada bayi di bawah dua tahun. Jika telah berlangsung waktu dua tahun, tidak menjadikan mahram. Fathimah binti Al Mundzir bin Zubair bin 'Awwam adalah istri Hisyam bin 'Urwah"

BAB III

PENUTUP

A.Kesimpulan

       Melaksanakan pernikaan adalah perintah agama sekaligus memenuhi sunnah Rasulullah. Karena itu, jika seseorang sudah mencukupi persyaratan untuk menikah maka dia diperintah untuk melaksanakanya, karena dengan menikah hidupnya akan lebih sempurna. 2. Harta, keturunan dan kecantikan atau kegantengan hanya merupakan tahsiniyah (pelengkap) saja, sementara agama bersifat wajibah (keharusan). Nikahilah wanita yang subur karena kesuburan lakilaki dan wanita sangat mempengaruhi perjalanan bahtera rumah tangga. 7. Pasangan suami istri yang baik adalah mampu memberikan kontribusi positif bukan sebaliknya.

     Nikah mut’ah itu bermakna ijarah (kontrak atau sewa) karena akadnya berlangsung hingga ketetapan waktu tertentu. Nikah mut’ah dihukumi haram, karena tujuan nikah yaitu untuk bersatu, lahir dan batin, dalam mempersiapkan generasi yang saleh.

    Wanita yang secara langsung menyusui bayi orang lain, maka secara otomatis menjadi mahram terhadap bayi tersebut. Jumlah wanita yang menyusui tidak harus hanya satu orang saja, bisa dua atau tiga. Contohnya adalah Rasulullah saw. beliau pernah disusui oleh setidaknya dua wanita, yaitu Tsuwaibah Al-Aslamiyah dan Halimah as-Sa'diyah.

B.Saran

      Dari beberapa Uraian diatas jelas banyaklah kesalahan serta kekeliruan,baik disengaja maupun tidak,dari itu kami harapkan kritik dan sarannya untuk memperbaiki segala keterbatasan yang kami punya, sebab manusia adalah tempatnya salah dan lupa.


DAFTAR PUSTAKA

Dr. Muhammad Sabir Maidin, M.Ag

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Bab II Pasal 3, Departemen Agama RI, 2001

Kamil Muhammad‘Uwaidah, Fiqih Wanita, terj. M. Abdul Ghofar (Cet. X ;Jakarta: Pustaka alKautsar, 2002), h. 375.

Ibnu Mas’ud dan Zainal Abidin, Fiqih Madzhab Syafi’i (Bandung: Pustaka Setia, 2007), h. 313.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2007), h. 29.

Sunan Ibn Majjah no. 1.856; Lihat juga dalam: Sunan al-TurmuZi, no. 1.007; Sunan alNasa’i, no. 3.183; Sunan al-Darimi no 2.077.

Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, (Cet. V ; Jakarta: UI Press, 1986), h. 47

Bimo Walgito, Bimbingan dan Konseling Perkawinan (Yogyakarta: Yayasan Penerbita Fakultas Psikologi UGM, 1984), h. 9

Saldi BP4. Persiapan Menuju Perkawinan yang Lestari (Jakarta: Pustaka Antara, 1991), h. 13.

Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), h. 7.

Murthada Muthahhari, Hak-hak Wanita dalam Islam. Terjemahan M. Hashem. (Jakarta: PT. Lentera Basritama, 2000), h. 15.

Ahmad Warson Al-Munawwir, Kamus Bahasa Arab-Indonesia alMunawwir, h. 256-257.

Abdul Karim Zaidan, Al Mufashal fi Ahkamil Mar’ati wa Baitil Muslim fi Syari’ati Islamiyyah jilid III, (Kairo: Dar al-Kitab, T.th), h. 148.

Abi Husain Ahmad bin Faris bn Zakariah, Makayis alLugah, Jus II (T.tp; Dar alFakr, 1979M/1299H), h. 40.

Wahbah Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’i, diterjemahkan oleh Muhammad Afifi dan Abdul Hafiz, Juz. III, (Cet. I; Jakarta: Almahira, 2010), h. 27.

Abu Sulaiman ibn ibn al-Asy’as al-Sijistaiy, Sunan Abu Dawud, Juz. II (Bairut: Dar al-‘Fikr, 1968), h. 223.


1.Objek Pembahasan Hadist

MAKALAH
OBJEK PEMBAHASAN HADIST


Dosen Pengampu: Dr.Muhammad Sabir, M. Ag.

KELOMPOK 1

1. MUH. ADYAKSA (10300122103)

2. ZULFAZLI (10300122095)

JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
TAHUN AJARAN 2024

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wr.wb

 Puji Syukur atas kehadiran Allah SWT/Tuhan Yang Maha Esa karena limpahan rahmat dan karunia-NYA lah kita masih diberikan kesempatan dan Kesehatan sehingga tugas kelompok berupa makalah mata kuliah Perbandingan Hadist Ahkam yang membahas tentang “Objek Pembahasan Hadist” dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.

 Penulis ucapkan banyak terima kasih kepada bapak Dr. Muhammad Sabir, M. Ag. Selaku dosen pengampu mata kuliah yang telah mengarahkan dan membimbing penulis dalam Menyusun dan membuat tugas makalah ini dengan baik. Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan saran sangat kami harapkan dari semua pihak yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

 Akhir kata kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala urusan kita, amiin.

Wassalamualaikum wr.wb.

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Pada masa Rasulullah masih hidup, zaman khulafaur rasyidin dan Sebagian besar zaman Umayyah sehingga akhir abad pertama hijrah, hadits-hadits nabi tersebar melalui mulut kemulut (lisan). Ketika itu umat Islam belum mempunyai inisiatif untuk menghimpun hadits-hadits nabi yang bertebaran. Mereka merasa cukup dengan menyimpan dalam hafalan yang terkenal kuat. Dan memang diakui oleh sejarah bahwa kekuatan hafalan para sahabat dan para tabi‟in benar-benar sulit tandingannya.

Hadits nabi tersebar ke berbagai wilayah yang luas dibawa oleh para sahabat dan tabi‟in ke seluruh penjuru dunia. Para sahabat pun mulai berkurang jumlahnya karena meninggal dunia. Sementara itu, usaha pemalsuan terhadap hadits-hadits nabi makin bertambah banyak, baik yang dibuat oleh orang-orang zindik dan musuh-musuh Islam maupun yang datang dari orang Islam sendiri.

B. RUMUSAN MASALAH

1. Bagaimana ruang lingkup pembahasan hadist?

2. Bagaimana hubungan hadist dan Al-Qur’an?

3. Bagaimana proses penerimaan dan penyampaian hadist?

C. TUJUAN PEMBELAJARAN

1. Mengetahui tentang ruang lingkup pembahasan hadist

2. Untuk mengetahui hubungan hadist dan Al-Qur’an

3. Mengetahui tentang proses penerimaan dan penyampaian hadist

BAB II
PEMBAHASAN

A. RUANG LINGKUP PEMBAHASAN HADIST

Secara etimologi, hadis adalah kata benda (isim) dari kata al-Tahdis yang berarti pembicaraan. Kata hadits mempunyai beberapa arti; yaitu :

1. “Jadid” (baru), sebagai lawan dari kata”qadim” (terdahulu). Dalam hal ini yang dimaksud qadim adalah kitab Allah, sedangkan yang dimaksud jadid adalah hadis Nabi saw. Namun dalam rumusan lain mengatakan bahwa Al-Qur’an disebut wahyu yang matluw karena dibacakan oleh Malaikat Jibril, sedangkan hadis adalah wahyu yang ghair matluw sebab tidak dibacakan oleh malaikat Jibril. Nah, kalau keduanya sama-sama wahyu, maka dikotomi, yang satu qadim dan lainnya jadid tidak perlu ada.

2. “Qarib”, yang berarti dekat atau dalam waktu dekat belum lama,

3. “Khabar”, yang berarti warta berita yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada seseorang. Hadis selalu menggunakan ungkapan و ,حدثنا ,أخربنا أنبأنا (megabarkan kepada kami, memberitahu kepada kami dan menceritakan kepada kami. Dari makna terakhir inilah diambil perkataan

“hadits Rasulullah” yang jamaknya “akhadits”

Allah-pun, memakai kata hadits dengan arti khabar dalam firman-Nya: فَلۡ يَاۡتوُۡا بِحَدِيۡ ث مِثۡلِ ه اِنۡ كَانوُۡا صٰدِقِيۡ نَ

Artinya: “Maka hendaklah mereka mendatangkan suatu khabar yang sepertinya jika mereka orang benar”.(QS. At- Tur:34).

 اقواهل صىل اهلل عليه وسلم وافعاهل واحو ه

“Segala ucapan Nabi SAW, segala perbuatan dan segala keadaanya.”

Sedangkan pengertian hadis secara luas sebagaimana yang diberikan oleh sebagian ulama seperti Ath Thiby berpendapat bahwa hadits itu tidak hanya meliputi sabda Nabi, perbuatan dan taqrir beliau (hadis marfu’), juga meliputi

sabda, perbuatan dan taqrir para sahabat (hadis mauquf), serta dari tabi’in (hadis maqthu’). Adapun sinonim hadits yaitu sunnah, Khabar, dan Atsar.

  Bentuk- bentuk hadits dapat digolongkan sebagai berikut :

a. Hadits Qouli yaitu segala perkataan Nabi SAW yang berisi berbagai tuntutan dan petunjuk syara’, peristiwa-peristiwa dan kisah- kisah baik yang berkaitan dengan aspek akidah, Syariah, maupun akhlak.

b. Hadis Fi’il yaitu perbuatan Nabi SAW. Yang menjadi anutan perilaku para sahabat pada saat itudan menjadi keharusan bagi semua umat islam untuk mengikutinya, seperti praktek wudhu, praktek shalat liam waktu, dengan sikap-sikap dan rukun-rukunnya, praktek manasik haji, cara memberikan keputusan berdasarkan sumpah dan saksi, dan lain-lain.

c. Hadits Taqriri yaitu hadits yang berupa ketetapan Nabi SAW. Terhadap apa yang dating atau apa yang dikemukakan oleh para sahabat dan Nabi SAW membiarkan atau mendiamkan perbuatan tersebut tanpa membedakan penegasan apakah beliau membenarkan atau mempersalahkannya.

d. Hadits Hammi yaitu hadits yang berupa keingina atau Hasrat Nabi SAW yang belum terealisasikan. Walaupun hal ini baru rencana dan belum dilakukan oleh Nabi, para ulama memasukkannya pada hadis, karena Nabi tidak merencanakan sesuatu kecuali yang benar dan dicintai dalam agama. Contohnya seperti hal nya Hasrat berpuasa tanggal 9 Asyura yang belum sempat dijalankan oleh Nabi SAW karena beliau wafat sebelum dating bulan Asyura tahun berikutnya, mengambil sepertiga dari hasil kebun Madinah untuk kemaslahatan perang al- Ahzab, dan lain-lain.

e. Hadits Ahwal yaitu berupa hal ihwal Nabi SAW yang tidak temasuk ke dalam kategori ke empat hadits di atas. Ulama hadits menerangkan bahwa yang termasuk “hal ihwal”, ialah segala pemberitaan tentang Nabi SAW, seperti yang berkaitan dengan sifat-sifat kepribadiannya/perangainya (khuluqiyyah), keadaan fisiknya (khalqiyah), karakteristik, sejarah kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaanya.

Setiap Hadis terdiri dari 2 unsur yaitu sanad dan matan, sebagaimana Hadis berikut:

  ح د ثنا عب د اهلل بن يوسف قال: أخربنا مالك بن انس ع ن ابن شها ب عن سالم ب ن عب د اهلل عن ابيه ان رسول اهلل ص.م. مرىلع رجل من األنصار وهو يعظ اخاه ى

  احلياء فقال رسول اهلل صلعم دعه فان احلياء من اإليمان ( رواه ابلخارى )

Kalimat “’anna Rasulullah SAW” sampai akhir itulah yang disebut matan Hadis, sedang rangkaian para perowi yang membawa Hadis disebut sanad Hadis.

- Rawi adalah orang yang menyampaikan atau menuliskan dalam suatu kitab apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang (gurunya). Bentuk jamaknya adalah ruwah dan perbuatannya menyampaikan Hadis disebut meriwayatkan Hadis.

- Matan ialah pembicaraan (kalam) atau materi berita yang diover oleh sanad yang terakhir. Baik pembicaraan itu sabda Rasulullah SAW, sahabat ataupun Tabi’in. Baik pembicaraan itu tentang Nabi atau taqrir Nabi.

- Sanad menurut istilah, sanad adalah:

 طريق من ت احلدي ث

“Jalan yang menyampaikan kita kepada matan Hadis”.

Ringkasnya sanad Hadis ialah yang disebut sebelum matan Hadis.

B. HADITS DAN HUBUNGANNYA DENGAN AL- QUR’AN

Seluruh umat Islam telah sepakat bahwa hadits merupakan salah satu sumber ajaran Islam. la menempati kedudukan setelah al-Qur’an.1 Keharusan mengikuti hadist bagi umat Islam, baik berupa perintah maupun larangan sama halnya dengan kewajiban mengikuti al-Qur’an. Al-Qur’an dan al-Hadits merupakan sumber syari’at yang saling terkait Seorang muslin tidak mungkin. Dapat memahami syari’at. kecuali dengan merujuk kepada keduanya sekaligus dan

seorang mujtahid tidak mungkin mengabaikan salah satunya. Jadi al hadits dipandang dari segi keberadaanya wajib diamalkan dan sumbernya dari wahyu sederajat dengan al Qur’an. la berada pada posisi setelah Al Qur’an dilihat dari kekuatannya. Karena Al Qur’an berkualitas qathiy secara global saja, tidak secara rinci. Di samping itu al Qur’an merupakan pokok, sedang sunnah merupakan cabang posisinya menjelaskan dan menguraikan. Untuk mengetahui sejauhmana kedudukan hadits sebagai sumber ajaran Islam, dapat dilihat beberapa, dalil berikut:

a. Al-Qur’an

Banyak ayat Al Qur’an yang- menerangkan tentang kewajiban untuk tetap beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Iman kepada Rasul sebagai utusan Allah SWT merupakan satu keharusan dan sekaligus kebutuhan individu. Dengan demikian Allah akan memperkokoh dan memperbaiki keadaan, mereka. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ali Imran 17 dan An Nisa’ 36. Selain Allah memerintahkan umat Islam agar percaya kepada Rasul SAW, juga menyerukan agar mentaati segala bentuk perundang-undangan dan peraturan yang dibawahnya, baik berupa, perintah maupun perundang-undangan tuntutan taat dan patuh kepada Allah. Banyak ayat Al Qur’an yang berkenaan dengan masalah ini. Firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 32:

 ق لُْ اطَِيْعوُا اللَّٰ وَال رسُوْ لَ فَاِنْ توََل وْا فَاِ ن اللَّٰ لَ يحُِ ب الْكٰفِرِيْنَ

“Katakanlah ! taatilah Allah dan Rasul-Nya. Jika kamu berpaling maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang kafir.” Dalam surat An Nisa’ ayat 59 Allah juga berfirman:

 ا يَهَا ال ذِيْنَ اٰمَنوُْْٓا اطَِيْعُوا اللَّٰ وَاطَِيْعُوا ال رسُوْلَ وَاوُلِى الْمَْرِ مِنْكُ مْ فَاِنْ تنََازَعْتمُْ فِيْ شَيْ ء فرَُد وْه ُ اِلىَ اللِّٰ وَال رسُوْلِ اِنْ كُنْتمُْ تؤُْمِنوُْنَ بِاللِّٰ وَالْيَوْمِ الْٰخِ رِ ذٰلِكَ خَيْ ر واحَْسَنُ تأَوِْيْلً

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan Ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka

kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya) ….(QS. An-

Nisa’: 59).

b. Hadits Nabi SAW

Banyak hadits yang menunjukkan perlunya ketaatan kepada. perintah Rasul. Dalam satu pesannya, berkenaan dengan keharusan menjadikan hadits sebagai pedoman hidup disamping AlQur’an, Rasul SAW bersabda:

 ترك ت فيكم أمرين لن تضلو ا ما إن تمسكتم بهما كتا ب اهلل وسن ي

“Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara. Kalian tidak akan tersesat selama masih berpegang kepada keduanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku.” Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda:

 عليكم بسى ت وسنة اخللفاء الراشدين املهديني تمسكوا به ا ...(رواه ابو داو د)

“Kalian wajib berpegang teguh dengan sunnah-ku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk, berpegang teguhlah kamu sekalian dengannya....” (HR.

Abu Dawud).

c. Ijma’

Umat Islam telah mengambil kesepakatan bersama untuk mengamalkan sunnah. Bahkan hal ini mereka anggap sejalan dengan memenuhi panggilan Allah SWT dan Rasul-Nya. Kaum muslimm menerima hadits seperti mereka menerima Al-Qur’an, karena keduanya sama-sama dijadikan sebagai cumber hukum Islam.

Kesepakatan umat Islam dalam mempercayai, menerima dan mengamalkan segala ketentuan yang terkandung didalam hadits berlaku sepanjang zaman, sejak Rasulullah masih hidup dan sepeninggalnya, maka Khulafa’ur Rasyidin, tabi’in, tabi’ut tabi’in, atba’u tabi’in serta, masa-masa selanjutnya dan tidak ada yang mengingkarinya, sampai sekarang. Banyak diantara, mereka yang tidak hanya memahami dan mengamalkan isi kandunganya, akan tetapi mereka menghapal,

mentadwin dan menyebarluaskan dengan segala, upaya kepada, generasi-generasi selanjutnya. Dengan ini, sehingga tidak ada, satu haditspun yang beredar dari pemeliharaannya. Begitu pula tidak ada, satu hadits palsupun yang dapat mengotorinya.

d. Sesuai dengan petunjuk akal

 Kerasulan Nabi Muhammad SAW. telah diakui dan dibenarkan oleh umat Islam. Ini menunjukkan adanya pengakuan, bahwa Nabi Muhammad SAW membawa, misi untuk menegakkan amanat dan Dzat yang mengangkat karasulan itu, yaitu Allah SWT. Dari aspek akidah, Allah SWT bahkan menjadikan kerasulan itu sebagai salah satu dari prinsip keimanan. Dengan demikian, manifestasi dari, pengakuan dan keimanan itu mengharuskan semua umatnya mentaati dan mengamalkan segala peraturan atau perundang-undangan serta inisiatif beliau, baik yang beliau ciptakan atas bimbingan wahyu maupun hasil ijtihadnya sendiri. Di dalam mengemban misi itu, terkadang beliau, hanya sekedar menyampaikan apa yang diterima oleh Allah SWT baik isi maupun formulasinya dan terkadang pula atas inisiatif sendiri dengan bimbingan ilham dari Tuhan. Namun juga tidak jarang beliau membawakan hasil ijtihad sema-mata mengenai suatu masalah yang tidak ditunjuk oleh wahyu dan juga tidak dibimbing oleh ilham. Kesemuanya itu merupakan hadits Rasul, yang terpelihara dan tetap berlaku sampai ada Hash yang menasikhnya. Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa hadits merupakan salah satu sumber hukum. ajaran Islam yang menduduki urutan kedua, setelah Al-Qur’an. Sedangkan bila dilihat dan segi kehujjahannya, hadits melahirkan hukum zhanni, kecuali yang mutawatir.

C. PENERIMAAN DAN PENYAMPAIAN HADIST

Sebelum berbicara lebih jauh tentang penerimaan dan penyebaran atau penyampaian hadis terlebih dahulu akan diperkenalkan definisi atau pengertiannya.

Penerimaan dan penyampaian periwayatan hadis dalam bahasa ahli hadis disebut dengan tahammul wa ada’ al-hadis. Tahammul secara bahasa berarti membawa atau memikul dengan berat. Sedangkan secara istilah tahammul adalah mengambil dan menerima hadis dari seorang syaikh dengan metode tertentu dari beberapa metode tahammul.

Dalam tahammul harus dijelaskan bagaimana cara atau metode penerimaan hadis, karena metode ini nanti sangat signifikan dan akan berpengaruh dalam menentukan validitas suatu hadis apakah benar dari Rasul atau tidak.

Sedangkan kata ada’ al-hadis berasal dari kata Adda yuaddi ta’diyatan wa adaan yang berarti melaksanakan sesuatu pada waktunya, membayar pada waktunya, atau menyampaikan kepadanya.Misalnya menjalankan shalat atau puasa pada waktunya disebut ada’ sebagai antonim dari qadla’. Sedangkan pengertian ada’ secara istilah adalah meriwayatkan hadis dan menyampaikannya kepada orang lain dengan menggunakan bentuk kata tertentu.

Dalam ada’ harus disebutkan bagaimana ungkapan atau bentuk kata yang digunakan menyampaikan hadis, karena ungkapan ada’ ini nanti menjadi obyek penelitian bagi para peneliti untuk dinilai validitasnya. Kegiatan tahammul dan ada’ al-hadis adalah proses periwayatan hadis baik menerima atau menyampaikannya yang dengan sengaja dilakukan oleh para periwayat secara ilmiah dengan menggunakan teori dan metode tertentu demi terpeliharanya hadis, bukan proses yang spontanitas yang tidak disengaja dan bukan tradisi semata.

Syarat- syarat Tahammul dan Ada’ al- Hadist yang dimaksud adalah syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seseorang untuk layak melakukan kegiatan tahammul dan ada’ al-hadis atau dalam istilah M. ‘Ajjaj al-Khatib disebut sebagai kelayakan tahammul dan ada’ al-hadis.

a. Syarat tahammul al- hadis

Menurut pendapat yang shahih, para ulama tidak mensyaratkan secara ketat dalam tahammul al-hadis sebagaimana persyaratan ada’ al-hadis. Tahammul boleh dilakukan oleh siapa saja asalkan sudah tamyiz, sehat akalnya dan terbebas dari berbagai faktor yang dapat menghalangi penerimaan hadis dengan baik dan sempurna, sekalipun dilakukan oleh non muslim dan belum baligh.

Jumhur ulama memperbolehkan anak kecil yang belum mukallaf menerima hadis, asal sudah mumayyiz (kritis dan paham berkomunikasi) sekalipun sebagian kecil ulama ada yang tidak memperbolehkannya. Pendapat jumhur tentunya lebih kuat, karena para sahabat dan tabi’in menerima periwayatan para sahabat yang masih kecil seperti Hasan, Husein, ibnu Abbas dan lain-lainnya tanpa membedakan antara tahammul sebelum baligh atau sesudahnya.

Sementara berkaitan dengan batas usia anak kecil untuk bisa dianggap mumayyiz terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pendapat-pendapat tersebut adalah :

1) Minimal berusia 5 tahun, pendapat jumhur ulama dan pendapat al-Qadli ‘Iyadl serta Ibnu al-Shalah berdasarkan perkataan seorang sahabat Mahmud bin al-Rabi’ r.a yang artinya : Dari Mahmud al-Rabi’ berkata : “Aku ingat Nabi saw meludahkan sekali ludah di mukaku dari air timba, sedang aku berusia lima tahun.” (HR. Al-Bukhari)

2) Telah berusia 15 tahun, karena pada usia inilah seorang baru mampu berpikir kritis dan memiliki ingatan yang tajam, demikian pendapat Imam Ahmad Bin Hambal.

3) Sudah bisa membedakan antara sapi dan keledai atau antara sapi dengan binatang lainnya, sekitar berusia 4 sampai dengan 5 tahun, demikian pendapat Musa bin Harun al-Hammal dan Ibn al-Maqarri.

4) Sudah mumayyiz (pandai berkomunikasi), dibuktikan adanya ketrampilan dalam berkomunikasi dan mampu menjawab ketika ditanya sekalipun usianya di bawah 5 tahun. Jika sifat tamyiz itu belum dimiliki maka belum dapat diterima tahammulnya sekalipun usianya lebih dari 5 tahun. Pendapat inilah yang terkuat dibanding pendapat-pendapat lainnya.

Sekalipun anak kecil yang mumayyiz diperbolehkan tahammul hadis, tapi para ulama berbeda pendapat tentang usia terbaik dalam tahammul, yakni menurut penduduk Syam, sebaiknya mulai tahammul berkisar usia 30 tahun, sedang menurut penduduk Kuffah berusia 20 tahun, menurut penduduk Basrah berusia 10 tahun dan menurut pendapat yang lain, bersegera mendengar hadis lebih baik, karena hadis telah terbukukan.

b. Syarat Ada’ al- Hadist

Syarat untuk bisa melakukan kegiatan ada’ al-hadis atau menyampaikan/meriwayatkan sebuah hadis lebih ketat dibandingkan syarat tahammul al-hadis. Hal ini disebabkan karena seorang perowi harus benar-benar dapat mempertanggungjawabkan keotentikan dan kebenaran hadis yang disampaikannya. Syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama untuk bisa melakukan ada’ al-hadis adalah Islam, Baligh, adil dan dhabit.

Metode mempelajari/menerima hadis yang dipakai oleh para ulama itu ada delapan. Demikian juga metode ada’ yang digunakan ada 8 macam yang menyertai tahammul, karena seseorang yang menyampaikan periwayatan (ada’), harus menjelaskan metode apa yang digunakan ketika menerima hadis. Metode-metode itu adalah:

1. As-Sima’ yaitu guru membaca hadis di depan para muridnya. Bentuknya bisa membaca hafalan, membaca dari kitab, tanyajawab dan dikte. Metode ini merupakan metode yang paling tinggi, karena di sini antara guru dan murid bertemu langsung (liqa’) dan berhadapan langsung (musyafahah). Bentuk ungkapan ada’ yang digunakan dalam metode ini adalah: sami’tu, dan haddatsana.

2. Al-‘Ardlu, yaitu seorang murid membaca hadis di depan guru, sedangkan guru mendengarkan bacaannya, baik murid itu membaca sendiri atau mendengar murid lain yang membaca di hadapannya, baik bacaan dari hafalannya atau dari tulisan (kitab). Dalam metode ini seorang guru dapat mengoreksi hadis yang dibaca oleh muridnya. Dalam metode pengajaran metode alqira’ah disebut dengan metode sorogan. Hukum metode ini adalah sah, sedang tingkatannya ada yang berpendapat sama dengan as-sima’, ada yang mengatakan lebih rendah dan ada pula yang berpendapat lebih tinggi daripada as-sima’. Bentuk ungkapan ada’ yang dipakai dalam metode ini adalah akhbarana, qara’tu ‘ala fulanin atau haddatsana qiraatan ‘alaihi. Hukum periwayatan hadis dengan menggunakan metode ini menurut jumhur ulama diperbolehkan

3. Al-Ijazah, yaitu pemberian ijin seorang guru kepada murid untuk meriwayatkan buku hadis tanpa membaca hadis tersebut satu demi satu. Istilah yang dipakai untuk ada’ adalah an-ba-ana

4. Al-Munawalah, yaitu seorang guru memberi sebuah atau beberapa hadis tanpa menyuruh untuk meriwayatkannya .Metode munawalah ini adakalanya disertai dengan Ijazah dan adakalanya yang tidak disertai dengan ijazah. Hukum riwayat untuk macam pertama diperbolehkan, sementara untuk macam kedua tidak diperbolehkan. Istilah yang dipakai dalam penyampaian (ada’) adalah an-ba-ana.

5. Al-Mukatabah, yaitu seorang guru menulis hadis untuk seseorang, hal ini mirip dengan metode ijazah. Hukum riwayatnya diperbolehkan. Lafadz yang digunakan dalam penyampaian (ada’) adalah “kataba ilayya Fulanun” atau “haddasana kitabatan.”

6. I’lam as-Syaikh, yaitu pemberian informasi guru kepada murid bahwa hadis dalam kitab tertentu adalah hasil periwayatan yang diproleh dari seseorang tanpa menyebut Namanya. Hukum riwayatnya ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan. Lafadz penyampaiannya : “a’lamani Syaikhi bikadza”

7. Al-Washiyah, yaitu guru mewasiatkan buku-buku hadis kepada muridnya sebelum meninggal. Hukum riwayat metode ini ada yang berpendapat boleh ada yang berpendapat tidak boleh, inilah pendapat yang benar. Lafadz penyampaiannya : “Ausha ilayya fulanun bikadza, atau haddasani fulanun washiyatan.”

8. Al-Wijadah, yaitu seseorang yang menemukan catatan hadis seseorang tanpa ada rekomendasi untuk meriwayatkannya. Lafadz penyampaiannya adalah

“ wajadtu bikhaththi fulanin atau qara’tu bikhaththi fulanin.

Dari delapan metode di atas, menurut jumhur metode yang tertinggi adalah metode al-sima’, kemudian baru al-qira’ah. Kedua metode di atas merupakan metode yang diutamakan karena merupakan bentuk periwayatan secara langsung (musyafahah). Metode ijazah, asal jelas hadis apa dan kepada siapa ijazah itu diberikan dapat diterima. Metode al-kitabah dan munawalah dapat diterima asal dibarengi ijazah. Sedangkan metode 3 terakhir, yaitu al-i’lam, al-washiyah dan alwijadah menurut pendapat yang shahih tidak dapat diterima periwayatannya.

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

1. Pengertian hadis secara luas sebagaimana yang diberikan oleh sebagian ulama seperti Ath Thiby berpendapat bahwa hadits itu tidak hanya meliputi sabda Nabi, perbuatan dan taqrir beliau (hadis marfu’), juga meliputi sabda, perbuatan dan taqrir para sahabat (hadis mauquf), serta dari tabi’in (hadis maqthu’). Adapun sinonim hadits yaitu sunnah, Khabar, dan Atsar.

2. Seluruh umat Islam telah sepakat bahwa hadits merupakan salah satu sumber ajaran Islam. la menempati kedudukan setelah al-Qur’an.1 Keharusan mengikuti hadist bagi umat Islam, baik berupa perintah maupun larangan sama halnya dengan kewajiban mengikuti al-Qur’an. Al-Qur’an dan al-Hadits merupakan sumber syari’at yang saling terkait Seorang muslin tidak mungkin. dapat memahami syari’at. kecuali dengan merujuk kepada keduanya sekaligus dan seorang mujtahid tidak mungkin mengabaikan salah satunya. Jadi al hadits dipandang dari segi keberadaanya wajib diamalkan dan sumbernya dari wahyu sederajat dengan al Qur’an.

3. Kata ada’ al-hadis berasal dari kata Adda yuaddi ta’diyatan wa adaan yang berarti melaksanakan sesuatu pada waktunya, membayar pada waktunya, atau menyampaikan kepadanya.Misalnya menjalankan shalat atau puasa pada waktunya disebut ada’ sebagai antonim dari qadla’. Sedangkan pengertian ada’ secara istilah adalah meriwayatkan hadis dan menyampaikannya kepada orang lain dengan menggunakan bentuk kata tertentu.

DAFTAR PUSTAKA

Rahmawati, Ulfa. Ruang Lingkup Ulumul Hadits.

Kholis, Nur. Pengantar Studi Al- Qur’an dan Hadits. Cet. I; Yogyakarta:

Teras, 2008.

Fikri, Muhammad dan Uswatun Hasanah. Unsur-Unsur Hadist dan Asbabul Wurud Hadis dalam Studi Ilmu Hadis.

Rofiah, Khusniati. Studi Ilmu Hadis. Cet. II; Yogyakarta: Nadi Offset, 2018.

Anam, Hoirul. Kedudukan Al- Qur’an dan Hadis Sebagai Dasar Pendidikan Islam.

Busiyanto. Sikap Ilmiah Terhadap Urgensi Hadis dalam Pendidikan Agama Islam.

Sulaemang. Teknik Periwayatan Hadis (cara menerima dan meriwayatkan hadis).

Khalisa, Anbar. Penerimaan dan Penyampaian Hadis.


13.Wakaf

MAKALAH WAKAF Dosen Pengampu : Dr.Muhammad Sabir Maidin, M.Ag DISUSUN OLEH: Kelompok 13 MUH.FARHAN (10300122076) MUHAMMAD ARIF RAHMAT...